Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

12 July 2026 • 21:00 WIB

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?
Artikel

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.12 July 2026 • 19:28 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sebuah pertanyaan krusial kembali mengemuka: masih dapatkah putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama diuji melalui mekanisme banding atau kasasi? merespons persoalan ini, sejumlah rujukan dan pandangan ahli seakan terbelah. Silang pendapat ini sangatlah wajar, mengingat KUHAP yang baru tidak lagi memuat larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas secara tegas. Di sisi lain, ruang kasasi atas putusan bebas yang dahulu sempat terbuka, kini justru telah ditutup rapat melalui Pasal 299 Ayat (2) KUHAP 2025. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 yang sebelumnya membatalkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) kini kehilangan relevansinya seiring kehadiran rezim hukum acara yang baru. Berangkat dari dinamika tersebut, tulisan ini bermaksud membedah lebih dalam: apakah masih tersisa ruang putusan bebas untuk diuji di tingkat banding atau justru ruang tersebut telah tertutup.

Larangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas pada dasarnya bukanlah hal yang baru, melainkan telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 275K/Pid/1983. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan alasan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum. Kesalahan tersebut terjadi karena Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari Jaksa atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa ketentuan hukum acara pidana secara mutlak melarang putusan bebas dimintakan banding. Lebih lanjut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa larangan banding terhadap putusan bebas tersebut merupakan ketentuan yang secara khusus bertujuan untuk menjamin hak terdakwa yang sudah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri.

Namun perlu diingat alasan Mahkamah Agung membatalkan kewenangan Pengadilan Tinggi pada Putusan Nomor 275K/Pid/1983 tersebut dikarenakan di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor Tahun 1981 (KUHAP Lama) secara eksplisit menyatakan bahwa Terdakwa atau Penuntut Umum berhak minta banding, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan acara cepat. Keberadaan larangan inilah yang menjadikan landasan larangan terhadap Putusan Bebas tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun dapat mengajukan Kasasi.

Kini KUHAP 2025 memang tidak lagi memuat pasal larangan banding atas putusan bebas secara eksplisit layaknya rumusan Pasal 67 KUHAP Lama. Namun apakah menjadikan “ketiadaan larangan eksplisit” ini sebagai dalih bahwa banding atas putusan bebas kini menjadi terbuka?.

DalamKUHAP 2025 pada Pasal 299 Ayat (2) huruf a menegaskan bahwa permohonan kasasi “tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas”. Pembentuk Undang-Undang menutup rapat pintu kasasi dan tidak lagi membedakan bebas murni dan bebas tidak murni. Sehingga praktik Jaksa melakukan kasasi terhadap putusan bebas dengan dalih “bebas tidak murni” tak lagi berpijak. Perlu dicermati, dalam daftar pengecualian itu putusan lepas justru tidak disebut. Ketiadaan tersebut bukan kealpaan, melainkan pilihan kebijakan kasasi tetap terbuka bagi putusan lepas, dan tertutup bagi putusan bebas.

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

Di sinilah ruang diskusi itu terjadi, karena KUHAP 2025 hanya melarang kasasi dan tidak menyebut larangan banding, sebagian pihak menyimpulkan secara a contrario bahwa banding atas putusan bebas menjadi terbuka. Pandangan ini perlu diuji, mari kita coba telaah struktur Pasal 244 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

  • Pasal 244 Ayat (2): Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.
  • Pasal 244 Ayat (4): Dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Merujuk pada Pasal 244 Ayat (4) tersebut menunjukkan sifat Imperatif terhadap Putusan Bebas, ketika Hakim menjatuhkan putusan bebas Undang-Undang secara tegas mengamanatkan bahwa Terdakwa “dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.

