Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Palu di antara Cinta dan Hukum

September 22, 2026

Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim

September 22, 2026 · 14:06 WIB

Perkuat Kompetensi Aparatur Peradilan, PT Kepulauan Riau Gelar Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

September 22, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim

Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim

Layla Windy Puspita SariBy Layla Windy Puspita SariSeptember 22, 2026 · 14:06 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pada hari kedua Pelatihan Kecerdasan Artifisial bagi Hakim yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI, materi kembali disampaikan oleh Ruby Alamsyah, S.T., M.T.I. yang merupakan founder PT Digital Forensic Indonesia. Materi pertama diawali dengan pembahasan mengenai “Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal”. Pembahasan tersebut tidak hanya relevan bagi hakim pada lingkungan peradilan umum dalam konteks penanganan perkara pidana, tetapi juga memiliki arti penting bagi hakim pada seluruh lingkungan peradilan. Informasi dan bukti digital tidak hanya digunakan dalam perkara pidana, tetapi juga dapat bersinggungan dengan perkara tata usaha negara, keuangan syariah, maupun perkara pidana militer. Narasumber membuka materi dengan menjelaskan bahwa  informasi digital yang diajukan dalam suatu perkara perlu dinilai secara cermat, khususnya dari aspek autentisitas, integritas, atribusi, dan keandalannya. Penilaian tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa informasi digital yang digunakan sebagai dasar pertimbangan benar-benar dapat menggambarkan suatu peristiwa serta memiliki keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan subjek hukum yang bersangkutan.

Narasumber menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah menjadikan kejahatan siber sebagai fenomena yang memiliki karakter lintas batas, cepat, anonim, berskala luas, serta meninggalkan jejak elektronik yang tersebar pada berbagai sistem. Perubahan tersebut pada akhirnya tidak hanya menghadirkan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga bagi pengadilan dalam menilai dan menghubungkan berbagai bukti digital yang diajukan dalam persidangan.

KERANGKA ANALISIS HAKIM

Narasumber menawarkan kerangka analisis bagi hakim dalam menghadapi kejahatan siber dan kaitannya dengan AI. Kerangka tersebut dapat dipahami melalui karakteristik kejahatan siber sebagai kerangka kontekstual, ragam kejahatan siber sebagai kerangka tipologi/modus, serta simpul jejak digital sebagai kerangka penelusuran dan penghubungan bukti. Selanjutnya, berbagai informasi elektronik yang ditemukan perlu dikorelasikan dan dihubungkan untuk membangun konstruksi fakta. Penilaian terhadap konstruksi fakta dan bukti tersebut tetap merupakan kewenangan hakim dalam mengambil keputusan, dengan tetap mempertahankan kontrol dan pertimbangan manusia (human oversight).

Pada kerangka kontekstual, kejahatan siber mempunyai 5 (lima) karakteristik utama yaitu lintas batas (locus), anonimitas dan pseudonimitas (atribusi untuk membuktikan orang dibalik akun), identitas digital (pemegang akun), kecepatan dan skala kejahatan (jumlah kerugian dan kemungkinan penggabungan kerugian), jejak elektronik (log terbatas). Sebagai contoh, pada karakteristik lintas batas geografis dimana pelaku dapat berada di satu negara, menggunakan server yang berada di negara lain, menyasar korban di Indonesia, dan menerima hasil kejahatan melalui rekening atau dompet digital yang berada di wilayah berbeda. Kondisi tersebut membuat suatu tindak pidana dapat memiliki berbagai lokasi yang relevan sekaligus. Selain itu, pelaku dapat menggunakan identitas palsu, nomor telepon sementara, jaringan privat, akun dengan identitas samaran, maupun perangkat milik pihak lain. Oleh karena itu, identitas digital tidak selalu identik dengan identitas manusia yang berada di baliknya. Keberadaan sebuah akun, nomor telepon, alamat IP, atau rekening tertentu tidak serta-merta membuktikan siapa orang yang menggunakannya.

Karakteristik tersebut dapat digunakan sebagai panduan dalam menelusuri dan membangun hubungan antara identitas seseorang dengan perangkat, akun, aktivitas digital, perbuatan, dan akibat yang ditimbulkannya. Karakteristik kejahatan siber tidak semata-mata menjelaskan bagaimana suatu kejahatan dilakukan, tetapi juga memberikan konteks dalam menilai hubungan antara bukti digital, peristiwa yang didalilkan, dan subjek hukum yang terkait.

