Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menghadirkan ruang reflektif bagi para hakim melalui kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan Gelombang II. Pada Rabu siang, 6 Mei 2026, materi bertajuk “Hakim, HAM, dan Hukum” disampaikan oleh Haris Azhar, S.H., M.A., di hadapan ratusan peserta yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Haris Azhar dikenal luas sebagai advokat dan pegiat hak asasi manusia. Berdasarkan profil terbuka Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Haris merupakan pendiri dan advokat pada Haris Azhar Law Offices, pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru periode 2017–2021, serta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS pada 2010–2016. Latar belakang tersebut memberi warna khas pada materi yang dibawakannya: HAM tidak dibicarakan sebagai teori yang jauh dari ruang sidang, tetapi sebagai persoalan nyata yang hadir dalam kehidupan masyarakat dan dalam perkara yang diperiksa hakim.
Dalam pemaparannya, Haris menekankan bahwa hak asasi manusia tidak semestinya dipahami sekadar sebagai isu politik yang mengikuti konfigurasi kekuasaan tertentu. HAM adalah bagian dari kebutuhan sehari-hari manusia. Dengan cara pandang ini, HAM tidak lagi ditempatkan sebagai konsep asing, elitis, atau semata-mata wacana aktivisme, melainkan sebagai bahasa dasar untuk memahami martabat manusia dalam kehidupan sosial, hukum, dan kenegaraan. Pada materi yang disampaikan ditegaskan bahwa HAM berkaitan dengan bagaimana negara dan hukum memelihara kebutuhan dasar manusia.
Gagasan tersebut penting bagi hakim karena perkara yang masuk ke ruang sidang hampir selalu bersentuhan dengan kebutuhan dasar manusia. Perkara pidana dapat menyangkut kebebasan, rasa aman, martabat korban, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Perkara perdata dapat menyangkut hak milik, hubungan keluarga, kepercayaan, dan pemulihan kerugian. Perkara tata usaha negara dapat menyangkut perlindungan warga dari keputusan atau tindakan pemerintahan. Bahkan dalam perkara agama dan militer, dimensi martabat manusia tetap hadir dalam bentuk tanggung jawab, relasi kuasa, kewajiban, dan perlindungan hukum.
Dengan demikian, HAM bukan tema tambahan di luar hukum. HAM justru menjadi salah satu cara untuk menguji apakah hukum sedang bekerja untuk manusia atau hanya bekerja untuk dirinya sendiri. Di titik ini, hakim memiliki posisi yang sangat strategis. Hakim bukan hanya pembaca norma, tetapi penjaga batas agar kekuasaan, prosedur, dan kewenangan tidak menjauh dari tujuan dasarnya, yaitu menjaga manusia dari kesewenang-wenangan dan memastikan martabatnya tetap diakui.
Haris juga menggarisbawahi bahwa terdapat aspek HAM yang bersifat fundamental. Artinya, ada kebutuhan dan kebebasan dasar yang tidak boleh diabaikan hanya karena perubahan situasi politik, tekanan mayoritas, atau kepentingan sesaat. Dalam negara hukum, hak-hak dasar tersebut tidak berdiri sebagai lawan dari hukum. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk mengakui, mengatur, membatasi, dan melindunginya secara bertanggung jawab.
Salah satu pesan sentral dalam materi tersebut adalah bahwa negara dan hukum merupakan support system bagi HAM. Pernyataan ini mengandung koreksi terhadap cara pandang yang sering mempertentangkan HAM dengan hukum, atau HAM dengan negara. Bila dipahami secara jernih, ketiganya tidak berada dalam hubungan yang saling meniadakan. Negara menyediakan institusi dan kewenangan. Hukum menyediakan bentuk, prosedur, dan kepastian. HAM memberikan arah moral agar kewenangan dan prosedur itu tidak kehilangan tujuan kemanusiaannya.
Bagi hakim, cara pandang ini membantu menghindari dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah formalisme kaku, yaitu ketika hukum hanya dibaca sebagai teks tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia. Ekstrem kedua adalah moralitas tanpa bentuk, yaitu ketika keadilan dibicarakan secara abstrak tanpa disiplin norma dan prosedur. Tantangan hakim adalah menjaga keduanya tetap bertemu: hukum harus pasti, tetapi tidak boleh kehilangan nurani; HAM harus dilindungi, tetapi tetap melalui argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks peradilan, hubungan antara hakim, HAM, dan hukum tampak paling jelas pada proses pembuktian, penilaian fakta, dan perumusan pertimbangan. Hakim tidak cukup bertanya apakah suatu perbuatan memenuhi unsur hukum secara teknis. Hakim juga perlu bertanya apakah proses yang melahirkan perkara itu menghormati hak-hak dasar para pihak. Apakah terdakwa memperoleh pemeriksaan yang adil. Apakah korban diberi ruang untuk didengar. Apakah pihak yang lemah tidak tenggelam dalam bahasa prosedural yang hanya dikuasai oleh pihak yang lebih kuat. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini membuat HAM bekerja sebagai kesadaran yudisial, bukan sekadar jargon.
Materi ini juga memberi pengingat bahwa HAM dalam ruang peradilan tidak selalu hadir dalam isu besar seperti kebebasan berekspresi, penyiksaan, diskriminasi, atau perampasan hak politik. HAM juga hadir dalam hal yang tampak sederhana: akses terhadap informasi, hak untuk didengar, perlakuan yang setara di persidangan, perlindungan terhadap kelompok rentan, larangan perlakuan merendahkan martabat, serta kewajiban negara memastikan proses hukum berjalan adil. Justru dalam detail seperti inilah wajah peradilan sering dinilai oleh masyarakat.
Dengan perspektif tersebut, hakim dituntut untuk memiliki kepekaan yang lebih luas. Kepekaan itu bukan berarti berpihak secara emosional kepada salah satu pihak, melainkan kemampuan membaca relasi kuasa, kerentanan, dan dampak putusan secara proporsional. Hakim tetap harus berdiri di atas hukum, tetapi hukum yang dibaca secara utuh: hukum sebagai norma, hukum sebagai prosedur, dan hukum sebagai sarana perlindungan martabat manusia.
Kegiatan ini menjadi penting karena mempertemukan dunia peradilan dengan pemikiran HAM secara dialogis. Di satu sisi, hakim membutuhkan kerangka HAM agar putusannya tidak terjebak dalam legalisme sempit. Di sisi lain, gagasan HAM juga membutuhkan disiplin peradilan agar tidak berhenti sebagai tuntutan moral, melainkan dapat diterjemahkan dalam argumentasi hukum yang jelas, terukur, dan dapat diuji.
Pada akhirnya, materi “Hakim, HAM, dan Hukum” mengajak peserta untuk melihat bahwa kerja mengadili tidak pernah hanya bersifat teknis. Setiap putusan selalu mengandung pilihan nilai. Setiap pertimbangan hukum mencerminkan cara hakim memahami manusia, negara, dan batas kekuasaan. Karena itu, hakim yang baik bukan hanya hakim yang menguasai pasal, tetapi juga hakim yang mampu melihat manusia di balik perkara.
Melalui kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan ini, BSDK Mahkamah Agung RI menegaskan pentingnya pembentukan hakim yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga matang secara reflektif. HAM, hukum, dan negara tidak perlu diletakkan sebagai tiga kutub yang saling bertentangan. Dalam tangan hakim yang jernih, ketiganya dapat dipertemukan sebagai satu ekosistem keadilan: negara memberi perlindungan, hukum memberi bentuk, dan HAM memberi arah kemanusiaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


