Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemanfaatan AI Untuk Tugas Yudisial Hakim: Risiko AI Dalam Peradilan

September 21, 2026

Dr Edmon Makarim Tekankan AI sebagai Alat Bantu Bukan Pengambil Keputusan Yudisial

September 21, 2026

AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili

September 21, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

Pengawasan Lemah, Penegakan Hukum Tambang bagai ‘Macan Ompong’: Strategi Pembuktian Ilmiah bagi Hakim Lingkungan Hidup

Anisa YustikaningtiyasBy Anisa YustikaningtiyasAugust 7, 2026 · 13:39 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung-Bogor – Pada tanggal 5 Agustus 2026, hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, Kelas A, para yang diikuti oleh para hakim dari peradilan umum, militer, dan tata usaha negara dalam sesi kelima mendapatkan materi penting berjudul “Pembuktian Ilmiah dalam Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan”. Materi ini dibawakan langsung oleh Drs. Bambang Pramudianto, M.Sc., seorang pensiunan sekaligus mantan Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini aktif mengajar di PPSDMLH.

Drs. Bambang Pramudianto, M.Sc., menjelaskan berdasarkan pengalaman lapangannya sebagai penyidik PNS, realitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Mulai dari lemahnya pengawasan di lapangan, sanksi administratif yang sering mandul, hingga praktik kejahatan lingkungan terstruktur yang dibumbui korupsi. Tidak hanya itu, beliau juga mengupas tuntas trik teknis pembuktian di pengadila mulai dari cara mengambil sampel yang benar, memahami parameter baku mutu, hingga mengenali kriteria kerusakan lingkungan yang wajib dikuasai oleh para hakim.

Realitas Penegakan Hukum Lingkungan bagai ‘Macan Ompong’ karena lemahnya Pengawasan

Pengawasan yang lemah menyebabkan penegakan hukum lingkungan di Indonesia tidak ada artinya bagai macan yang tidak dapat menggigit atau ‘Macan Ompong’. Beberapa fakta mengejutkan menunjukkan bahwa pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa di Jakarta terdapat ribuan perusahaan, sekitar 4.000 perusahaan besar, tetapi perusahaan yang diawasi tidak sampai 200. Sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin, sering kali tidak diterapkan oleh kepala dinas.

Salah satu realitas yang terjadi di Indonesia adalah fakta terkait pembiayaan pengolahan limbah industri Biaya pengolahan limbah sebenarnya sudah dibayar oleh konsumen melalui harga produk yang dibeli setiap hari, dengan besaran biaya per unit produk yang sangat murah yaitu sebagai berikut:

  • Industri Tekstil / Pabrik Umum: Biaya pengolahan hanya berkisar antara Rp750 hingga Rp1.500 per meter kubik.
  • Produk Konsumsi Rumah Tangga: Dalam satu bungkus mie instan, alokasi biaya pengolahan limbah hanya sekitar Rp2; dalam satu sachet produk herbal hanya Rp1.
  • Fasilitas Komersial / Perhotelan / Rumah Sakit: Biaya pengolahan limbah domestik per pasien/tamu hanya sekitar Rp800, meskipun biaya inap bisa mencapai jutaan rupiah per malam.

Selanjutnya berdasarkan Permen LH Nomor 6 Tahun 2006, perusahaan wajib menginternalisasikan biaya pengendalian pencemaran ke dalam biaya produksi selanjutnya dalam PP 22 Tahun 2021 mempertegas dengan bahwa dengan atas ketidakpatuhan tersebut merupakan pelanggaran berat dengan denda Rp25 juta. Salah satu contoh kasus terkait hal tersebut yaitu kasus pabrik kertas di Riau dengan debit air limbah 300.000 meter kubik per hari. Biaya pengolahan per meter kubik Rp1.000, sehingga biaya pengolahan harian Rp300 juta atau Rp9 miliar per bulan. Jika perusahaan membuang limbah secara ilegal (bypass), biaya yang dikeluarkan hanya Rp4 miliar, sehingga direksi bisa mengantongi Rp5 miliar per bulan.

