Jakarta – Memasuki sesi kedua Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali mendapat pemaparan krusial. Pada Selasa, 2 Juni 2026, giliran Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang menyampaikan materi bertajuk “Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Menurut KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026” melalui platform Zoom Meeting.
Mengawali pemaparannya, Prof. Topo memperkenalkan sebuah cara pandang baru untuk memahami Buku kedua KUHP Nasional. Ia membagi seluruh tindak pidana yang diatur dalam Buku kedua ke dalam tiga klaster, sebuah pengelompokan yang tidak terdapat dalam teks KUHP itu sendiri, tetapi dirancang oleh Prof. Topo untuk memudahkan hakim dalam membedakan karakteristik dari masing-masing kelompok tindak pidana.
Dari Kejahatan dan Pelanggaran ke Satu Istilah Tunggal: Tindak Pidana
Sebelum masuk ke detail klaster, Prof. Topo menegaskan satu perubahan fundamental bahwa secara normatif, istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” tidak lagi digunakan dalam KUHP baru. Keduanya disatukan menjadi satu istilah, yaitu “tindak pidana”. Istilah “kejahatan” masih boleh digunakan dalam konteks non-yuridis, seperti dalam kajian kriminologi atau sosiologi, tetapi tidak lagi memiliki makna hukum yang membedakannya dari pelanggaran.
Buku Kedua Klaster Pertama: Warisan Lama dengan Ancaman Tanpa Minimal dan Tanpa Kumulatif
Klaster pertama mencakup Bab 1 hingga Bab 33, atau Pasal 188 sampai dengan Pasal 596. Sekitar delapan puluh persen dari pasal-pasal ini bersumber dari Buku kedua dan Buku ketiga KUHP lama. Selain warisan KUHP lama, klaster pertama juga menyerap sejumlah pasal dari undang-undang di luar KUHP, misalnya dari Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meskipun diambil dari undang-undang khusus, pasal-pasal tersebut tetap berstatus sebagai tindak pidana umum dalam KUHP baru.
Sejumlah tindak pidana baru yang sebelumnya tidak dikenal juga muncul dalam klaster pertama, antara lain obstruction of justice (penyesatan proses peradilan) di Pasal 278, contempt of court, kohabitasi atau kumpul kebo, serta hubungan seksual dengan hewan. Prof. Topo menjelaskan bahwa di negara lain pun perbuatan tersebut dipandang melanggar moralitas sehingga diatur sebagai tindak pidana, meskipun tidak secara langsung mengganggu orang lain.
Dua ciri utama klaster pertama sangat penting untuk dipahami hakim. Pertama, tidak ada ancaman pidana minimal khusus. Semua pasal hanya mencantumkan ancaman maksimal, karena ketentuan ancaman minimal yang pernah ada dalam beberapa draf telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua, tidak ada kumulatif pidana pokok. Tidak ada rumusan “penjara dan denda” secara kumulatif. Yang ada hanyalah ancaman alternatif, yaitu penjara atau denda. Pola pengaturan ini sama dengan KUHP lama, hanya mengenal maksimal khusus dan sifat alternatif.
Tindak Pidana Perkosaan Pindah ke Tindak Pidana terhadap Tubuh, Bukan Lagi Tindak Pidana Kesusilaan
Salah satu perubahan yang patut dicatat adalah tindak pidana perkosaan yang tidak lagi dikelompokkan sebagai tindak pidana kesusilaan dalam Bab XV, melainkan masuk ke dalam tindak pidana terhadap tubuh dalam Bab XXII bersama dengan penganiayaan. Ini menunjukkan pergeseran perspektif bahwa perkosaan lebih menonjol sebagai kejahatan terhadap integritas fisik daripada sekadar pelanggaran moral.
Buku Kedua Klaster Kedua: Hukum Adat sebagai Pidana Pokok Pemenuhan Kewajiban Adat
Berbeda dengan klaster pertama yang luas, klaster kedua hanya terdiri dari satu bab, yaitu Bab 34, dan satu pasal, yaitu Pasal 597. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum pidana adat. Pasal 597 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. Ayat (2) menegaskan bahwa pidana pokoknya berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP.
Menariknya, pemenuhan kewajiban adat ini berstatus ganda. Untuk tindak pidana adat yang diatur dalam peraturan daerah, ia menjadi pidana pokok. Sementara untuk tindak pidana lain di luar klaster kedua, ia berstatus sebagai pidana tambahan.
Prof. Topo menjelaskan bahwa Pasal 597 dirujukkan pada Pasal 2 KUHP (yang mengatur pengecualian dari asas legalitas), dan selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. PP ini menjadi pedoman bagi daerah untuk membuat perda tentang hukum pidana adat. Karena berlakunya hukum yang hidup di masyarakat hanya di daerah tertentu saja, tidak di semua provinsi, maka pengaturannya pun dilakukan melalui perda. Sebelum diproses secara pidana formal, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat yang melibatkan masyarakat adat wajib diupayakan terlebih dahulu. Jika gagal, barulah perkara dilimpahkan ke sistem peradilan pidana.
