Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan salah satu langkah terbesar dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, tetapi juga menjadi bagian dari rekonstruksi besar terhadap arah politik hukum pidana nasional. KUHP baru hadir dengan semangat kodifikasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana agar mampu menjawab perkembangan masyarakat yang semakin kompleks.
Namun demikian, pembentukan KUHP baru pada dasarnya tidak dapat dipahami sebagai pekerjaan legislasi yang selesai hanya dengan pengesahan undang-undang. Justru tantangan terbesar terletak pada bagaimana mengintegrasikan berbagai norma pidana yang selama ini tersebar dalam beragam undang-undang sektoral ke dalam sistem hukum pidana nasional yang baru. Di sinilah keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memperoleh arti yang sangat penting sebagai instrumen harmonisasi dan penyesuaian norma hukum pidana nasional.
Dalam konteks itulah kegiatan SHOURT COURSE TRANSFORMASI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL: PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN KUHP BARU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2026 BAGI HAKIM PERADILAN MILITER SELURUH INDONESIA yang diselenggarakan pada hari Rabu, 20 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya menjadi forum yang memiliki nilai strategis. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang konsolidasi pemahaman bagi hakim peradilan militer dalam menghadapi perubahan mendasar sistem hukum pidana nasional.
Materi mengenai Peta Integrasi Norma Hukum KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, mengarahkan diskusi akademik, serta menjembatani berbagai persoalan implementatif yang berkembang selama proses pelatihan berlangsung.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa integrasi norma hukum pidana pada hakikatnya merupakan kebutuhan mendasar dalam negara hukum modern. Selama bertahun-tahun, sistem hukum pidana Indonesia berkembang secara sektoral melalui lahirnya berbagai undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu di luar KUHP. Di satu sisi perkembangan tersebut diperlukan untuk menjawab kompleksitas kejahatan modern, namun di sisi lain menimbulkan fragmentasi hukum yang cukup serius. Banyak norma pidana berkembang tanpa pola harmonisasi yang jelas, baik dari segi asas hukum, sistem pertanggungjawaban pidana, maupun model pemidanaannya.
Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Perbedaan definisi subjek hukum, ketidaksinkronan ancaman pidana, hingga perbedaan mekanisme pertanggungjawaban pidana sering melahirkan ketidakpastian hukum. Bahkan dalam beberapa perkara, terjadi tumpang tindih pengaturan yang membuka ruang multitafsir di tingkat penegakan hukum maupun peradilan.
KUHP baru mencoba menjawab persoalan tersebut melalui konsep “kodifikasi terbuka terbatas”. Konsep ini menempatkan KUHP sebagai induk hukum pidana nasional tanpa menutup keberadaan undang-undang pidana khusus di luar KUHP. Melalui pendekatan tersebut, negara berupaya membangun kesatuan sistem hukum pidana tanpa menghilangkan kebutuhan terhadap pengaturan khusus yang berkembang dalam masyarakat modern.
Dalam pelatihan dijelaskan bahwa integrasi norma hukum pidana secara tegas terlihat dalam Pasal 187 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan Buku Kesatu KUHP berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, Pasal 613 KUHP menegaskan bahwa setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru tidak lagi diposisikan sekadar sebagai salah satu undang-undang pidana, melainkan sebagai pusat integrasi seluruh norma hukum pidana nasional. Dengan demikian, asas-asas umum seperti pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar dan pemaaf, pidana dan tindakan, hingga pengaturan mengenai korporasi harus dipahami sebagai prinsip umum yang berlaku lintas undang-undang pidana.
Salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan adalah integrasi norma mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Sebelumnya, pengaturan korporasi dalam berbagai undang-undang sektoral berkembang secara tidak seragam. Ada undang-undang yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun tidak mengatur mekanisme pertanggungjawabannya secara jelas. Sebaliknya, terdapat pula undang-undang yang memuat sanksi pidana terhadap korporasi tetapi tidak memiliki standar pembuktian yang konsisten.
KUHP baru kemudian mencoba membangun pola integrasi melalui pengaturan yang lebih sistematis mengenai definisi korporasi, actus reus korporasi, mens rea korporasi, hingga sistem pemidanaannya. Pasal 145 dan Pasal 146 KUHP menegaskan bahwa korporasi termasuk dalam pengertian “setiap orang” sebagai subjek tindak pidana. Dengan demikian, paradigma hukum pidana nasional secara resmi telah bergeser dari pendekatan individual menuju pendekatan yang juga mengakui pertanggungjawaban pidana kolektif dan organisatoris.
Pembahasan mengenai integrasi norma hukum juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP baru dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan tindak pidana korporasi. Dalam KUHAP baru, pengaturan mengenai korporasi bahkan diatur secara khusus mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana nasional tidak hanya menyentuh hukum materiil, tetapi juga hukum acara pidana secara menyeluruh.
Menariknya, pembaruan tersebut juga memperkenalkan berbagai mekanisme modern seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi, serta mekanisme plea bargain dalam bentuk pengakuan bersalah. Kehadiran konsep-konsep tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mulai bergerak ke arah pendekatan yang lebih fleksibel, efisien, dan berorientasi pada pemulihan kerugian serta kepatuhan hukum korporasi.
Namun demikian, narasumber juga menegaskan bahwa integrasi norma hukum pidana tidak boleh dipahami sekadar sebagai proses administratif penyesuaian pasal-pasal. Integrasi hukum pidana sesungguhnya merupakan upaya membangun kesatuan cara berpikir dalam penegakan hukum. Tanpa kesatuan paradigma, harmonisasi norma hanya akan berhenti pada tataran formal dan tidak menyelesaikan persoalan praktik penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, hakim memiliki posisi yang sangat menentukan. Hakim bukan hanya pelaksana undang-undang, tetapi sekaligus penafsir utama yang menentukan bagaimana integrasi norma hukum pidana dijalankan dalam praktik peradilan. Kesalahan memahami hubungan antara KUHP, undang-undang sektoral, dan hukum acara pidana dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan.

Bagi hakim peradilan militer, tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena terdapat persinggungan antara hukum pidana umum, hukum pidana khusus, hukum disiplin militer, serta kepentingan institusi pertahanan negara. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap peta integrasi norma hukum pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam menghadapi implementasi KUHP baru.
Pelatihan ini pada akhirnya memberikan pemahaman mendasar bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Reformasi hukum pidana harus diikuti dengan reformasi cara berpikir aparat penegak hukum, terutama hakim. Hakim dituntut untuk tidak lagi melihat hukum secara parsial dan tekstual semata, tetapi harus mampu memahami hubungan sistematis antar norma hukum dalam satu bangunan sistem peradilan pidana nasional yang utuh.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHP baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang dibentuk, tetapi terutama oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami, mengintegrasikan, dan menerapkan norma tersebut secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


