Hakikat dan Fungsi Surat Dakwaan
Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, surat dakwaan memiliki posisi yang sentral dan sakral. Meskipun tidak terdapat definisi baku dalam peraturan perundang-undangan seperti KUHAP Lama, KUHAP Baru, atau ketentuan lainnya, makna dan batasan surat dakwaan dapat dipahami melalui penafsiran doktrin, praktik peradilan, maupun yurisprudensi. Secara doktrinal, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap mendefinisikan surat dakwaan sebagai suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, disusun berdasarkan hasil penyidikan, serta berfungsi sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan.
Dalam proses persidangan, Surat Dakwaan memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan serta menjadi dasar pembuktian, penuntutan, pembelaan maupun putusan. Pada tahap Pemeriksaan (termasuk pembuktian) dan putusan hakim, ruang lingkupnya haruslah terbatas pada apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Hal ini sejalan dengan peran penuntut umum sebagai dominus litis (pengendali perkara) yang memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan perbuatan serta tindak pidana apa yang didakwakan. Kewenangan ini mengingatkan semua pihak di persidangan, termasuk hakim, untuk tidak menyimpang dari surat dakwaan. Dengan demikian, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana atas perbuatan yang terbukti di sidang namun tidak tercantum dalam dakwaan, atau pada sisi yang lain meskipun perbuatan yang didakwakan itu terbukti namun ternyata tidak sesuai dengan tindak pidana yang dibuktikan. Dari sini tampak jelas betapa penting dan sakralnya surat dakwaan demi menjaga kepastian hukum.
Hakikatnya, Putusan pengadilan merupakan output dari suatu proses peradilan di sidang pengadilan yang didasarkan dari rangkaian hasil proses pembuktian (pemeriksaan alat bukti). Ketika proses pembuktian dinyatakan selesai oleh Hakim, tibalah saatnya hakim menjatuhkan putusan. Pengambilan setiap putusan (melalui musyawarah) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (vide Pasal 232 ayat (3) KUHAP. Ketentuan ini harus dipahami secara integral, sehingga antara surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan harus koheren, artinya tidak diperkenankan terjadinya pertentangan antara perbuatan yang didakwakan dengan sesuatu yang terbukti di persidangan. Karena pada dasarnya, penuntut umum yang berkedudukan sebagai pengendali perkara haruslah membuktikan segala sesuatu dari apa yang telah dilalilkan tersebut (perbuatan yang didakwakan).
Bagi Hakim, Surat dakwaan harus dipandang sebagai dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di persidangan, serta sebagai dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Apabila Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau Tindakan (Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru). Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan sidang pengadilan tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas (Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru). Dengan demikian, apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti atau sekalipun terbuki sebagai tindak pidana, namun perbuatan tersebut tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, maka konsekuensi logisnya adalah tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan, sehingga putusannya bebas.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita dapat memahami definisi, kedudukan dan arti penting surat dakwaan dalam suatu proses persidangan itu sendiri. Oleh sebab itu, penegak hukum khususnya Hakim harus benar-benar memahami konstruksi surat dakwaan termasuk apa yang tercakup di dalamnya.
Secara normatif, surat dakwaan diatur dalam Pasal 65 huruf d, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 75 dan Pasal 76 KUHAP Baru. Surat dakwaan dalam arti yang substantif terdiri dari “perbuatan yang didakwakan” dan “tindak pidana yang didakwakan”. Pembagian tersebut memiliki dampak yang berbeda termasuk cara mengonstruksikannya ke dalam proses pembuktian serta pertimbangan hukum dalam putusan. Penulis menguraikan gambaran sederhana tersebut mengutip dari pendapat Prof. Moeljatno, guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, sekaligus orang yang pernah menjabat sebagai Jaksa serta Menteri Kehakiman, yang menyarankan agar dalam pembuatan surat dakwaan, setidaknya harus memuat dua hal yaitu: (1) Particular of offence, yaitu lukisan atau uraian tentang perbuatan terdakwa dengan kata-kata yang mudah dimengerti (yang dipahami sebagai perbuatan yang didakwakan); dan (2) Statement of offence, yaitu pernyataan tentang aturan-aturan atau pasal-pasal yang dilanggar terdakwa (yang dipahami sebagai tindak pidana yang didakwakan).
Berangkat dari penjelasan Prof. Moeljatno di atas, maka dalam memahami surat dakwaan harus dibedakan antara keduanya, karena masing-masing memiliki konsekuensi tersendiri. Dalam praktik peradilan, yang sering luput dari perhatian adalah adanya pemisahan antara “perbuatan yang didakwakan” (particulars of offence) dan “tindak pidana yang didakwakan” (statement of offence). Meskipun keduanya merupakan esensi dari surat dakwaan, dalam praktik peradilan terjadi sebuah blind spot atau titik buta yang sistematis terhadap konsep “perbuatan yang didakwakan”. Sementara saat ini, seringkali hanya fokus pada satu sisi yakni “tindak pidana yang didakwakan” yang sering disederhanakan sebagai pencantuman pasal beserta unsur-unsurnya. Pemahaman sempit seperti ini berpotensi mengaburkan esensi dari proses pembuktian itu sendiri, karena telah mencampuradukan antara persoalan fakta dengan persoalan hukum. Seharusnya, persoalan fakta dan persoalan hukum harus dibedakan secara tegas karena jawaban terhadap kedua persoalan tersebut dilakukan pada dua tahap yang berbeda.
