Hukum pidana merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, hukum pidana mengenal adanya pemidanaan, pidana, dan tindakan sebagai sarana untuk menanggulangi tindak pidana. Ketiga konsep tersebut memiliki hubungan yang erat dalam sistem peradilan pidana.
Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks menyebabkan terjadinya berbagai bentuk tindak pidana yang memerlukan penanganan secara adil dan manusiawi. Oleh karena itu, negara perlu memiliki aturan hukum pidana yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperhatikan hak-hak pelaku tindak pidana. Hal ini menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Perubahan yang paling mendasar dalam KUHP Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah terjadinya reorientasi paradigma pemidanaan dari pola pikir lama yang bersifat retributif menuju paradigma baru yang lebih restoratif utilitarian. Pergeseran ini bukan sekadar bersifat tekstual dalam rumusan pasal, melainkan konseptual dan filosofis, karena mengubah cara pandang sistem hukum pidana terhadap makna, tujuan, dan fungsi pemidanaan dalam masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga menekankan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Pemidanaan diarahkan untuk menciptakan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Pidana sebagai bentuk sanksi hukum diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Jenis pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih beragam, seperti pidana penjara, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Selain pidana, KUHP juga mengenal tindakan, yaitu upaya yang bertujuan melindungi masyarakat dan memperbaiki pelaku tindak pidana tertentu, misalnya rehabilitasi atau perawatan.
Dengan adanya pembaruan sistem hukum pidana tersebut, pemahaman mengenai pemidanaan, pidana, dan tindakan menjadi penting untuk dipelajari agar masyarakat mengetahui tujuan dan fungsi hukum pidana dalam mewujudkan keadilan serta ketertiban sosial.
A. Pemidanaan.
Pemidanaan adalah proses penjatuhan hukuman kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan bertujuan tidak hanya untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga untuk membina dan memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 51, yaitu untuk mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana/Rehabilitasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan menumbuhkan rasa aman dalam masyarakat serta menumbuhkan penyesalan terhadap Terpidana. Dengan demikian, orientasi pemidanaan menjadi lebih forward-looking (berorientasi ke masa depan) daripada backward-looking (berorientasi pada kesalahan masa lalu).
Pendekatan baru ini selaras dengan teori Restorative Justice sebagaimana dikemukakan oleh Howard Zehr dan John Braithwaite, yang menekankan bahwa tindak pidana bukan hanya pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga terhadap hubungan sosial dan keseimbangan moral masyarakat. Tujuan utama sistem pidana, karenanya, bukan untuk menambah penderitaan pelaku, melainkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ini, keadilan dipahami sebagai reparation (pemulihan), bukan sekadar retribution (pembalasan). Lebih jauh lagi, pendekatan ini sejalan dengan pandangan Gustav Radbruch yang menempatkan hukum dalam tiga nilai fundamental yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
KUHP Nasional berupaya mengintegrasikan ketiganya melalui konsep integrated penal policy, yakni kebijakan pemidanaan yang mempertimbangkan dimensi moral (keadilan bagi korban dan pelaku), sosial (kemanfaatan bagi masyarakat), dan legal (kepastian hukum bagi semua pihak). Meskipun berorientasi restoratif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak menghapus unsur pertanggungjawaban (accountability) dari sistem pemidanaan. Pemidanaan tetap dimaksudkan untuk menegakkan norma hukum dan memberikan efek tanggung jawab moral atas perbuatan yang dilakukan. Perbedaannya terletak pada cara memaknai pertanggungjawaban tersebut. Jika dalam paradigma lama tanggung jawab pelaku diukur melalui penderitaan fisik atau pemenjaraan, maka dalam paradigma baru, tanggung jawab diwujudkan melalui transformasi perilaku dan pemulihan relasi sosial.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berupaya menciptakan keseimbangan antara keadilan masa lalu (atas pelanggaran yang terjadi) dan keadilan masa depan (dalam bentuk reintegrasi sosial pelaku dan pemulihan korban). Pendekatan ini menggambarkan pergeseran nilai dari punitive justice ke rehabilitative justice, yang berfokus pada manusia sebagai subjek bermartabat. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 52 KUHP, yang menyatakan bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.” Artinya, pelaku tindak pidana dipandang bukan hanya sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai individu yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada masyarakat. Landasan etis pemidanaan berpindah dari pendekatan pembalasan ke penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pasal 52 KUHP merupakan manifestasi konstitusionalisasi hukum pidana Indonesia. Norma tersebut mengintegrasikan prinsip dignity of human person ke dalam sistem pemidanaan nasional.
