Catatan Filosofis Rocky Gerung atas Prinsip Negara Hukum Indonesia
Studi kritis tentang hukum menjadi pembuka sesi Jumat Pendidikan Filsafat dan Kehakiman bagi seluruh hakim di Indonesia. Hadir sebagai narasumber, Rocky Gerung, filsuf yang sering dinobatkan sebagai Presiden Akal Sehat. Tema ini mengajak setiap hakim untuk mengkritisi sistem hukum yang selama ini oleh sebagian orang dianggap sebagai sistem yang final dan padu (the finite schema). Hukum, sama seperti sistem sosial lainnya, tidak pernah benar-benar final dan padu, karena struktur sosial yang menjadi dasarnya pun terus bergerak dan berubah menuju peradaban yang baru. Oleh karena itu, pemahaman bahwa hukum telah mencapai bentuk sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi adalah pandangan yang keliru, sebab peradaban manusia sendiri terus berkembang dan melahirkan tantangan-tantangan baru yang tidak dapat dijawab oleh aturan yang kaku dan tak berubah.
Model studi kritis menjadi pintu masuk bagi setiap hakim untuk menelaah ulang praktik peradilan yang selama ini berjalan secara prosedural dan terkesan kaku. Tema ini mengajak setiap hakim untuk membuka mata terhadap kenyataan bahwa sistem hukum yang ada ker kali melahirkan ketidakadilan justru karena terlalu terpaku pada bentuk dan prosedur baku yang dianggap final dan padu (the finite schema). Hukum, sama seperti sistem sosial lainnya, tidak pernah berhenti pada suatu bentuk akhir yang sempurna, karena nilai-nilai keadilan yang menjadi ruhnya pun terus bergerak seiring perubahan kebutuhan dan kesadaran kolektif masyarakat menuju tatanan kehidupan yang lebih manusiawi.
Rocky Gerung memulai sesi tersebut dengan mengajukan pertanyaan: Apa sebabnya hukum kerap dinilai tidak adil? Mengapa dengan instrumen yang lengkap, hukum masih melahirkan ketidakadilan? Padahal, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki berbagai perangkat perundang-undangan. Sistem hukum kita juga dilengkapi dengan perangkat hukum: pengadilan, kejaksaan, kepolisian, advokat, dan akademisi. Lalu, mengapa hukum tetap dipersepsikan sebagai sesuatu yang tidak adil? Pertanyaan ini penting diajukan karena kelengkapan perangkat hukum seharusnya berbanding lurus dengan rasa keadilan yang diraih masyarakat, namun realitas menunjukkan sebaliknya, di mana putusan-putusan hukum kerap terasa timpang dan melukai hati nurani publik.
Rocky Gerung melanjutkan sesi dengan kembali mengajukan pertanyaan kritis: Apa sesungguhnya akar dari ketidakadilan hukum? Mengapa meskipun prosedur sudah dijalankan sesuai undang-undang, hukum masih melahirkan keputusan yang tidak berpihak pada kebenaran substansial? Padahal, Indonesia telah mengklaim dirinya sebagai negara hukum dengan infrastruktur normatif yang lengkap. Sistem hukum kita pun diperkuat oleh aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta partisipasi advokat dan akademisi. Lalu, mengapa keadilan masih terus menjadi barang langka dalam praktik berhukum di negeri ini? Jawaban sementara yang ditawarkan Rocky adalah bahwa hukum telah direduksi menjadi sekadar prosedur kosong, sehingga ia kehilangan jiwanya yang sesungguhnya, yakni keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Secara normatif, Indonesia adalah negara hukum, yakni negara yang seluruh sistem dan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Setiap tindakan penguasa harus berlandaskan pada norma hukum yang berlaku. Akan tetapi, hukum yang sebagian besar diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, jumlahnya sangat banyak sehingga berpotensi menimbulkan pertentangan antaraturan. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga dapat berakibat pada kerancuan dalam penerapan norma pada penanganan perkara. Akibatnya, aparat penegak hukum seringkali berada dalam posisi sulit ketika harus memilih aturan mana yang lebih diutamakan, sementara kepastian hukum justru menjadi kabur karena benturan norma yang tidak terselesaikan secara sistematis.
