Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
Berita

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.21 May 2026 • 10:53 WIB14 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hukum pidana merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, hukum pidana mengenal adanya pemidanaan, pidana, dan tindakan sebagai sarana untuk menanggulangi tindak pidana. Ketiga konsep tersebut memiliki hubungan yang erat dalam sistem peradilan pidana.

Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks menyebabkan terjadinya berbagai bentuk tindak pidana yang memerlukan penanganan secara adil dan manusiawi. Oleh karena itu, negara perlu memiliki aturan hukum pidana yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperhatikan hak-hak pelaku tindak pidana. Hal ini menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

Perubahan yang paling mendasar dalam KUHP Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah terjadinya reorientasi paradigma pemidanaan dari pola pikir lama yang bersifat retributif menuju paradigma baru yang lebih restoratif utilitarian. Pergeseran ini bukan sekadar bersifat tekstual dalam rumusan pasal, melainkan konseptual dan filosofis, karena mengubah cara pandang sistem hukum pidana terhadap makna, tujuan, dan fungsi pemidanaan dalam masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga menekankan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Pemidanaan diarahkan untuk menciptakan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Pidana sebagai bentuk sanksi hukum diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Jenis pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih beragam, seperti pidana penjara, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Selain pidana, KUHP juga mengenal tindakan, yaitu upaya yang bertujuan melindungi masyarakat dan memperbaiki pelaku tindak pidana tertentu, misalnya rehabilitasi atau perawatan.

Dengan adanya pembaruan sistem hukum pidana tersebut, pemahaman mengenai pemidanaan, pidana, dan tindakan menjadi penting untuk dipelajari agar masyarakat mengetahui tujuan dan fungsi hukum pidana dalam mewujudkan keadilan serta ketertiban sosial.

A. Pemidanaan.

Pemidanaan adalah proses penjatuhan hukuman kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pemidanaan bertujuan tidak hanya untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga untuk membina dan memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  diatur dalam Pasal 51, yaitu untuk mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana/Rehabilitasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan menumbuhkan rasa aman dalam masyarakat serta menumbuhkan penyesalan terhadap Terpidana. Dengan demikian, orientasi pemidanaan menjadi lebih forward-looking (berorientasi ke masa depan) daripada backward-looking (berorientasi pada kesalahan masa lalu).

Pendekatan baru ini selaras dengan teori Restorative Justice sebagaimana dikemukakan oleh Howard Zehr dan John Braithwaite, yang menekankan bahwa tindak pidana bukan hanya pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga terhadap hubungan sosial dan keseimbangan moral masyarakat. Tujuan utama sistem pidana, karenanya, bukan untuk menambah penderitaan pelaku, melainkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ini, keadilan dipahami sebagai reparation (pemulihan), bukan sekadar retribution (pembalasan). Lebih jauh lagi, pendekatan ini sejalan dengan pandangan Gustav Radbruch yang menempatkan hukum dalam tiga nilai fundamental yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

KUHP Nasional berupaya mengintegrasikan ketiganya melalui konsep integrated penal policy, yakni kebijakan pemidanaan yang mempertimbangkan dimensi moral (keadilan bagi korban dan pelaku), sosial (kemanfaatan bagi masyarakat), dan legal (kepastian hukum bagi semua pihak). Meskipun berorientasi restoratif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak menghapus unsur pertanggungjawaban (accountability)  dari sistem pemidanaan. Pemidanaan tetap dimaksudkan untuk menegakkan norma hukum dan memberikan efek tanggung jawab moral atas perbuatan yang dilakukan. Perbedaannya terletak pada cara memaknai pertanggungjawaban tersebut. Jika dalam paradigma lama tanggung jawab pelaku diukur melalui penderitaan fisik atau pemenjaraan, maka dalam paradigma baru, tanggung jawab diwujudkan melalui transformasi perilaku dan pemulihan relasi sosial.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berupaya menciptakan keseimbangan antara keadilan masa lalu (atas pelanggaran yang terjadi) dan keadilan masa depan (dalam bentuk reintegrasi sosial pelaku dan pemulihan korban). Pendekatan ini menggambarkan pergeseran nilai dari punitive justice ke rehabilitative justice, yang berfokus pada manusia sebagai subjek bermartabat. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 52 KUHP, yang menyatakan bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.” Artinya, pelaku tindak pidana dipandang bukan hanya sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai individu yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada masyarakat. Landasan etis pemidanaan berpindah dari pendekatan pembalasan ke penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pasal 52 KUHP merupakan manifestasi konstitusionalisasi hukum pidana Indonesia. Norma tersebut mengintegrasikan prinsip dignity of human person ke dalam sistem pemidanaan nasional.