Pasal 53 ayat (2) KUHP yang menyatakan “Keadilan diutamakan di atas kepastian hukum, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.” Selain itu Pemidanaan dalam KUHP Nasional mendorong peran aktif hakim sebagai penjaga moral hukum, bukan sekadar corong undang-undang. Demikian pula dalam Pasal 54 KUHP terdapat pedoman pemidanaan yang holistik dan humanis dimana Hakim wajib mempertimbangkan faktor internal pelaku yaitu sikap batin, motif, keadaan sosial-ekonomi dan faktor eksternal yaitu akibat pada korban, pemaafan, nilai keadilan hidup di masyarakat, hal ini ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana.
Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif, artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum dalam Pasal 54 KUHP ini. Adapun dalam Pasal 56 KUHP merupakan Pedoman pemidanaan dalam Korporasi yang wajib dipertimbangkan oleh Hakim yaitu tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional di dalam Korporasi dan/atau pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi, lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan, frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi, bentuk kesalahan Tindak Pidana, keterlibatan Pejabat, nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatai. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi dan/atau kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
B. Pidana.
Pidana adalah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pidana tidak hanya bertujuan memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga bertujuan untuk pembinaan dan pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Ketentuan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jenis pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
1. Pidana Pokok.
- Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial. Melalui penjatuhan jenis pidana tersebut, diharapkan terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah dan masyarakat dapat berperan aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, sebagai contoh dengan penjatuhan pidana kerja sosial.
- Masih terkait pidana pokok, ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP menerangkan bahwa urutan pidana tersebut menentukan berat atau ringannya pidana dan dalam penjelasan Pasal 65 ayat (2) KUHP menerangkan bahwa hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif dengan orientasi tujuan pemidanaan. Pemidanaan dilakukan dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
2. Pidana Tambahan.
- Ketentuan Pasal 66 ayat (1) KUHP Nasional menerangkan bahwa pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Penjelasan Pasal 66 ayat (1) huruf d yaitu Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.
- Dalam pokok Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak lagi mengenal pidana kurungan, yang menurut pola KUHP lama biasanya diancamkan untuk tindak pidana “Pelanggaran”. Jenis pidana tambahan dan tindakan, dalam KUHP yang baru mengalami perluasan, diantaranya adalah dirumuskan secara eksplisit jenis pidana tambahan berupa “pemenuhan kewajiban adat”. Dirumuskannya jenis pidana adat, dimaksudkan untuk menampung jenis sanksi adat atau sanksi menurut hukum tidak tertulis.
3. Pidana yang bersifat Khusus.
- Ketentuan dalam Pasal 67 KUHP menyebutkan “Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternative” , dan dalam penjelasan diterangkan bahwa dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat dan Pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden, jika permohonan grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
- Pelaksanaaan Pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum namun dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau cara lain yang ditentukan dalam undang-undang. Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
- Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau ada alasan yang meringankan. Pidana mati harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, namun, jika Terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan itu sedapat mungkin memperhatikan pula reaksi dari masyarakat.
- Secara konseptual Negara tidak lagi memandang pidana mati sebagai instrumen pembalasan mutlak, tetapi sebagai sarana perlindungan ekstrem yang penggunaannya dibatasi secara ketat dan Pendekatan ini selaras dengan perkembangan internasional dalam ICCPR dan tren global abolition of death penalty, meskipun Indonesia belum menghapus pidana mati sepenuhnya.
Ketentuan Pasal 67 sampai dengan pasal 68 KUHP mengatur tentang Pidana Penjara. Pidana Penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) hari, kecuali ditentukan minimum khusus. Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Ketentuan ini hampir sama dengan ketentuan di KUHP yang sekarang berlaku, kecuali frasa “kecuali ditentukan minimum khusus”. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Penjara sebagai Upaya Terakhir tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Ada pedoman bahwa pidana penjara tetap dijatuhkan untuk kondisi- kondisi tersebut.
Ketentuan Pasal 74 sampai dengan Pasal 77 KUHP mengatur tentang Pidana Pengawasan. Pidana Pengawasan merupakan bentuk pembaruan dalam KUHP Nasional yang bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana dengan tetap mempertahankan kehidupannya di tengah masyarakat. Dengan demikian, pelaku masih dapat bekerja, belajar, dan menjalankan aktivitas sosial selama mematuhi syarat-syarat yang ditentukan. Pidana pengawasan memiliki beberapa tujuan, yaitu memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana, mengurangi penggunaan pidana penjara, mencegah dampak negatif dari pemenjaraan, membantu pelaku tetap beradaptasi dengan lingkungan sosial, mendorong pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana. Pidana pengawasan mencerminkan sistem pemidanaan modern yang lebih mengutamakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana pengawasan dikenakan dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh hakim. Selama menjalani pidana pengawasan, terpidana wajib menaati ketentuan yang diberikan, seperti tidak melakukan tindak pidana lagi, melapor secara berkala kepada petugas, mengikuti program pembinaan, mematuhi pembatasan tertentu yang ditetapkan hakim. Apabila terpidana melanggar syarat pengawasan, pidana tersebut dapat diganti dengan pidana lain, termasuk pidana penjara.