Sejatinya, Indonesia telah menegaskan jati dirinya sebagai negara hukum, yakni negara yang setiap kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahannya bersumber dan bertumpu pada hukum. Setiap perbuatan pejabat publik pun harus berpedoman pada norma hukum yang sah dan berlaku. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa hukum yang terwujud dalam berbagai peraturan perundang-undangan telah mengalami hipertrofi atau pembengkakan jumlah yang luar biasa, sehingga antaraturan kerap kali saling bertentangan dan tumpang tindih. Kondisi ini tidak sekadar menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum, tetapi juga berpotensi melahirkan ketidakpastian dan kesewenang-wenangan dalam penerapan norma pada proses penanganan perkara, karena setiap pihak dapat memilih aturan yang menguntungkan dirinya.
Rocky Gerung menegaskan bahwa di tengah kompleksitas persoalan hukum saat ini, perlu dikedepankan demokrasi liberatif yang memungkinkan nalar kritis masyarakat terhadap tatanan hukum yang ada. Demokrasi liberatif menuntut adanya kesadaran kehendak politik yang kuat untuk memberikan porsi lebih besar bagi sistem sosial dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak selamanya harus mengandalkan prosedur litigasi dalam menyelesaikan sengketa. Dengan kata lain, hukum negara bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai keadilan, karena masyarakat sendiri memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalahnya secara damai melalui mekanisme sosial yang hidup dan berkembang di tengah mereka.
Demokrasi liberatif tidak dapat berjalan tanpa adanya ruang publik yang sehat bagi masyarakat untuk mengemukakan kritik terhadap sistem hukum yang berlaku. Demokrasi liberatif menuntut adanya kesadaran kehendak politik yang kuat untuk memberikan porsi lebih besar bagi sistem sosial dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak selamanya harus mengandalkan prosedur litigasi dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini penting karena litigasi cenderung memenjarakan para pihak dalam prosedur formal yang panjang, mahal, dan seringkali mengabaikan rasa keadilan substansial yang sesungguhnya.
Indonesia kaya dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga seharusnya sistem hukum kita memberi porsi yang lebih besar bagi hidup dan terlaksananya nilai hukum yang hidup dalam setiap aktivitas penyelesaian sengketa. Kenyataan tentang gemuknya postur perundang-undangan saat ini justru menunjukkan lemahnya demokrasi liberatif dalam sistem hukum. Mengapa demikian? Sebab hal itu menandakan bahwa nilai-nilai hukum yang hidup semakin tidak dipercaya sebagai kaidah mengikat yang mampu menyelesaikan persoalan sosial. Seolah-olah hanya undang-undang yang mampu memberi panduan perilaku bagi masyarakat dan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah.
Indonesia juga dikenal memiliki beragam tradisi musyawarah dan perdamaian berbasis lokal, sehingga seharusnya sistem hukum kita memberi porsi yang lebih besar bagi hidup dan terlaksananya nilai hukum yang hidup dalam setiap aktivitas penyelesaian sengketa. Kenyataan tentang gemuknya postur perundang-undangan saat ini justru menunjukkan lemahnya demokrasi liberatif dalam sistem hukum. Mengapa demikian? Sebab hal itu menandakan bahwa nilai-nilai hukum yang hidup semakin terpinggirkan dan tidak lagi dianggap sebagai sumber penyelesaian sengketa yang sah. Seolah-olah hanya undang-undang yang mampu memberi panduan perilaku bagi masyarakat dan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah, padahal kearifan lokal telah terbukti mampu menyelesaikan konflik secara berkeadilan sejak lama.
Terkait dengan fenomena tersebut, Rocky Gerung menekankan perlunya dekonstruksi sistem hukum guna mendorong reformasi hukum. Dekonstruksi akan menelusuri permasalahan hukum hingga ke akar-akarnya dan membangun kembali tatanan hukum yang lebih baik serta lebih adil. Dengan dekonstruksi, kita tidak sekadar memperbaiki aturan yang rusak, tetapi meruntuhkan asumsi-asumsi keliru yang selama ini dianggap kebenaran mutlak dalam sistem hukum kita.
Seturut dengan realitas berhukum tersebut, diperlukan pengarusutamaan dekonstruksi sistem hukum guna mendorong reformasi hukum secara menyeluruh. Dekonstruksi akan menelusuri permasalahan hukum hingga ke akar-akarnya, yaitu pada struktur kekuasaan dan kepentingan politik yang membentuk hukum itu sendiri, lalu membangun kembali tatanan hukum yang lebih baik serta lebih adil. Hanya dengan cara inilah hukum dapat dikembalikan pada fungsinya yang sejati, yakni melayani keadilan masyarakat, bukan sebaliknya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


