Pacitan — Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang mengadili perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2026/PN Pct telah menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Korban Ellyas Brasmantara Nugroho dan Terdakwa Redianto dalam perkara pencurian tabung gas LPG 3 kg.
Menariknya, putusan tersebut diucapkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (19/8/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari, atau sesuai dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa.
Kasus berawal pada 30 Mei 2026. Terdakwa yang menyewa sepeda motor Honda Beat dari Saksi Yenny Markita kemudian pergi menuju rumah Korban Ellyas Brasmantara Nugroho yang berada di RT.001/RW.002, Dusun Kradenan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, untuk mengambil 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg milik Korban di halaman samping rumah Korban. Tabung tersebut kemudian dijual Terdakwa seharga Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kemudian pada 1 Juni 2026, Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) tabung gas LPG 3 kg milik Korban dan menjualnya seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, ketika Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) tabung LPG 3 kg di samping rumah Korban, perbuatannya diketahui oleh Korban sehingga Terdakwa diamankan oleh Korban bersama warga sekitar.
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara berulang dengan total 5 (lima) tabung LPG 3 kg milik Korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 (tiga) tabung telah dijual Terdakwa dengan total hasil penjualan Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) tabung lainnya belum sempat dijual karena Terdakwa terlebih dahulu diamankan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjadikan hasil Mekanisme Keadilan Restoratif berupa kesepakatan perdamaian pada Kamis, 13 Agustus 2026, sebagai salah satu alasan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa.
“Menimbang, bahwa selain memerhatikan pedoman pemidanaan, Majelis Hakim juga memerhatikan dan mempertimbangkan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Ellyas Brasmantara Nugroho pada tanggal 13 Agustus 2026 yang merupakan hasil dari mekanisme keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan keadaan semula antara Korban dan Terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo Pasal 204 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga patutlah kiranya untuk menjadikan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Ellyas Brasmantara Nugroho sebagai alasan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa,” sebagaimana dikutip tim SuaraBSDK dari SIPP PN Pacitan.
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana, di mana perdamaian antara Korban dan Terdakwa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menentukan pidana.
Atas putusan yang diucapkan Majelis Hakim, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima putusan.
Catatan:
Tulisan ini merupakan bagian dari jurnalisme peradilan dalam rangka transparansi peradilan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dinamika dalam praktik peradilan pidana, khususnya pada masa implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, serta tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembenaran, penilaian, dan/atau komentar atas putusan pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


