(12/06) Masih di dalam Rangkaian kegiatan Acara Pembinaan Teknis & Administrasi Yudisial Bagi Jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang merupakan bagian dari acara momentum Turnamen PTWP bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama. Dalam sambutan acara tersebut terdapat titik tekan yang disampaikan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yakni perihal pelayanan transaksional.
“Kita patut berbangga, dari data yang Saya terima, bahwa dalam beberapa waktu terakhir, setidaknya sejak Januari 2026 hingga saat ini, saya tidak lagi menerima laporan mengenai praktik pelayanan transaksional yang melibatkan hakim. Tentu saja ini sebuah sinyal positif, bahwa peningkatan kesejahteraan mulai memberikan dampak yang baik terhadap penguatan independensi dan integritas hakim. Dan prestasi ini tentu harus kita pertahankan.” Ujar Prof Sunarto dalam sambutannya.
Mahkamah Agung sendiri tengah mendorong dan melakukan penegasan program layanan anti transaksional. Tidak boleh ada lagi hakim atau aparatur peradilan yang memberikan pelayanan transaksional. Pimpinan Mahkamah Agung telah berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance, terhadap segala bentuk penyelewengan integritas, berapa pun nilainya. Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan gerakan “Melawan Layanan Transaksional” di seluruh lini badan peradilan. Langkah progresif ini diambil sebagai komitmen konkret untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, serta segala bentuk “jual-beli” perkara yang merusak integritas hukum. Program dari pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa keadilan tidak boleh diukur dengan materi. Sudah saatnya seluruh aparatur pengadilan, dari tingkat pertama hingga kasasi, menutup rapat-rapat ruang gelap yang berpotensi memicu terjadinya transaksi ilegal.

Fokus utama dari program ini adalah meminimalkan interaksi fisik antara pihak berperkara dengan aparatur peradilan yang rawan menjadi celah transaksional. MA mengoptimalisasi cetak biru peradilan modern berbasis digital melalui penguatan sistem E-Court dan E-Litigasi. Selain juga program turunannya berupa Optimalisasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Melarang keras adanya layanan di luar meja resmi. Semua akses informasi dan administrasi wajib melalui satu pintu yang diawasi kamera pengawas (CCTV) 24 jam. Sistem Mystery Shopper: Badan Pengawasan (Bawas) MA secara berkala menerjunkan tim penyamar untuk menguji langsung integritas petugas di lapangan. Perlindungan Whistleblower. Membuka kanal pengaduan masyarakat yang dijamin kerahasiaannya untuk melaporkan indikasi pemerasan atau permintaan imbalan oleh oknum pengadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

