Seorang gadis belia duduk gelisah di atas kursi kayu ruang sidang yang dingin. Di sampingnya, kedua orang tuanya duduk dengan sikap santun, meski tak seiman dengannya sebuah sekat keyakinan yang kian menambah sunyi di dada. Jemari-jemari halusnya menggenggam erat sehelai kain kecil yang basah oleh keringat dingin, seakan di sanalah seluruh ketakutan dan penyesalannya ia titipkan. Usianya baru menginjak delapan belas tahun lebih empat bulan. Di usia yang begitu kekanak-kanakan itu, ia justru harus memikul beban terberat dalam hidupnya, menghadapi pertanyaan terbesar dalam hidupnya tentang sebuah kesalahan masa muda yang telah ia perbuat.
Tiga tahun sudah ia merajut kasih dengan seorang pemuda pilihannya, tiga tahun pula mereka terjerumus dalam sebuah hubungan yang terlarang oleh norma agama. Semakin ia beranjak dewasa, semakin tajam pula kesadaran menusuk batinnya, menyadarkan betapa jauh ia telah terseret arus. Dan kini, tepat di hadapan sang hakim, ia harus mempertaruhkan sisa harga dirinya, mencari secercah kejelasan di tengah gulita kegelisahan sejak Kantor Urusan Agama menolak permohonan suci pernikahan mereka.
Tidak jauh darinya, sang pemuda duduk dengan tubuh kaku dan tatapan penuh keseriusan. Pemuda dua puluh enam tahun itu bukanlah saudagar kaya; ia hanyalah seorang pekerja barbershop dengan lembaran rupiah yang pas-pasan untuk menyambung hidup. Namun, ada nyala api yang tak pernah padam di dalam matanya sebuah tekad baja. Ia begitu yakin, berbekal cinta yang tulus dan kerja keras tanpa kenal lelah, ia mampu melindungi dan membahagiakan gadis pujaannya. Dua puluh juta rupiah uang jujuran telah ia kumpulkan dan serahkan sebagai bukti kesucian niatnya. Adat telah diikat erat, janji telah terucap di hadapan para tetua. Ia sadar, cinta mereka memang telah melangkah terlalu jauh menabrak batas, namun ia tak berniat lari dari tanggung jawab.
Hakim memandang kedua insan itu dalam-dalam. Suaranya menggelegar tegas, sarat akan peringatan moral. Sang hakim bertutur tentang bangku sekolah yang terpaksa terhenti, tentang rahim muda yang belum matang menanggung beban kehamilan, serta badai pertengkaran yang kelak lahir dari ketidaksiapan mental. Setiap patah kata yang meluncur dari bibirnya bagai palu godam yang menghujam dinding ruang sidang, menusuk tepat di lubuk hati siapa pun yang mendengarkan.
Di sudut bangku yang lain, seorang ibu duduk membisu dalam dunianya yang sunyi. Ibunda sang pemuda, seorang wanita penyandang tuna rungu, menatap kosong ke depan dengan mata yang menggenang air mata sendu. Bibirnya bergetar perlahan, mencoba menebak dan meraba makna dari setiap kalimat tegaspun vonis yang tak mampu ia dengar dengan telinganya. Ia hanya mampu membaca bahasa tubuh dan ketegangan di udara, menyadari bahwa masa depan buah hatinya sedang dipertaruhkan di ujung tanduk di antara restu yang tertahan dan penolakan yang menyakitkan.
Hening yang panjang merayap, membekap seluruh sudut ruangan. Sang hakim terpegun sejenak, menimbang dengan cermat di atas neraka nurani. Di satu sisi, hukum negara menuntut kepatuhan mutlak atas usia sang gadis belum cukup matang, pernikahan ini harus ditunda. Namun di sisi seberang, roda adat telah berputar kencang, uang jujuran telah berpindah tangan, dan pesta adat telah disepakati. Membatalkan berarti menyalakan api fitnah dan rasa malu di tengah masyarakat, sementara merestui berarti membiarkan seorang anak manusia melompat terlalu cepat ke gerbang rumah tangga yang penuh liku.
Dan pada akhirnya, detik-detik penentuan itu tiba. Tak lama lagi, palu keadilan akan diketukkan bukan semata-mata untuk memutuskan sebuah perkara cinta, melainkan sebuah tetapan takdir yang lahir dari benturan dahsyat antara hukum, adat, dan lembaran takdir manusia.
Tangan sang hakim terangkat, memegang gagang kayu dengan kesadaran hukum yang mendalam dan keyakinan yang bergemuruh di balik jubah hitamnya. Di tengah dilema usia dan norma, sang hakim mengembalikan pandangannya pada esensi keadilan yang substansial, perlindungan terhadap masa depan dan kepastian hukum demi mewujudkan prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Menolak permohonan ini justru berisiko melahirkan mudarat yang lebih besar bagi masa depan sang anak di tengah realitas sosial yang ada. Dengan menimbang kemaslahatan yang lebih luas, perlindungan hak keperdataan, serta kepastian moral, permohonan dispensasi tersebut akhirnya dikabulkan.
Tok!
Palu pun diketukan. Keputusan telah jatuh, membawa kelegaan yang seketika mencairkan ketegangan ruang sidang. Air mata haru menetes dari sudut mata sang gadis dan kekasihnya, sementara sang ibu penyandang tuna rungu memeluk erat rasa syukur yang tak terucap. Di balik ketatnya batas usia undang-undang, keadilan hari ini hadir dengan wajah yang membumi memilih merangkul masa depan, menyelamatkan martabat manusia, dan berpijak sepenuhnya pada prinsip utama: demi kepentingan terbaik bagi kehidupan sang anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