Urgensi pembuktian Ilmiah bagi Kasus Lingkungan Hidup

Pembuktian ilmiah merupakan instrumen paling krusial bagi hakim untuk menghadapi perkara lingkungan hidup. Tingkat kesuksesan penanganan perkara lingkungan di pengadilan sangat bergantung pada ketepatan dan kekuatan bukti ilmiah untuk mengikat hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kerusakan lingkungan yang timbul. Hakim dituntut untuk menguasai sejumlah aspek teknis dan yuridis yang mendalam terkait pembuktian ilmiah ini, yaitu:

  • Pembedaan Parameter Hukum yang Tegas: Hakim harus dapat membedakan antara pencemaran lingkungan yang diukur melalui parameter baku mutu (air, udara, laut) dengan kerusakan lingkungan yang diukur menggunakan kriteria baku kerusakan lingkungan berdasarkan Permen LH No. 20 Tahun 2025 khusus untuk lahan tambang, atau aturan galian C yang relevan. Pelanggaran terhadap baku mutu dapat dijerat dengan delik formil, sementara pencemaran dan kerusakan berat menuntut penerapan sanksi pidana yang lebih berat .
  • Validitas Waktu dan Lokasi Pengambilan Sampel: Sengketa sering diawali dengan perdebatan hasil uji laboratorium antara pihak perusahaan dan penyidik akibat perbedaan metodologi pengambilan sampel. Perusahaan cenderung mengambil sampel pada siang hari setelah melalui IPAL, sementara pembuangan limbah ilegal atau pembiaran air asam tambang justru marak dilakukan pada dini hari. Oleh karena itu, hakim harus memastikan bahwa sampel diambil secara komprehensif di berbagai titik (mulai dari hulu/upstream, titik buangan, outfall, hingga hilir/downstream pada jarak 10, 25, 50, 100, hingga 200 meter).
  • Kondisi Cuaca dan Faktor Alam: Khusus untuk sektor pertambangan, pengambilan sampel wajib dilakukan pada saat atau setelah hujan turun. Hal ini krusial karena aliran air asam tambang dan pelarutan logam berat hanya terdeteksi secara optimal saat air limpasan hujan mengalir membawa kontaminan ke ekosistem sekitar.
  • Kualifikasi Ahli dan Validitas Angka: Hakim tidak memerlukan banyak saksi ahli; kehadiran satu ahli yang kredibel (seperti ahli kimia atau lingkungan) sudah cukup asalkan didukung oleh angka-angka laboratorium yang secara objektif menunjukkan pelampauan baku mutu .
Baca Juga  Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar 'Corong' Undang-Undang

Modus Kejahatan, Pembuktian Ilmiah, Pengelolaan Limbah, serta Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Pertambangan

Bambang Pramudianto mengidentifikasi berbagai modus operandi kejahatan pertambangan yang terbagi secara garis besar ke dalam kasus kerusakan lingkungan dan pencemaran. Kasus kerusakan mencakup pelanggaran seperti tidak memiliki izin lingkungan, menambang di luar wilayah konsesi, merusak hutan lindung serta mangrove, mengeruk melebihi batas kedalaman, hingga melakukan eksplorasi berkedok penambangan. Sementara itu, modus pencemaran meliputi ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kegagalan mengelola air asam tambang, pembuangan limbah secara bypass, jebolnya kolam tailing, serta pembuangan limbah yang tidak melalui metode yang benar.

Guna mengatasi pelanggaran tersebut, pembuktian ilmiah sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum di sektor pertambangan. Pembuktian untuk penambangan di luar konsesi dilakukan melalui pengukuran batas wilayah, pemetaan, overlay peta, pengambilan sampel tanah, serta analisis kerusakan karang dan mangrove. Di sisi lain, pembuktian terhadap kelebihan produksi dilakukan secara administratif dan finansial melalui pemeriksaan laporan keuangan untuk membandingkan volume penjualan riil dengan izin yang telah diberikan.

