Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa
Artikel

Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa

Firzi RamadhanMuhammad Hanif RamadhanFirzi Ramadhan and Muhammad Hanif Ramadhan17 March 2026 • 20:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Jika kita mencoba mencari literatur hukum dan peraturan sebagai referensi untuk membahas tentang penetapan izin pinjam pakai barang bukti, hanya segelintir saja yang membahas mengenai salah satu produk pengadilan tersebut. Senada dengan konteks itu, di beberapa Pengadilan juga jarang ditemui contoh bentuk dan model penetapan izin pinjam pakai yang seragam dan dapat dijadikan referensi dalam membuatnya. 

Oleh karena itu dalam kesempatan ini Penulis akan membahas apa yang menjadi sebab dari sedikitnya jumlah penepatan izin pinjam pakai barang bukti di Pengadilan dan bagaimana sikap dan cara yang ideal mensikapi permohonan izin pinjam pakai barang bukti dalam kondisi-kondisi tertentu di persidangan.

Kekosongan Hukum Istilah dan Benturan Paradigma

Istilah “Izin pinjam pakai” barang bukti sesungguhnya tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru maupun yang lama. Sebaliknya, terkait izin pinjam pakai barang bukti justru KUHAP  yang baru dan yang lama memberikan kesan untuk melarang barang bukti atau benda sitaan tersebut dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara (vide Pasal 130 KUHAP Baru dan 44 KUHAP Lama). Terlebih, frasa yang digunakan bukan “pinjam pakai”, sehingga banyak dari Aparatur Penegak Hukum menolak dan tidak mengindahkan tentang permohonan izin pinjam pakai barang bukti yang dimohonkan oleh masyarakat karena alasan takut menyalahi prosedur.

Lantas bagaimana jika benda sitaan atau barang bukti tersebut merupakan fasilitas satu-satunya untuk mencari nafkah bagi seseorang (misalnya korban pencurian) yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana? Sebagai seorang aparatur penegak hukum tentunya kita tidak boleh terkurung dalam aliran positivistik semata, kita harus membuka mata dan hati bahwa Hukum itu hadir untuk tujuan kemanfaatan bagi orang banyak. Karenanya merupakan langkah yang tepat ketika Mahkamah Agung mengakomodir permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu. Tetapi dalam penilaian Penulis, kebijakan tersebut belum cukup berdampak, apabila masih sedikit aparatur yang memiliki kesadaran terkait dengan arti penting barang bukti, terutama bagi korban tindak pidana. 

Mengatasi Keraguan Subjektif Hakim

Faktor lain yang mempengaruhi selain kesadaran adalah keraguan. Banyak aparatur penegak hukum mengetahui tentang manfaat dari izin pinjam pakai tersebut, namun ragu untuk mengabulkannya. Keraguan tersebut umumnya berkisar pada kekhawatiran apabila dilakukan perubahan bentuk/warna pada benda sitaan tersebut, barang tersebut dipindahtangankan, atau barang tersebut gagal dihadirkan kembali pada saat proses pembuktian di persidangan. Mengenai keraguan, ini merupakan penilaian subjektif dari aparatur penegak hukum yang tentunya tidak bisa dipukul rata dan harus dihormati. Walaupun begitu Penulis memiliki pandangan lain dan panduan praktis dalam menghadapi permohonan izin pinjam pakai barang bukti, yang akan diuraikan di bawah ini.

  1. Permohonan izin pinjam pakai barang bukti harus dimintakan sesuai tingkat pemeriksaan
Baca Juga  Perkembangan Alat Bukti Dari Kuhap Lama (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) Ke Kuhap Baru (Undang-Undang No.20 Tahun 2025)

Benda sitaan atau barang bukti, penguasaan dan tanggung jawabnya berada pada pejabat tertentu sesuai tingkat pemeriksaanya. Untuk menghindari konflik kewenangan antar lembaga dan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan proses hukum permohonan izin pinjam pakai barang bukti, harus diajukan secara tepat sasaran, diantaranya:

  • Tingkat Penyidikan:

Permohonan diajukan kepada Penyidik (Kepolisian) yang menangani perkara;

  • Tingkat Penuntutan:

Setelah berkas, Tersangka, dan barang bukti dilimpahkan kepada Penuntut Umum (Tahap II), permohonan diajukan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan);

  • Tingkat Persidangan:

Permohonan diajukan kepada Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkara;

  1. Permohonan izin pinjam pakai barang bukti sebelum pemeriksaan dan/atau status kepemilikan belum jelas: harus ditolak dengan penjelasan:

