Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

12 July 2026 • 21:00 WIB

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator
Artikel

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang12 July 2026 • 21:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan sekadar menguasai hukum ketenagakerjaan atau memahami teknik berhitung mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak-hak normatif lainnya. Lebih dari itu, jabatan tersebut merupakan amanah konstitusional untuk menghadirkan keadilan melalui putusan yang lahir dari penalaran hukum yang jernih, argumentasi yang rasional, dan integritas moral yang tidak pernah berhenti diuji, bahkan ketika toga telah ditanggalkan.

Di ruang sidang, seorang hakim tidak sedang menghitung angka. Ia sedang menimbang keadilan. Sayangnya, dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tidak sedikit perkara yang dipahami secara sangat kuantitatif. Perdebatan sering berhenti pada pertanyaan: apabila pekerja di-PHK karena melakukan kesalahan memperoleh berapa, apabila pensiun mendapat berapa, apabila mengundurkan diri memperoleh kompensasi berapa. Cara berpikir seperti ini memang penting sebagai konsekuensi penerapan norma hukum, tetapi tidak boleh menjadi orientasi utama peradilan.

Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah pengadilan kalkulator.

Hakim tidak dihadirkan negara untuk sekadar menjumlah, mengurangi, membagi, atau mengalikan hak-hak normatif para pihak. Apabila tugas itu semata-mata menghitung angka berdasarkan rumusan undang-undang, para pengurus serikat pekerja, praktisi hubungan industrial, konsultan hukum, bahkan aplikasi digital pun mampu melakukannya dengan hasil yang sama.

Yang membedakan hakim dari profesi lainnya bukanlah kemampuan menghitung, melainkan kemampuan menjelaskan mengapa hasil perhitungan tersebut merupakan hukum yang adil.

Di sinilah hakikat profesi hakim sebagai pekerjaan intelektual.

Mengadili adalah Pekerjaan Intelektual

Hakim bukan operator administrasi dan bukan pula mesin penerap undang-undang. Hakim adalah intelektual hukum yang dituntut menghubungkan fakta, norma, doktrin, yurisprudensi, dan nilai-nilai keadilan menjadi satu kesatuan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kualitas seorang hakim tidak diukur dari banyaknya pasal yang dikutip ataupun banyaknya perkara yang diputus, tetapi dari kualitas legal reasoning dan legal argumentation yang dibangun dalam setiap putusannya.

Kalkulator mampu menghasilkan angka yang benar menurut rumus matematika. Akan tetapi, kalkulator tidak pernah mampu menjawab mengapa angka tersebut adil. Pertanyaan “mengapa” itulah wilayah seorang hakim.

Dalam setiap sengketa hubungan industrial, hakim tidak hanya diminta menentukan besaran hak pekerja atau kewajiban pengusaha. Hakim wajib menjelaskan mengapa hak tersebut layak diberikan, mengapa tindakan salah satu pihak dinilai bertentangan dengan hukum, dan mengapa putusan yang dijatuhkan merupakan jalan keluar yang paling adil menurut hukum. Dengan demikian, amar putusan boleh berupa angka, tetapi pertimbangan hukumnya harus berbicara tentang keadilan.

Di situlah letak perbedaan antara menerapkan hukum dan mengadili. Menerapkan hukum dapat dilakukan secara mekanis, sedangkan mengadili menuntut kemampuan berpikir kritis, kebijaksanaan, dan keberanian intelektual untuk menemukan hukum (rechtsvinding) dalam perkara konkret.

Baca Juga  Effects Of Media Trials Terhadap Putusan Pengadilan: Tinjauan Yuridis, Sosiologis, Dan Psikologis Dalam Sistem Peradilan Modern

Montesquieu pernah menyebut hakim sebagai la bouche de la loi (mulut undang-undang). Namun, dalam perkembangan pemikiran hukum modern, peran hakim tidak lagi dipahami sekadar sebagai corong undang-undang. Hakim dituntut menjadi intelektual hukum yang mampu menafsirkan norma secara rasional, menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan menghadirkan putusan yang berintegritas.

Legal Reasoning sebagai Mahkota Putusan

Hans-Georg Gadamer mengajarkan bahwa memahami hukum bukan sekadar membaca teks undang-undang, melainkan membangun dialog antara norma, fakta, dan realitas sosial. Seorang hakim tidak cukup menjadi pembaca peraturan, tetapi harus menjadi penafsir yang mampu menemukan makna keadilan dalam setiap perkara.

Pandangan tersebut sejalan dengan Ronald Dworkin melalui konsep law as integrity. Menurut Dworkin, hukum harus dipahami sebagai kesatuan prinsip yang koheren. Putusan hakim bukan sekadar penerapan aturan, melainkan peneguhan nilai-nilai keadilan yang menjadi ruh sistem hukum.

