Seoul, 17 September 2026 — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi hakim guna memperkuat legitimasi peradilan. Hal tersebut beliau sampaikan pada sesi III Konferensi Ketua Mahkamah Agung Asia Pasifik ke-20 di Grand Hyatt Hotel, Seoul, Republik Korea, Kamis (17/9/2026).
Dalam pidatonya yang bertema “Continuing Judicial Education to Maintain Judicial Competence Amid Change: Indonesia’s Experience in the Education and Certification of Environmental Judges”, Prof. Sunarto memaparkan pengalaman Indonesia dalam membangun sistem pendidikan sepanjang karier bagi para hakim, khususnya sertifikasi hakim lingkungan hidup sebagai salah satu contoh pengembangan kompetensi khusus.
Prof. Sunarto mengingatkan, kewenangan kehakiman memang bersumber dari konstitusi dan hukum, namun efektivitas dan legitimasinya amat ditentukan oleh kepercayaan publik serta bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR tersebut menjelaskan, kepercayaan publik tidak berarti setiap putusan pengadilan harus sesuai dengan harapan masyarakat. “Public confidence does not require every judgment to accord with public expectations,” ujar beliau. Hal lebih mendasar menurut beliau adalah bagaimana putusan peradilan lahir dari proses independen, imparsial, berdasarkan penilaian yang cermat terhadap fakta dan alat bukti, penerapan hukum yang tepat, serta pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendidikan Hakim Harus Berlangsung Sepanjang Karier
Lebih lanjut, Prof. Sunarto menilai bahwa kewenangan hakim bersifat berkelanjutan. Perubahan jenis perkara, perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat menuntut hakim terus memperbarui pengetahuan serta kemampuan analitisnya.
Atas dasar itu, pendidikan hakim harus ditempatkan sebagai tanggung jawab kelembagaan yang berlangsung sepanjang karier, bukan kegiatan pelatihan sesekali. Sistem pendidikan tersebut perlu memastikan kompetensi hakim tetap sepadan dengan kewenangan yang dijalankannya.
Dalam konteks Indonesia, Prof. Sunarto memaparkan tantangan Mahkamah Agung dalam meningkatkan profesionalisme 8.876 hakim yang tersebar pada 82 pengadilan tingkat banding dan 846 pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Kondisi geografis yang luas dan keragaman kebutuhan kompetensi membuat pendidikan hakim tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Di satu sisi, standar kompetensi nasional harus dijaga. Namun di sisi lain, diperlukan pengembangan keahlian khusus sesuai bidang perkara yang ditangani.
Sejak 2008, Mahkamah Agung mengembangkan sistem pendidikan hakim yang lebih terstruktur dan mendampingi hakim sepanjang karier. Sistem tersebut mencakup tiga fungsi utama, yaitu membangun kompetensi awal, memelihara dan memperdalam kompetensi, serta mengembangkan kompetensi khusus.
Pada tahap awal, calon hakim mengikuti orientasi, pendidikan terpusat, dan pelatihan di tempat kerja. Proses ini meliputi pengamatan persidangan, penelaahan berkas perkara dan alat bukti, penelitian hukum, serta latihan penyusunan putusan.
Setelah diangkat, hakim melanjutkan pendidikan melalui tahapan yang disesuaikan dengan pengalaman. Hakim dengan masa kerja hingga lima tahun mengikuti tahap pendidikan awal, sedangkan hakim dengan pengalaman enam hingga sepuluh tahun mengikuti tahap lanjutan. Bagi hakim senior, pendidikan diarahkan pada pendalaman hukum acara dan praktik peradilan, terutama bagi mereka yang mengemban tanggung jawab kepemimpinan.
Selain itu, MA menyediakan pendidikan dan sertifikasi khusus untuk bidang-bidang tertentu, antara lain tindak pidana korupsi, peradilan anak, perkara niaga, hubungan industrial, ekonomi syariah, perikanan, persaingan usaha, dan lingkungan hidup.
Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Sebagai ilustrasi penerapan pendidikan berkelanjutan, Prof. Sunarto mengangkat pengalaman Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup.
Ia menjelaskan, perkara lingkungan hidup mempertemukan hukum dengan ilmu pengetahuan, kegiatan ekonomi, tindakan pemerintah, kepentingan masyarakat, serta dampak ekologis jangka panjang. Oleh karena itu, hakim yang menangani perkara lingkungan hidup memerlukan kemampuan untuk menilai bukti ilmiah, hubungan sebab akibat, ketidakpastian, pertanggungjawaban hukum, dan langkah pemulihan lingkungan.
Indonesia mulai mengembangkan sertifikasi hakim lingkungan hidup pada 2010, dengan landasan formal yang ditetapkan pada 2011. Pelatihan pertama diselenggarakan pada 2012. Hingga 2026, program tersebut telah memasuki angkatan ke-23 dan diikuti sedikitnya 1.905 hakim yang telah menyelesaikan pelatihan.
Pada prinsipnya, perkara lingkungan hidup ditangani oleh hakim yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan telah ditetapkan sebagai hakim lingkungan hidup.
Materi sertifikasi tidak hanya mencakup hukum lingkungan, tetapi juga ilmu lingkungan, prinsip-prinsip hukum khusus, bukti ilmiah dan keterangan ahli, hubungan sebab akibat, risiko dan ketidakpastian, pertanggungjawaban, serta pemulihan lingkungan. Pendidikan, lanjutnya, diarahkan pada persoalan nyata yang dihadapi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kompetensi tidak berhenti pada penguasaan teori, melainkan terhubung langsung dengan kebutuhan praktik peradilan.
