Dalam kerangka memperkuat kualitas dan kapasitas sumber daya manusia peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA) secara terencana menugaskan sejumlah 30 (tiga puluh) peserta untuk mengikuti program short course di National Judicial Academy (NJA), India. Penugasan ini bukan sekadar agenda rutin pelatihan, melainkan bagian dari langkah strategis yang disusun secara sadar untuk merespons kompleksitas perkembangan hukum modern, khususnya yang ditandai oleh akselerasi digitalisasi serta meningkatnya karakter lintas batas berbagai persoalan hukum kontemporer.
Sebelum keberangkatan delegasi, pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, dilaksanakan pengarahan resmi yang memiliki bobot strategis bagi seluruh peserta. Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan penekanan yang tegas dan substantif. Beliau mengingatkan bahwa keikutsertaan dalam program ini harus dimaknai sebagai kesempatan belajar yang serius dan terukur, bukan sekadar kunjungan akademik biasa. Para peserta diminta untuk benar-benar menyerap substansi materi yang disampaikan di NJA, dengan fokus pada isu-isu spesifik yang relevan dengan kebutuhan pembaruan peradilan di Indonesia.
Secara khusus, beliau menyoroti pentingnya pendalaman terhadap mekanisme mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, penguatan perspektif hukum lingkungan dalam merespons krisis ekologis global, serta percepatan digitalisasi sistem peradilan sebagai keniscayaan yang tidak dapat ditunda. Penekanan ini menunjukkan adanya arah kebijakan yang jelas bahwa transformasi peradilan Indonesia harus bertumpu pada efisiensi, keberlanjutan, dan adaptasi teknologi.
Lebih lanjut, YM. Syamsul Maarif juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah India yang, dalam situasi ekonomi yang tidak selalu stabil, tetap menunjukkan komitmen kuat dalam kerja sama internasional di bidang pengembangan kapasitas yudisial. Kesediaan untuk menerima delegasi Indonesia, sekaligus memberikan dukungan pembiayaan dan fasilitasi program, dipandang sebagai bentuk kemitraan strategis yang patut dihargai dan dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta.
Pengarahan tersebut kemudian diperkuat oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang menyampaikan penegasan dengan nada yang lebih operasional dan berorientasi pada hasil. Dalam arahannya, beliau menuntut agar seluruh peserta tidak hanya hadir secara fisik dalam pelatihan, tetapi juga mampu menunjukkan capaian pembelajaran yang konkret. Setiap materi yang diperoleh harus diinternalisasi, dianalisis secara kritis, dan pada akhirnya dapat ditransformasikan menjadi praktik nyata di lingkungan kerja masing-masing.
Penekanan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tanggung jawab peserta tidak berhenti pada saat pelatihan berlangsung, melainkan berlanjut pada kewajiban moral dan institusional untuk mentransfer pengetahuan, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta mendorong pembaruan sistem peradilan secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberangkatan delegasi ini sesungguhnya membawa mandat yang tidak ringan, yakni menjadi agen perubahan dalam tubuh peradilan Indonesia.

Kemudian setelah mendapatkan pengarahan Delegasi Indonesia bertolak menuju India pada tanggal 22 April 2026 dan tiba pada tanggal 23 April 2026 di Bandara Bhopal India yang sebelumnya transit di Bandara Internasional Delhi yang diterima oleh Perwakilan KBRI. Setibanya di lokasi, rombongan secara resmi diterima oleh perwakilan National Judicial Academy India, yaitu Mr. Pankaj Kaushal, Mr. Vivek Jain, dan Mr. Vishnu Sharma. Dalam suasana penyambutan yang hangat dan bersahabat, pihak NJA menyampaikan ucapan selamat datang kepada delegasi Indonesia di kampus National Judicial Academy sebagai pusat pendidikan dan pelatihan hakim di India, sekaligus memberikan arahan singkat terkait lingkungan dan kegiatan yang akan dijalani selama pelatihan.
Delegasi Indonesia berada di bawah pimpinan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Pimpinan delegasi turut menjelaskan komposisi peserta yang berjumlah 30 orang, yang terdiri atas pejabat Eselon II BSDK MA, para Hakim Tinggi, Hakim Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan, serta pejabat struktural Eselon III dan Eselon IV di lingkungan BSDK MA. Setelah prosesi penerimaan, seluruh delegasi kemudian diantar menuju kampus NJA di Bhopal untuk mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan.
Program short course ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 24 April hingga 28 April 2026. Selama periode tersebut, para peserta akan mengikuti berbagai sesi pembelajaran yang disusun secara sistematis dan intensif, dengan titik tekan pada penguatan kapasitas yudisial berbasis teknologi serta respons terhadap isu-isu hukum global yang terus berkembang.
Salah satu fokus utama dalam pelatihan ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem peradilan. Pembahasan tidak berhenti pada aspek teknis, melainkan juga menyentuh persoalan fundamental seperti keamanan siber, perlindungan data perkara, serta tantangan integrasi sistem informasi peradilan yang aman dan terpercaya. Dalam konteks ini, peserta diajak untuk melihat bahwa transformasi digital tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menjaga integritas sistem peradilan itu sendiri.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mendukung fungsi yudisial. Pendekatan yang digunakan bersifat kritis, dengan menyoroti tidak hanya potensi efisiensi yang ditawarkan, tetapi juga persoalan etika, risiko bias algoritmik, serta batasan normatif dalam penggunaannya dalam proses pengambilan putusan.
Dalam kaitannya dengan keterbukaan informasi, pelatihan ini turut mengangkat relasi antara peradilan dan media. Materi ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan komunikasi publik yang proporsional, dengan tetap menjaga independensi, objektivitas, dan integritas lembaga peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial oleh aparatur peradilan.
Lebih lanjut, cakupan materi pelatihan juga meliputi berbagai bidang strategis lainnya, antara lain hukum lingkungan dalam perspektif global, alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR), kejahatan transnasional, validitas alat bukti elektronik, serta penguatan kompetensi teknis yudisial yang berlandaskan integritas dan profesionalitas hakim.
Sebagai bagian dari pendekatan pembelajaran yang komprehensif, peserta juga dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke pengadilan di India. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengalaman empiris melalui observasi langsung terhadap praktik persidangan, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga perspektif praktis yang relevan dan aplikatif.
National Judicial Academy yang berlokasi di Bhopal India merupakan salah satu institusi pelatihan yudisial terkemuka, dengan lingkungan yang representatif dan fasilitas modern yang mendukung proses pembelajaran. Keberadaan lembaga ini mencerminkan komitmen kuat dalam pengembangan kapasitas hakim yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Pada akhirnya, partisipasi dalam program ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas individual semata, melainkan mampu ditransformasikan ke dalam praktik peradilan di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan dalam membangun sistem peradilan yang modern, adaptif, dan berintegritas, serta mampu menjawab tantangan hukum di era digital secara lebih tajam dan bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


