Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

K.G. RaegenK.G. Raegen20 August 2026 • 11:51 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam hukum pidana, gedraging berarti perbuatan atau tingkah laku manusia (baik aktif berbuat maupun pasif tidak berbuat), sedangkan gevolg berarti akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Keduanya merupakan unsur objektif dari suatu tindak pidana (strafbaar feit).

Dalam realita penegakan hukum pidana Indonesia, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kerap diposisikan sebagai “pasal keramat” untuk menjerat para pengguna narkotika, termasuk bagi pelaku yang berstatus prajurit TNI. Namun, jika ditelisik secara mendalam dari sudut pandang dogmatik hukum pidana, sering ditemukan kekeliruan yang mendasar, yaitu perlakuan terhadap delik penyalahgunaan narkotika seolah-olah merupakan delik formal, padahal karakter dasarnya adalah delik materil yang menuntut pembuktian nyata atas akibat perbuatan dari suatu tindak pidana.

Kata kunci dalam pasal ini adalah istilah “penyalahguna”, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai orang yang mengonsumsi atau menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penerapan terhadap pasal tersebut dapat dinilai dari 2 (dua) batasan yang tegas, yaitu:

  1. Perbuatan (Gedraging), yaitu berupa tindakan fisik mengambil, memasukkan, menghisap, mengoles, atau menyuntikkan zat narkotika.
  2. Akibat (Gevolg), yaitu timbulnya reaksi biologis (medis) berupa masuknya, terserapnya, atau bekerjanya zat narkotika di dalam organ tubuh manusia.

Dalam doktrin hukum pidana, unsur “menggunakan bagi diri sendiri” membutuhkan pembuktian akibat medis. Seseorang tidak dapat dikatakan telah selesai melakukan delik “penyalahgunaan bagi diri sendiri” jika zat tersebut hanya dipegang, ditaruh di dekatnya, atau disiapkan (karena perbuatan tersebut masuk ke ranah delik formil “menguasai atau menyimpan” seperti yang diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  

Metaforanya, hukum positif sering kali bekerja bagaikan mesin kaku yang berfokus pada legalitas formal. Masalah hukum yang sangat krusial timbul ketika di persidangan, Oditur Militer (selaku Jaksa Penuntut Umum) tidak mampu menyajikan bukti ilmiah (scientific evidence) seperti uji laboratorium forensik, atau ketika barang bukti yang diajukan justru didapatkan melalui mekanisme yang menabrak rambu-rambu due process of law oleh penyidik Polisi Militer yang tidak dikoreksi oleh Oditur Militer selaku “supervisi” para penyidik dalam criminal justice system.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada hakikatnya mengancam sanksi bagi perbuatan “menyalahgunakan” narkotika bagi diri sendiri. Secara eksplisit, istilah “menyalahgunakan” mengharuskan adanya perbuatan aktif memasukkan zat ke dalam tubuh tanpa hak. Karena fokus hukum berada pada akibat nyata, yaitu masuknya zat kimia ke dalam tubuh, maka tindak pidana ini bertumpu pada akibat dari perbuatan tersebut (delik materil).

Baca Juga  PN Karawang Vonis 2 Tahun Pelaku Pencurian yang Beraksi Dua Kali dalam Semalam

Penegakan hukum memerlukan dua dimensi pembuktian yang saling mengikat (absolut) guna menguji terpenuhinya unsur delik materil ini. Dimensi pertama merujuk pada fakta di mana keberadaan zat wajib dikonfirmasi secara ilmiah melalui uji laboratorium forensik terhadap sampel urine, darah, ataupun rambut. Dimensi kedua bertumpu pada fakta penemuan barang bukti fisik berupa sisa zat maupun peralatan yang digunakan langsung dalam proses konsumsi tersebut.

Ketika seorang Terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya bersandarkan pada pengakuan tunggal di BAP atau keterangan saksi yang menangkap tanpa didukung tes laboratorium ilmiah (bukan skrining awal), maka unsur delik materil tersebut sejatinya runtuh. Pengakuan dari Terdakwa belaka yang tidak didukung dengan alat bukti lainnya, memiliki nilai pembuktian yang lemah (perhatikan Pasal 175 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer).

Paradoks terhadap pembuktian akan semakin kompleks ketika barang bukti yang disita ternyata cacat prosedural (unlawful search and seizure). Penggeledahan tanpa izin atau pengamanan barang bukti yang memerlukan perlakuan khusus berupa pemeriksaan lanjutan secara ilmiah yang melanggar hukum acara merupakan bentuk nyata dari pelanggaran due process of law yang sering diabaikan oleh para penyidik.

Doktrin hukum pidana modern mengenal prinsip Exclusionary Rule, di mana bukti yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum (illegally obtained evidence) harus dikesampingkan dari persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian (inadmissible).

Implikasi dari barang bukti yang cacat hukum ini sangat fatal berdasarkan doktrin fruit of the poisonous tree (doktrin yang lahir pada tahun 1920, oleh seorang Hakim Oliver Wendell Holmes Jr. dalam perkara Silverthorne Lumber Co. v. United States, dimana penegak hukum menyita dokumen secara ilegal, doktrin ini berkembang hingga menjadi yurisprudensi dalam hukum pidana maupun tata cara peradilan). Hakim Holmes memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan pengetahuan atau petunjuk yang didapat dari cara-cara yang melanggar hukum. Jika perolehan barang bukti awal sudah cacat, maka seluruh bukti turunan, termasuk hasil tes laboratorium akan menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga, tanpa adanya barang bukti yang sah dan tanpa adanya bukti ilmiah (scientific evidence), hukum tidak boleh memaksakan pemidanaan.

Baca Juga  Transformasi Akuntabilitas Dan Penguatan Keamanan Administrasi Perkara Sebagai Pilar Reformasi Peradilan Militer Yang Modern Dan Berintegritas

Sebagaimana konsep keadilan bermartabat yang mengedepankan nilai-nilai luhur Pancasila yaitu untuk “memanusiakan manusia”, hukum tidak boleh menjadi alat prosedural kaku yang melukai rasa keadilan masyarakat. Prinsip dasar in dubio pro reo menuntut agar setiap keraguan yang beralasan mengenai sahnya alat bukti diartikan menjadi keadaan yang menguntungkan bagi Terdakwa.

Etik berfungsi untuk mengarahkan hukum agar tidak mengabaikan martabat manusia termasuk prajurit TNI. Ketika terhadap pembuktian Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak didukung oleh bukti ilmiah (scientific evidence) yang sah bahkan diperoleh secara cacat prosedural (unlawful search and seizure), membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan yang bermartabat dan substansial. Sebagaimana adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”.

K.G. Raegen
Kontributor
K.G. Raegen
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alat bukti Delik Materiil Exclusionary Rule Hukum Narkotika hukum pidana Pasal 127 UU Narkotika Pembuktian Pidana Penyalahgunaan Narkotika Peradilan Militer Scientific Evidence UU Nomor 35 Tahun 2009
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Pejabat Publik sebagai Beneficial Owner: Menakar Dua Jalur Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

19 August 2026 • 11:09 WIB

Apakah Peradilan Memiliki Siklusnya Sendiri?

18 August 2026 • 17:20 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

By Muhamad Fadillah20 August 2026 • 12:20 WIB0

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sering dipahami sebagai pengadilan tingkat banding. Namun, dalam sengketa…

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB

SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI

19 August 2026 • 15:40 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama
  • Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat
  • MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA
  • SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI
  • Judicial Training On Dispute Resolution In Japan

Recent Comments

  1. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  2. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  3. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  4. Kumalasari on PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  5. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.