Pasal 53 ayat (2) KUHP yang menyatakan “Keadilan diutamakan di atas kepastian hukum, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.” Selain itu Pemidanaan dalam KUHP Nasional  mendorong peran aktif hakim sebagai penjaga moral hukum, bukan sekadar corong undang-undang. Demikian pula dalam Pasal 54 KUHP terdapat pedoman pemidanaan yang holistik dan humanis dimana  Hakim wajib mempertimbangkan faktor internal pelaku yaitu sikap batin, motif, keadaan sosial-ekonomi dan faktor eksternal yaitu akibat pada korban, pemaafan, nilai keadilan hidup di masyarakat,  hal ini ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana.

Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif, artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum dalam Pasal 54 KUHP ini. Adapun dalam Pasal 56 KUHP merupakan Pedoman pemidanaan dalam Korporasi yang wajib dipertimbangkan oleh Hakim yaitu tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan, tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional di dalam Korporasi dan/atau pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi, lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan, frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi,  bentuk kesalahan Tindak Pidana,  keterlibatan Pejabat,  nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatai. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi dan/atau  kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

Baca Juga  Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill

B. Pidana.

Pidana adalah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pidana tidak hanya bertujuan memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi juga bertujuan untuk pembinaan dan pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Ketentuan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jenis pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

1. Pidana Pokok.
  • Ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa pidana pokok terdiri atas  pidana penjara,  pidana tutupan,  pidana pengawasan,  pidana denda dan pidana kerja sosial. Melalui penjatuhan jenis pidana tersebut, diharapkan terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah dan masyarakat dapat berperan aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, sebagai contoh dengan penjatuhan pidana kerja sosial.
  • Masih terkait pidana pokok, ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP menerangkan bahwa urutan pidana tersebut menentukan berat atau ringannya pidana dan dalam penjelasan Pasal 65 ayat (2) KUHP menerangkan bahwa hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif dengan orientasi tujuan pemidanaan. Pemidanaan dilakukan dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
2. Pidana Tambahan.
  • Ketentuan Pasal 66 ayat (1) KUHP Nasional menerangkan bahwa pidana tambahan terdiri atas  pencabutan hak tertentu,  perampasan barang tertentu dan/atau tagihan,  pengumuman putusan hakim,  pembayaran ganti rugi,  pencabutan izin tertentu dan  pemenuhan kewajiban adat setempat. Penjelasan Pasal 66 ayat (1) huruf d yaitu Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.
  • Dalam pokok Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak lagi mengenal pidana kurungan, yang menurut pola KUHP lama biasanya diancamkan untuk tindak pidana “Pelanggaran”. Jenis pidana tambahan dan tindakan, dalam KUHP yang baru mengalami perluasan, diantaranya adalah dirumuskan secara eksplisit jenis pidana tambahan berupa “pemenuhan kewajiban adat”. Dirumuskannya jenis pidana adat, dimaksudkan untuk menampung jenis sanksi adat atau sanksi menurut hukum tidak tertulis.
3. Pidana yang bersifat Khusus.
  • Ketentuan dalam Pasal 67 KUHP menyebutkan “Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternative” , dan dalam penjelasan diterangkan bahwa dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat dan Pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden, jika permohonan grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
  • Pelaksanaaan Pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum namun dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau cara lain yang ditentukan dalam undang-undang.  Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
  • Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting atau ada alasan yang meringankan. Pidana mati harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, namun, jika Terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan itu sedapat mungkin memperhatikan pula reaksi dari masyarakat.
  • Secara konseptual Negara tidak lagi memandang pidana mati sebagai instrumen pembalasan mutlak, tetapi sebagai sarana perlindungan ekstrem yang penggunaannya dibatasi secara ketat dan Pendekatan ini selaras dengan perkembangan internasional dalam ICCPR dan tren global abolition of death penalty, meskipun Indonesia belum menghapus pidana mati sepenuhnya.

Ketentuan Pasal 67 sampai dengan pasal 68 KUHP mengatur tentang Pidana Penjara. Pidana Penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu  paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) hari, kecuali ditentukan minimum khusus.  Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut.  Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Ketentuan ini hampir sama dengan ketentuan di KUHP yang sekarang berlaku, kecuali frasa “kecuali ditentukan minimum khusus”. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Penjara sebagai Upaya Terakhir tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Ada pedoman bahwa pidana penjara tetap dijatuhkan untuk kondisi- kondisi tersebut.

Baca Juga  Hakim Agung Syamsul Ma'arif Melepas Delegasi Hakim Indonesia ke India

Ketentuan Pasal 74 sampai dengan Pasal 77 KUHP mengatur tentang Pidana Pengawasan. Pidana Pengawasan merupakan bentuk pembaruan dalam KUHP Nasional yang bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana dengan tetap mempertahankan kehidupannya di tengah masyarakat. Dengan demikian, pelaku masih dapat bekerja, belajar, dan menjalankan aktivitas sosial selama mematuhi syarat-syarat yang ditentukan. Pidana pengawasan memiliki beberapa tujuan, yaitu memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana, mengurangi penggunaan pidana penjara, mencegah dampak negatif dari pemenjaraan, membantu pelaku tetap beradaptasi dengan lingkungan sosial, mendorong pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana. Pidana pengawasan mencerminkan sistem pemidanaan modern yang lebih mengutamakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana pengawasan dikenakan dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh hakim. Selama menjalani pidana pengawasan, terpidana wajib menaati ketentuan yang diberikan, seperti tidak melakukan tindak pidana lagi, melapor secara berkala kepada petugas, mengikuti program pembinaan, mematuhi pembatasan tertentu yang ditetapkan hakim. Apabila terpidana melanggar syarat pengawasan, pidana tersebut dapat diganti dengan pidana lain, termasuk pidana penjara.