Sering kita jumpai permohonan izin pinjam pakai diajukan bahkan sebelum perkara tersebut disidangkan atau sebelum pembacaan surat dakwaannya. Untuk memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim/Hakim, tentulah harus didengar terlebih dahulu keterangan saksi-saksi terkait di persidangan. Selain mendengarkan keterangan Saksi, Majelis Hakim juga harus meneliti bukti surat kepemilikan yang sah (misalnya BPKB dan STNK asli untuk kendaraan bermotor, atau kuitansi pembelian) yang harus sinkron dengan identitas pemohon bukti surat kepemilikan yang memang atas nama orang tersebut yang memberikan keterangan sebagai Saksi. Tidak lupa juga bagi Majelis Hakim/Hakim untuk menyampaikan hal-hal yang tidak boleh dan harus dilakukan terhadap benda sitaan tersebut. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi tentunya memberikan keraguan bagi Majelis Hakim/Hakim untuk menyetujui izin pinjam pakai tersebut sehingga permohonan harus ditolak. Namun, penolakan ini harus disertai dengan alasan yang cukup penjelasan bahwa permohonan bisa diajukan apabila telah terpenuhi persuaratannya dan/atau pemeriksaan perkaranya dinyatakan telah selesai. 

Mengapa perlu penetapan menolak dengan ketentuan dapat diajukan kembali? Penulis memandang hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah disalahgunakannya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka perlu untuk mengunggah penetapan izin pinjam pakai barang bukti yang ditolak dengan ketentuan dapat diajukan kembali apabila yang bersangkutan berkenan untuk diperiksa sebagai saksi dan menunjukan bukti suratnya. Karena apabila kita mendiamkan permohonan tersebut tanpa status yang jelas diterima atau ditolak, Penulis menganggap itu merupakan suatu ketidakadilan karena digantung, sehingga berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Keadilan yang tertunda (dalam memberikan kepastian status permohonan) adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.

  1. Permohonan izin pinjam pakai barang bukti yang telah memenuhi syarat pembuktian awal: harus dikabulkan dengan syarat ketat
Baca Juga  Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Pajak Sosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2025

Apabila si pemilik yang tidak terlibat tindak pidana telah diperiksa sebagai saksi dan dibawah sumpah serta bukti surat telah nyata menunjukkan jika si pemilik adalah benar pemilik sahnya, maka tidak ada keraguan lain lagi bagi Majelis Hakim/Hakim untuk mengabulkan permohonan izin pinjam pakai barang bukti tersebut kecuali memang Majelis Hakim/Hakim memandang perlu membuka kembali pemeriksaan, namun jarang sekali ditemui kondisi dimana pemeriksaan yang telah selesai lalu ditutup namun dibuka kembali.

Sebagai katup pengaman atas “keraguan” Hakim, penetapan izin pinjam pakai ini harus dibarengi dengan kewajiban pemohon untuk menandatangani Surat Pernyataan/Jaminan di atas meterai yang memuat kewajiban:

  • Sanggup merawat dan tidak mengubah bentuk, warna, maupun spesifikasi barang bukti;
  • Tidak memindahtangankan, menyewakan, atau menjual barang bukti tersebut kepada pihak manapun;
  • Sanggup dan wajib menghadirkannya sewaktu-waktu ke persidangan apabila Majelis Hakim memerlukannya untuk proses pembuktian tambahan.

Kesimpulan:

Izin pinjam pakai barang bukti tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP yang baru maupun yang lama, sehingga banyak dari Aparatur Penegak Hukum menolak dan tidak mengindahkan tentang permohonan izin pinjam pakai barang bukti yang dimohonkan oleh masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, tentunya kita tidak boleh terkurung dalam aliran positivistik, kita harus membuka mata dan hati bahwa Hukum itu hadir untuk tujuan kemanfaatan bagi orang banyak. Maka dari itu merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan Mahkamah Agung dalam mengakomodasi permohonan izin pinjam pakai secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu. Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan harus dimintakan kepada Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Apabila si pemilik yang tidak terlibat tindak pidana telah diperiksa sebagai saksi dan di bawah sumpah serta bukti surat telah nyata menunjukkan jika si pemilik adalah benar pemilik sahnya maka sayaogyanya Majelis Hakim/Hakim dapat mengabulkan permohonan izin pinjam pakai barang bukti dengan mengeluarkan penetapan. Apabila status permohonan izin pinjam pakai barang bukti digantung statusnya, maka sesungguhnya itu merupakan ketidakadilan, karena keadilan yang tertunda adalah wujud nyata dari ketidakadilan itu sendiri. 

Firzi Ramadhan
Kontributor
Firzi Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb
Muhammad Hanif Ramadhan
Kontributor
Muhammad Hanif Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Barang Bukti Kepastian Hukum Majelis Hakim Perkara Pidana Pinjam Pakai
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

Saat OJK Menggugat, Keadilan Diuji: Peradilan Agama Siap atau Tidak?

10 April 2026 • 15:55 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

By Sudiyo11 April 2026 • 19:37 WIB0

A. Pendahuluan Pemidanaan atau penjatuhan pidana bukanlah persoalan yang sederhana, sebagaimana halnya menentukan unsur-unsur tindak…

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL
  • PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

Recent Comments

  1. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  2. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
  5. doxycycline for uti in dogs on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.