Pada tahap pembuktian, fokus utama adalah pada persoalan fakta yang berangkat dari surat dakwaan berupa “perbuatan yang didakwakan”. Namun, tidak jarang kita sering menggunakan istilah “membuktikan unsur pasal tindak pidana atau terbuktinya unsur tindak pidana”, yang terkesan mencampuradukan proses konstatir dan kualifisir. Proses pembuktian yang diuji adalah fakta yang berangkat dari perbuatan yang didakwakan, termasuk juga tempat dan waktu terjadinya perbuatan (dalam undang-undang dimaknai tempat dan waktu terjadinya tindak pidana).
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang konstruksi surat dakwaan yang memisahkan secara tegas antara “perbuatan yang didakwakan” sebagai fakta yang harus dibuktikan dan “tindak pidana yang didakwakan” sebagai kualifikasi hukum menjadi prasyarat utama bagi terselenggaranya proses peradilan yang sistematis. Berangkat dari landasan teoretis dan normatif yang telah diuraikan diatas, penulis akan mengkaji lebih dalam implikasi dari adanya dikotomi ini dalam praktik, khususnya bagaimana “titik buta” terhadap aspek fakta (perbuatan) berpotensi mengaburkan esensi dari proses pembuktian serta memengaruhi pertimbangan hukum dalam putusan.
Blind Spot “Perbuatan yang Didakwakan”
KUHAP lama maupun KUHAP baru tidak memberikan definisi eksplisit tentang “surat dakwaan” termasuk apa yang termuat di dalamnya. Istilah dominan yang muncul secara parsial dalam berbagai pasal adalah “tindak pidana yang didakwakan”, seperti dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b, Pasal 244 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP Baru. Hal ini menciptakan kesan bahwa yang perlu termuat dalam surat dakwaan adalah cukup tindak pidana yang didakwakan. Penulis ambil contoh dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur syarat materil dari surat dakwaan berupa “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan”. Tindak Pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus dimaknai secara luas dan tidak terbatas pada unsur tindak pidana yang didakwakan saja, melainkan mencakup pula perbuatan yang didakwakan (rangkaian fakta atau peristiwa).
Konsekuensi tidak terpenuhinya syarat materil tersebut, maka surat dakwaan batal demi hukum (Pasal 75 ayat (3) KUHAP). Di sinilah peran Hakim untuk dapat menafsirkan ketentuan tersebut dengan mencoba memahami nuansa batin dari maksud pembentuk undang-undang. Dimana tidak cermat, jelas dan lengkapnya tindak pidana yang didakwakan akan mengakibatkan kekaburan terkhusus akan menyulitkan proses pembuktian. Apabila ketentuan “Tindak Pidana yang didakwakan” dalam pasa tersebut hanya dimaknai sebagai uraian unsur pasal yang didakwakan, seolah-olah mengabaikan aspek fakta yang diuraiakan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan tersebut. Seyogyanya, norma “tindak pidana yang didakwakan” dalam pasal tersebut harus dimaknai mencakup pula “perbuatan yang didakwakan” sehingga pada akhirnya, akan membantu berbagai pihak dalam mencari kebenaran materil. Di sisi lain, beberapa ketentuan Pasal yang ada di KUHAP Baru tersebut masih menggunakan frasa “perbuatan yang didakwakan”.
Pasal-pasal seperti Pasal 205 ayat (4), Pasal 234 ayat (1), dan terutama Pasal 244 ayat (3) mengenai Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, secara tegas menggunakan frasa “perbuatan yang didakwakan”. Ketidakberaturan penyebutan frasa antara “perbuatan yang didakwakan” dengan “tindak pidana yang didakwakan” tersebut telah memicu kebingungan secara praktis, di mana para penegak hukum sering kali langsung overlapping atau melompat (kesimpulan) pada tahap kualifisir (menguji pemenuhan unsur pasal) tanpa terlebih dahulu melakukan pemilahan pada tahap konstatir (menetapkan dan meyakini kebenaran atas perbuatan yang didakwakan). Implikasi dari blind spot ini merambah ke seluruh tahapan proses persidangan. Dalam pembuatan surat dakwaan, syarat “uraian cermat, jelas, dan lengkap” dari Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru terkesan menjadi kabur. Ditambah dalam praktik, kejelasan sering kali disempitkan maknanya hanya pada kecermatan mencantumkan pasal tindak pidana, bukan pada keutuhan dalam mendeskripsikan rangkaian fakta. Akibatnya, surat dakwaan kerap menjadi dokumen hukum yang minim narasi dan deskripsi faktual mengenai perbuatan yang didakwakan, sehingga hanya mengandalkan deksripsi normatif mengenai Tindak Pidana yang didakwakan.
