Tulisan ini semacam sekuel dari tulisan saya sebelumnya, “Finalitas Putusan Bebas” di dandapala.com. Seperti film, rupanya ada bagian cerita yang tidak cukup dijelaskan dalam satu episode. Tulisan pertama berhenti pada pertanyaan kapan putusan bebas harus menjadi final. Tulisan ini hendak berjalan sedikit ke belakang: mencari gagasan yang bersembunyi di balik finalitas itu.
Hukum sering memperlihatkan dirinya melalui pasal, padahal pasal hanyalah permukaan. Di bawah pasal ada doktrin. Di bawah doktrin ada asas. Dan jauh di bawah asas terdapat filsafat: pandangan tentang manusia, kekuasaan, kebebasan, ketertiban, dan keadilan.
Hakim yang mengetahui pasal mungkin tahu apa yang harus dilakukan. Hakim yang memahami asas mengetahui ke mana hukum hendak berjalan. Tetapi hakim yang memahami filsafat mengetahui mengapa jalan itu dipilih.
Di sanalah saya bertemu kembali dengan dua istilah tua yang sering dianggap bersaudara: ne bis in idem dan double jeopardy.
Ne bis in idem, berasal dari bahasa Latin: ne, jangan; bis, dua kali; idem, hal yang sama. Jangan dua kali terhadap perkara yang sama. Kata yang menentukan sebenarnya bukan bis, melainkan idem: kesamaan.
Asas ini tumbuh bersama kebutuhan hukum Romawi dan tradisi kontinental untuk memberi akhir kepada sengketa. Dari rahim yang sama berkembang res judicata: apa yang telah diputus pada suatu saat harus dianggap selesai.
Menariknya, finalitas tidak lahir karena manusia percaya hakim selalu benar. Justru karena manusia tahu hakim dapat salah. Jika setiap kemungkinan kesalahan menjadi alasan untuk membuka kembali perkara, hukum akan kehilangan kemampuan untuk mengakhiri apa pun. Maka kepastian hukum sesungguhnya merupakan pengakuan yang agak rendah hati terhadap keterbatasan manusia.
Double jeopardy lahir dari kecemasan yang berbeda. Kata jeopardy berkembang melalui Anglo-French dan memperoleh makna “bahaya atau risiko”. Karena itu pusat gravitasinya bukan idem, melainkan jeopardy: bukan terutama perkara yang sama, melainkan manusia yang kembali ditempatkan dalam ancaman penghukuman.
Perbedaannya tipis dalam bahasa, tetapi jauh dalam filsafat.
Ne bis in idem bertanya: apakah perkara sudah selesai? Double jeopardy bertanya: mengapa negara harus diperbolehkan mempertaruhkan kebebasan seseorang sekali lagi?
Yang pertama mencurigai perkara yang tidak berkesudahan. Yang kedua mencurigai kekuasaan yang tidak mengetahui kapan harus berhenti.
Di sini Hobbes dan Locke seperti berdiri pada dua ujung meja peradilan. Hobbes mengingatkan bahwa masyarakat memerlukan negara yang cukup kuat untuk melindunginya. Locke mengingatkan bahwa kekuasaan menjadi sah justru karena mempunyai batas. Yang satu takut pada negara yang terlalu lemah; yang lain pada negara yang terlalu kuat.
Hukum acara pidana hidup dari ketegangan itu.
Tradisi civil law cenderung memberi ruang lebih besar kepada gagasan bahwa proses baru benar-benar berakhir ketika putusan memperoleh finalitas. Karena itu di Prancis, misalnya, penuntut umum masih dapat mengajukan banding terhadap pembebasan dalam kondisi yang ditentukan hukum. Tidak terdapat kontradiksi dengan ne bis in idem: banding dipandang sebagai kelanjutan perkara yang sama, bukan penuntutan kedua.
Double jeopardy melihatnya dari sisi lain. Proses pidana sendiri sudah merupakan risiko. Orang kehilangan ketenangan, biaya, waktu, reputasi, kadang pekerjaan dan kebebasan. Karena itu setelah negara memperoleh kesempatan yang sah untuk membuktikan tuduhannya, muncul pertanyaan: berapa kali kesempatan itu pantas diberikan?
Australia memberi pengalaman menarik. Tradisi common law-nya melindungi double jeopardy, tetapi pengalaman perkara seperti R v Carroll (2002) memunculkan perdebatan mengenai pembebasan yang berhadapan dengan bukti baru. Sejumlah yurisdiksi Australia akhirnya membuka pengecualian yang sangat terbatas untuk kejahatan serius dan bukti baru yang memenuhi standar ketat.
Itulah sifat hukum yang hidup. Ia tidak selalu setia kepada silsilahnya.
