Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Judicial Pardon di Pengadilan Negeri Garut: Wajah Baru Keadilan Humanis dalam Penegakan Hukum Pidana

Tri IndroyonoTri Indroyono31 January 2026 • 12:34 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Garut – Pengadilan Negeri Garut kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui sebuah persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Jusdi Purmawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut didampingi anggotanya Haryanto Das`at, S.H., M.H dan Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H. Majelis Hakim dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt telah menerapkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) yang menandai era baru dalam penegakan hukum pidana. Putusan tersebut patut dicatat sebagai tonggak penting penerapan Pasal 54 KUHP Baru di tingkat peradilan pertama, sekaligus penanda konkret hadirnya hukum pidana yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Dok. Foto Humas PN Garut

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bukan sekadar produk legislasi, melainkan simbol perubahan paradigma besar dalam cara negara memandang keadilan, kesalahan, dan pemidanaan. Pergeseran dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif (restorative justice) kini menemukan wujud nyatanya dalam praktik peradilan, salah satunya melalui penerapan judicial pardon atau pemaafan hakim.

Judicial Pardon dalam KUHP Baru

Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada terdakwa yang terbukti bersalah. Kewenangan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan substantif yang mempertimbangkan kemanusiaan. Ayat (1) pasal tersebut menegaskan bahwa pemaafan hakim dapat diberikan dengan memperhatikan:

  1. Ringannya perbuatan yang dilakukan,
  2. Keadaan pribadi pelaku,
  3. Keadaan yang terjadi setelah tindak pidana dilakukan,
  4. Nilai keadilan dan kemanusiaan.

Lebih lanjut, Pasal 54 ayat (2) menegaskan bahwa dalam pemaafan hakim, terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana atau dikenai tindakan. Aturan tersebut diperkuat dengan ketentuan Pasal 246 KUHAP, sehingga secara normatif tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun ketidakpastian status kesalahan terdakwa.

Perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt: Hukum yang Hidup dan Memulihkan

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun, Majelis memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Putusan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui pertimbangan hukum yang cermat, kontekstual, dan berlandaskan nurani keadilan.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Bireuen Berhasil Mengantarkan Bantuan Tanggap Bencana dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Fakta persidangan menunjukkan bahwa antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian secara sukarela, tanpa tekanan. Terdakwa juga telah memberikan restitusi kepada korban berupa penggantian biaya pengobatan, sehingga akibat perbuatan pidana tersebut telah dipulihkan. Dengan kata lain, kerugian korban telah diselesaikan dan hubungan sosial yang sempat retak telah diperbaiki.

Dalam konteks ini, negara melalui hukum positifnya telah menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat. Ketika korban dan pelaku telah berdamai dan keadaan telah pulih seperti semula, maka penghukuman yang bersifat represif menjadi kehilangan relevansinya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan pedoman penting bagi hakim dalam menerapkan judicial pardon. Salah satu penekanan utama adalah larangan mempertukarkan alasan pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana, seperti alasan pembenar atau pemaaf.

Pemaafan hakim berbeda secara fundamental dengan keduanya. Dalam alasan pembenar tindak pidana dianggap tidak ada, karena tiadanya sifat melawan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru. Sedangkan terkait alasan pemaaf, perbuatan pelaku atau tindak pidana ada, tetapi tidak ada kesalahan, karena pelaku dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. (vide Pasal 40-44 KUHP Baru). Sebaliknya, dalam judicial pardon, tindak pidana dan kesalahan tetap ada, namun negara memilih untuk tidak menjatuhkan pidana demi keadilan yang lebih besar.

Putusan PN Garut ini menunjukkan kepatuhan Majelis Hakim terhadap koridor normatif tersebut. Tidak ada kerancuan antara pemaafan hakim dengan alasan peniadaan pidana. Ini menegaskan kualitas putusan yang tidak hanya progresif, tetapi juga tertib secara hukum dan mewujudkan keadilan yang subtantif.

Negara Hadir Tanpa Harus Menghukum

Putusan ini mengandung pesan filosofis yang kuat: kehadiran negara tidak selalu harus diwujudkan melalui penghukuman. Negara hadir melalui pendekatan keadilan restorative untuk memastikan keadilan tercapai, korban terlindungi, dan ketertiban sosial dipulihkan. Ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui perdamaian dan pemulihan, maka pidana bukan lagi satu-satunya jalan.

Baca Juga  Ketua MA di hadapan Sekretaris Pengadilan seluruh Indonesia: Administrasi yang Tertib adalah Penjaga Marwah Peradilan

Paradigma ini menandai perbedaan tajam antara KUHP Lama dan KUHP Baru. KUHP Lama sangat berorientasi pada keadilan retributif, di mana kesalahan hampir selalu berujung pada pidana. Sebaliknya, KUHP Baru mengedepankan keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan, dialog, dan kemanusiaan sebagai nilai utama.

Hakim sebagai Penjaga Nurani Keadilan

Penerapan judicial pardon menegaskan peran hakim bukan sekadar “corong undang-undang”, tetapi penjaga nurani keadilan. Hakim dituntut memiliki keberanian moral, kepekaan sosial, dan kecermatan hukum dalam menilai apakah pemidanaan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Pembacaan Putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jusdi Purmawan, S.H., M.H. menunjukkan bagaimana kewenangan yudisial digunakan secara bertanggung jawab, tidak populis, namun berakar pada nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Tidak ada kata lain selain senang serta haru Terdakwa dan keluarga dengan putusan ini, dan masih punya kesempatan memulihkan hubungan sosial dengan Masyarakat lain, khususnya dengan keluarga korban.

Judicial pardon dalam perkara Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt bukan sekadar putusan individual, melainkan cerminan wajah baru hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman, dan bahwa kemanusiaan adalah ruh utama dari hukum.

Ketika korban telah pulih, pelaku telah bertanggung jawab, dan masyarakat telah kembali damai, maka pemaafan hakim menjadi jembatan antara hukum dan nurani. Inilah keadilan yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memulihkan kehidupan.

Tri Indroyono
Kontributor
Tri Indroyono
Panitera Pengadilan Negeri Garut

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB

Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

9 August 2026 • 13:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.