Baca Juga  Membaca Ulang Wajah Kejahatan Siber: Tipu Daya Digital, Pembuktian Modern, dan Arah Penguatan Sistem Pembuktian Kejahatan Siber di Indonesia

Setelah kerangka kontekstual, hal yang harus diidentifikasi adalah kerangka modus/tipologi kejahatan siber yang dalam hal ini dipetakan menjadi 7 (tujuh) ragam yaitu terhadap individu, terhadap data dan informasi, ekonomi dan penipuan, terhadap sistem dan jaringan, perbankan dan keuangan, berbasis konten dan identitas, serta berbasis AI. Ragam kejahatan siber tersebut merupakan kelompok-kelompok yang berfungsi memandu hakim dalam mengenali modus, fakta, dan persoalan digital yang dapat muncul dalam suatu perkara sehingga membentuk konstruksi peristiwa dan mengidentifikasi pembuktian.

Modus kejahatan siber yang telah ditemukan dihubungkan dengan bukti yang ada menggunakan 5 (lima) simpul jejak digital sebagai kerangka penelusuran bukti. 5 (lima) simpul tersebut terdiri dari perangkat pelaku, jaringan, platform dan sistem, perangkat korban serta aliran dana. Jejak digital tersebut kemudian dapat saling dihubungkan untuk membentuk konstruksi peristiwa berdasarkan kronologi waktu yang konsisten sehingga keterkaitan antar-informasi elektronik dapat dinilai secara lebih komprehensif.

BENTUK KEJAHATAN SIBER

Kejahatan siber memiliki berbagai bentuk. Pada ranah sosial, misalnya, terdapat impersonation, cyberbullying, cyberstalking, doxing, penyalahgunaan identitas, dan pemerasan berbasis data. Pada bidang ekonomi terdapat phishing, social engineering, penipuan investasi, marketplace fraud, dan business email compromise. Dalam sistem keuangan terdapat account takeover, pencurian kredensial, transaksi tanpa hak, serta berbagai bentuk penipuan pembayaran. Sementara itu, perkembangan teknologi AI memperluas kemungkinan terjadinya kejahatan melalui deepfake, voice cloning, synthetic identity, serta penggunaan AI untuk meningkatkan efektivitas social engineering dan penipuan.

Modus social engineering dalam hal ini memperlihatkan bagaimana teknologi dan kelemahan manusia dapat dikombinasikan dalam suatu tindak pidana. Pelaku dapat menyamar sebagai pejabat, petugas bank, kurir, teman, atau pihak lain yang dipercaya oleh korban. Dalam modus tertentu, korban bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang membantu pelaku, misalnya dengan memberikan kode OTP, memasang aplikasi tertentu, atau mengikuti instruksi yang diberikan melalui komunikasi digital. Setelah kredensial diperoleh, pelaku dapat mengambil alih akun dan melakukan transaksi tanpa hak. Dengan demikian, suatu perkara yang pada permukaannya terlihat sebagai transaksi perbankan dapat sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana yang dimulai dari manipulasi psikologis terhadap korban.

ATRIBUSI KEJAHATAN SIBER

Pada kaitannya dengan AI, kejahatan siber, isu yang sering muncul adalah persoalan atribusi untuk menemukan subjek tindak pidana. Dalam suatu kejahatan siber, narasumber menyampaikan bahwa persoalan atribusi menjadi penting karena hubungan antara identitas digital dan orang yang berada di baliknya tidak selalu bersifat langsung. Hubungan tersebut perlu dibangun melalui korelasi berbagai sumber bukti, termasuk perangkat, jaringan, platform, serta aktivitas yang terekam secara elektronik. Apabila dibandingkan dengan perkara konvensional, hubungan antara seseorang dengan suatu perbuatan mungkin dapat dibangun melalui keberadaan fisik, saksi, dokumen, atau barang bukti. Sementara dalam perkara siber, hubungan tersebut sering kali harus dibangun melalui rangkaian jejak elektronik yang membutuhkan pemeriksaan perangkat, jaringan dan platform yang digunakan. Informasi elektronik yang ada dalam perkara siber harus diuji sehingga terdapat konsistensi hubungan antara berbagai sumber bukti tersebut.

