Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer

Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer

Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Militer
Ahmad JunaediBy Ahmad JunaediJuly 8, 2026 · 14:06 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Peradilan militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan nasional yang memiliki karakteristik tersendiri karena berhadapan dengan subjek hukum yang terikat pada disiplin, hierarki, dan kepentingan pertahanan negara. Meskipun demikian, setiap proses penegakan hukum di lingkungan peradilan militer tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, hakim dituntut tidak hanya menguasai hukum materiil dan hukum acara, tetapi juga memiliki kemampuan membangun pertimbangan hukum yang logis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesadaran akan pentingnya peningkatan kompetensi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Hotel Mercure Kuta, Denpasar, Bali. Pada kesempatan tersebut, Marsma TNI Dr. Tri Achmad Baychoni, S.H., M.H., Panitera Muda Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi mengenai “Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding.” Sebagai fasilitator sekaligus penulis, saya memandang bahwa materi ini memberikan perspektif yang komprehensif mengenai fungsi pemeriksaan banding sebagai instrumen pengawasan terhadap kualitas putusan sekaligus sarana menjaga konsistensi penerapan hukum di lingkungan peradilan militer.

Materi diawali dengan penegasan bahwa putusan hakim merupakan produk hukum yang lahir melalui proses penalaran yuridis, bukan sekadar hasil penerapan norma secara mekanis. Hakim memang terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi pada saat yang sama dituntut mampu menemukan hukum ketika norma yang tersedia belum memberikan jawaban yang memadai terhadap persoalan konkret yang dihadapi. Dengan demikian, kualitas putusan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan memilih dasar hukum, tetapi juga oleh kemampuan hakim merumuskan argumentasi yang rasional, sistematis, dan selaras dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam konteks tersebut, narasumber memperkenalkan konsep penalaran prismatik, yaitu pendekatan yang menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai yang harus dipertimbangkan secara bersamaan. Hakim tidak dapat hanya berpegang pada bunyi undang-undang apabila penerapan norma secara tekstual justru menghasilkan ketidakadilan. Sebaliknya, hakim juga tidak boleh mengabaikan kepastian hukum atas nama keadilan semata. Ketiga nilai tersebut harus dipadukan secara proporsional sehingga putusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yuridis sekaligus memperoleh penerimaan secara moral dan sosial. Pendekatan seperti inilah yang sesungguhnya menjadi ciri putusan yang berwibawa.

Pembahasan berikutnya menitikberatkan pada hakikat pemeriksaan perkara di tingkat banding. Selama ini masih terdapat pandangan bahwa pemeriksaan banding hanya merupakan forum untuk menilai benar atau salahnya putusan pengadilan tingkat pertama. Pandangan tersebut sesungguhnya terlalu sempit. Pemeriksaan banding merupakan mekanisme pengawasan yudisial yang bertujuan memperbaiki kekeliruan penerapan hukum, menguji kembali keseluruhan perkara, serta menjaga keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, hakim banding tidak cukup hanya membaca amar putusan, melainkan wajib memahami keseluruhan proses pembuktian, fakta yang terungkap di persidangan, serta argumentasi hukum yang melandasi putusan sebelumnya.

Baca Juga  Kualitas Putusan Dan Integritas Hakim Ad Hoc Tipikor Dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Korupsi Modern Serta Implikasinya Terhadap Kepercayaan Publik

Dalam praktik peradilan militer, fungsi tersebut menjadi sangat penting karena setiap putusan tidak hanya berdampak terhadap terdakwa sebagai individu, tetapi juga menyangkut kepentingan organisasi TNI, disiplin keprajuritan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kesalahan dalam penerapan hukum pada tingkat pertama yang tidak dikoreksi melalui pemeriksaan banding berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi kualitas penegakan hukum militer secara keseluruhan.

Narasumber juga menguraikan secara jelas perbedaan antara judex facti dan judex juris. Pengadilan Militer maupun Pengadilan Militer Tinggi berperan sebagai judex facti, yaitu lembaga yang berwenang memeriksa fakta, menilai alat bukti, dan membangun keyakinan hakim terhadap suatu peristiwa pidana. Sebaliknya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjalankan fungsi sebagai judex juris, yaitu menguji apakah penerapan hukum oleh judex facti telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut penting agar hakim mampu menempatkan ruang lingkup pemeriksaannya secara tepat sesuai tingkat peradilan yang sedang dijalankan.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia. KUHAP menganut negatief wettelijke bewijs theorie, yaitu sistem pembuktian yang mensyaratkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Sistem ini menunjukkan bahwa pembuktian tidak dapat hanya bergantung pada banyaknya alat bukti, tetapi juga memerlukan penilaian rasional dari hakim terhadap hubungan antara alat bukti, fakta yang terungkap, dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, keyakinan hakim bukanlah keyakinan yang bersifat subjektif, melainkan keyakinan yang lahir dari proses pembuktian yang dapat diuji secara hukum.

Materi yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai cacat hukum formil (error in procedendo) yang dapat terjadi sejak tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Berbagai pelanggaran prosedural, seperti tidak dipenuhinya hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum, ketidaksesuaian dakwaan dengan hasil penyidikan, atau tidak terpenuhinya syarat formal dalam penyusunan putusan, dapat berimplikasi terhadap batalnya proses hukum atau setidaknya memengaruhi kualitas putusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum acara bukanlah formalitas administratif semata, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia dan jaminan terselenggaranya proses peradilan yang adil.

Baca Juga  Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dalam Mendukung Modernisasi Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

Dari keseluruhan materi yang disampaikan, terdapat satu pesan penting yang patut menjadi refleksi bersama, yaitu bahwa kualitas suatu putusan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas cara berpikir hakim. Hakim yang memiliki integritas, menguasai hukum acara, memahami metode pembuktian, serta mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan akan menghasilkan putusan yang lebih berkualitas dibandingkan hakim yang hanya berorientasi pada penerapan norma secara tekstual. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan semacam ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat profesionalisme hakim di lingkungan peradilan militer.

Sebagai fasilitator yang mengikuti secara langsung seluruh rangkaian pembelajaran, saya menilai bahwa materi mengenai Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding tidak hanya memperkaya pemahaman teknis mengenai mekanisme pemeriksaan banding, tetapi juga memperkuat cara pandang hakim terhadap hakikat putusan sebagai instrumen penegakan keadilan. Pemeriksaan banding tidak boleh diposisikan sebagai tahapan administratif dalam sistem peradilan, melainkan sebagai forum koreksi yang memastikan setiap putusan benar-benar dibangun di atas fakta yang terbukti, argumentasi hukum yang kuat, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip peradilan yang adil.

Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan peradilan militer tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya penyelesaian perkara, tetapi terutama dari kualitas putusan yang dihasilkan. Putusan yang disusun berdasarkan kerangka hukum yang benar, didukung proses pembuktian yang sah, serta dibangun melalui penalaran hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum, mencerminkan keadilan, sekaligus menghadirkan kemanfaatan bagi organisasi TNI, masyarakat, dan pencari keadilan. Inilah esensi yang menjadi benang merah dari materi yang disampaikan dalam pelatihan ini, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap hakim memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga marwah peradilan melalui setiap putusan yang diucapkannya.

~Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Militer – Denpasar, 05 s.d. 09 Juli 2026

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita kerangka hukum Kualitas Putusan Peradilan Militer Tingkat Banding
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

October 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,549 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.