Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

September 14, 2026

Syamsul Arief: Hakim Niaga Harus Menghubungkan Pengetahuan Hukum dengan Nilai Kemanusiaan

September 14, 2026

PN Tapaktuan Catat Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Era KUHP Nasional

September 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad SogiriMarch 2, 20267 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional mencerminkan sintesis dari berbagai teori pemidanaan, meliputi: (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (teori pencegahan umum); (b) memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan (teori rehabilitasi); (c) menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai (teori restoratif); dan (d) menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana (teori efek jera).

Pasal 52 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, sejalan dengan asas-asas pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menempatkan kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.

Lebih lanjut, Pasal 54 ayat (1) KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan secara eksplisit sebelas hal dalam pemidanaan, yaitu:

  1. Bentuk kesalahan pelaku;
  2. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  3. Sikap batin pelaku;
  4. Apakah tindak pidana dilakukan dengan direncanakan;
  5. Cara melakukan tindak pidana;
  6. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana;
  7. Riwayat hidup, keadaan sosial, dan ekonomi pelaku;
  8. Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku;
  9. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
  10. Pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau
  11. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, pertimbangan-pertimbangan di atas bersifat alternatif-kumulatif. Hakim tidak lagi cukup hanya menyebut “hal-hal yang memberatkan dan meringankan” dalam satu atau dua kalimat. Pedoman ini mengharuskan uraian yang lebih sistematis dan terukur.

Khusus untuk korporasi, Pasal 56 KUHP menambahkan sejumlah pertimbangan spesifik seperti tingkat kerugian, tingkat keterlibatan pengurus, frekuensi tindak pidana, rekam jejak korporasi, dan kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana.

Lembaga Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Inovasi dalam Sistem Peradilan Pidana

Putusan pemaafan hakim (rechterlijke pardon) diatur dalam Pasal 1 angka 19 jo Pasal 246 ayat (1) KUHAP serta Pasal 54 ayat (2) KUHP. Lembaga ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Syarat-syarat penerapan pemaafan hakim meliputi:

  1. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana;
  2. Perbuatan terdakwa bersifat ringan;
  3. Terdapat keadaan tertentu pada diri terdakwa;
  4. Terdapat keadaan tertentu pada waktu tindak pidana dilakukan;
  5. Terdapat keadaan tertentu yang terjadi kemudian;
  6. Adanya pertimbangan faktor keadilan dan kemanusiaan.

Yang dimaksud dengan “ringannya perbuatan” dapat didasarkan pada: ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHP yang berisi keadaan yang membuat pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan; tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan (pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, dll); tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta); kerugian korban tidak melebihi Rp2.500.000 atau tidak lebih dari UMR setempat; telah dipenuhinya kewajiban sanksi adat; atau tindak pidana merupakan delik aduan.

Baca Juga  Ketua MA di hadapan Sekretaris Pengadilan seluruh Indonesia: Administrasi yang Tertib adalah Penjaga Marwah Peradilan

Adapun “keadaan pada diri terdakwa” meliputi motif memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak (misalnya mencuri karena kelaparan), latar belakang mental dan intelektual, kondisi sosial ekonomi, serta bentuk kesalahan berupa kelalaian. Sementara “keadaan pada waktu dan setelah terjadinya tindak pidana” mencakup situasi yang menyebabkan keterbatasan pilihan rasional (krisis moneter, bencana alam), tindak pidana yang dipicu perbuatan korban, permintaan maaf terdakwa, pemaafan korban, serta upaya pemulihan akibat tindak pidana.

Perlu ditekankan bahwa pemaafan hakim berbeda dengan alasan penghapus pemidanaan. Pemaafan hakim tetap menyatakan seseorang bersalah namun tidak dijatuhi pidana, sedangkan alasan penghapus pemidanaan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kesalahan dalam menempatkan atau mempertukarkan antara alasan penjatuhan pemaafan hakim dengan alasan penghapus pemidanaan harus dihindari.

Lebih lanjut, pemaafan hakim tidak berlaku untuk tindak pidana tertentu seperti: keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kesusilaan (kecuali delik aduan), tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (kecuali kealpaan), tindak pidana terhadap nyawa (kecuali kealpaan), narkotika (kecuali pengguna), penyalahgunaan relasi kuasa, dan pengulangan tindak pidana.

Amar putusan pemaafan hakim dirumuskan sebagai berikut: pernyataan kesalahan terdakwa dan kualifikasi tindak pidana; pernyataan pemberian maaf hakim atas kesalahan terdakwa; pernyataan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan; perintah pengeluaran terdakwa dari tahanan; penetapan status barang bukti; dan pembebanan biaya perkara.

Dalam konteks upaya hukum, putusan pemaafan hakim dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat banding, namun tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Ayat (2) KUHAP.

Ragam Pidana dan Tindakan: Memperluas Opsi Sanksi

Jenis-jenis pidana dan tindakan dalam KUHP Nasional lebih variatif dibandingkan KUHP lama. Pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat. Tindakan lebih diarahkan pada perlindungan masyarakat dan perawatan pelaku, seperti konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, perbaikan akibat tindak pidana, dan penyerahan kepada seseorang atau pemerintah.

