Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB

“Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

13 July 2026 • 20:49 WIB

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru
Berita

Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

Ahmad JunaediAhmad Junaedi20 May 2026 • 15:06 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Transformasi hukum pidana nasional melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru pada dasarnya tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti produk hukum kolonial yang telah lama berlaku, tetapi juga sebagai upaya membangun sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan bentuk-bentuk kejahatan kontemporer. Salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

Perubahan tersebut menandai pergeseran penting dalam paradigma hukum pidana Indonesia. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung menempatkan individu sebagai satu-satunya pelaku tindak pidana, maka perkembangan kejahatan modern menunjukkan bahwa korporasi seringkali justru menjadi instrumen utama terjadinya tindak pidana dengan dampak yang jauh lebih luas, sistematis, dan kompleks. Kejahatan korporasi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kepentingan ekonomi negara, stabilitas sosial, bahkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Dalam konteks itulah kegiatan Shourt Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasioanal Bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia  yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya memiliki arti yang sangat strategis. Kegiatan ini menjadi ruang akademik sekaligus forum reflektif bagi para hakim peradilan militer dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional beserta implikasi praktisnya terhadap penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.

Materi mengenai Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawaban Korporasi menurut KUHP 2023 serta Implementasinya disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran, mengarahkan diskusi, sekaligus menjembatani berbagai persoalan implementatif yang berkembang selama pelatihan berlangsung.

Materi yang disampaikan narasumber diawali dengan pembahasan mengenai konsep kodifikasi hukum pidana dan hubungan antara asas lex generalis dan lex specialis dalam sistem hukum Indonesia. Dijelaskan bahwa kodifikasi pada dasarnya bertujuan menciptakan kesatuan hukum dan kepastian hukum melalui penyusunan aturan hukum secara sistematis dan komprehensif. Akan tetapi, perkembangan masyarakat modern memperlihatkan bahwa suatu kitab hukum tidak mungkin mampu menampung seluruh perkembangan kejahatan yang semakin dinamis dan kompleks.

Kondisi tersebut melahirkan berbagai undang-undang pidana khusus di luar KUHP yang mengatur sektor-sektor tertentu dengan pendekatan yang lebih teknis dan fungsional. Dalam praktiknya, perkembangan hukum pidana khusus menjadi konsekuensi logis dari berkembangnya fungsi negara modern yang tidak lagi hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga mengatur bidang ekonomi, keuangan, perdagangan, teknologi, lingkungan hidup, dan aktivitas korporasi. Karena itu, KUHP baru mengadopsi konsep “kodifikasi terbuka terbatas”, yaitu sistem yang tetap menempatkan KUHP sebagai hukum pidana umum tanpa menghapus keberadaan undang-undang pidana khusus di luar KUHP.

Baca Juga  Pustrajak MA RI ke FSH UIN Sunan Gunung Djati Perkuat RUU Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam pembahasan tersebut, persoalan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi tema utama yang memperoleh perhatian serius. Selama ini, salah satu kelemahan sistem hukum pidana Indonesia adalah kecenderungan menempatkan individu sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. Padahal dalam realitas praktik bisnis modern, berbagai tindak pidana sering dilakukan melalui kebijakan, struktur organisasi, dan mekanisme kerja korporasi yang terencana. Akibatnya, pelaku lapangan yang sebenarnya hanya menjalankan perintah sering menjadi pihak yang dipidana, sementara korporasi sebagai pihak yang memperoleh keuntungan justru sulit disentuh oleh hukum.

KUHP baru mencoba mengoreksi kelemahan tersebut dengan menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Pengaturan ini sesungguhnya menunjukkan adanya perubahan orientasi besar dalam hukum pidana nasional. Hukum pidana tidak lagi dipahami semata-mata sebagai instrumen penghukuman individual, tetapi juga sebagai sarana pengendalian terhadap kekuatan ekonomi dan organisasi yang dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Dalam pelatihan dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan teori hukum pidana modern, termasuk pengakuan terhadap konsep strict liability dan vicarious liability. Kedua konsep tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu hukum pidana dapat membebankan pertanggungjawaban kepada korporasi tanpa harus selalu membuktikan kesalahan individual secara konvensional. Pendekatan ini menjadi penting karena dalam struktur korporasi modern, pengambilan keputusan sering bersifat kolektif, berlapis, dan tersembunyi dalam rantai organisasi yang kompleks.

