Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

14 July 2026 • 13:23 WIB

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim
Filsafat

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

Ari GunawanAri Gunawan28 March 2026 • 16:19 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keberadaan putusan hakim atau yang lebih dikenal sebagai putusan pengadilan merupakan muara dari seluruh proses penyelesaian perkara pidana. Putusan ini membawa harapan bagi pihak-pihak yang berperkara, khususnya bagi terdakwa, terkait kepastian hukum atas status dirinya di persidangan. Melalui putusan tersebut, terdakwa dapat menentukan langkah hukum selanjutnya, baik menerima putusan, mengajukan upaya hukum (banding/kasasi), mengajukan grasi, maupun upaya hukum lainnya. Bagi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, putusan merupakan “mahkota” sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran hakiki, serta visualisasi moral dan etika dari hakim yang bersangkutan.

Menurut Lilik Mulyadi, hakikat putusan hakim secara hukum positif dapat diartikan sebagai putusan yang diucapkan dalam sidang perkara pidana yang terbuka untuk umum. Putusan tersebut dijatuhkan setelah melalui proses prosedural hukum acara pidana, yang amar keputusannya dapat berupa pemidanaan, bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan ini dibuat secara tertulis dengan tujuan utama untuk menyelesaikan perkara.

Sebelum menjatuhkan putusan, seorang hakim wajib memahami filsafat pemidanaan yang menekankan pada anasir pidana, sistem pemidanaan, dan teori pemidanaan khususnya mengenai bagaimana seorang hakim menjatuhkan pidana dalam sistem peradilan di Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief menyimpulkan bahwa pidana pada hakikatnya mengandung unsur pengenaan “nestapa” atau penderitaan maupun akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Sanksi ini diberikan oleh badan yang memiliki kewenangan sah dan dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sementara itu, Herbert L. Packer (H.L. Packer) menyimpulkan bahwa pidana pada dasarnya merupakan sanksi yang digunakan sebagai penjamin atau garansi utama, sekaligus sarana pencegah dan alat terbaik dalam menghadapi kejahatan.

Dalam menjatuhkan pidana, hakim juga harus memahami teori-teori pemidanaan. Salah satunya adalah teori absolut atau teori pembalasan (retributive theory). Menurut J.E. Sahetapy, ini merupakan teori tertua yang memandang bahwa pidana dijatuhkan semata-mata karena seseorang telah melakukan kejahatan, sehingga pidana menjadi konsekuensi mutlak yang harus diterima.

Sementara itu, Muladi dan Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa dalam teori relatif atau teori tujuan, pidana sejatinya digunakan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, putusan hakim seyogianya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Keadilan yang hendak dicapai haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan moral (moral justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan hukum (legal justice).

Baca Juga  Hukum Sebagai Ruang Konflik, Pengakuan, dan Kesepakatan Bersama

Putusan hakim harus kaya akan pertimbangan nilai moral. Maka, tidaklah salah jika dalam menjatuhkan putusan, seorang hakim harus melahirkan produk hukum yang tidak hanya berisi kecakapan formal, tetapi juga memuat aspek kebijaksanaan (wisdom). Hal ini sejalan dengan refleksi pemikiran filsuf ternama, Jalaluddin Rumi, dalam mahakaryanya Fihi Ma Fihi dan Matsnawi.

Dalam diskursus hukum modern, keadilan sering kali dipandang sekadar sebagai produk penalaran logika murni dan penerapan teks perundang-undangan secara kaku. Namun, melalui Fihi Ma Fihi (“Inilah Apa yang Ada di Dalamnya”), Rumi menawarkan perspektif yang berbeda. Ia mengajarkan bahwa segala tindakan lahiriah, termasuk sebuah putusan hukum, hanyalah “cabang” dari akar yang tertanam jauh di dalam jiwa sang pengambil keputusan.

Bagi seorang hakim, setiap ketukan palu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pertanggungjawaban eksistensial yang melibatkan kejernihan batin. Salah satu tema sentral dalam Fihi Ma Fihi adalah konsep penyucian diri agar manusia dapat melihat realitas sebagaimana adanya.

Rumi menekankan bahwa persepsi manusia sering kali terdistorsi oleh “debu” kepentingan pribadi, amarah, dan prasangka. Ia berpesan: “Jika engkau belum membersihkan dirimu sendiri, engkau tidak akan bisa melihat keburukan orang lain kecuali sebagai pantulan dari kekuranganmu sendiri.”