Pada tahap pembuktian, blind spot ini berdampak lebih serius. Pasal 232 ayat (3) KUHAP Baru menegaskan bahwa musyawarah (dasar penjatuhan putusan) harus berdasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang. “Perbuatan yang didakwakan” adalah dalil utama Penuntut Umum yang harus diuji dengan alat bukti pada tahap pembuktian yang harus dikonfirmasi berdasarkan keyakinan hakim. Perlu diketahui, bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menyatakan “apakah dengan alat bukti yang sah, perbuatan tersebut benar-benar terjadi seperti yang didakwakan? Dan apakah Hakim yakin akan hal itu?” Baru kemudian langkah kedua perlu dilakukan, “apakah perbuatan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut memenuhi semua unsur pasal (tindak pidana yang didakwakan)?” Apabila melihat kedua langkah di atas, maka tindakan mengabaikan langkah pertama dan langsung bergerak ke langkah kedua adalah sebuah kekeliruan metodologis yang berisiko membangun putusan di atas fondasi fakta yang keliru.
Dampak akhirnya terlihat dalam konstruksi putusan. Logika putusan pemidanaan menurut Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru menurut penulis mensyaratkan dua prasyarat kumulatif yaitu: Pertama, perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan; dan Kedua, perbuatan yang terbukti itu memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan. Sebaliknya, pada putusan bebas sebagaimana Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru dapat terjadi dalam hal: perbuatan yang didakwakan tidak terbukti, atau perbuatan itu terbukti tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Perbedaan yang tegas ini menjadi buram jika “perbuatan” disamakan begitu saja dengan “tindak pidana”. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru) secara tegas menunjukkan perbedaannya: “perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana”. Di sini, perbuatan secara faktual diakui terjadi, namun secara hukum tidak dapat dipidana karena adanya dasar peniadaan pidana tadi.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan yang dimaknai sebagai dasar fundamental proses peradilan pidana, mengandung dikotomi esensial antara “perbuatan yang didakwakan” (particulars of offence) dan “tindak pidana yang didakwakan” (statement of offence). Namun, dalam praktik peradilan Indonesia, aspek “perbuatan yang didakwakan” masih menjadi “titik buta” (blind spot). Titik buta ini bersumber dari ketidakjelasan normatif dalam KUHAP (baik lama maupun baru) yang tidak mendefinisikan surat dakwaan secara eksplisit, namun banyak tercantum frasa “tindak pidana yang didakwakan” secara dominan, sehingga mengaburkan keberadaan dan pentingnya “perbuatan yang didakwakan” sebagai fakta yang harus dibuktikan. Implikasi dari titik buta ini berpotensi mengaburkan logika proses peradilan yang sistematis berikut ini:
- Pada perumusan dakwaan, uraian fakta (perbuatan) sering kali minim, tidak naratif, dan tidak konkrit, sementara fokus lebih banyak pada uraian tindak pidana yang didakwakan.
- Pada tahap pembuktian, terjadi overlaping atau lompatan langsung ke tahap kualifikasi hukum (apakah unsur pasal terpenuhi) tanpa terlebih dahulu menetapkan dan meyakini kebenaran fakta dari “perbuatan yang didakwakan” melalui alat bukti.
- Pada konstruksi putusan, pengaburan antara “perbuatan yang didakwakan” dan “tindak pidana yang didakwakan” dapat mengaburkan pertimbangan hukum. Padahal, putusan pemidanaan mensyaratkan dua prasyarat kumulatif: (a) pembuktian sah dan meyakinkan atas perbuatan yang didakwakan, dan (b) pemenuhan semua unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, demi menjaga kepastian hukum, diperlukan perubahan paradigma di kalangan penegak hukum (khususnya bagi Hakim). Hakim harus secara tegas memisahkan dan memperlakukan kedua aspek surat dakwaan ini sesuai dengan fungsinya masing-masing: “perbuatan yang didakwakan” sebagai objek konstatir (pembuktian fakta) dan “tindak pidana yang didakwakan” sebagai objek kualifisir (penerapan hukum). Hanya dengan pendekatan metodologis yang benar, proses peradilan pidana dapat berjalan secara runtut, akurat, dan sistematis sehingga putusan dijatuhkan di atas fondasi fakta yang kokoh terlebih dahulu sebelum memberikan kualifikasi hukum. Reformulasi pemahaman ini juga perlu didukung oleh penafsiran yang konsisten terhadap ketentuan-ketentuan KUHAP agar dapat diterapkan secara konsisten.
Referensi
A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, Bandung, Alumni, 1987.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2007.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, Jakarta, Pustaka Karini, 1993.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