Pidana pengawasan memiliki beberapa kelebihan dibanding pidana penjara, antara lain mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, menghindari pengaruh buruk lingkungan penjara, memberikan kesempatan pelaku memperbaiki diri di masyarakat, lebih hemat biaya bagi Negara dan mendukung pemulihan sosial pelaku.
Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 83 KUHP Nasional mengatur tentang Pidana Denda. Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP baru yang berupa kewajiban membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana denda dibagi ke dalam beberapa kategori agar lebih menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan nilai uang. Kategori pidana denda yaitu kategori satu sampai dengan kategori delapan sebagaimana dalam Pasal 79 KUHP.
Hakim dalam menjatuhkan pidana denda wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa. Jika terpidana tidak mampu membayar denda, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana pengganti seperti kerja sosial, pengawasan, atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Pidana denda dalam KUHP baru bertujuan memberikan efek jera tanpa harus selalu menggunakan pidana penjara. Selain itu, pidana denda juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern dan manusiawi.
Ketentuan Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP. Pidana kerja sosial adalah salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP Nasional baru yang bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana tanpa harus menjalani pidana penjara. Pidana ini merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang lebih menekankan pembinaan dan kemanusiaan. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun, dengan pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dalam pelaksanaannya, terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan sosial tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, atau pekerjaan lain yang ditentukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. KUHP Nasional mengatur bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam serta dapat diangsur paling lama 6 bulan. Hakim juga wajib mempertimbangkan persetujuan terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, dan keselamatan kerja sebelum menjatuhkan pidana tersebut.
Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, menghindari dampak negatif lembaga pemasyarakatan, memberikan pembinaan kepada pelaku dan membantu pelaku tetap berinteraksi dengan masyarakat. Dengan adanya pidana kerja sosial, sistem pemidanaan dalam KUHP baru menjadi lebih modern, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.
C. Tindakan.
Ketentuan tindakan diatur dalam Pasal 103 sampai dengan pasal 113 KUHP. Tindakan adalah sanksi yang lebih menekankan pada pembinaan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat, bukan pada penghukuman. Tindakan diberikan berdasarkan kondisi pelaku, bukan semata-mata kesalahannya karenannya Hakim dengan mendasari Pasal 38 KUHP dan Pasal 39 KUHP dapat mengenakan tindakan kepada mereka yang melakukan tindak pidana, tetapi tidak atau kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disebabkan pelaku menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
Pasal 38 KUHP :
“Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan”.
Pasal 39 KUHP:
“Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita disabilitas mental yang dalam keadaan eksaserbasi akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan”.
Bentuk “tindakan” dalam KUHP Nasional antara lain Perawatan di rumah sakit jiwa, Rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah atau orang tertentu, Pencabutan izin tertentu, dan perbaikan akibat tindak pidana. “Tindakan” berfokus pada kondisi pelaku dan pembinaan sedangkan “Pidana” berfokus pada kesalahan dan pemberian hukuman.
Dengan demikian Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemidanaan mengalami perubahan arah yang cukup mendasar, yaitu dari sekadar “memberi hukuman” menjadi “memperbaiki dan mengembalikan”. Artinya, hukum pidana tidak lagi hanya melihat kesalahan pelaku, tetapi juga masa depan pelaku dan dampaknya bagi masyarakat. Pidana tetap menjadi bentuk sanksi utama bagi pelaku tindak pidana, dengan variasi seperti penjara, denda, pengawasan, kerja sosial, hingga pidana tambahan dan pidana khusus. Namun, penerapannya kini lebih fleksibel dan berorientasi pada keadilan yang proporsional. Sementara itu, tindakan hadir sebagai pendekatan yang lebih humanis, yaitu fokus pada rehabilitasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat, terutama bagi pelaku yang membutuhkan penanganan khusus. Dengan demikian, KUHP baru tidak hanya menghukum, tetapi juga membangun kembali. Sistem ini menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum pidana Indonesia kini tidak hanya soal “membalas kesalahan”, tetapi juga soal “memperbaiki manusia dan memulihkan masyarakat”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