Terkait batasan berlakunya, Pasal 2 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di tempat hukum itu hidup (asas teritorial). Misalnya, hukum adat di Kabupaten X tidak dapat diterapkan terhadap warga dari daerah tersebut yang melakukan perbuatan di Jakarta. Selain itu, hukum pidana adat tidak berlaku jika perbuatan tersebut sudah diatur dalam KUHP. Secara yuridis, jika sudah diatur dalam KUHP, maka tidak diatur lagi dalam perda pidana adat. Namun, Prof. Topo mengakui secara sosiologis penegakan hukum di komunitas adat tertutup, seperti Suku Badui di Lebak, sering kali menghadapi tantangan karena proses adat sudah berjalan terlebih dahulu di dalam komunitas tersebut.
Buku Kedua Klaster Ketiga: Lex Specialis di Dalam Lex Generalis untuk Lima Tindak Pidana Luar Biasa
Klaster ketiga merupakan terobosan paling menarik karena memasukkan lex specialis ke dalam lex generalis. Bab 35 diberi judul “Tindak Pidana Khusus” dan memuat lima macam tindak pidana yang diambil dari undang-undang pidana khusus, namun hanya dua belas pasal saja. Kelima tindak pidana tersebut adalah:
Pertama, tindak pidana berat HAM yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam Pasal 598 dan 599. Kedua, tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme dalam Pasal 600 hingga 602. Ketiga, tindak pidana korupsi yang mencakup memperkaya diri, suap, dan sebagainya dalam Pasal 603 hingga 606. Keempat, tindak pidana pencucian uang yang hanya satu pasal. Kelima, tindak pidana narkotika yang terdiri dari dua pasal.
Setelah KUHP baru berlaku, pasal-pasal yang sama dalam undang-undang asalnya, seperti Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, dan lainnya, dihapus, kecuali untuk perkara yang masih dalam proses transisi. Namun demikian, undang-undang asal kelima tindak pidana ini tetap ada dan mengatur pasal-pasal lainnya yang tidak diambil ke dalam KUHP. Dengan demikian, untuk kelima bidang tersebut, terdapat dua sumber hukum yang sama-sama disebut tindak pidana khusus: yang di dalam KUHP bab 35 dan yang tertinggal di undang-undang khusus.
Ciri khas klaster ketiga berbeda dengan klaster pertama. Di sini terdapat ancaman pidana minimal khusus untuk kebanyakan pasal, serta penerapan kumulatif penjara dan denda (atau untuk narkotika, kumulatif alternatif “penjara dan/atau denda”).
Pasal 187: Hanya Lima Tindak Pidana yang Boleh Menyimpang dari Buku Kesatu KUHP
Prof. Topo mengingatkan pentingnya Pasal 187 KUHP, yang merupakan pasal terakhir dalam Buku Kesatu. Pasal ini menegaskan bahwa ketentuan Bab I sampai Bab V Buku kesatu berlaku juga bagi semua perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain. Dengan kata lain, seluruh definisi dan asas umum dalam Buku kesatu KUHP mengikat semua undang-undang pidana di Indonesia, termasuk yang di luar KUHP.
Namun terdapat pengecualian, yaitu frasa “kecuali ditentukan lain menurut undang-undang”. Frasa ini dijelaskan lebih lanjut bahwa hanya undang-undang yang mengatur tindak pidana dengan sifat-sifat tertentu yang boleh menyimpang. Sifat-sifat tersebut antara lain: memiliki dampak viktimisasi besar, bersifat transnasional terorganisasi, memiliki pengaturan acara pidana yang khusus, sering menyimpang dari asas hukum pidana materil umum, didukung oleh lembaga penegak hukum dengan kewenangan khusus seperti KPK atau BNN, serta merupakan super mala per se, yaitu perbuatan yang amat sangat jahat dan dikutuk kuat oleh masyarakat. Kelima tindak pidana yang diatur dalam bab 35 memenuhi kriteria tersebut.
Untuk kelima tindak pidana ini, ketentuan tentang permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan tetap mengacu pada undang-undang asalnya, bukan pada Buku kesatu KUHP. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 612. Prof. Topo menyimpulkan bahwa kita kini telah memasuki era di mana lex specialis atau pidana khusus memiliki makna baru. Ia bukan sekadar diatur di luar KUHP, tetapi hanya lima macam tindak pidana inilah yang boleh memiliki kekhususan.