Dalam aspek operasional, setiap perusahaan pertambangan diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah resmi berupa Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Air Limbah) serta Surat Layak Operasi (SLO) guna memastikan standar desain bangunan pengolahan sudah tepat. Terkait pemulihan lingkungan pasca tambang, lahan bekas tambang dapat direklamasi menjadi kawasan produktif seperti danau wisata atau perumahan menggunakan metode cut and fill. Kendati demikian, pada kasus tertentu lubang bekas tambang sering kali tidak terhindarkan karena volume bahan tambang yang diambil tidak sepadan dengan volume tanah yang dikembalikan.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pembentukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) yang berada di bawah KLHK yang kini telah hadir di Semarang, Jambi, and Kalimantan, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penindakan. Lebih lanjut, pemerintah daerah juga didorong agar secara mandiri menyediakan tiga jenis anggaran esensial, yaitu dana pengawasan, dana penanganan kasus lingkungan, dan dana penegakan hukum demi mengoptimalkan perlindungan lingkungan di daerah.

Pertanyaan dan Jawaban dari Peserta

Pertanyaan tentang Akumulasi Pencemaran dan Tanggung Jawab Pemerintah: Hakim dari PN Poso menanyakan tentang pencemaran akibat akumulasi perbuatan masyarakat dan siapa yang harus bertanggung jawab. Bambang Pramudianto menjawab bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran, baik melalui pengolahan air limbah kota, uji emisi kendaraan, maupun penegakan hukum terhadap pabrik. “Warga masyarakat bisa menggugat pemerintah dan dimenangkan oleh hakim. Tuntutannya adalah pemerintah harus mengendalikan pencemaran,” jelasnya.

Pertanyaan tentang Kepatuhan Perusahaan dan Persentase Keberhasilan Reklamasi: Hakim dari PN Tenggarong menanyakan persentase perusahaan yang tertib dan kemampuan pemulihan lingkungan. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa ada perusahaan yang taat dan nakal. Program PROPER (Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) mengklasifikasikan perusahaan dari hitam (pelanggar berat), merah (tidak taat), biru (taat), hijau (taat plus), hingga emas (zero emission). “Adaro itu salah satu yang bagus,” ujarnya. Mengenai pemulihan, ia mengakui bahwa pada kasus tertentu lubang tambang tidak terhindarkan karena volume tambang yang diambil tidak sepadan.

Baca Juga  Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

Pertanyaan tentang Reklamasi Pertambangan di Laut: Hakim dari PN Batusangkar menanyakan reklamasi tambang laut dan pengawasannya. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan mengatur komponen reklamasi. Pengawasan dilakukan oleh perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai tabel dalam persetujuan lingkungan.

Pertanyaan tentang Biaya Pengolahan Limbah dan Laporan Keuangan: Hakim dari PT Samarinda menanyakan apakah laporan keuangan bisa menjadi bukti tambahan ketidaktaatan perusahaan. Bambang Pramudianto menjawab bahwa laporan keuangan bisa menjadi petunjuk. Perusahaan wajib mengajukan Pertek Air Limbah yang mengatur debit, kualitas, dan teknologi. Jika desain tidak sesuai dengan bangunan, SLO tidak dikeluarkan.

Pertanyaan tentang Penentuan dan Pemberlakuan Baku Mutu: Hakim dari PN Kabanjahe menanyakan proses penetapan baku mutu. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa baku mutu air sungai ditetapkan oleh gubernur untuk dua kabupaten, dan oleh KLH untuk dua provinsi. Jika belum ditetapkan, berlaku baku mutu kelas 2 dalam lampiran PP 22/2021 yang berlaku nasional.

Pertanyaan tentang Pencemaran Akumulatif dan Validitas Waktu Pengambilan Sampel: Hakim dari PN Marabahan menanyakan pendekatan jika beberapa perusahaan mencemari secara akumulatif. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa perusahaan yang memenuhi baku mutu tidak bisa dihukum, tetapi pengawas harus jeli. Contohnya, jika tidak ada sludge IPAL (lumpur sisa pengolahan) padahal memenuhi baku mutu, berarti ada kecurangan. Ia juga menekankan pentingnya berita acara pengambilan sampel yang mencatat waktu, lokasi, dan kondisi cuaca.

