MEGAMENDUNG, BOGOR – Jum’at 7 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Pada hari dan sesi selanjutnya pelatihan sertifikasi mediator, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber yakni Drs. Tri C.H. Trisnohandoko, M.M, (Praktisi Mediator Bersertifikat Berpengalaman). Dengan mengangkat tema Teknik Menyeimbangkan Kekuatan Dalam Mediasi.
Peran Vital Mediator: Fasilitator Netral, Penguji Asumsi, dan Penyeimbang Kekuatan
Efektivitas mediasi sangat bergantung pada pemahaman mediator atas peran utamanya sebagai pihak yang netral. Mediator tidak bertindak sebagai hakim yang memutus perkara, melainkan sebagai fasilitator yang mengarahkan proses dialog agar para pihak dapat menemukan solusi perdamaian secara mandiri.
1. Esensi Mediasi: Mediator Sebagai Fasilitator Netral
Merujuk pada pandangan Christopher W. Moore, seni mediasi adalah proses membantu dua pihak atau lebih untuk menyelesaikan konflik melalui bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak.
- • Fasilitator, Bukan Penentu: Mediator berfungsi menjembatani komunikasi, bukan menentukan arah keputusan atau memaksakan kehendak.
- • Independensi: Netralitas mediator menjadi fondasi utama agar kedua belah pihak merasa aman dan diperlakukan secara adil selama proses berlangsung.
2. Bebas Asumsi: Mengubah Isu Menjadi Fakta (Parafrase & Probing)
Seorang mediator dilarang keras mengambil keputusan atau menyimpulkan masalah berdasarkan asumsi pribadi. Untuk menjamin keakuratan informasi, mediator wajib menerapkan dua teknik komunikasi kunci:
- • Paraphrasing (Mengarahkan/Mengulang Pernyataan): Mengulang kembali poin utama yang disampaikan para pihak dengan bahasa yang lebih netral untuk mengonfirmasi pemahaman sekaligus meredakan emosi.
- • Probing (Menggali Lebih Dalam): Mengajukan pertanyaan mendalam untuk mengungkap latar belakang, kebutuhan, dan kenyataan di balik pernyataan para pihak, sehingga asumsi berubah menjadi fakta yang objektif.
3. Teknik Menyeimbangkan Kekuatan (Power Balancing)
Ketimpangan posisi atau dominasi salah satu pihak dapat menghambat terciptanya kesepakatan yang adil. Mediator perlu menerapkan berbagai teknik untuk menjaga kesetaraan di ruang mediasi:
- • Tata Tertib & Giliran Bicara: Menentukan siapa yang berbicara terlebih dahulu dan menegakkan aturan main agar suasana tetap kondusif.
- • Penggunaan Kaukus: Mengadakan pertemuan terpisah jika salah satu pihak merasa tertekan atau enggan berbicara terbuka di depan pihak lain.
- • Edukasi & Saran Konsesi: Memberikan pemahaman hukum/praktis serta mendorong para pihak untuk saling memberi kelonggaran (win-win solution).
- • Referensi Eksternal: Menyediakan rujukan atau menghadirkan narasumber ahli yang diperlukan untuk memperjelas pokok persoalan.
Kesuksesan mediasi tidak diukur dari seberapa kuat mediator mengintervensi hasil, melainkan dari sejauh mana mediator mampu menjaga netralitas sesuai prinsip Christopher W. Moore, menguji setiap asumsi menjadi fakta melalui teknik paraphrase dan probing, serta menciptakan kesetaraan posisi para pihak melalui strategi power balancing. Dengan pilar-pilar ini, proses mediasi dapat berjalan adil dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang kokoh.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


