Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

Ahmad JunaediBy Ahmad JunaediMay 20, 2026 · 15:06 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Transformasi hukum pidana nasional melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru pada dasarnya tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti produk hukum kolonial yang telah lama berlaku, tetapi juga sebagai upaya membangun sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan bentuk-bentuk kejahatan kontemporer. Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

Perubahan tersebut menandai pergeseran penting dalam paradigma hukum pidana Indonesia. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung menempatkan individu sebagai satu-satunya pelaku tindak pidana, maka perkembangan kejahatan modern menunjukkan bahwa korporasi seringkali justru menjadi instrumen utama terjadinya tindak pidana dengan dampak yang jauh lebih luas, sistematis, dan kompleks. Kejahatan korporasi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kepentingan ekonomi negara, stabilitas sosial, bahkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Dalam konteks itulah kegiatan Shourt Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasioanal Bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia  yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya memiliki arti yang sangat strategis. Kegiatan ini menjadi ruang akademik sekaligus forum reflektif bagi para hakim peradilan militer dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional beserta implikasi praktisnya terhadap penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.

Materi mengenai Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Korporasi menurut KUHP 2023 serta Implementasinya disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran, mengarahkan diskusi, sekaligus menjembatani berbagai persoalan implementatif yang berkembang selama pelatihan berlangsung.

Materi yang disampaikan narasumber diawali dengan pembahasan mengenai konsep kodifikasi hukum pidana dan hubungan antara asas lex generalis dan lex specialis dalam sistem hukum Indonesia. Dijelaskan bahwa kodifikasi pada dasarnya bertujuan menciptakan kesatuan hukum dan kepastian hukum melalui penyusunan aturan hukum secara sistematis dan komprehensif. Akan tetapi, perkembangan masyarakat modern memperlihatkan bahwa suatu kitab hukum tidak mungkin mampu menampung seluruh perkembangan kejahatan yang semakin dinamis dan kompleks.

Kondisi tersebut melahirkan berbagai undang-undang pidana khusus di luar KUHP yang mengatur sektor-sektor tertentu dengan pendekatan yang lebih teknis dan fungsional. Dalam praktiknya, perkembangan hukum pidana khusus menjadi konsekuensi logis dari berkembangnya fungsi negara modern yang tidak lagi hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga mengatur bidang ekonomi, keuangan, perdagangan, teknologi, lingkungan hidup, dan aktivitas korporasi. Karena itu, KUHP baru mengadopsi konsep “kodifikasi terbuka terbatas”, yaitu sistem yang tetap menempatkan KUHP sebagai hukum pidana umum tanpa menghapus keberadaan undang-undang pidana khusus di luar KUHP.

Baca Juga  Karakter Delik Materiil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 603 Dan 604 Kuhp Dan Implikasi Terhadap Pembuktian Kerugian Keuaangaan Negara

Dalam pembahasan tersebut, persoalan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi tema utama yang memperoleh perhatian serius. Selama ini, salah satu kelemahan sistem hukum pidana Indonesia adalah kecenderungan menempatkan individu sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. Padahal dalam realitas praktik bisnis modern, berbagai tindak pidana sering dilakukan melalui kebijakan, struktur organisasi, dan mekanisme kerja korporasi yang terencana. Akibatnya, pelaku lapangan yang sebenarnya hanya menjalankan perintah sering menjadi pihak yang dipidana, sementara korporasi sebagai pihak yang memperoleh keuntungan justru sulit disentuh oleh hukum.

KUHP baru mencoba mengoreksi kelemahan tersebut dengan menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Pengaturan ini sesungguhnya menunjukkan adanya perubahan orientasi besar dalam hukum pidana nasional. Hukum pidana tidak lagi dipahami semata-mata sebagai instrumen penghukuman individual, tetapi juga sebagai sarana pengendalian terhadap kekuatan ekonomi dan organisasi yang dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Dalam pelatihan dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teori hukum pidana modern, termasuk pengakuan terhadap konsep strict liability dan vicarious liability. Kedua konsep tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu hukum pidana dapat membebankan pertanggungjawaban kepada korporasi tanpa harus selalu membuktikan kesalahan individual secara konvensional. Pendekatan ini menjadi penting karena dalam struktur korporasi modern, pengambilan keputusan sering bersifat kolektif, berlapis, dan tersembunyi dalam rantai organisasi yang kompleks.

Namun demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi tetap harus dilakukan secara hati-hati. Hakim tidak boleh menjadikan korporasi sekadar objek penghukuman tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Dalam praktiknya, hakim harus mampu menilai sejauh mana korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, bagaimana struktur pengendalian korporasi bekerja, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan bagian dari kebijakan korporasi atau semata-mata penyimpangan individu tertentu.

Hal lain yang menjadi perhatian penting dalam pembahasan adalah sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengaturan tersebut memperlihatkan adanya upaya harmonisasi hukum pidana nasional agar tercipta sinkronisasi antara KUHP dengan berbagai undang-undang sektoral. Dalam konteks korporasi, penyesuaian tersebut mencakup sistem pidana denda, pidana pengganti denda, hingga mekanisme penentuan pidana berdasarkan keuntungan yang diperoleh korporasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap korporasi tidak lagi sekadar bersifat simbolik, tetapi diarahkan untuk memberikan efek korektif sekaligus mencabut keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Baca Juga  Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

Bagi hakim peradilan militer, isu tindak pidana korporasi memiliki relevansi yang semakin besar di tengah berkembangnya kerja sama antara institusi militer dan berbagai entitas usaha, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa, industri pertahanan, teknologi militer, logistik, serta pengelolaan sumber daya strategis negara. Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi dalam berbagai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang kompleks apabila tidak disertai pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, pemahaman terhadap tindak pidana korporasi tidak lagi dapat dipandang sebagai isu tambahan dalam hukum pidana, melainkan telah menjadi kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim. Di masa mendatang, perkara-perkara yang melibatkan korporasi diperkirakan akan semakin mendominasi praktik penegakan hukum nasional, terutama dalam perkara korupsi, pencucian uang, tindak pidana ekonomi, tindak pidana lingkungan hidup, dan kejahatan transnasional lainnya.

Pelatihan ini pada akhirnya memberikan pemahaman mendasar bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan undang-undang. Pembaruan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara berpikir aparat penegak hukum. Hakim dituntut untuk tidak lagi terjebak pada pendekatan legalistik sempit, tetapi harus mampu memahami hukum pidana sebagai instrumen perlindungan kepentingan masyarakat dan penjaga keseimbangan antara kekuasaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Dalam konteks tersebut, hakim peradilan militer memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa implementasi KUHP baru berjalan secara adil, proporsional, dan tetap berada dalam koridor negara hukum. Sebab pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kesempurnaan norma yang dibentuk, tetapi terutama oleh kualitas hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara bijaksana, objektif, dan bertanggung jawab.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita kuhp 2023 KUHP Baru Pertanggungjawaban Korporasi tindak pidana korporasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.