Dalam konteks peradilan, seorang hakim dituntut untuk menjadi cermin yang bersih. Jika seorang hakim memutus perkara dalam keadaan marah atau dipengaruhi oleh kepentingan material, maka putusan tersebut bukanlah representasi dari kebenaran hukum, melainkan pantulan dari kekeruhan jiwanya sendiri. Fihi Ma Fihi mengingatkan bahwa integritas seorang hakim dimulai dari kemampuannya menundukkan ego sebelum ia menundukkan perkara. Rumi secara konsisten mengingatkan agar kita tidak terjebak pada kulit luar (bentuk) dan melupakan isi (makna). Ia mengibaratkan kata-kata sebagai wadah, dan makna sebagai air di dalamnya.

Dalam praktik hukum, sering kali terjadi benturan antara kepastian hukum yang bersifat formalistik dengan keadilan substansial. Seorang hakim yang hanya terpaku pada teks undang-undang tanpa menggali rasa keadilan di masyarakat ibarat seseorang yang memuja wadah, namun membiarkan orang lain mati kehausan karena tiada air di dalamnya. Fihi Ma Fihi mendorong para pengambil kebijakan untuk:

  1. Melihat niat (niyyah) di balik setiap tindakan hukum;
  2. Memahami konteks manusiawi dari para pihak yang bersengketa; serta
  3. Menyadari bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Baca Juga  Keshalehan Diri Pribadi dan Keadilan Sosial

Dalam salah satu risalahnya, Rumi menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki tugas spesifik di dunia ini. Jika manusia melakukan seribu hal lain tetapi mengabaikan tugas utamanya, ia dianggap tidak melakukan apa-apa. Bagi seorang hakim, tugas utama tersebut adalah menegakkan keadilan. Oleh karena itu, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah bentuk “ibadah” intelektual dan spiritual.

Rumi menekankan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi kosmik. Ketika seorang hakim memutus perkara dengan penuh kesadaran ketuhanan, ia sejatinya sedang menjaga harmoni alam semesta. Sebaliknya, putusan yang zalim tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga merusak tatanan batin sang hakim itu sendiri.

Dalam perspektif Rumi, terdapat perbedaan tajam antara “orang pintar” dan “orang bijak”. Orang pintar mengandalkan hafalan dan silat lidah, sementara orang bijak mengandalkan bashirah (pandangan mata hati). Putusan hakim yang berkualitas tinggi sering kali lahir dari perpaduan antara kemahiran teknis hukum dan ketajaman intuisi moral.

Fihi Ma Fihi mengajarkan bahwa untuk mencapai derajat kebijaksanaan tersebut, seseorang harus senantiasa berdialog dengan hati nuraninya. Hakim tidak boleh tergesa-gesa; ia dituntut mendengarkan dengan “telinga batin” terhadap apa yang tidak terucapkan, baik oleh para saksi maupun terdakwa.

Sebagai penutup, mengaitkan pemikiran Rumi dengan dunia peradilan mungkin terdengar tidak lazim di tengah sistem yang kian positivistik. Namun, pesan Rumi tetap relevan: keadilan sejati tidak akan lahir dari jiwa yang terpenjara oleh materi dan ego. Sebuah putusan hakim yang dijiwai oleh nilai-nilai spiritual akan terasa lebih “bernyawa”. Ia tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik; ia tidak hanya memutus sengketa, tetapi juga memulihkan kemanusiaan. Pada akhirnya, hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, dan Fihi Ma Fihi hadir sebagai pengingat agar sang hakim  tidak kehilangan arah dalam perjalanan menuju kebenaran.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat keadilan Putusan Hakim substansial transformasi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum: Membangun Hakim yang Berintegritas dalam Perspektif Filsafat Hukum

10 July 2026 • 11:16 WIB

Hari Keempat Training Yudisial Filsafat Keadilan Gelombang III: Memperkuat Negara Hukum dan Independensi Peradilan

10 July 2026 • 10:26 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan

By Taufikurrahman14 July 2026 • 13:23 WIB0

Yogyakarta, Di sebuah kota yang sejak lama dikenal sebagai penjaga kebudayaan dan kearifan Nusantara, perjumpaan…

Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum

14 July 2026 • 13:05 WIB

Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

14 July 2026 • 10:17 WIB

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru

13 July 2026 • 20:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hamemayu Hayuning Bawana Menjadi Inspirasi Penguatan Sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan
  • Perkuat Sinergi, MA, BI, dan OJK Gelar Temu Wicara Gelombang II di Yogyakarta untuk Samakan Persepsi Hukum
  • Business Judgment Rule Dalam Keputusan Direksi Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi
  • Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mempunyai Nakhoda Baru
  • “Bukan Anak yang Sulit Diatur, Bisa Jadi Baterai Kasih Sayangnya Kosong” : Pesan dr. Aisah Dahlan untuk Para Ibu

Recent Comments

  1. разнорабочий вахта краснодар on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  2. tort 577 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. remont 706 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. работа курьером без посредников и без опыта работы в краснодаре on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  5. geo163 54 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.