Negara-negara dengan warisan civil law dapat menyerap perlindungan yang dekat dengan double jeopardy. Sistem common law dapat pula menciptakan pengecualian terhadapnya. Jepang bahkan mencantumkan perlindungan terhadap double jeopardy dalam Pasal 39 Konstitusinya meskipun perkembangan hukum modernnya menerima pengaruh kuat tradisi kontinental.
Rupanya gagasan hukum lebih suka bepergian daripada menjaga kemurnian silsilah. Karena itu saya tidak terlalu tertarik mempertengkarkan apakah ne bis in idem milik civil law sedangkan double jeopardy milik common law. Pertanyaan itu berguna untuk saya sewaktu masih mahasiswa tahun pertama, tetapi tidak cukup untuk menemukan keadilan.
Pertanyaan yang lebih sulit adalah: ketidakadilan macam apa yang lebih kita takuti?
Jika kita terlalu cepat menghentikan perkara, orang yang sesungguhnya bersalah mungkin memperoleh keuntungan dari kekeliruan hakim. Jika kita terlalu mudah membuka kembali pembebasan, negara dapat mencoba terus sampai menemukan putusan yang dikehendakinya.
Keduanya adalah risiko. Dan hukum tidak pernah memilih antara risiko dan tanpa risiko. Hukum memilih siapa yang harus menanggung risiko.
Di sinilah pengalaman Indonesia terasa sedikit satiris.
Prita Mulyasari pernah dibebaskan, lalu melalui kasasi dinyatakan bersalah, kemudian melalui peninjauan kembali kembali dibebaskan. Baiq Nuril mengalami ironi yang bahkan lebih telanjang. Ia dibebaskan Pengadilan Negeri Mataram, tetapi kasasi penuntut umum membalik pembebasan itu menjadi pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Tapi kemudian amnesti presiden membebaskannya.
Bebas, bersalah, lalu bebas kembali. Atau bebas, lalu bersalah.
Hukum tentu mempunyai penjelasan prosedural untuk semuanya. Filsafat justru curiga ketika sesuatu terlalu mudah dijelaskan secara prosedural.
Sebab manusia yang menjalani proses itu tidak hidup dalam catatan kaki buku hukum. Ia hidup dalam waktu. Dan waktu yang dihabiskan seseorang dalam kecemasan tidak dapat dikembalikan oleh putusan berikutnya.
Barangkali pengalaman semacam itulah yang membuat kita sekarang lebih berani mendekati filsafat double jeopardy. KUHAP baru kembali menutup kasasi terhadap putusan bebas, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia banding maupun kasasi.
Saya tidak hendak mengatakan Prita dan Baiq merupakan sebab langsung lahirnya pilihan tersebut. Itu memerlukan bukti sejarah pembentukan undang-undang yang berbeda. Tetapi keduanya adalah satire yang sulit dilupakan ketika kita membicarakan risiko seseorang setelah mendengar hakim mengucapkan kata “bebas”.
Maka mungkin kita sedang mencoba bergeser: dari finalitas yang menunggu inkracht menuju finalitas yang lebih dini melindungi individu; dari tekanan pada idem menuju perhatian pada jeopardy.
Apakah jalan ini menjanjikan kita menemukan keadilan? Saya tidak tahu.Dan filsafat seharusnya tidak malu mengatakan tidak tahu.
Sebab ne bis in idem mempunyai kebijaksanaannya sendiri. Ia mengingatkan bahwa kebenaran memerlukan kesempatan untuk dikoreksi sebelum menjadi final. Double jeopardy pun membawa kebijaksanaan lain: negara tidak boleh menjadikan daya tahannya yang hampir tak terbatas sebagai senjata melawan daya tahan manusia yang terbatas.
Keduanya bertemu pada satu titik: kekuasaan menghukum harus mempunyai akhir. Mereka hanya berbeda mengenai di mana akhir itu harus diletakkan.
Di situlah hakim seharusnya membaca hukum acara. Bukan sebagai kumpulan tenggat, formulir, dan jenjang upaya hukum, melainkan sebagai filsafat kekuasaan yang telah dipadatkan menjadi prosedur.
Pasal adalah kalimat. Asas adalah arah. Filsafat adalah alasan mengapa kita memilih arah.
Dan setiap kali sebuah perkara konkret membuat pasal terasa samar, hakim perlu turun kembali ke lapisan terdalam itu: manusia macam apa yang hendak dilindungi hukum, kekuasaan macam apa yang hendak dibatasi, dan ketidakadilan macam apa yang paling ingin kita cegah.
Hari ini kita tampaknya sedang menitipkan sebagian jawabannya kepada double jeopardy.
Prita dan Baiq telah memperlihatkan satire masa lalunya. KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mencoba menulis bab berikutnya. Apakah dengan itu kita semakin dekat kepada keadilan, atau suatu hari justru menemukan paradoks baru?
Sejarah yang akan menjawabnya.
Megamendung, 22 September 2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


