Jakarta, 4 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Panitera, Lantai 1 Kantor Mahkamah Agung diadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Administrasi dan Teknis Yudisial Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
Kegiatan ini diadakan oleh Pusat Strategi Kebijakan, Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Assisten Koordinator, Hakim Yustisial, Tim Pengembangan dan Tim Peneliti.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI Bapak Dr. H. Andi Ikram, S.H., M.H. Dalam sambutannya Kepala Pustrajak Kumdil menyampaikan urgensi pembaruan Buku III Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi pada Mahkamah Agung RI. Pembaruan itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat dikarenakan sejak dikeluarkannya Buku III, belum pernah dilakukan penyesuaian/ pembaharuan sehingga materi muatannya tidak sesuai dengan kondisi Mahkamah Agung saat ini.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H., selaku Koordinator Tim Penyusun sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya Asep Nursobah menekankan bahwa sejak Buku III dikeluarkan pada tahun 1994 telah banyak perubahan yang terjadi di Mahkamah Agung.
Adapun terdapat 2 isu strategis dalam FGD kali ini, yaitu tentang teknis yudisial di Mahkamah Agung yaitu, terkait Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung diluar Kasasi/ PK. Setelah pemarapan dilanjutkan oleh diskusi diantara para peserta dengan dimoderatori oleh Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.Si., selaku moderator. Diskusi berjalan dengan baik dan diikuti secara aktif oleh para peserta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

