Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB

Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki

8 May 2026 • 17:57 WIB

Soroti Judicial Well-Being, KPTA Semarang Lakukan Sidak dan Pembinaan di PA Rembang

8 May 2026 • 15:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Sumpah Sidang Tanpa Kitab Suci: Sahkah di Mata Hukum?
Artikel

Sumpah Sidang Tanpa Kitab Suci: Sahkah di Mata Hukum?

Galang Adhe SukmaGalang Adhe Sukma8 May 2026 • 08:26 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem peradilan modern, sumpah saksi dan ahli menempati kedudukan yang sangat penting. Ia bukan sekadar tahapan formal yang mengawali pemberian keterangan di persidangan, melainkan instrumen etik yang berfungsi menjaga kejujuran, integritas, serta kebenaran materiil yang hendak digali oleh hakim. Melalui sumpah, proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada kecermatan hakim dalam menilai alat bukti, tetapi juga pada tanggung jawab moral saksi dan ahli terhadap apa yang disampaikannya di hadapan persidangan.

Dalam konteks Indonesia, makna sumpah memiliki dimensi yang lebih dalam. Secara filosofis, sumpah merupakan pengejawantahan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sumpah menempatkan seseorang tidak hanya berhadapan dengan hukum positif, tetapi juga dengan Tuhan menurut keyakinan yang dianutnya. Karena itu, sumpah mengikat secara hukum sekaligus mengikat secara moral dan spiritual.

Dalam praktik persidangan, khususnya di tengah dinamika peradilan modern dan perkembangan teknologi informasi, muncul pertanyaan yang tampak sederhana tetapi memiliki implikasi yuridis yang penting, yaitu apakah sumpah yang diucapkan tanpa menggunakan kitab suci secara fisik tetap sah menurut hukum. Pertanyaan ini menjadi relevan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika kitab suci tidak tersedia, terjadi kendala teknis, atau persidangan dilaksanakan secara elektronik.

Secara normatif, hukum acara pidana Indonesia menempatkan sumpah sebagai syarat sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan di persidangan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 210 ayat (12) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya menyebutkan bahwa sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah atau janji berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sumpah merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme pembuktian dalam hukum acara pidana.

Kewajiban pengucapan sumpah ini mengandung dua dimensi penting. Pertama, dimensi hukum, yaitu sebagai prasyarat formil agar keterangan saksi memiliki nilai sebagai alat bukti. Kedua, dimensi etik dan moral, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban batiniah atas apa yang diucapkan di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, sumpah berfungsi sebagai penghubung antara kebenaran hukum dan kebenaran materiil yang menjadi tujuan utama proses peradilan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan konsekuensi hukum yang jelas apabila kewajiban sumpah tidak dipenuhi. Dalam Pasal 211 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya ditegaskan bahwa apabila saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, pemeriksaan tetap dapat dilakukan, tetapi keterangan yang diberikan tidak berkedudukan sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai hal yang dapat memperkuat keyakinan hakim. Ketentuan ini menegaskan pentingnya sumpah sebagai syarat formil keabsahan keterangan saksi.

Apabila dicermati secara tekstual, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak memuat satu pun ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan kitab suci secara fisik dalam pengambilan sumpah. Norma undang-undang hanya menekankan bahwa sumpah atau janji harus diucapkan menurut agama atau kepercayaan yang dianut oleh saksi atau ahli. Dengan demikian, fokus pengaturan undang-undang terletak pada tata cara dan substansi sumpah, bukan pada keberadaan suatu objek fisik tertentu.

Baca Juga  Catatan Kemanusiaan dari PN Pare-Pare

Hukum acara pidana bahkan mengenal keadaan tertentu di mana saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Dalam Pasal 219 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya disebutkan bahwa apabila persetujuan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji tidak dikehendaki, saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Selain itu, Pasal 221 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa anak yang belum berumur 14 tahun serta penyandang disabilitas mental atau intelektual dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum acara membedakan secara tegas antara kewajiban sumpah sebagai prinsip umum dan pengecualian dalam keadaan tertentu.

Meskipun undang-undang tidak mewajibkan penggunaan kitab suci secara eksplisit, praktik peradilan di Indonesia hampir selalu menggunakan kitab suci dalam pengambilan sumpah. Praktik ini tidak dapat dilepaskan dari tradisi peradilan nasional yang berkembang dalam masyarakat religius. Kitab suci dipahami sebagai simbol sakral yang diyakini mampu memperkuat ikatan batin saksi dengan sumpah yang diucapkannya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai tata cara pengambilan sumpah. Dalam pedoman tersebut diatur tata cara penyumpahan bagi pemeluk berbagai agama, mulai dari pengangkatan Al-Qur’an bagi saksi Muslim hingga peletakan tangan di atas Alkitab bagi pemeluk Kristen dan Katolik. Pedoman ini bersifat teknis administratif dan bertujuan menciptakan keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan kitab suci secara fisik dapat dipahami sebagai kewajiban prosedural dalam rangka kepatuhan terhadap pedoman Mahkamah Agung, bukan sebagai syarat substantif yang menentukan sah atau tidaknya sumpah menurut undang-undang.