Pertanyaan tentang Kriteria Baku Kerusakan Tambang Galian C: Hakim dari PTUN Padang menanyakan kriteria untuk tambang galian C. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa untuk galian C berlaku kriteria baku kerusakan tanah akibat penambangan galian golongan C yang diatur dalam Permen LH tersendiri. Sementara itu, Permen LH 20/2025 berlaku untuk tambang nikel, tembaga, emas, dan batu bara. Untuk pencucian pasir silika dengan bahan kimia, berlaku baku mutu air limbah sesuai Pertek.

Pertanyaan tentang Keluhan Masyarakat dan Parameter Baku Mutu: Hakim dari PN Pelalawan menanyakan kualifikasi ahli untuk mengukur kualitas air. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa satu ahli saja sudah cukup, misalnya ahli kimia atau ahli lingkungan. Ahli biologi bisa ditambahkan untuk memperkuat, tetapi biaya terbatas. Yang penting adalah angka-angka menunjukkan pelampauan baku mutu.

Pertanyaan tentang Pembuangan Limbah Tailing ke Laut (Deep Sea Tailing Placement): Seorang peserta menanyakan tentang pembuangan tailing ke laut di tambang Newmont Sumbawa Barat. Bambang Pramudianto menjelaskan bahwa pembuangan tailing ke laut diperbolehkan dengan syarat khusus: adanya thermocline (batas suhu di laut) dan pembuangan di bawah thermocline sehingga tailing tidak naik lagi. Pemantauan dilakukan secara rutin. Namun, kasus Newmont di Minahasa menjadi pelajaran ketika pipa tailing patah di kedalaman 30 meter dan menyebabkan pencemaran, tetapi tidak ada penyidikan yang dilakukan.

Pemahaman terhadap aspek teknis pembuktian ilmiah dalam kasus pertambangan menjadi bekal penting bagi hakim lingkungan dalam menangani perkara yang semakin kompleks. Bambang Pramudianto menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten. Biaya pengolahan limbah yang sudah dibayar konsumen namun diselewengkan oleh perusahaan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus dihukum berat. Dengan menguasai perbedaan antara baku mutu dan kriteria kerusakan, metode pengambilan sampel yang valid, serta modus operandi kejahatan tambang, para hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya berkeadilan bagi para pihak, tetapi juga berdampak pada pemulihan lingkungan dan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Pelatihan ini menjadi momentum bagi penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan yang semakin multidimensi di Indonesia.

Anisa Yustikaningtiyas
Kontributor
Anisa Yustikaningtiyas
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim lingkungan Pelatihan Lingkungan Hidup Pembuktian Ilmiah Pencemaran Lingkungan Penegakan Hukum Tambang
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menanam Nilai, Menjaga Masa Depan

September 1, 2026

Merancang Alam memasuki ruang sidang

August 31, 2026

Hakim Tak Hidup di Ruang Hampa

August 31, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,443 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Pemanfaatan AI Untuk Tugas Yudisial Hakim: Risiko AI Dalam Peradilan

By Layla Windy Puspita SariSeptember 21, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Dr Edmon Makarim Tekankan AI sebagai Alat Bantu Bukan Pengambil Keputusan Yudisial

September 21, 2026

AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili

September 21, 2026

WKMA Yudisial Resmi Buka Pelatihan Kecerdasan Artifisial Bagi Hakim dengan Tema Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan Di Pengadilan Gelombang 1

September 21, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pemanfaatan AI Untuk Tugas Yudisial Hakim: Risiko AI Dalam Peradilan
  • Dr Edmon Makarim Tekankan AI sebagai Alat Bantu Bukan Pengambil Keputusan Yudisial
  • AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  • WKMA Yudisial Resmi Buka Pelatihan Kecerdasan Artifisial Bagi Hakim dengan Tema Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan Di Pengadilan Gelombang 1
  • Hakim Dituntut Cermat Menghadapi Era Kecerdasan Artifisial

Recent Comments

  1. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  2. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  3. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  4. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  5. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.