Bagi hakim PHI, pemikiran tersebut memiliki arti penting. Sengketa hubungan industrial bukan hanya konflik mengenai hak ekonomi, tetapi juga menyangkut martabat manusia, keberlangsungan usaha, dan keseimbangan hubungan kerja. Oleh karena itu, putusan tidak boleh berhenti pada silogisme formal ataupun pembacaan mekanis terhadap ketentuan normatif.

Hakim harus mampu menjelaskan alasan hukum (ratio decidendi) yang membuat putusannya dapat diterima bukan hanya secara yuridis, tetapi juga secara moral dan sosiologis. Karena sesungguhnya putusan adalah mahkota hakim.

Mahkota itu tidak dibentuk oleh panjangnya pertimbangan hukum ataupun banyaknya kutipan pasal. Mahkota hakim dibentuk oleh kualitas penalaran hukum yang memperlihatkan kecerdasan intelektual, kedalaman analisis, dan kearifan dalam menyeimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Keadilan Bermartabat

Dalam konteks Indonesia, tugas hakim tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Melalui Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo menegaskan bahwa hukum Indonesia bertujuan memanusiakan manusia. Oleh sebab itu, pekerja maupun pengusaha harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki martabat yang sama.

Nilai tersebut tercermin dalam irah-irah setiap putusan pengadilan:

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Kalimat tersebut bukan sekadar formalitas yang dibacakan pada akhir putusan. Ia merupakan pengingat bahwa hakim memikul pertanggungjawaban yang melampaui institusi peradilan. Putusan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada undang-undang, tetapi juga kepada hati nurani, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.

Karena itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hakim tidak boleh menjadi “kalkulator undang-undang”. Ia harus menjadi pencari keadilan yang mampu menerjemahkan norma ke dalam putusan yang hidup dan bermakna.

Baca Juga  Sudah Punya Nama, Jangan Cari Muka

Seorang hakim senior pernah memberikan nasihat sederhana yang sesungguhnya merangkum seluruh hakikat profesi hakim:

“Mendengarlah dengan hormat, berbicaralah dengan bijaksana, pertimbangkanlah secara cermat, dan putuskanlah dengan adil.”

Nasihat tersebut mengandung metodologi mengadili yang lengkap. Mendengar merupakan bentuk penghormatan kepada para pencari keadilan. Berbicara mencerminkan kebijaksanaan. Mempertimbangkan menunjukkan kedalaman intelektual. Adapun memutus merupakan puncak pertanggungjawaban moral seorang hakim.

Penutup

Pada akhirnya, toga akan ditanggalkan dan palu sidang akan berpindah tangan. Yang akan dikenang bukanlah berapa banyak perkara yang pernah diputus ataupun berapa besar angka yang pernah dihitung, melainkan kualitas pertimbangan hukum yang melahirkan keadilan. Sebab hakim bukanlah kalkulator yang sekadar menghitung hak, melainkan intelektual hukum yang menjelaskan mengapa hak itu patut diberikan dan mengapa putusan itu adil.

Montesquieu pernah menggambarkan hakim sebagai mulut undang-undang. Namun, dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan irah-irah putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” peran hakim tidak berhenti sebagai penyambung suara undang-undang. Hakim dituntut menjadi penafsir hukum yang berintegritas, pengawal keadilan yang bermartabat, serta penjaga nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

Ketika toga akhirnya ditanggalkan, jabatan memang berakhir, tetapi integritas, jejak putusan, dan pertanggungjawaban moral akan tetap hidup. Sebab kehormatan seorang hakim tidak diwariskan oleh toga yang dikenakannya, melainkan oleh keadilan yang dihadirkannya.

Daftar Bacaan

  • Aristotle. (2004). Nicomachean Ethics (J. A. K. Thomson, Trans.). Penguin Books.
  • Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.
  • Gadamer, H.-G. (2004). Truth and Method (2nd rev. ed., J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). Continuum.
  • Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusa Media.
  • Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
  • Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Genta Publishing.
  • Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2011). Pedoman Pembuatan Putusan (Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan). Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Hubungan Industrial pengadilan toga
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB

Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

12 July 2026 • 18:21 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

By Abdi Munawar Daeng Mangagang12 July 2026 • 21:00 WIB0

Menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan sekadar menguasai hukum ketenagakerjaan atau memahami…

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB

Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

12 July 2026 • 18:21 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator
  • Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik
  • Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?
  • Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga
  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

Recent Comments

  1. Kevinseado on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Kevindic on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. avto arenda phuket 106 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. OscarSwodo on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.