Malang, 12 Juni 2026
Di tengah semarak penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdapat momentum penting yang menjadi ruh dan pengingat bagi seluruh insan peradilan mengenai hakikat pengabdian sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada jajaran pimpinan peradilan dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Malang Mirama.
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus dan Kelas IA pada ibu kota provinsi, serta unsur pimpinan peradilan dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh antusiasme, mencerminkan tingginya perhatian para peserta terhadap arah kebijakan dan pembinaan yang disampaikan oleh pimpinan tertinggi lembaga peradilan Indonesia. Berdasarkan amanat yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, kegiatan pembinaan ini dimaksudkan sebagai sarana penyatuan persepsi dan penguatan komitmen seluruh jajaran peradilan dalam melaksanakan tugas-tugas yudisial secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya merupakan satu kesatuan sistem peradilan yang harus bergerak dalam irama yang sama. Oleh karena itu, setiap kebijakan, pedoman, peraturan, maupun prinsip hukum yang telah ditetapkan harus dipahami dan diterapkan secara seragam serta konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Keseragaman pemahaman tersebut menjadi syarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Salah satu pesan utama yang mendapat perhatian besar dari peserta adalah penegasan mengenai pentingnya integritas aparatur peradilan. Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang diberikan negara melalui kebijakan pemerintah harus dibalas dengan peningkatan kinerja dan penguatan integritas. Kesejahteraan yang meningkat tidak boleh hanya mengubah standar hidup, melainkan harus menjadi energi untuk meningkatkan kualitas pengabdian, profesionalisme, serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan tegas beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan integritas, sekecil apa pun nilainya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa reformasi peradilan tidak hanya dibangun melalui perubahan regulasi dan teknologi, tetapi juga melalui pembangunan karakter dan moralitas aparatur peradilan.
Selain aspek integritas, Ketua Mahkamah Agung juga menyoroti pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan biaya perkara. Beliau mengingatkan agar seluruh satuan kerja peradilan berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun biaya perkara yang berasal dari masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola oleh lembaga peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pesan tersebut menjadi sangat relevan mengingat masih ditemukannya berbagai catatan dalam hasil pemeriksaan dan pengawasan yang perlu mendapat perhatian bersama.

Dalam bidang teknis yudisial, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh hakim untuk mempersiapkan diri menghadapi era baru hukum pidana nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut beliau, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan perubahan paradigma hukum yang lebih mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, serta pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Oleh sebab itu, hakim dituntut memiliki kemampuan adaptasi, pemahaman yang komprehensif, dan sensitivitas terhadap perkembangan hukum nasional yang terus bergerak dinamis.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga memberikan perhatian khusus terhadap etika dan perilaku aparatur peradilan di ruang publik, termasuk penggunaan media sosial. Beliau mengingatkan bahwa jabatan hakim dan aparatur peradilan merupakan jabatan kehormatan yang menuntut sikap sederhana, rendah hati, serta menjauhi perilaku yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Fenomena mempertontonkan kemewahan (flexing) maupun aktivitas media sosial yang berpotensi mengganggu citra lembaga peradilan harus dihindari demi menjaga marwah dan kewibawaan institusi. Pesan tersebut menjadi semakin relevan ketika disampaikan di tengah berlangsungnya Kejurnas Tenis PTWP, dimana euforia kegiatan olahraga tetap harus ditempatkan secara proporsional tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Pembinaan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung pada hakikatnya tidak hanya berisi arahan teknis dan administratif, tetapi juga menjadi refleksi moral bagi seluruh insan peradilan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan, integritas tetap menjadi fondasi utama yang tidak dapat digantikan oleh kecanggihan teknologi maupun pembaruan regulasi. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat dipertahankan apabila setiap aparatur peradilan mampu menjaga kehormatan jabatan, menjalankan tugas secara independen, dan menempatkan kepentingan hukum serta keadilan di atas kepentingan pribadi.

Usai pelaksanaan pembinaan, rangkaian kegiatan berlanjut pada agenda besar Kejuaraan Nasional Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, seluruh peserta dijadwalkan menghadiri acara pembukaan resmi Kejurnas yang diselenggarakan di Stadion Gajayana Malang.
Pembukaan Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI menjadi momentum penting yang mempertemukan semangat olahraga dengan semangat persatuan keluarga besar peradilan Indonesia. Melalui ajang ini, nilai-nilai sportivitas, solidaritas, kebersamaan, dan kesehatan jasmani diharapkan semakin memperkuat sinergi antaraparatur peradilan dari seluruh penjuru tanah air.
Dengan demikian, tanggal 12 Juni 2026 tidak hanya menjadi hari pelaksanaan pembinaan bagi pimpinan empat lingkungan peradilan, tetapi juga menjadi simbol keseimbangan antara penguatan kapasitas kelembagaan, pembangunan integritas, dan pemeliharaan kebersamaan keluarga besar peradilan Indonesia. Dari Ballroom Grand Mercure Malang Mirama hingga Stadion Gajayana Malang, tersirat satu pesan yang sama: bahwa peradilan yang kuat hanya dapat dibangun oleh insan-insan peradilan yang berintegritas, profesional, sehat jasmani, serta memiliki komitmen yang teguh untuk menjaga kehormatan lembaga dan menegakkan hukum demi keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


