Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cukup Satu atau Dua Hakim Adili Perkara di India

28 April 2026 • 09:36 WIB

Di Balik Jubah dan Lambang Ashoka

28 April 2026 • 09:29 WIB

Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India

28 April 2026 • 08:06 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin28 April 2026 • 08:06 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penjelasan mengenai sistem e-Court di Peradilan India ini didasarkan pada pemaparan langsung dari Kuldeep Singh, Registrar (pegawai pada bagian yang menangani IT) di Pengadilan Tinggi Negara Bagian Madhya Pradesh (High Court of Madhya Pradesh). Ia memaparkan secara terperinci di hadapan para delegasi dari Indonesia tentang bagaimana ekosistem digital peradilan telah mengubah cara kerja Hakim, advokat, dan aparatur pengadilan lain (panitera dan staf) dalam satu dasbor yang saling terintegrasi.

Sistem e-Court di India, sebagaimana dijelaskan oleh Kuldeep Singh, merupakan ekosistem digital terpadu yang dirancang untuk mentransformasi seluruh proses penyelenggaraan peradilan, mulai dari administrasi perkara, manajemen dokumen, hingga fungsi yudisial dan administratif para Hakim. Sistem ini tidak sekadar menyediakan layanan informasi perkara, melainkan menghadirkan sebuah dashboard lengkap yang menjadi pusat kendali bagi para Hakim, staf pengadilan, dan advokat.

Menurut Kuldeep Singh, setiap Hakim di India dibekali dengan satu dasbor yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan para Hakim di India untuk menjalankan dua fungsi utama secara bersamaan yakni yudisial (perkara) dan administratif. Tidak ada anotasi khusus yang ditandai oleh Majelis Hakim secara terpisah, karena dasbor inilah yang menjadi ruang kerja digital paling lengkap bagi para Hakim di India. Di dalamnya, seorang Hakim dapat melihat seluruh proses, baik proses perkara yang sedang berjalan maupun tugas-tugas administratif yang melekat lain dalam satu laman yang sama.

Integrasi ini berarti bahwa ketika seorang Hakim akan memeriksa riwayat suatu perkara pada tingkat banding yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi, lalu diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, para Hakim India dapat melihat berapa banyak kasus yang diajukan setelah putusan dijatuhkan, status terkini setiap perkara yang ditangani serta keterkaitannya dengan perkara di Pengadilan Distrik lainnya. Sistem ini menghubungkan Pengadilan Distrik, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga ketiga tingkat proses peradilan tersebut berjalan dalam satu ekosistem yang transparan.

Sistem e-Court India telah memfasilitasi apa yang disebut sebagai dokumen referensi. Kuldeep Singh menekankan bahwa satu hari sebelum persidangan, advokat dapat menyusun argumen atau poin-poin penting yang relevan, kemudian mengunggah dokumen referensi tertentu langsung ke sistem pengadilan. Pengadilan dapat mengakses dan meninjau dokumen tersebut sebelum persidangan dimulai. Ketika persidangan berlangsung, Majelis Hakim sudah memiliki memahami suatu perkara yang ditangani dan dapat menampilkan dokumen yang dibagikan oleh advokat secara langsung. Praktik ini meningkatkan kesiapan persidangan, mengurangi waktu yang terbuang, dan menajamkan fokus pada isu-isu krusial. Dalam konteks ini, hal yang menarik pada saat giat kunjungan ke ruang persidangan di Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh adalah betapa ramainya pengunjung Perpustakaan yang terletak di dalam gedung Pengadilan Tinggi tersebut, dimana banyak dari kalangan Advokat yang memadati isi perpustakaan, bukan hanya sekadar membaca buku, melainkan menandai, mengutip, lalu mencantumkannya ke dalam suatu catatan untuk mendukung argumen mereka dalam proses persidangan (suatu keadaan yang nampak sumir jika dibandingkan dengan Indonesia)

Baca Juga  National Judicial Academy (NJA): Wajah Pendidikan Hakim India untuk Hakim Indonesia

Salah satu pencapaian teknis yang ditekankan oleh Kuldeep Singh adalah terjadinya suatu integrasi antara Pengadilan Distrik, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Ketika suatu perkara diselesaikan di Pengadilan Distrik, seluruh berkas dan dokumennya langsung dialirkan ke repositori yang disebut “Judgement and Documents Repository (JDR)”, atau Traditional Data Repository. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak secara otomatis tersedia bagi advokat atau pihak-pihak berperkara lain di halaman yang sama. Akses dibatasi untuk menjaga integritas dan kerahasiaan. Namun, data perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terintegrasi sehingga ketika perkara yang sama berlanjut ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, seluruh sejarah dokumennya dapat ditarik secara instan.

Kuldeep Singh mengungkapkan bahwa di pusat data pengadilan India, terdapat sekitar 100 crore (1 miliar) dokumen yang tersimpan dalam sistem. Kapasitas ini menunjukkan bahwa migrasi dan pengelolaan dokumen dilakukan dalam skala raksasa, dengan tetap mempertahankan kecepatan akses saat dibutuhkan oleh Hakim maupun sistem analitik.

