Pariaman – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra Bin Jhufriadi panggilan Wanda dalam perkara pembunuhan berencana dan pembunuhan yang dilakukan dalam perbarengan beberapa tindak pidana yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (2/6/2026) dengan komposisi majelis hakim terdiri atas Dewi Yanti, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Dandi Septian, S.H., M.H. dan Fadilla Kurnia Putri, S.H., M.H.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah terungkapnya tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya tiga korban, Perkara tersebut kemudian diproses melalui tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri Pariaman.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga orang korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, danSeptia Adinda. Terhadap korban Adek Gustiana, perbuatan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan jasad korban Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana di dalam sumur selama lebih dari satu tahun. Sementara itu, terhadap korban Septia Adinda, terdakwa memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke sejumlah lokasi berbeda dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana yang telah dilakukan.
Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa yang diajukan dan diperiksa selama persidangan, Majelis Hakim dalam perkara Nomor 4/Pid.B/2026/PN Pmn menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
“Menyatakan Terdakwa Satria Jhuwanda Putra Bin Jhufriadi panggilan Wanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan yang dilakukan dalam perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua Penuntut Umum, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”
Selain menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa, Majelis Hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Sebagian barang bukti diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk negara atau dimusnahkan sesuai dengan amar putusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, keluarga korban, serta masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Majelis Hakim membacakan putusan setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 6 bulan. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 20 Januari 2026 setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Penuntut Umum.
Pembacaan putusan berlangsung tertib dan diiringi isak tangis dari keluarga korban. Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Penuntut Umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
Sebagai informasi, putusan pengadilan tingkat pertama belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama para pihak masih memiliki dan menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