Dari perspektif doktrin hukum acara perdata, kewajiban sumpah juga dipahami sebagai syarat formil yang menentukan nilai pembuktian keterangan saksi. Dalam Pasal 1911 KUH Perdata serta Pasal 147 HIR dijelaskan bahwa keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah pada prinsipnya tidak sah sebagai alat bukti, kecuali dalam keadaan yang secara tegas dibenarkan oleh undang-undang. Doktrin ini menegaskan bahwa esensi sumpah terletak pada komitmen saksi untuk berkata benar di hadapan hakim, bukan semata-mata pada simbol fisik yang menyertainya.

Dalam konteks hukum pidana, penguatan terhadap fungsi sumpah tercermin dari pengaturan mengenai ancaman pidana atas pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal 291 KUHP Nasional mengatur secara tegas tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah, yang menunjukkan bahwa sumpah berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap integritas proses peradilan. Ancaman pidana tersebut dimaksudkan untuk mencegah saksi memberikan keterangan yang tidak benar dan merusak pencarian kebenaran materiil.

Dari perspektif sosiologis dan psikologis, kehadiran kitab suci dalam pengambilan sumpah memiliki peran yang tidak dapat diabaikan. Dalam masyarakat yang religius, simbol keagamaan memiliki kekuatan moral yang besar. Kehadiran kitab suci sering kali menimbulkan rasa enggan untuk berbohong, bukan semata karena ancaman pidana, tetapi juga karena keyakinan akan konsekuensi moral dan spiritual. Dalam konteks ini, kitab suci berfungsi sebagai pengingat moral yang memperkuat tanggung jawab saksi terhadap sumpah yang diucapkannya.

Baca Juga  Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India

Perkembangan teknologi informasi dan penerapan persidangan elektronik membawa tantangan tersendiri dalam praktik pengambilan sumpah. Situasi di mana saksi berada di lokasi yang jauh atau tidak tersedia kitab suci secara fisik menuntut pendekatan yang lebih adaptif. Pendekatan yang terlalu kaku terhadap kehadiran fisik kitab suci berpotensi menghambat kelancaran persidangan dan akses terhadap keadilan.

Dalam keadaan demikian, pemahaman yang proporsional mengenai perbedaan antara aspek prosedural dan substansial menjadi sangat penting. Selama sumpah diucapkan menurut agama atau kepercayaan yang dianut, disertai niat yang sungguh-sungguh untuk berkata benar, serta di hadapan hakim atau majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tujuan utama sumpah tetap tercapai meskipun tanpa kehadiran kitab suci secara fisik.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan kitab suci secara fisik dalam persidangan bukanlah syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya sumpah menurut hukum. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menekankan kewajiban pengucapan sumpah menurut agama atau kepercayaan, tanpa mewajibkan penggunaan kitab suci sebagai objek fisik. Penggunaan kitab suci lebih merupakan bagian dari tata cara prosedural yang bersumber dari pedoman Mahkamah Agung dan tradisi peradilan nasional.

Bagi para hakim, mempertahankan tata cara pengambilan sumpah sesuai pedoman Mahkamah Agung merupakan langkah yang bijaksana untuk menjaga kewibawaan persidangan dan keseragaman penerapan hukum acara. Namun pada saat yang sama, perlu dipahami bahwa keabsahan sumpah pada hakikatnya ditentukan oleh terpenuhinya kewajiban pengucapan sumpah menurut agama atau kepercayaan yang dianut, sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (12) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemahaman ini memungkinkan proses peradilan tetap berjalan secara proporsional dan adaptif di tengah perkembangan zaman, tanpa kehilangan nilai dasar kebenaran dan keadilan yang menjadi ruh setiap persidangan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  3. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
  4. 2008. Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Jakarta. Mahkamah Agung RI
  5. M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta. Sinar Grafika.
  6. Putra, Rizky & Zuraidah. (2024). Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama. Journal of Sharia and Legal Science.
  7. Nazah & Astutik. (2024). Esensi Sumpah Dalam Persidangan Perspektif Filosofis. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3.
  8. Weenas. (2019). Pembahasan Atas Penerapan Pasal 242 Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana Pada Pemberian Keterangan Palsu Di Atas Sumpah. Lex Crimen Vol. VIII/No. 7
Galang Adhe Sukma
Kontributor
Galang Adhe Sukma
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum kitab suci sidang sumpah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

8 May 2026 • 18:01 WIB

Demokrasi Deliberatif, Etika Kepedulian, dan Kritik atas Hukum

8 May 2026 • 14:50 WIB

Studi Kritis Hukum Sebagai Jalan Membongkar Prosedur Kosong

8 May 2026 • 12:34 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)

By Cecep Mustafa8 May 2026 • 18:01 WIB0

Draft PERMA tentang Pemeriksaan Setempat merupakan analisis hukum yang berfokus pada modernisasi prosedur peradilan, khususnya…

Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki

8 May 2026 • 17:57 WIB

Soroti Judicial Well-Being, KPTA Semarang Lakukan Sidak dan Pembinaan di PA Rembang

8 May 2026 • 15:12 WIB

Sinergi Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih: Menjawab Tantangan Oligarki dan Transisi Energi

8 May 2026 • 15:02 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian I sampai dengan Bagian IV)
  • Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih dalam Cengkeraman Oligarki
  • Soroti Judicial Well-Being, KPTA Semarang Lakukan Sidak dan Pembinaan di PA Rembang
  • Sinergi Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih: Menjawab Tantangan Oligarki dan Transisi Energi
  • Demokrasi Deliberatif, Etika Kepedulian, dan Kritik atas Hukum

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.