Seluruh pemangku kepentingan baik Hakim, advokat, dan staf pengadan (panitera) dapat mengakses sistem melalui satu domain yang seragam, misalnya melalui portal semacam “erp.mpsc.gov.in”. Konsep ini menciptakan sebuah single point of entry, sebagaimana dicontohkan oleh Kuldeep Singh. Seorang advokat dapat mengakses dasbornya dari mana saja, memantau status suatu perkara, mengunggah dokumen, serta dapat berinteraksi dengan pengadilan dalam satu sistem atau aplikasi yang sama yang digunakan oleh Hakim dan staf pengadilan. Fungsi penunjang seperti stenografi (metode penulisan cepat) pun telah terintegrasi. Seorang Hakim, misalnya, dapat mendiktekan suatu Putusan, dan stenografer akan mencatat dikte tersebut langsung di dalam sistem yang sama, sehingga hasil ketikan langsung terekam sebagai bagian dari Berita Acara tanpa perlu proses salin ulang.

Baca Juga  Hukum sebagai The Emergence

Refleksi dan Perbandingan dengan Sistem Informasi Peradilan Indonesia

Mengamati kemajuan sistem e-Court India yang dipaparkan oleh Kuldeep Singh, muncul ruang refleksi yang mendalam bagi Sistem Informasi Peradilan di Indonesia. Saat ini, sistem peradilan Indonesia masih berjalan secara parsial dengan beberapa aplikasi terpisah yang melayani fungsi berbeda-beda. Terdapat SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang digunakan oleh aparatur peradilan, baik Hakim pamitera maupun staf pengadilan untuk menelusuri suatu perkara. Secara paralel, ada e-Court yang menangani administrasi perkara perdata, dan e-Berpadu yang secara khusus menangani administrasi perkara pidana secara elektronik. Meskipun ketiga sistem tersebut dapat terintegrasi dalam hal tertentu, pada praktiknya para Hakim dan aparatur peradilan masih harus membuka satu per satu aplikasi untuk menyelesaikan tugas yang berhubungan dengan penyelesian perkara. Seorang Hakim Indonesia yang menangani perkara pidana dan perdata secara bersamaan, misalnya, harus berpindah-pindah dari e-Berpadu ke e-Court, lalu kembali ke SIPP untuk penelusuran bahkan terkadang minta ke panitera untuk proses sinkronisasi bahkan tidak jarang pula terjadi server error. Keadaan yang telah disebutkan di atas merupakan sebuah fragmentasi yang memakan waktu dan menciptakan beban kognitif tambahan khususnya bagi Hakim.

Situasi ini berbanding terbalik dengan India yang, sebagaimana diuraikan oleh Kuldeep Singh, telah mengintegrasikan seluruh jenis perkara pidana, perdata, maupun perkara keluarga dalam satu aplikasi tunggal bernama e-Court. Dalam satu dasbor itulah hakim dapat mengakses seluruh informasi, menjalankan fungsi yudisial, menyelesaikan tugas administratif, dan berinteraksi dengan berbagai pihak berperkara dari berbagai tingkatan. Prinsip ini dapar menghilangkan fragmentasi, mempercepat alur kerja, dan memungkinkan Hakim tercurahkan seluruh perhatiannya pada substansi perkara, bukan pada pergantian antar aplikasi.

Aspek kapasitas data juga mencolok. Pusat data pengadilan India menampung hingga 100 crore dokumen atau setara dengan 1 miliar dokumen. Sebuah angka yang menunjukkan infrastruktur komputasi dan penyimpanan berskala raksasa. Sementara itu, kapasitas server sistem peradilan Indonesia masih perlu penguatan signifikan untuk menopang beban dokumen yang terus bertambah, apalagi jika kelak diintegrasikan dalam satu platform tunggal (misalnya). Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut visi jangka panjang tentang seberapa kuat fondasi digital yang hendak dibangun bagi peradilan Indonesia.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel e-Court E-Courts India ekosistem fragmentasi India integrasi IT National Judicial Academy India
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cukup Satu atau Dua Hakim Adili Perkara di India

28 April 2026 • 09:36 WIB

Di Balik Jubah dan Lambang Ashoka

28 April 2026 • 09:29 WIB

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

27 April 2026 • 17:31 WIB
Demo
Top Posts

Cukup Satu atau Dua Hakim Adili Perkara di India

28 April 2026 • 09:36 WIB

Di Balik Jubah dan Lambang Ashoka

28 April 2026 • 09:29 WIB

Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India

28 April 2026 • 08:06 WIB

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

27 April 2026 • 17:31 WIB
Don't Miss

Cukup Satu atau Dua Hakim Adili Perkara di India

By Adji Prakoso28 April 2026 • 09:36 WIB0

Jabalpur India-Sebagai negara beragam budaya, agama serta etnis, Indonesia dan India memiliki banyak kesamaan. Apalagi…

Di Balik Jubah dan Lambang Ashoka

28 April 2026 • 09:29 WIB

Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India

28 April 2026 • 08:06 WIB

Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan

27 April 2026 • 17:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Cukup Satu atau Dua Hakim Adili Perkara di India
  • Di Balik Jubah dan Lambang Ashoka
  • Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India
  • Membaca Alur Perkara di High Court India: Dari Meja Registry hingga Putusan
  • Ketua PA Baturaja Laksanakan Maksimal  Program Prioritas Badilag Tahun 2026 di Kecamatan Peninjauan

Recent Comments

  1. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  2. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  3. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. hims tadalafil atorvastatin on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.