Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh DiintimidasiOctober 10, 2026
Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran EtikOctober 10, 2026
Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan BermartabatBy K.G. RaegenAugust 20, 20260 Dalam hukum pidana, gedraging berarti perbuatan atau tingkah laku manusia (baik aktif berbuat maupun pasif tidak berbuat), sedangkan gevolg berarti…
Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan ElektronikBy Achmad Nurul HudaJuly 12, 20264 Pendahuluan Dalam sebuah sidang perceraian Pengadilan Agama, sebuah kalimat dari para pihak, bisa menjadi palu kecil yang memecah rumah tangga:…
Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan MiliterBy Arie FitriansyahJuly 9, 20260 Pendahuluan Dalam praktik peradilan, ratio decidendi memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar pertimbangan hukum yang melandasi sebuah putusan.…