Tulisan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari dinamika pembelajaran dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK).
Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Tahapan Pra-Ajudikasi dan Pemeriksaan Pendahuluan disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Dosen Tetap Universitas Indonesia, yang menguraikan secara sistematis perkembangan norma dalam KUHAP 2025 beserta implikasinya terhadap praktik peradilan, termasuk dalam lingkungan peradilan militer. Dalam kapasitas sebagai fasilitator, penulis tidak hanya mengelola jalannya proses pembelajaran, tetapi juga mencermati secara langsung bagaimana para hakim peradilan militer merespons materi tersebut dengan beragam pengalaman empiris yang mereka hadapi di lapangan.

Dari interaksi tersebut, tampak jelas bahwa persoalan dalam tahap pra-ajudikasi bukan semata persoalan normatif, melainkan juga menyangkut praktik, struktur kewenangan, serta kultur penegakan hukum yang berkembang. Hal inilah yang kemudian mendorong penulis untuk merumuskan kembali persoalan tersebut dalam kerangka yang lebih sistematis dan kritis.
Sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian proses yang membawa seseorang dari posisi sebagai warga negara bebas menuju kemungkinan status sebagai terpidana. Proses tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi dari kekuasaan negara yang paling intrusif terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tahapan, khususnya pada fase pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan, harus ditempatkan dalam kerangka due process of law yang ketat, terukur, dan akuntabel.
Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2025, muncul kebutuhan untuk menata ulang relasi antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak individu. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan sistem peradilan militer, yang memiliki karakteristik, asas, dan kepentingan yang berbeda dibandingkan dengan peradilan umum.
Tulisan ini berangkat dari kesadaran bahwa praktik peradilan tidak pernah berjalan dalam ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh sejarah, politik hukum, serta kebutuhan institusional, yang dalam banyak hal justru melahirkan problematika tersendiri.
Kerangka Normatif: KUHAP 2025 dan Ruang Lingkup Berlakunya
KUHAP 2025 secara tegas menegaskan bahwa hukum acara pidana berlaku untuk seluruh tahapan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Rumusan ini secara implisit membuka ruang diferensiasi, khususnya terhadap sistem peradilan militer.
Di satu sisi, KUHAP berupaya membangun sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis hak. Namun di sisi lain, keberlakuannya dalam peradilan militer tetap dibatasi oleh asas-asas khas militer, yaitu:
- asas kesatuan komando,
- asas tanggung jawab komandan,
- serta asas kepentingan militer.
Ketiga asas tersebut tidak sekadar prinsip organisatoris, melainkan mencerminkan struktur kekuasaan yang hierarkis. Di sinilah muncul ketegangan mendasar: antara prinsip independensi peradilan dan kepentingan komando militer.
Problematika Peradilan Militer: Antara Independensi dan Kepentingan Institusional
Secara konseptual, peradilan militer dan peradilan umum adalah dua lingkungan peradilan yang independen. Namun dalam praktik, independensi tersebut seringkali tidak sepenuhnya steril dari pengaruh struktural.
Beberapa persoalan yang dapat diidentifikasi antara lain:
- Dominasi Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam menentukan arah penanganan perkara.
- Keterlibatan komandan dalam proses hukum, termasuk dalam aspek penahanan dan pembinaan terpidana.
- Ketiadaan tahap penyelidikan yang berdiri sendiri, karena fungsi tersebut melekat pada struktur komando.
- Orientasi kepentingan militer, yang dalam kondisi tertentu dapat menggeser orientasi penegakan hukum yang seharusnya berlandaskan keadilan.
Dengan demikian, problematika utama bukan semata-mata pada norma, melainkan pada desain kelembagaan yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan antara fungsi komando dan fungsi yudisial.

Tahap Pra-Ajudikasi: Titik Kritis Penegakan Hukum
Tahap pra-ajudikasi merupakan fase paling menentukan dalam keseluruhan proses peradilan pidana. Pada tahap inilah negara mulai menggunakan kewenangannya untuk:
- mengidentifikasi peristiwa pidana,
- mengumpulkan alat bukti,
- serta menentukan seseorang sebagai tersangka.
