Transformasi hukum pidana nasional melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru pada dasarnya tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti produk hukum kolonial yang telah lama berlaku, tetapi juga sebagai upaya membangun sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan bentuk-bentuk kejahatan kontemporer. Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
Perubahan tersebut menandai pergeseran penting dalam paradigma hukum pidana Indonesia. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung menempatkan individu sebagai satu-satunya pelaku tindak pidana, maka perkembangan kejahatan modern menunjukkan bahwa korporasi seringkali justru menjadi instrumen utama terjadinya tindak pidana dengan dampak yang jauh lebih luas, sistematis, dan kompleks. Kejahatan korporasi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kepentingan ekonomi negara, stabilitas sosial, bahkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Dalam konteks itulah kegiatan Shourt Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasioanal Bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya memiliki arti yang sangat strategis. Kegiatan ini menjadi ruang akademik sekaligus forum reflektif bagi para hakim peradilan militer dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional beserta implikasi praktisnya terhadap penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.
Materi mengenai Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Korporasi menurut KUHP 2023 serta Implementasinya disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran, mengarahkan diskusi, sekaligus menjembatani berbagai persoalan implementatif yang berkembang selama pelatihan berlangsung.
Materi yang disampaikan narasumber diawali dengan pembahasan mengenai konsep kodifikasi hukum pidana dan hubungan antara asas lex generalis dan lex specialis dalam sistem hukum Indonesia. Dijelaskan bahwa kodifikasi pada dasarnya bertujuan menciptakan kesatuan hukum dan kepastian hukum melalui penyusunan aturan hukum secara sistematis dan komprehensif. Akan tetapi, perkembangan masyarakat modern memperlihatkan bahwa suatu kitab hukum tidak mungkin mampu menampung seluruh perkembangan kejahatan yang semakin dinamis dan kompleks.
Kondisi tersebut melahirkan berbagai undang-undang pidana khusus di luar KUHP yang mengatur sektor-sektor tertentu dengan pendekatan yang lebih teknis dan fungsional. Dalam praktiknya, perkembangan hukum pidana khusus menjadi konsekuensi logis dari berkembangnya fungsi negara modern yang tidak lagi hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga mengatur bidang ekonomi, keuangan, perdagangan, teknologi, lingkungan hidup, dan aktivitas korporasi. Karena itu, KUHP baru mengadopsi konsep “kodifikasi terbuka terbatas”, yaitu sistem yang tetap menempatkan KUHP sebagai hukum pidana umum tanpa menghapus keberadaan undang-undang pidana khusus di luar KUHP.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi tema utama yang memperoleh perhatian serius. Selama ini, salah satu kelemahan sistem hukum pidana Indonesia adalah kecenderungan menempatkan individu sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. Padahal dalam realitas praktik bisnis modern, berbagai tindak pidana sering dilakukan melalui kebijakan, struktur organisasi, dan mekanisme kerja korporasi yang terencana. Akibatnya, pelaku lapangan yang sebenarnya hanya menjalankan perintah sering menjadi pihak yang dipidana, sementara korporasi sebagai pihak yang memperoleh keuntungan justru sulit disentuh oleh hukum.
KUHP baru mencoba mengoreksi kelemahan tersebut dengan menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Pengaturan ini sesungguhnya menunjukkan adanya perubahan orientasi besar dalam hukum pidana nasional. Hukum pidana tidak lagi dipahami semata-mata sebagai instrumen penghukuman individual, tetapi juga sebagai sarana pengendalian terhadap kekuatan ekonomi dan organisasi yang dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Dalam pelatihan dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teori hukum pidana modern, termasuk pengakuan terhadap konsep strict liability dan vicarious liability. Kedua konsep tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu hukum pidana dapat membebankan pertanggungjawaban kepada korporasi tanpa harus selalu membuktikan kesalahan individual secara konvensional. Pendekatan ini menjadi penting karena dalam struktur korporasi modern, pengambilan keputusan sering bersifat kolektif, berlapis, dan tersembunyi dalam rantai organisasi yang kompleks.
Namun demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi tetap harus dilakukan secara hati-hati. Hakim tidak boleh menjadikan korporasi sekadar objek penghukuman tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Dalam praktiknya, hakim harus mampu menilai sejauh mana korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, bagaimana struktur pengendalian korporasi bekerja, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan bagian dari kebijakan korporasi atau semata-mata penyimpangan individu tertentu.
Hal lain yang menjadi perhatian penting dalam pembahasan adalah sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengaturan tersebut memperlihatkan adanya upaya harmonisasi hukum pidana nasional agar tercipta sinkronisasi antara KUHP dengan berbagai undang-undang sektoral. Dalam konteks korporasi, penyesuaian tersebut mencakup sistem pidana denda, pidana pengganti denda, hingga mekanisme penentuan pidana berdasarkan keuntungan yang diperoleh korporasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap korporasi tidak lagi sekadar bersifat simbolik, tetapi diarahkan untuk memberikan efek korektif sekaligus mencabut keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Bagi hakim peradilan militer, isu tindak pidana korporasi memiliki relevansi yang semakin besar di tengah berkembangnya kerja sama antara institusi militer dan berbagai entitas usaha, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa, industri pertahanan, teknologi militer, logistik, serta pengelolaan sumber daya strategis negara. Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi dalam berbagai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang kompleks apabila tidak disertai pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, pemahaman terhadap tindak pidana korporasi tidak lagi dapat dipandang sebagai isu tambahan dalam hukum pidana, melainkan telah menjadi kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim. Di masa mendatang, perkara-perkara yang melibatkan korporasi diperkirakan akan semakin mendominasi praktik penegakan hukum nasional, terutama dalam perkara korupsi, pencucian uang, tindak pidana ekonomi, tindak pidana lingkungan hidup, dan kejahatan transnasional lainnya.
Pelatihan ini pada akhirnya memberikan pemahaman mendasar bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan undang-undang. Pembaruan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara berpikir aparat penegak hukum. Hakim dituntut untuk tidak lagi terjebak pada pendekatan legalistik sempit, tetapi harus mampu memahami hukum pidana sebagai instrumen perlindungan kepentingan masyarakat dan penjaga keseimbangan antara kekuasaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam konteks tersebut, hakim peradilan militer memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa implementasi KUHP baru berjalan secara adil, proporsional, dan tetap berada dalam koridor negara hukum. Sebab pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kesempurnaan norma yang dibentuk, tetapi terutama oleh kualitas hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara bijaksana, objektif, dan bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