Dari Pendidikan ke Putusan Pengadilan
Dalam pidatonya, Ketua MA mencontohkan tiga putusan dari bidang peradilan yang berbeda untuk menggambarkan kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup. Pertama, putusan Mahkamah Agung pada 2019 dalam perkara WALHI v. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Mantimin Coal Mining. Putusan ini berada dalam lingkup Hukum administratif, di mana Mahkamah Agung menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan risiko ekologis, tidak semata-mata aspek formal hukum.
Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada 2021 dalam perkara Robandi dan Kawan-kawan, di mana Pengadilan menerapkan perlindungan Anti-SLAPP dalam perkara pidana dan membebaskan para terdakwa yang perbuatannya berkaitan dengan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketiga, putusan Mahkamah Agung pada 2023 dalam perkara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan v. PT Kumai Sentosa. Dalam perkara kebakaran lahan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan kembali penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan mewajibkan tidak hanya pembayaran ganti rugi, tetapi juga pemulihan lingkungan.
Prof. Sunarto menandaskan bahwa ketiga putusan tersebut memang tidak serta merta dapat dikaitkan sebagai efek dari pelatihan hakim, namun demikian putusan-putusan tersebut menunjukkan kapasitas yang hendak dipelihara melalui sistem sertifikasi, yakni kemampuan menerjemahkan pengetahuan khusus menjadi pertimbangan hukum dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hubungan antara pendidikan dan praktik peradilan, menurut Prof. Sunarto, juga tidak berakhir setelah putusan dijatuhkan. Putusan-putusan penting dapat menjadi sumber pembelajaran bagi hakim. Pertimbangan hukum yang berkembang dalam praktik dapat dikaji kembali dalam pendidikan, sementara persoalan baru yang muncul dari perkara dapat menjadi dasar untuk memperbarui materi dan kompetensi yang perlu dikembangkan.
Dengan demikian, sertifikasi hakim lingkungan hidup membentuk siklus pembelajaran kelembagaan. Kebutuhan yang muncul dalam praktik peradilan membantu mengidentifikasi kompetensi yang harus dikembangkan. Pendidikan kemudian membangun kompetensi tersebut, sedangkan pengalaman mengadili dan perkembangan hukum menjadi sumber pembelajaran bagi pendidikan berikutnya.
Tantangan Kompetensi Hakim di Tengah Perubahan
Selanjutnya, Prof. Sunarto menyampaikan bahwa pengalaman Indonesia memberikan pelajaran penting, bahwa pendidikan khusus hakim akan lebih efektif apabila dibangun sebagai sebuah sistem, bukan pelatihan yang berdiri sendiri.
Sistem tersebut harus berangkat dari kompetensi yang benar-benar dibutuhkan hakim, diterjemahkan ke dalam kurikulum yang berorientasi pada praktik, dilaksanakan secara berkelanjutan, serta terhubung dengan perkembangan putusan dan praktik peradilan.
Pendekatan multidisiplin juga semakin penting. Pengetahuan ilmiah, teknis, ekonomi, maupun sosial dapat membantu hakim memahami perkara secara lebih utuh. Namun, tanggung jawab untuk menilai fakta, menerapkan hukum, dan memutus perkara tetap berada pada hakim. Pendidikan harus memperkuat kemampuan hakim menggunakan pengetahuan tersebut secara kritis dengan tetap menjaga independensi kehakiman.
Ke depan, Prof. Sunarto menyebut sejumlah bidang yang menuntut pengembangan kompetensi hakim, antara lain kecerdasan buatan, kejahatan siber, alat bukti elektronik, aset digital, kejahatan keuangan, sengketa lintas batas, dan perlindungan pengguna pengadilan yang rentan.
Menurutnya, model sertifikasi hakim lingkungan hidup tidak dapat begitu saja diterapkan pada seluruh bidang tersebut. Namun, prinsip dasarnya tetap relevan, yakni mengidentifikasi kebutuhan kompetensi terlebih dahulu, kemudian merancang sistem pembelajaran yang sesuai dengan karakter perkara dan tanggung jawab hakim.
Dorong Kerja Sama Peradilan Asia Pasifik
Dalam forum yang mempertemukan para ketua Mahkamah Agung dan pimpinan peradilan negara-negara Asia Pasifik tersebut, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya kerja sama antarperadilan.
Perkembangan teknologi, alat bukti digital, aktivitas ekonomi lintas batas, dan perubahan iklim semakin menghadirkan persoalan hukum yang memiliki dimensi regional. Karena itu, pertukaran kurikulum, studi kasus, metode pengajaran, pengalaman mengadili, serta perkembangan yurisprudensi dapat membantu lembaga peradilan belajar lebih cepat satu sama lain.
Prof. Sunarto menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa tantangan utama pendidikan hakim bukan sekadar menambah pengetahuan, melainkan memastikan kapasitas hakim untuk mengadili terus berkembang seiring perubahan perkara yang dihadapi.
Pendidikan tersebut harus berlangsung sepanjang karier, cukup fleksibel untuk merespons perubahan, serta tetap berakar pada independensi, integritas, dan tanggung jawab.
“Jika kewenangan kehakiman berlangsung terus-menerus, kemampuan untuk menjalankannya dengan baik juga harus terus diperbarui,” demikian pesan beliau sebelum mengakhiri pidatonya. Itulah mengapa pendidikan hakim memiliki arti kelembagaan yang mendasar, sebab ia menjadi fondasi bagi kualitas putusan dan legitimasi lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


