Dalam sistem peradilan modern, sumpah saksi dan ahli menempati kedudukan yang sangat penting. Ia bukan sekadar tahapan formal yang mengawali pemberian keterangan di persidangan, melainkan instrumen etik yang berfungsi menjaga kejujuran, integritas, serta kebenaran materiil yang hendak digali oleh hakim. Melalui sumpah, proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada kecermatan hakim dalam menilai alat bukti, tetapi juga pada tanggung jawab moral saksi dan ahli terhadap apa yang disampaikannya di hadapan persidangan.
Dalam konteks Indonesia, makna sumpah memiliki dimensi yang lebih dalam. Secara filosofis, sumpah merupakan pengejawantahan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sumpah menempatkan seseorang tidak hanya berhadapan dengan hukum positif, tetapi juga dengan Tuhan menurut keyakinan yang dianutnya. Karena itu, sumpah mengikat secara hukum sekaligus mengikat secara moral dan spiritual.
Dalam praktik persidangan, khususnya di tengah dinamika peradilan modern dan perkembangan teknologi informasi, muncul pertanyaan yang tampak sederhana tetapi memiliki implikasi yuridis yang penting, yaitu apakah sumpah yang diucapkan tanpa menggunakan kitab suci secara fisik tetap sah menurut hukum. Pertanyaan ini menjadi relevan dalam keadaan tertentu, misalnya ketika kitab suci tidak tersedia, terjadi kendala teknis, atau persidangan dilaksanakan secara elektronik.
Secara normatif, hukum acara pidana Indonesia menempatkan sumpah sebagai syarat sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan di persidangan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 210 ayat (12) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya menyebutkan bahwa sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah atau janji berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sumpah merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme pembuktian dalam hukum acara pidana.
Kewajiban pengucapan sumpah ini mengandung dua dimensi penting. Pertama, dimensi hukum, yaitu sebagai prasyarat formil agar keterangan saksi memiliki nilai sebagai alat bukti. Kedua, dimensi etik dan moral, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban batiniah atas apa yang diucapkan di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, sumpah berfungsi sebagai penghubung antara kebenaran hukum dan kebenaran materiil yang menjadi tujuan utama proses peradilan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan konsekuensi hukum yang jelas apabila kewajiban sumpah tidak dipenuhi. Dalam Pasal 211 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya ditegaskan bahwa apabila saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji, pemeriksaan tetap dapat dilakukan, tetapi keterangan yang diberikan tidak berkedudukan sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai hal yang dapat memperkuat keyakinan hakim. Ketentuan ini menegaskan pentingnya sumpah sebagai syarat formil keabsahan keterangan saksi.
Apabila dicermati secara tekstual, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak memuat satu pun ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan kitab suci secara fisik dalam pengambilan sumpah. Norma undang-undang hanya menekankan bahwa sumpah atau janji harus diucapkan menurut agama atau kepercayaan yang dianut oleh saksi atau ahli. Dengan demikian, fokus pengaturan undang-undang terletak pada tata cara dan substansi sumpah, bukan pada keberadaan suatu objek fisik tertentu.
Hukum acara pidana bahkan mengenal keadaan tertentu di mana saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Dalam Pasal 219 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya disebutkan bahwa apabila persetujuan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji tidak dikehendaki, saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Selain itu, Pasal 221 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa anak yang belum berumur 14 tahun serta penyandang disabilitas mental atau intelektual dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum acara membedakan secara tegas antara kewajiban sumpah sebagai prinsip umum dan pengecualian dalam keadaan tertentu.
Meskipun undang-undang tidak mewajibkan penggunaan kitab suci secara eksplisit, praktik peradilan di Indonesia hampir selalu menggunakan kitab suci dalam pengambilan sumpah. Praktik ini tidak dapat dilepaskan dari tradisi peradilan nasional yang berkembang dalam masyarakat religius. Kitab suci dipahami sebagai simbol sakral yang diyakini mampu memperkuat ikatan batin saksi dengan sumpah yang diucapkannya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai tata cara pengambilan sumpah. Dalam pedoman tersebut diatur tata cara penyumpahan bagi pemeluk berbagai agama, mulai dari pengangkatan Al-Qur’an bagi saksi Muslim hingga peletakan tangan di atas Alkitab bagi pemeluk Kristen dan Katolik. Pedoman ini bersifat teknis administratif dan bertujuan menciptakan keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan kitab suci secara fisik dapat dipahami sebagai kewajiban prosedural dalam rangka kepatuhan terhadap pedoman Mahkamah Agung, bukan sebagai syarat substantif yang menentukan sah atau tidaknya sumpah menurut undang-undang.