Pidana pengawasan memiliki beberapa kelebihan dibanding pidana penjara, antara lain mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, menghindari pengaruh buruk lingkungan penjara, memberikan kesempatan pelaku memperbaiki diri di masyarakat, lebih hemat biaya bagi Negara dan mendukung pemulihan sosial pelaku.

Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 83 KUHP Nasional mengatur tentang Pidana Denda. Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP baru yang berupa kewajiban membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pidana denda dibagi ke dalam beberapa kategori agar lebih menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan nilai uang. Kategori pidana denda yaitu kategori satu sampai dengan kategori delapan sebagaimana dalam Pasal 79 KUHP.

Hakim dalam menjatuhkan pidana denda wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa. Jika terpidana tidak mampu membayar denda, maka pidana denda dapat diganti dengan pidana pengganti seperti kerja sosial, pengawasan, atau penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Pidana denda dalam KUHP baru bertujuan memberikan efek jera tanpa harus selalu menggunakan pidana penjara. Selain itu, pidana denda juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern dan manusiawi.

Ketentuan Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP. Pidana kerja sosial adalah salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP Nasional baru yang bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana tanpa harus menjalani pidana penjara. Pidana ini merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang lebih menekankan pembinaan dan kemanusiaan. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun, dengan pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dalam pelaksanaannya, terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan sosial tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, atau pekerjaan lain yang ditentukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. KUHP Nasional mengatur bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam serta dapat diangsur paling lama 6 bulan. Hakim juga wajib mempertimbangkan persetujuan terdakwa, kemampuan kerja, riwayat sosial, dan keselamatan kerja sebelum menjatuhkan pidana tersebut.

Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, menghindari dampak negatif lembaga pemasyarakatan, memberikan pembinaan kepada pelaku dan membantu pelaku tetap berinteraksi dengan masyarakat. Dengan adanya pidana kerja sosial, sistem pemidanaan dalam KUHP baru menjadi lebih modern, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.

C. Tindakan.

Ketentuan tindakan diatur dalam Pasal 103 sampai dengan pasal 113 KUHP. Tindakan adalah sanksi yang lebih menekankan pada pembinaan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat, bukan pada penghukuman. Tindakan diberikan berdasarkan kondisi pelaku, bukan semata-mata kesalahannya karenannya Hakim dengan mendasari Pasal 38 KUHP dan Pasal 39 KUHP dapat mengenakan tindakan kepada mereka yang melakukan tindak pidana, tetapi tidak atau kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disebabkan pelaku menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

Pasal 38 KUHP :

“Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan”.

Pasal 39 KUHP:

“Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita disabilitas mental yang dalam keadaan eksaserbasi akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan”.

Bentuk “tindakan” dalam KUHP Nasional antara lain Perawatan di rumah sakit jiwa, Rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah atau orang tertentu,  Pencabutan izin tertentu, dan perbaikan akibat tindak pidana. “Tindakan” berfokus pada kondisi pelaku dan pembinaan sedangkan “Pidana” berfokus pada kesalahan dan pemberian hukuman.

Dengan demikian Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemidanaan mengalami perubahan arah yang cukup mendasar, yaitu dari sekadar “memberi hukuman” menjadi “memperbaiki dan mengembalikan”. Artinya, hukum pidana tidak lagi hanya melihat kesalahan pelaku, tetapi juga masa depan pelaku dan dampaknya bagi masyarakat. Pidana tetap menjadi bentuk sanksi utama bagi pelaku tindak pidana, dengan variasi seperti penjara, denda, pengawasan, kerja sosial, hingga pidana tambahan dan pidana khusus. Namun, penerapannya kini lebih fleksibel dan berorientasi pada keadilan yang proporsional. Sementara itu, tindakan hadir sebagai pendekatan yang lebih humanis, yaitu fokus pada rehabilitasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat, terutama bagi pelaku yang membutuhkan penanganan khusus. Dengan demikian, KUHP baru tidak hanya menghukum, tetapi juga membangun kembali. Sistem ini menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum pidana Indonesia kini tidak hanya soal “membalas kesalahan”, tetapi juga soal “memperbaiki manusia dan memulihkan masyarakat”.

Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Kontributor
Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita Pemidanaan pidana tindakan Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB

Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru

20 May 2026 • 21:54 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

By Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.21 May 2026 • 10:53 WIB0

Hukum pidana merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keamanan,…

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB

Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun

21 May 2026 • 05:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan
  • Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah
  • Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun
  • Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.