Pidana mati dalam KUHP Nasional ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang digolongkan sangat serius. Pelaksanaannya tidak otomatis, melainkan didahului masa penundaan (masa percobaan) selama 10 tahun, di mana perilaku terpidana dapat menjadi dasar pengubahan menjadi pidana seumur hidup melalui mekanisme komutasi.

Penguatan pidana alternatif non-penjara menjadi salah satu karakteristik pembaruan KUHP Nasional. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa pidana penjara, apabila digunakan berlebihan, menimbulkan problem serius seperti overcrowding, biaya tinggi, dan dampak kriminogen. Dalam kebijakan kriminal modern, penjara ditempatkan sebagai sanksi yang harus digunakan secara selektif, terutama untuk tindak pidana serius atau pelaku berisiko tinggi.

Baca Juga  Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer

Untuk pidana pengawasan, hakim dapat menjatuhkannya apabila pelaku dinilai tidak membahayakan secara signifikan jika tetap berada di masyarakat, terdapat program pembinaan atau mekanisme pengawasan yang realistis, dan tujuan pemidanaan (khususnya rehabilitasi) dapat dicapai lebih baik melalui pengawasan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memberikan format amar pidana pengawasan yang mencakup syarat umum tidak mengulangi tindak pidana dan syarat khusus seperti menjalani program rehabilitasi, mengunjungi atau tidak mengunjungi tempat tertentu, wajib lapor, dan kewajiban atau larangan tertentu lainnya.

Pidana kerja sosial dimaksudkan untuk membuat pelaku “membayar” kesalahannya melalui kerja bermanfaat bagi masyarakat tanpa menjalani pidana penjara. Tujuannya menumbuhkan kesadaran sosial, mengurangi stigma, dan memberikan manfaat langsung bagi komunitas. Hakim perlu memperhatikan kesesuaian jenis pekerjaan dengan kemampuan fisik pelaku, potensi risiko terhadap masyarakat, dan mekanisme pengawasan.

Pidana denda dikembangkan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi pelaku dan proporsionalitas. Denda yang terlalu ringan kehilangan efek jera, sementara denda terlalu berat dapat menjerumuskan pelaku dan keluarganya. Hakim disarankan mengumpulkan data kondisi ekonomi pelaku, menyusun argumentasi jumlah denda, dan menjelaskan konsekuensi jika denda tidak dibayar, termasuk penggantian dengan pidana lain.

Asas Lex Favor Reo dalam Masa Transisi

Penerapan asas lex favor reo (lex mitior) sangat penting selama masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Nasional. Asas ini merupakan pengejawantahan prinsip keadilan dan kemanusiaan bahwa negara tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan standar yang lebih berat dari standar yang kini diakui sebagai wajar.

Dalam praktiknya, hakim harus secara sistematis mengidentifikasi ketentuan KUHP lama yang menjadi dasar dakwaan, membandingkan dengan ketentuan sepadan dalam KUHP Nasional (termasuk jenis dan ancaman pidana), menilai mana yang secara konkret lebih menguntungkan terdakwa, serta menjelaskan dalam pertimbangan bahwa pilihan terhadap ketentuan tertentu didasarkan pada asas lex favor reo. Ketentuan terkait asas ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional.

Masa transisi membawa tantangan berupa perbedaan penafsiran dan potensi ketidakpastian. Hakim dituntut menguasai perbandingan antara kedua rezim hukum, menyusun pola pertimbangan yang konsisten, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa maupun korban.

Penutup

Mengutip Oliver Wendell Holmes: “The life of the law has not been logic; it has been experience.” Kehidupan hukum bukanlah logika melainkan pengalaman. Hakim Indonesia saat ini bukan hanya penerap undang-undang, tetapi arsitek keadilan sosial. Putusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral, konstitusional, dan sosial.

Pelatihan yang berlangsung selama satu hari ini diharapkan mampu membekali para hakim dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara bijak dan berkeadilan. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional, hakim diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai penjaga marwah peradilan dan kepercayaan bangsa.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita inovasi KUHP Nasional pemaafan hakim Pemidanaan ragam pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Syamsul Arief: Hakim Niaga Harus Menghubungkan Pengetahuan Hukum dengan Nilai Kemanusiaan

September 14, 2026

PN Tapaktuan Catat Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Era KUHP Nasional

September 14, 2026

PN Tapaktuan Perkuat Sinergi bersama FORKOPIMDA dan Masyarakat dalam Pencegahan Gratifikasi

September 12, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,169 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026

Resensi Game: Final Fantasy VII

September 7, 2026
Don't Miss

Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

By Deka Rachman BudihantoSeptember 14, 20260

Pendahuluan Dalam suatu podcast Podium yang membahas tentang Mekanisme Keadilan Restoratif oleh narasumber dinyatakan “KPN…

Syamsul Arief: Hakim Niaga Harus Menghubungkan Pengetahuan Hukum dengan Nilai Kemanusiaan

September 14, 2026

PN Tapaktuan Catat Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Era KUHP Nasional

September 14, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif
  • Syamsul Arief: Hakim Niaga Harus Menghubungkan Pengetahuan Hukum dengan Nilai Kemanusiaan
  • PN Tapaktuan Catat Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Era KUHP Nasional
  • Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  • Menguatkan Kapabilitas Peradilan Agraria

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.