YOGYAKARTA — Hukum lingkungan hidup memiliki kekhasan tersendiri yang menuntut kepekaan ekstra dari para penegak hukum. Berbeda dengan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pada umumnya, sebuah keputusan pejabat pemerintahan tidak hanya dinilai dari pemenuhan prosedur administrasi belaka, melainkan juga dari dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan, kepentingan masyarakat luas, tata ruang, hingga perlindungan sumber daya alam.
Menyadari betapa vitalnya peran hakim dalam memutus sengketa bernuansa lingkungan tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pascapelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan Monev ini dihadiri langsung oleh Tim Monev BSDK MA RI yang dipimpin oleh YM. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana selaku Plt. Kepala BSDK MA RI), didampingi oleh Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Yustisial BSDK MA RI) serta Ardy Nugroho Putra, S.H., M.H. (Kepala Bidang Penyelenggara Pusdiklat Teknis Peradilan).
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah untuk meninjau secara langsung sejauh mana materi dan ilmu pengetahuan yang didapatkan para hakim alumni Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup dapat diterapkan secara efektif di tempat tugas mereka sehari-hari.
Dari hasil peninjauan dan diskusi dalam Monev tersebut, terungkap bahwa sengketa lingkungan hidup di ranah PTUN memegang dinamika yang sangat kompleks. Objek sengketa administrasi kerap bersinggungan langsung dengan perizinan kegiatan pembangunan, investasi, potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, amar dan pertimbangan hukum dalam keputusan yang diambil oleh hakim PTUN memiliki implikasi jangka panjang yang dampaknya melampaui para pihak yang bersengketa di persidangan.
Melalui agenda evaluasi ini, diharapkan para alumni pelatihan tidak hanya membawa sertifikat, tetapi juga terus mengasah integritas dan pertimbangan hukum berwawasan lingkungan. Langkah nyata ini menjadi bukti komitmen Mahkamah Agung RI dalam memastikan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dapat terus terjaga melalui putusan-putusan peradilan yang adil dan berpandangan ke depan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