Baca Juga  Kejahatan Siber Makin Beragam, Hakim Dituntut Memahami Modus dan Jejak Digital

KAITAN AI DAN KEJAHATAN SIBER

Pada aspek keterkaitannya dengan perkembangan AI, persoalan pembuktian dalam kejahatan siber menjadi semakin rumit karena AI memungkinkan seseorang menghasilkan gambar, video, suara, dokumen, maupun identitas digital yang tampak meyakinkan. Akibatnya, asumsi sederhana mengenai autentisitas bukti digital menjadi semakin tidak memadai. Suara seseorang yang terdengar sangat mirip belum tentu benar-benar berasal dari orang tersebut. Video yang menampilkan wajah seseorang belum tentu merupakan rekaman peristiwa yang sebenarnya. Demikian pula, sebuah dokumen elektronik yang tampak autentik masih perlu diuji mengenai sumber dan proses pembentukannya.

DISHARMONI PERATURAN LINTAS ASPEK DAN LINTAS LEMBAGA

Pada salah satu sesi tanya jawab yang mengalir selama materi, salah satu hakim bertanya mengenai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi yaitu mengenai panggilan sidang. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, dalam hal pihak tidak ditemui secara langsung di tempat kediamannya, panggilan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah, resepsionis, atau petugas keamanan apartemen/rumah susun, dengan ketentuan mereka bersedia difoto diri dan difoto kartu identitasnya sebagai bukti panggilan telah disampaikan secara sah dan patut. Ketentuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan dan kerahasiaan data kependudukan, mengingat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengatur perlindungan serta pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan kewenangan dan tujuan penggunaannya. Hal ini menunjukan adanya disharmoni antar peraturan lembaga yang membingungkan masyarakat. Sehingga narasumber menyarankan agar persoalan tersebut dikoordinasikan lintas lembaga.   

Selama penyampaian materi, diskusi mengalir dan persoalan yang ditanyakan oleh para hakim secara garis besar mengenai peristiwa yang terjadi dalam berbagai aspek baik aspek pekerjaan maupun pengalaman pribadi para hakim. Pada salah satu kesempatan, seorang hakim bertanya mengenai suatu bukti yang diajukan di persidangan dibantah oleh pihak lawan karena merupakan hasil deep fake AI. Kendala yang dialami masyarakat adalah akses terhadap digital forensik yang masih awam dan belum banyak diseminasi. Selain itu, akses terhadap digital forensik membutuhkan biaya yang tidak murah karena memang penggunaan teknologi membutuhkan keahlian dan perangkat yang mutakhir, sehingga akses terhadap digital forensik membutuhkan biaya yang tergolong mahal.

Selain persoalan teknis peradilan, narasumber juga mengimbau para hakim untuk menggunakan website IC4 (Indonesian Cyber Crime Combat Center) dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Melalui platform tersebut, masyarakat secara luas dan hakim secara khusus dapat melakukan pemeriksaan terhadap informasi digital yang mencurigakan, seperti nomor telepon, rekening, tautan, maupun bentuk komunikasi yang diduga berkaitan dengan penipuan.

Layla Windy Puspita Sari
Kontributor
Layla Windy Puspita Sari
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

analisis hakim artificial inteligence Digital Forensik Kejahatan Siber tantangan hakim
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkuat Kompetensi Aparatur Peradilan, PT Kepulauan Riau Gelar Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

September 22, 2026

Kejahatan Siber Makin Beragam, Hakim Dituntut Memahami Modus dan Jejak Digital

September 22, 2026

Empat Hakim Agung Berikan Pembinaan Di DKI Jakarta,Teguhkan Profesionalisme Dan Integritas Peradilan

September 22, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,444 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Palu di antara Cinta dan Hukum

By Piput MilandsariSeptember 22, 20260

Seorang gadis belia duduk gelisah di atas kursi kayu ruang sidang yang dingin. Di sampingnya,…

Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim

September 22, 2026 · 14:06 WIB

Perkuat Kompetensi Aparatur Peradilan, PT Kepulauan Riau Gelar Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

September 22, 2026

Kejahatan Siber Makin Beragam, Hakim Dituntut Memahami Modus dan Jejak Digital

September 22, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Palu di antara Cinta dan Hukum
  • Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim
  • Perkuat Kompetensi Aparatur Peradilan, PT Kepulauan Riau Gelar Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara
  • Kejahatan Siber Makin Beragam, Hakim Dituntut Memahami Modus dan Jejak Digital
  • Empat Hakim Agung Berikan Pembinaan Di DKI Jakarta,Teguhkan Profesionalisme Dan Integritas Peradilan

Recent Comments

  1. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  2. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  3. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  4. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  5. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.