Istilah “Hukum Adat” berasal dari kata-kata Arab, “Huk’m” dan “Adah”. Huk”m berarti suruhan atau ketentuan. Sedangkan “Adah atau Adat” artinya kebiasaan. Jadi “Hukum Adat adalah Hukum Kebiasaan.[1] Istilah Hukum Adat untuk pertama kali dicatat oleh Snouck Hurgronye ketika ia melakukan penelitian di Aceh periode tahun 1891 sampai dengan tahun 1892 dengan istilah Belanda “Adatrecht” dalam hasil penelitiannya “The Atjehers (orang-orang Aceh).
Sejak istilah adatrecht yang kemudian diterjemahkan menjadi “hukum adat” dalam bahasa Indonesia, diketemukan oleh Snouck Hurgronye dan diperkenalkan oleh Van Vollenhoven ke dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai istilah teknis juridis, maka hukum adat itu diartikan sebagai hukum yang berlaku menurut perasaan masyarakat berdasarkan kenyataan. Sebagaimana dikatakan Van Vollenhoven yang dijadikan ukuran untuk mengetahui tentang hukum adat bukanlah teori tetapi unsur-unsur yang psychologis apakah perilaku di dalam masyarakat itu mengandung unsur “keharusan” dan “kepatutan”, dan sebagai ukuran yang lain apakah perilaku itu sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan Masyarakat.[2]
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Pengakuan terhadap eksistensi hukum adat sebelum diundangkannya KUHP baru, sebenarnya sudah terwadahi dengan Undang-Undang Darurat No. 1 Drt 1951.[4] Dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang ini menjelaskan tentang pidana adat yang tidak ada bandinganya dalam KUHP, pidana adat yang ada bandingannya dalam KUHP, dan sanksi adat. Sanksi adat dapat dijadikan pidana pokok atau pidana utama oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai tindak pidana yang tidak ada bandingannya dalam KUHP.
Beberapa putusan yang menghargai eksistensi pidana dalam hukum adat adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 984 K/Pid/1996 tanggal 30 Januari 1996. Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan jika pelaku (dader) perzinahan telah dijatuhi sanksi adat atau mendapat reaksi adat oleh para pemangku desa adat, dimana hukum adat masih dihormati dan hidup subur, maka tuntutan oleh jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/Pid/1983 juga menunjukan pengakuan atas eksistensi Hukum Adat, dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengakui eksistensi “living law” (hukum yang hidup dalam masyarakat). Perbuatan asusila tersebut dianggap melanggar tatanan moral adat yang mengikat secara sosiologis di daerah setempat.
Lalu bagaimana pengakuan hukum adat dalam KUHP baru? Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pada tanggal 2 Januari 2023 yang mulai efektfi mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, KUHP baru secara eksplisit ini telah memberikan ruang bagi pemberlakuan hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional, hal ini juga menandai perubahan penting dalam paradigma hukum di Indonesia. Ketentuan mengenai asas legalitas yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP. Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku dalam tempat hukum itu hidup bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di daerah tersebut, sepanjang tidak diatur dalam KUHP dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP yang menyebutkan:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini”.
Selanjutnya dalam Ayat (2) disebutkan :
“Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa”
Penjelasan pasal 2 ayat (1) KUHP menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam Pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut”.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan bahwa:
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut. Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini”.
Namun perlu dicatat bahwa permberlakukan hukum adat mengharuskan diatur dalam Peraturan Daerah, hal ini dengan tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3), yaitu:
“Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Pasal diatas mengandung arti Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah. Hukum pidana adat bisa diadili, bukan oleh pengadilan adat, melainkan oleh Pengadilan Umum/Militer. Perlu digarisbawahi keberlakuan hukum pidana adat tersebut tidak melanggar prinsip Lex Scripta, sebab hukum pidana adat itu diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku di masing-masing daerah. Syarat hukum pidana adat itu dituangkan dan diatur dalam Peraturan Daerah agar terdapat pengaturan yang sinkron serta tidak saling bertentangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 untuk dijadikan pedoman/rujukan bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.
Pilihan ruang lingkup peraturan daerah yang mengatur Tindak Pidana Adat[5] dapat dipisah-pisah (spesifik hanya satu tindak pidana adat tertentu semisal: Perda tentang Tindak Pidana Adat X di Kabupaten Y atau bisa juga digabung jadi satu untuk semua jenis tindak pidana adat semisal: Perda tentang Tindak Pidana Adat di Kabupaten Y. namun harus diingat bahwa Tindak Pidana Adat yang diatur dalam Perda tersebut harus memenuhi kriteria[6]:
a. bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat;
b. diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;
c. tidak diatur dalam KUHP; dan
d. berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah hukum adat tersebut.
Mendasari hal diatas, maka Pengaturan Tindak Pidana dalam Perda ada 2 (dua) yaitu Perda Tindak Pidana Adat dan Perda Non Tindak Pidana Adat, namun terkait pengaturan sanksi pidana kedua Perda di atas terdapat perbedaan yang signifikan, yaitu:
- Perda Tindak Pidana Adat sanksinya adalah pemenuhan kewajaiban adat setempat hal ditegaskan dalam Pasal 597 KUHP juncto Pasal 15 PP Nomor 55 tahun 2025, dimana jika sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat tidak dipenuhi, maka diganti dengan dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II (Pasal 96 ayat 3) dan dalam hal ganti rugi tidak dipenuhi, maka ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial (Pasal 96 ayat 4).
- Perda Non Tindak Pidana Adat sanksinya adalah pidana denda dengan paling banyak adalah denda kategori III (50 juta rupiah) yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial.
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana jika denda tidak dibayar?, apakah otomatis sanksinya diganti menjadi bentuk yang lain seperti pidana penjara, pengawasan atau kerja sosial. Jika demikian berarti sanksi pidana denda adalah tidak efektif karena terpidana kerap memilih menjalani pidana pengganti alih-alih membayar uang denda. Jawabanya adalah tidak, karena pembentuk UU telah belajar dari ketidakefektifan pidana denda dimasa lalu dengan mencantumkan klausul jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar (Pasal 81 ayat 3 KUHP), kemudian jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial (Pasal 82).
[1] Hilman Hadikusuma, 2000. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung. Hlm.8
[2] I. Gede. A.B. Wiranata, 2009. Hukum Adat Di Persimpangan, Universitas Lampung, Bandar Lampung. Hlm. 3.
[3] Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[4] Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
[5] Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
[6] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


