Mataram, Suara BSDK — Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengadilan Pajak dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melakukan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, di Pendopo Gubernur NTB, Rabu malam, 20 Mei 2026.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 21.30 waktu setempat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan data dan pendalaman substansi penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak, khususnya terkait dinamika pajak daerah dan pola sengketa pajak daerah yang selama ini juga menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan Pajak.
Tim Pustrajak BSDK MA dipimpin oleh Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Pustrajak BSDK MA, dengan didampingi sejumlah anggota tim penyusun, antara lain Prof. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Soebjanis Iskandar, Dr. Umar Dani, serta tim sekretariat. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, AK Setiyono, S.H., M.H dan salah seorang Hakim Tinggi PT TUN Mataram, Joko Setiyono, SH, MH.

Dalam pengantar diskusi, Irvan Mawardi menyampaikan bahwa kehadiran tim di NTB bukan semata untuk melihat isu pajak pusat, melainkan juga untuk menggali secara langsung bagaimana pajak daerah dikelola, tantangan yang muncul di daerah, serta bagaimana pola sengketa pajak daerah selama ini berkembang.
Menurutnya, pembahasan mengenai Pengadilan Pajak tidak dapat hanya dilihat dari perspektif sengketa perpajakan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, dalam praktiknya, pajak daerah juga menjadi salah satu sumber perkara yang cukup penting di Pengadilan Pajak.
“Kami ingin memperoleh gambaran yang lebih utuh dari pemerintah daerah mengenai dinamika pajak daerah, jenis-jenis persoalan yang muncul, serta kebutuhan daerah dalam penyelesaian sengketa pajak yang lebih efektif, lebih dekat, dan lebih mudah diakses,” ujar Irvan dalam forum tersebut.
Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Pustrajak BSDK MA. Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki dan mantan Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri itu menilai penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak penting untuk menangkap realitas daerah secara lebih konkret.
Dalam paparannya, Gubernur Lalu Iqbal menjelaskan bahwa salah satu tantangan besar NTB dalam pengelolaan pajak daerah adalah posisi perusahaan-perusahaan besar yang berinvestasi dan beroperasi di NTB, tetapi alamat kantor atau pusat administrasinya berada di luar daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap membuat potensi penerimaan daerah tidak sepenuhnya kembali kepada daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung.
Ia mencontohkan persoalan pajak kendaraan bermotor. Banyak kendaraan, terutama mobil yang dibeli dan diregistrasikan di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, tetapi digunakan untuk kegiatan operasional di NTB. Akibatnya, pajak kendaraan masuk ke daerah asal registrasi, sementara beban penggunaan jalan dan infrastruktur justru ditanggung oleh NTB.
“Kendaraan itu digunakan di sini, jalannya yang rusak jalan kami, tetapi pajaknya masuk ke daerah lain,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Gubernur dalam diskusi tersebut.
Selain persoalan kendaraan, Gubernur NTB juga menyinggung dinamika pajak dan pungutan yang berkaitan dengan investasi besar, termasuk sektor pertambangan. Dalam praktiknya, sengketa kerap muncul karena adanya perbedaan klaim mengenai besaran kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pemerintah daerah.
Pada sektor pariwisata, Gubernur Lalu Iqbal menyoroti tantangan pengawasan terhadap pendapatan riil hotel dan pelaku usaha wisata. Menurutnya, pemerintah daerah belum selalu memiliki instrumen teknologi yang mampu memantau perubahan tarif dan transaksi secara real-time, terutama pada saat momentum besar seperti ajang balap internasional atau puncak musim wisata.
Ia menggambarkan, dalam kondisi normal tarif kamar hotel dapat dilaporkan pada angka tertentu, tetapi pada masa tertentu tarifnya bisa meningkat berkali-kali lipat. Namun, tanpa sistem pemantauan yang memadai, pemerintah daerah kesulitan memastikan apakah laporan pendapatan yang disampaikan pelaku usaha benar-benar mencerminkan transaksi aktual.
Diskusi juga menyinggung tingginya biaya dan energi yang harus dikeluarkan pemerintah daerah maupun wajib pajak ketika sengketa pajak harus diselesaikan di Pengadilan Pajak yang saat ini berkedudukan di Jakarta. Menurut Gubernur NTB, model penyelesaian sengketa yang terlalu tersentralisasi berpotensi menyulitkan daerah, terutama dari sisi akses, anggaran, waktu, dan efektivitas pembuktian.

Karena itu, Gubernur NTB menyambut baik gagasan agar ke depan kelembagaan atau layanan penyelesaian sengketa pajak dapat lebih dekat dengan daerah. Ia mengapresiasi kemungkinan desain pengadilan pajak yang terhubung dengan lingkungan peradilan tata usaha negara di daerah, termasuk jika dikembangkan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang wilayah hukumnya meliputi NTB, NTT, dan Bali.
Gagasan tersebut dinilai penting karena sengketa pajak daerah memiliki karakter lokal yang kuat. “Banyak persoalan pajak daerah berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi setempat, data lapangan, relasi pemerintah daerah dengan wajib pajak, serta kebutuhan pembuktian yang sering kali lebih mudah diverifikasi apabila mekanisme peradilannya tidak terlalu jauh dari lokus sengketa” ujar alumnus Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Bagi Tim Pustrajak BSDK MA, masukan Gubernur NTB menjadi salah satu catatan penting dalam penyusunan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak. Masukan tersebut memperkuat kebutuhan untuk menata ulang desain kelembagaan, akses peradilan, dan mekanisme penyelesaian sengketa pajak agar tidak hanya menjawab kebutuhan pajak pusat, tetapi juga pajak daerah.
Di akhir pertemuan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menyerahkan cenderamata berupa buku-buku hasil penelitian dan penulisan Pustrajak BSDK MA kepada Gubernur NTB. Pertemuan berlangsung hangat dan ditutup dengan sesi foto bersama di Pendopo Gubernur NTB.
Pertemuan malam itu memberi pesan penting: reformasi Pengadilan Pajak tidak cukup hanya dibaca dari Jakarta. Ia harus mendengar suara daerah, memahami beban fiskal daerah, dan menjawab kebutuhan keadilan pajak yang tumbuh dari ruang-ruang ekonomi lokal.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