Namun demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi tetap harus dilakukan secara hati-hati. Hakim tidak boleh menjadikan korporasi sekadar objek penghukuman tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Dalam praktiknya, hakim harus mampu menilai sejauh mana korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, bagaimana struktur pengendalian korporasi bekerja, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan bagian dari kebijakan korporasi atau semata-mata penyimpangan individu tertentu.

Hal lain yang menjadi perhatian penting dalam pembahasan adalah sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengaturan tersebut memperlihatkan adanya upaya harmonisasi hukum pidana nasional agar tercipta sinkronisasi antara KUHP dengan berbagai undang-undang sektoral. Dalam konteks korporasi, penyesuaian tersebut mencakup sistem pidana denda, pidana pengganti denda, hingga mekanisme penentuan pidana berdasarkan keuntungan yang diperoleh korporasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap korporasi tidak lagi sekadar bersifat simbolik, tetapi diarahkan untuk memberikan efek korektif sekaligus mencabut keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Baca Juga  PTA Palembang Dorong Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan Melalui Pembinaan dan Diskusi Hukum

Bagi hakim peradilan militer, isu tindak pidana korporasi memiliki relevansi yang semakin besar di tengah berkembangnya kerja sama antara institusi militer dan berbagai entitas usaha, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa, industri pertahanan, teknologi militer, logistik, serta pengelolaan sumber daya strategis negara. Dalam praktiknya, keterlibatan korporasi dalam berbagai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang kompleks apabila tidak disertai pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, pemahaman terhadap tindak pidana korporasi tidak lagi dapat dipandang sebagai isu tambahan dalam hukum pidana, melainkan telah menjadi kebutuhan mendesak bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim. Di masa mendatang, perkara-perkara yang melibatkan korporasi diperkirakan akan semakin mendominasi praktik penegakan hukum nasional, terutama dalam perkara korupsi, pencucian uang, tindak pidana ekonomi, tindak pidana lingkungan hidup, dan kejahatan transnasional lainnya.

Pelatihan ini pada akhirnya memberikan pemahaman mendasar bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan undang-undang. Pembaruan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara berpikir aparat penegak hukum. Hakim dituntut untuk tidak lagi terjebak pada pendekatan legalistik sempit, tetapi harus mampu memahami hukum pidana sebagai instrumen perlindungan kepentingan masyarakat dan penjaga keseimbangan antara kekuasaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Dalam konteks tersebut, hakim peradilan militer memegang peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa implementasi KUHP baru berjalan secara adil, proporsional, dan tetap berada dalam koridor negara hukum. Sebab pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kesempurnaan norma yang dibentuk, tetapi terutama oleh kualitas hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara bijaksana, objektif, dan bertanggung jawab.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita kuhp 2023 KUHP Baru Pertanggungjawaban Korporasi tindak pidana korporasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB

“Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

13 July 2026 • 20:49 WIB

Sekretaris Dirjen Badilag Bagikan Delapan Kiat Sukses Raih WBBM di Pengadilan Agama Bantul

13 July 2026 • 11:54 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

By Ari Gunawan13 July 2026 • 20:56 WIB0

Jakarta, 13 Juli 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MARI) resmi memiliki…

“Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

13 July 2026 • 20:49 WIB

Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah

13 July 2026 • 19:00 WIB

Sekretaris Dirjen Badilag Bagikan Delapan Kiat Sukses Raih WBBM di Pengadilan Agama Bantul

13 July 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru
  • “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu
  • Menakar Eigenrichting Lewat Protes Blokade Jalan: Potret Frustrasi Warga Daerah
  • Sekretaris Dirjen Badilag Bagikan Delapan Kiat Sukses Raih WBBM di Pengadilan Agama Bantul
  • Dorong Kewenangan Peradilan Agama, OKTASA Bahas Masa Depan Kepailitan Syariah di Indonesia

Recent Comments

  1. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. подработка продавец москва on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  3. RobertDug on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. kopirych l on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. delchina 671 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.