Kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim dari seluruh lingkungan peradilan di Indonesia meliputi peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta hakim adhoc gelombang II yang diselenggarakan pada hari Senin, 4 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), menghadirkan suatu ruang refleksi yang tidak sekadar akademik, melainkan juga normatif dan praksis. Dalam forum tersebut, Romo Dr. A. Setyo Wibowo menyampaikan materi mengenai “Refleksi tentang Kebenaran dan Post-Truth”, dengan penulis bertindak sebagai fasilitator yang mengarahkan jalannya diskursus secara sistematis dan kritis.
Pembahasan mengenai kebenaran pada dasarnya merupakan fondasi dari seluruh bangunan hukum. Tidak ada putusan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa terlebih dahulu menegakkan standar kebenaran yang jelas. Dalam konteks ini, ragam teori kebenaran baik korespondensi, koherensi, pragmatis, maupun performative memberikan perangkat konseptual bagi hakim dalam menilai, menguji, dan menyimpulkan fakta hukum.
Namun demikian, dalam praktik peradilan, teori-teori tersebut tidak berdiri secara terpisah, melainkan saling melengkapi dalam suatu konstruksi argumentasi yudisial yang utuh. Kebenaran korespondensi menjadi dasar dalam pembuktian fakta, di mana hakim wajib memastikan adanya kesesuaian antara dalil dan alat bukti yang diajukan. Kebenaran koherensi berperan dalam menjaga konsistensi logika pertimbangan hukum, sehingga putusan tidak mengandung kontradiksi internal. Kebenaran pragmatis mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanfaatan, sedangkan kebenaran performatif menegaskan bahwa putusan hakim bukan sekadar refleksi realitas, tetapi juga menciptakan realitas hukum yang mengikat.
Akan tetapi, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah menguatnya fenomena post-truth, yang secara nyata menggerus fondasi epistemologis tersebut. Dalam era ini, kebenaran tidak lagi ditentukan oleh fakta yang objektif, melainkan oleh kekuatan narasi, emosi, dan persepsi yang dikonstruksi secara masif. Dalam situasi demikian, terdapat kecenderungan yang berbahaya, yaitu subordinasi fakta terhadap opini.
Dari sudut pandang yudisial, kondisi ini harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap independensi dan integritas peradilan. Hakim tidak boleh terjebak dalam arus persepsi publik yang dibangun di atas bias kognitif, disinformasi, atau bahkan kebohongan yang disengaja. Sebaliknya, hakim harus berdiri sebagai otoritas rasional yang menguji setiap klaim berdasarkan alat bukti yang sah dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan argumentasi yudisial dalam konteks ini menuntut beberapa hal yang bersifat prinsipil.
Pertama, hakim harus menegaskan supremasi fakta yang terverifikasi. Dalam setiap perkara, fakta hukum tidak boleh ditentukan oleh intensitas opini, melainkan oleh kualitas pembuktian. Dengan demikian, pendekatan korespondensi harus tetap menjadi pijakan utama dalam menilai kebenaran materiil.
Kedua, hakim wajib menjaga integritas logika dalam pertimbangan putusan. Setiap kesimpulan harus merupakan hasil dari proses penalaran yang sahih, bukan sekadar afirmasi terhadap keyakinan subjektif. Di sinilah pentingnya pendekatan koherensi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa argumentasi hukum tersusun secara sistematis dan bebas dari cacat logika.
Ketiga, hakim harus mampu mengidentifikasi dan menolak pengaruh bias kognitif, baik yang berasal dari dirinya sendiri maupun dari para pihak. Kesadaran akan adanya cognitive bias seperti confirmation bias, repetition effect, maupun backfire effect menjadi penting agar hakim tidak secara tidak sadar mengadopsi narasi yang menyesatkan.
Keempat, hakim harus menempatkan dirinya sebagai penjaga batas antara kebenaran dan retorika. Dalam era post-truth, retorika sering kali dikemas sedemikian rupa sehingga tampak sebagai kebenaran. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk memiliki ketajaman analitis dalam membedakan antara argumen yang berbasis data dan argumen yang sekadar bersifat persuasif tanpa dasar.
Kelima, hakim harus berani mempertahankan kebenaran meskipun berhadapan dengan tekanan eksternal. Independensi kekuasaan kehakiman tidak hanya diukur dari bebasnya hakim dari intervensi struktural, tetapi juga dari kemampuannya untuk tidak tunduk pada tekanan opini publik yang tidak rasional.
Dalam kerangka yang lebih luas, fenomena post-truth juga menuntut revitalisasi peran peradilan sebagai benteng terakhir rasionalitas. Ketika ruang publik dipenuhi oleh informasi yang tidak terverifikasi, maka putusan pengadilan harus tampil sebagai rujukan yang otoritatif, berbasis fakta, dan disusun melalui argumentasi yang ketat. Dengan kata lain, putusan hakim harus menjadi antitesis dari praktik post-truth.
Sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut, penulis memandang bahwa penguatan dimensi filosofis dalam pendidikan hakim bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Tanpa landasan epistemologis yang kokoh, hakim berpotensi terjebak dalam relativisme yang justru merusak legitimasi putusan. Sebaliknya, dengan pemahaman yang mendalam tentang kebenaran, hakim akan mampu menempatkan dirinya secara tepat sebagai penegak hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga rasional dan berintegritas.
Dengan demikian, refleksi atas kebenaran dalam konteks post-truth tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan harus terinternalisasi dalam praktik argumentasi yudisial. Hanya dengan cara itulah peradilan dapat tetap berdiri tegak sebagai institusi yang menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