Sekarang mari kita telaah Stuktur Pasal 244 terhadap Putusan Lepas:

  • Pasal 244 Ayat (3): Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
  • Pasal 244 Ayat (5): Dalam hal Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Dalam Pasal ini jelas apabila Penuntut Umum tidak melakukan Upaya banding, barulah Terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Klausul bersyarat tentang banding hanya diletakkan pada putusan lepas, tidak pada putusan bebas. Seandainya pembentuk Undang-Undang menghendaki banding atas putusan bebas, ia pasti memakai diksi yang sama. Di titik inilah prinsip expressio unius est exclusio alterius yakni dengan menyebut tegas kemungkinan banding bagi putusan lepas dan membisu bagi putusan bebas. Undang-Undang justru mengecualikan banding atas putusan bebas, terlebih frasa “sejak putusan diucapkan” pada Putusan Bebas sulit, untuk berdampingan dengan proses banding yang menuntut kemungkinan terdakwa ditahan kembali.

Kemudian anggapan“tidak dilarang berarti boleh” juga harus diuji, apakah memang larangan mengajukan banding sejatinya tidak ada? kalau kita kembali telusuri, sesungguhnya larangan itu masih ada dan hidup di tempat lain. Mari kita lihat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan:

  • Pasal 26 Ayat (1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  • Pasal 26 Ayat (2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Baca Juga  Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru

Bahwa hanya “putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum” yang dapat dimintakan banding “kecuali undang-undang menentukan lain”. Norma ini tidak pernah dicabut, sehingga Pasal 26 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap mengunci ruang upaya hukum banding tersebut. Konsekuensinya jelas bagi putusan bebas, bahwa Putusan Bebas mengacu pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang kekuasaan kehakiman dilarang untuk diajukan BANDING dan mengacu pada pasal 299 Ayat 1 KUHAP dilarang untuk diajukan KASASI. Sedangkan bagi putusan lepas, KUHAP 2025 justru “menentukan lain” melalui klausul banding pada Pasal 244 Ayat (5), maka berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori pilihan untuk mengajukan banding terbuka. Karena amanat Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan kehakiman tersebut membuka ruang apabila Undang-Undang menentukan lain.

Menerima banding atas putusan bebas justru melahirkan ketidakpastian hukum, Adapun kekhawatiran akan putusan bebas yang keliru lalu menjadi final bukan tanpa jawaban, masih tersedia kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung untuk meluruskan penerapan hukum, tanpa menggantung kembali kebebasan orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah. Selaras dengan prinsip exceptio firmat regulam bahwa keraguan dalam hukum harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.

Sebagai kesimpulan, rezim KUHAP 2025 secara tegas menutup pintu banding dan kasasi bagi putusan bebas, sementara ruang pengujian tersebut tetap dibiarkan terbuka untuk putusan lepas. Harus dipahami bahwa menutup pintu yang memang telah dikunci oleh Undang-Undang bukanlah sebuah upaya untuk menghalangi keadilan. Sebaliknya, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan kepastian hukum, sekaligus perisai yang melindungi kemerdekaan warga negara dari ancaman pengulangan penuntutan yang tak berkesudahan.

Rujukan hukum:

  • UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 244, 299, 314);
  • UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 67, 244);
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 26);
  • Putusan MK No. 114/PUU-X/2012;
  • Putusan MA No. 275 K/Pid/1983.
Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
Kontributor
Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Negeri Lasusua

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP Baru putusan bebas Upaya Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

12 July 2026 • 21:00 WIB

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

12 July 2026 • 18:21 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator

By Abdi Munawar Daeng Mangagang12 July 2026 • 21:00 WIB0

Menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan sekadar menguasai hukum ketenagakerjaan atau memahami…

Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik

12 July 2026 • 20:00 WIB

Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?

12 July 2026 • 19:28 WIB

Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga

12 July 2026 • 18:21 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Toga Ditanggalkan, Integritas Tetap Diuji: Pengadilan Hubungan Industrial Bukanlah Pengadilan Kalkulator
  • Dari Iqrar ke Bukti Digital: Rekonstruksi Pengakuan sebagai Alat Bukti Perceraian di Era Peradilan Elektronik
  • Masih adakah Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas di Era KUHAP Baru?
  • Mengadili untuk Memulihkan Martabat: Human Dignity dan Maqashid Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga
  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

Recent Comments

  1. Kevinseado on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Kevindic on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. avto arenda phuket 106 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. OscarSwodo on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.