Diskusi di Penghujung Acara : Jangan Samakan Permufakatan Jahat dengan Turut Serta
Dalam sesi akhir diskusi, Prof. Topo menyampaikan satu catatan kritis yang sangat penting bagi para hakim. Masih banyak aparat penegak hukum, termasuk hakim, yang menyamakan antara permufakatan jahat dengan turut serta. Padahal, secara normatif, keduanya adalah konsep yang sangat berbeda dalam KUHP baru. Prof. Topo menjelaskan bahwa Permufakatan Jahat diatur dalam Pasal 13 KUHP baru. Pasal ini mensyaratkan bahwa tindak pidana yang menjadi tujuan permufakatan belum terjadi, bahkan belum memasuki tahap persiapan. Yang ada hanyalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu. Karena itu, permufakatan jahat dapat dijerat lebih awal, jauh sebelum percobaan dimulai. Namun, ketentuan ini tidak dapat diterapkan untuk semua tindak pidana. Ia hanya berlaku terhadap tindak pidana yang secara tegas mencantumkan frasa “permufakatan jahat” dalam rumusan pasalnya, baik yang ada di KUHP maupun ada ketentuan pasal tersendiri dalam undang-undang pidana khusus di luar KUHP. Contohnya adalah tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan beberapa tindak pidana khusus lainnya. Dengan kata lain, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 13 hanya karena ada dua orang yang bersepakat melakukan pencurian, jika pasal pencurian itu sendiri tidak menyebut frasa permufakatan jahat. Ketentuan ini bersifat terbatas dan eksepsional.
Sebaliknya, Turut Serta diatur dalam Pasal 20 KUHP baru. Konsep ini mensyaratkan bahwa tindak pidana harus sudah selesai (atau setidaknya telah terjadi percobaan yang dapat dipidana). Turut serta adalah pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang ikut serta melakukan perbuatan pelaksanaan. Tidak seperti permufakatan jahat, turut serta dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tanpa kecuali. Selama ada tindak pidana yang selesai, dan seseorang terbukti ikut serta dalam pelaksanaannya, maka Pasal 20 dapat digunakan.
Prof. Topo menyayangkan bahwa dalam praktik peradilan selama ini, masih banyak hakim dan jaksa yang menggunakan keduanya secara bergantian atau menganggap sama. Akibatnya, ada perkara yang seharusnya hanya bisa dijerat dengan turut serta (karena tindak pidana sudah terjadi), malah dipaksakan menggunakan permufakatan jahat. Sebaliknya, ada perkara yang belum terjadi tindak pidananya (baru sebatas rencana) tetapi tidak bisa dijerat karena pasal tindak pidananya tidak mencantumkan frasa permufakatan jahat. Dua-duanya adalah bentuk penyertaan, tetapi waktu terjadinya, syaratnya, dan jangkauannya berbeda. Hakim harus jeli membaca pasal yang didakwakan. Jika dakwaan menggunakan permufakatan jahat, pastikan apakah pasal tindak pidana yang dilanggar memang memungkinkan itu, tegas Prof. Topo.
Pesan Penutup: KUHP Baru telah memberikan kewenangan Luas kepada Hakim.
Dari paparan Prof. Topo di atas tidak jarang kita mendengar kekhawatiran bagi para hakim di ruang sidang seperti “Apa yang terjadi jika memutus berbeda dari kebiasaan lama?” atau “Bagaimana jika putusan tersebut diperiksa dan dianggap keliru karena menerapkan ketentuan baru?” Kekhawatiran itu wajar, tetapi menurut Prof. Topo tidak perlu berlarut. Sebab, KUHP baru justru dirancang untuk memberi keleluasaan dan kewenangan khusus kepada hakim, bukan untuk mengekangnya.
Dalam Buku Kesatu, Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan. Di sanalah para pembentuk undang-undang dengan sengaja menempatkan pasal-pasal yang memperluas diskresi hakim. Mulai dari tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata pembalasan, hingga ragam pidana dan tindakan yang dapat disesuaikan dengan keadaan pelaku dan korban. KUHP baru secara sadar memberikan hakim kewenangan atributif untuk memilih jenis pidana, menentukan berat ringannya, bahkan menjatuhkan putusan pemaafan tanpa harus ada maaf dari korban. Ini bukan celah, ini amanat.
Karena itu, jangan pernah takut untuk menerapkan semua ketentuan KUHP baru secara utuh, baik dalam klaster pertama, kedua, maupun ketiga. Jangan khawatir diperiksa oleh badan pengawasan (BAWAS), komisi yudisial (KY), atau pengadilan tinggi. Sebab, pemeriksaan itu wajar dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol. Namun, kontrol bukan berarti menghukum keberanian. Selama hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, nalar hukum, dan hati nurani yang selaras dengan keadilan, serta merujuk pada kewenangan yang diberikan oleh Buku Kesatu Bab III, maka putusan tersebut memiliki landasan normatif yang kuat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


