Dalam hukum pidana, gedraging berarti perbuatan atau tingkah laku manusia (baik aktif berbuat maupun pasif tidak berbuat), sedangkan gevolg berarti akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Keduanya merupakan unsur objektif dari suatu tindak pidana (strafbaar feit).
Dalam realita penegakan hukum pidana Indonesia, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kerap diposisikan sebagai “pasal keramat” untuk menjerat para pengguna narkotika, termasuk bagi pelaku yang berstatus prajurit TNI. Namun, jika ditelisik secara mendalam dari sudut pandang dogmatik hukum pidana, sering ditemukan kekeliruan yang mendasar, yaitu perlakuan terhadap delik penyalahgunaan narkotika seolah-olah merupakan delik formal, padahal karakter dasarnya adalah delik materil yang menuntut pembuktian nyata atas akibat perbuatan dari suatu tindak pidana.
Kata kunci dalam pasal ini adalah istilah “penyalahguna”, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai orang yang mengonsumsi atau menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penerapan terhadap pasal tersebut dapat dinilai dari 2 (dua) batasan yang tegas, yaitu:
- Perbuatan (Gedraging), yaitu berupa tindakan fisik mengambil, memasukkan, menghisap, mengoles, atau menyuntikkan zat narkotika.
- Akibat (Gevolg), yaitu timbulnya reaksi biologis (medis) berupa masuknya, terserapnya, atau bekerjanya zat narkotika di dalam organ tubuh manusia.
Dalam doktrin hukum pidana, unsur “menggunakan bagi diri sendiri” membutuhkan pembuktian akibat medis. Seseorang tidak dapat dikatakan telah selesai melakukan delik “penyalahgunaan bagi diri sendiri” jika zat tersebut hanya dipegang, ditaruh di dekatnya, atau disiapkan (karena perbuatan tersebut masuk ke ranah delik formil “menguasai atau menyimpan” seperti yang diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Metaforanya, hukum positif sering kali bekerja bagaikan mesin kaku yang berfokus pada legalitas formal. Masalah hukum yang sangat krusial timbul ketika di persidangan, Oditur Militer (selaku Jaksa Penuntut Umum) tidak mampu menyajikan bukti ilmiah (scientific evidence) seperti uji laboratorium forensik, atau ketika barang bukti yang diajukan justru didapatkan melalui mekanisme yang menabrak rambu-rambu due process of law oleh penyidik Polisi Militer yang tidak dikoreksi oleh Oditur Militer selaku “supervisi” para penyidik dalam criminal justice system.
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada hakikatnya mengancam sanksi bagi perbuatan “menyalahgunakan” narkotika bagi diri sendiri. Secara eksplisit, istilah “menyalahgunakan” mengharuskan adanya perbuatan aktif memasukkan zat ke dalam tubuh tanpa hak. Karena fokus hukum berada pada akibat nyata, yaitu masuknya zat kimia ke dalam tubuh, maka tindak pidana ini bertumpu pada akibat dari perbuatan tersebut (delik materil).
Penegakan hukum memerlukan dua dimensi pembuktian yang saling mengikat (absolut) guna menguji terpenuhinya unsur delik materil ini. Dimensi pertama merujuk pada fakta di mana keberadaan zat wajib dikonfirmasi secara ilmiah melalui uji laboratorium forensik terhadap sampel urine, darah, ataupun rambut. Dimensi kedua bertumpu pada fakta penemuan barang bukti fisik berupa sisa zat maupun peralatan yang digunakan langsung dalam proses konsumsi tersebut.
Ketika seorang Terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya bersandarkan pada pengakuan tunggal di BAP atau keterangan saksi yang menangkap tanpa didukung tes laboratorium ilmiah (bukan skrining awal), maka unsur delik materil tersebut sejatinya runtuh. Pengakuan dari Terdakwa belaka yang tidak didukung dengan alat bukti lainnya, memiliki nilai pembuktian yang lemah (perhatikan Pasal 175 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer).
Paradoks terhadap pembuktian akan semakin kompleks ketika barang bukti yang disita ternyata cacat prosedural (unlawful search and seizure). Penggeledahan tanpa izin atau pengamanan barang bukti yang memerlukan perlakuan khusus berupa pemeriksaan lanjutan secara ilmiah yang melanggar hukum acara merupakan bentuk nyata dari pelanggaran due process of law yang sering diabaikan oleh para penyidik.
Doktrin hukum pidana modern mengenal prinsip Exclusionary Rule, di mana bukti yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum (illegally obtained evidence) harus dikesampingkan dari persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (inadmissible).
Implikasi dari barang bukti yang cacat hukum ini sangat fatal berdasarkan doktrin fruit of the poisonous tree (doktrin yang lahir pada tahun 1920, oleh seorang Hakim Oliver Wendell Holmes Jr. dalam perkara Silverthorne Lumber Co. v. United States, dimana penegak hukum menyita dokumen secara ilegal, doktrin ini berkembang hingga menjadi yurisprudensi dalam hukum pidana maupun tata cara peradilan). Hakim Holmes memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan pengetahuan atau petunjuk yang didapat dari cara-cara yang melanggar hukum. Jika perolehan barang bukti awal sudah cacat, maka seluruh bukti turunan, termasuk hasil tes laboratorium akan menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga, tanpa adanya barang bukti yang sah dan tanpa adanya bukti ilmiah (scientific evidence), hukum tidak boleh memaksakan pemidanaan.
Sebagaimana konsep keadilan bermartabat yang mengedepankan nilai-nilai luhur Pancasila yaitu untuk “memanusiakan manusia”, hukum tidak boleh menjadi alat prosedural kaku yang melukai rasa keadilan masyarakat. Prinsip dasar in dubio pro reo menuntut agar setiap keraguan yang beralasan mengenai sahnya alat bukti diartikan menjadi keadaan yang menguntungkan bagi Terdakwa.
Etik berfungsi untuk mengarahkan hukum agar tidak mengabaikan martabat manusia termasuk prajurit TNI. Ketika terhadap pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang sah bahkan diperoleh secara cacat prosedural (unlawful search and seizure), membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan yang bermartabat dan substansial. Sebagaimana adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