1. Penyelidikan: Mencari Peristiwa
Penyelidikan merupakan proses awal untuk menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Secara konseptual, penyelidikan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan proses penalaran hukum awal.
Masalah yang sering muncul adalah kecenderungan menjadikan penyelidikan sebagai formalitas belaka, tanpa analisis yang memadai. Akibatnya, banyak perkara yang sejak awal sudah lemah, namun tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan.
2. Penyidikan: Mencari Bukti dan Menemukan Pelaku
Berbeda dengan penyelidikan, penyidikan berorientasi pada pembuktian. Di sinilah negara mulai melakukan intervensi yang lebih serius, termasuk melalui upaya paksa.
KUHAP 2025 memperluas kewenangan penyidik, antara lain:
- menetapkan tersangka,
- melakukan penangkapan dan penahanan,
- melakukan penyitaan dan penggeledahan,
- bahkan menerima pengakuan bersalah (plea bargaining),
- serta menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Namun perlu ditegaskan bahwa semakin luas kewenangan, semakin besar pula potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, kontrol terhadap penyidikan menjadi sangat krusial.
Upaya Paksa: Kewenangan yang Berpotensi Melanggar Hak Asasi
Upaya paksa merupakan bentuk paling nyata dari intervensi negara terhadap kebebasan individu. Dalam KUHAP 2025, ruang lingkup upaya paksa diperluas mencakup:
- penetapan tersangka,
- penangkapan,
- penahanan,
- penggeledahan,
- penyitaan,
- penyadapan,
- pemblokiran,
- hingga larangan keluar wilayah Indonesia.
Secara filosofis, penggunaan upaya paksa harus dipandang sebagai ultimum remedium dalam proses, bukan sebagai instrumen yang digunakan secara rutin.
Realitas yang terjadi justru sebaliknya. Upaya paksa sering digunakan secara berlebihan, bahkan dalam perkara yang sebenarnya tidak memerlukan tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari penegakan hukum berbasis kehati-hatian menjadi penegakan hukum berbasis kekuasaan.
Praperadilan: Mekanisme Koreksi yang Belum Optimal
Sebagai mekanisme kontrol, praperadilan memiliki fungsi penting untuk menguji:
- sah atau tidaknya upaya paksa,
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan,
- serta memberikan ganti rugi dan rehabilitasi.
Namun dalam praktik, efektivitas praperadilan masih menghadapi sejumlah kendala:
- Proses yang sangat singkat seringkali tidak memberi ruang pembuktian yang memadai.
- Hakim praperadilan berada dalam posisi dilematis antara formalisme prosedural dan keadilan substantif.
- Tidak adanya upaya hukum lanjutan terhadap sebagian putusan praperadilan.
Akibatnya, praperadilan belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen pengawasan yang kuat terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Refleksi Kritis: Arah Pembaruan yang Perlu Ditegaskan
Dari keseluruhan uraian di atas, dapat ditarik satu benang merah bahwa problem utama bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada:
- inkonsistensi dalam penerapan,
- dominasi kekuasaan dalam proses,
- serta lemahnya mekanisme kontrol.
Dalam konteks peradilan militer, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena adanya intervensi struktural yang inheren.
Oleh karena itu, pembaruan yang diperlukan tidak cukup hanya pada level normatif, tetapi juga harus menyentuh:
- Reformasi kelembagaan, khususnya dalam memisahkan fungsi komando dan fungsi yudisial.
- Penguatan kontrol yudisial, termasuk optimalisasi praperadilan.
- Penegasan prinsip due process of law, sebagai batas absolut terhadap penggunaan upaya paksa.
Penutup
Tahap pra-ajudikasi dan pemeriksaan pendahuluan merupakan fondasi dari seluruh proses peradilan pidana. Jika pada tahap ini telah terjadi penyimpangan, maka keseluruhan proses selanjutnya akan kehilangan legitimasi.
Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi lebih serius karena adanya tarik-menarik antara kepentingan hukum dan kepentingan institusi. Oleh karena itu, diperlukan keberanian untuk menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Pada akhirnya, kualitas peradilan tidak ditentukan oleh seberapa banyak perkara yang diproses, melainkan oleh seberapa adil proses itu dijalankan sejak awal
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