Dari perspektif doktrin hukum acara perdata, kewajiban sumpah juga dipahami sebagai syarat formil yang menentukan nilai pembuktian keterangan saksi. Dalam Pasal 1911 KUH Perdata serta Pasal 147 HIR dijelaskan bahwa keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah pada prinsipnya tidak sah sebagai alat bukti, kecuali dalam keadaan yang secara tegas dibenarkan oleh undang-undang. Doktrin ini menegaskan bahwa esensi sumpah terletak pada komitmen saksi untuk berkata benar di hadapan hakim, bukan semata-mata pada simbol fisik yang menyertainya.
Dalam konteks hukum pidana, penguatan terhadap fungsi sumpah tercermin dari pengaturan mengenai ancaman pidana atas pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal 291 KUHP Nasional mengatur secara tegas tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah, yang menunjukkan bahwa sumpah berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap integritas proses peradilan. Ancaman pidana tersebut dimaksudkan untuk mencegah saksi memberikan keterangan yang tidak benar dan merusak pencarian kebenaran materiil.
Dari perspektif sosiologis dan psikologis, kehadiran kitab suci dalam pengambilan sumpah memiliki peran yang tidak dapat diabaikan. Dalam masyarakat yang religius, simbol keagamaan memiliki kekuatan moral yang besar. Kehadiran kitab suci sering kali menimbulkan rasa enggan untuk berbohong, bukan semata karena ancaman pidana, tetapi juga karena keyakinan akan konsekuensi moral dan spiritual. Dalam konteks ini, kitab suci berfungsi sebagai pengingat moral yang memperkuat tanggung jawab saksi terhadap sumpah yang diucapkannya.
Perkembangan teknologi informasi dan penerapan persidangan elektronik membawa tantangan tersendiri dalam praktik pengambilan sumpah. Situasi di mana saksi berada di lokasi yang jauh atau tidak tersedia kitab suci secara fisik menuntut pendekatan yang lebih adaptif. Pendekatan yang terlalu kaku terhadap kehadiran fisik kitab suci berpotensi menghambat kelancaran persidangan dan akses terhadap keadilan.
Dalam keadaan demikian, pemahaman yang proporsional mengenai perbedaan antara aspek prosedural dan substansial menjadi sangat penting. Selama sumpah diucapkan menurut agama atau kepercayaan yang dianut, disertai niat yang sungguh-sungguh untuk berkata benar, serta di hadapan hakim atau majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tujuan utama sumpah tetap tercapai meskipun tanpa kehadiran kitab suci secara fisik.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penggunaan kitab suci secara fisik dalam persidangan bukanlah syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya sumpah menurut hukum. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menekankan kewajiban pengucapan sumpah menurut agama atau kepercayaan, tanpa mewajibkan penggunaan kitab suci sebagai objek fisik. Penggunaan kitab suci lebih merupakan bagian dari tata cara prosedural yang bersumber dari pedoman Mahkamah Agung dan tradisi peradilan nasional.
Bagi para hakim, mempertahankan tata cara pengambilan sumpah sesuai pedoman Mahkamah Agung merupakan langkah yang bijaksana untuk menjaga kewibawaan persidangan dan keseragaman penerapan hukum acara. Namun pada saat yang sama, perlu dipahami bahwa keabsahan sumpah pada hakikatnya ditentukan oleh terpenuhinya kewajiban pengucapan sumpah menurut agama atau kepercayaan yang dianut, sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (12) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pemahaman ini memungkinkan proses peradilan tetap berjalan secara proporsional dan adaptif di tengah perkembangan zaman, tanpa kehilangan nilai dasar kebenaran dan keadilan yang menjadi ruh setiap persidangan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- 2008. Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Jakarta. Mahkamah Agung RI
- M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta. Sinar Grafika.
- Putra, Rizky & Zuraidah. (2024). Kebolehan Mengucapkan Sumpah Tanpa Menggunakan Al-Qur’an Di Pengadilan Agama. Journal of Sharia and Legal Science.
- Nazah & Astutik. (2024). Esensi Sumpah Dalam Persidangan Perspektif Filosofis. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3.
- Weenas. (2019). Pembahasan Atas Penerapan Pasal 242 Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana Pada Pemberian Keterangan Palsu Di Atas Sumpah. Lex Crimen Vol. VIII/No. 7
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


