JAKARTA — Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), tengah mempersiapkan langkah besar untuk mentransformasi tata kelola peradilan nasional. Melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), MA menggelar Rapat Koordinasi dan Audiensi Penjaringan Isu Strategis serta Analisis Kebutuhan Penyusunan Naskah Kebijakan (AKP) untuk Tahun Anggaran 2027. Pertemuan ini diselenggarakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat. Agenda utama audiensi ini berfokus pada penyusunan naskah kebijakan berbasis kebutuhan nyata di lapangan untuk mewujudkan Good Judicial Governance. Audiensi tersebut dihadiri oleh para pimpinan kunci dari kedua badan peradilan. Tampak hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, S.H., M.H.; Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum.; Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.; serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, S.H., M.H.. Dari pihak BSDK MA RI, hadir Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Oloan Harianja, S.H., M.H., dan Djoni Witanto, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi tersebut.
Membuka jalannya rapat, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono (Bapak Arry), menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh tim. Arry menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk merumuskan kajian-kajian kebijakan strategis, termasuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak terulang di masa mendatang. Hakim Tinggi Yustisial BSDK, Oloan Harianja, menjelaskan perjalanan kajian kebijakan di Mahkamah Agung. Pada 2025, BSDK berhasil menyusun usulan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait optimalisasi penyelesaian perkara di tingkat desa. Sementara itu, pada 2026, fokus kajian tertuju pada naskah urgensi Perubahan Buku II. Oloan menekankan bahwa arah penyusunan kebijakan saat ini mulai bergeser dari pola top-down ke pola penyaringan kebutuhan nyata (bottom-up).

Salah satu topik paling krusial yang menyita perhatian dalam rapat tersebut adalah rencana penerapan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses persidangan. Dirjen Badilum, Bambang Myanto, menegaskan bahwa penggunaan AI untuk mengonversi suara persidangan menjadi teks Berita Acara Persidangan (BAP) sudah sangat mendesak. Menurut Bambang Myanto, peradilan umum saat ini dihadapkan pada krisis jumlah Panitera Pengganti (PP) yang amat ketat. Kebutuhan PP meningkat pesat seiring tingginya volume perkara, namun jumlah personel justru terus menyusut akibat pensiun. “Setiap tahun ada sekitar 500 Panitera Pengganti yang memasuki masa pensiun, sementara kuota rekrutmen atau pengangkatan Panitera Pengganti baru hanya berkisar 100 hingga 200 orang per tahun,” ujar Dirjen Badilum. Kondisi ketidakseimbangan ini dinilai sangat mengkhawatirkan. Di beberapa wilayah, seperti di Kalimantan Timur, terdapat satuan kerja pengadilan yang menangani hingga 600 perkara, namun hanya didukung oleh 1 orang Panitera Pengganti. Bambang Myanto menambahkan bahwa ketikan berita acara sidang idealnya bukan lagi menjadi beban manual utama panitera di tengah arus beban kerja yang begitu dahsyat. Pemanfaatan teknologi perekam suara berbasis AI yang langsung dikonversi menjadi teks dipandang sebagai solusi terobosan yang paling efektif. Langkah inovasi ini didorong agar payung hukum dan kebijakan resminya segera dibuat. Terlebih, beberapa negara maju telah sukses mengadopsi AI dalam tata kelola persidangan.
Namun demikian, penggunaan AI dalam ranah yuridis tetap membutuhkan regulasi dan batasan yang ketat. Dalam forum rapat, disinggung pula insiden di Pengadilan Negeri Kendari. Di mana sebuah perkara asusila yang diputus oleh hakim muda dengan bantuan AI sempat memicu reaksi keras masyarakat lokal hingga Ketua PN Kendari harus turun tangan memberikan penjelasan. Oloan Harianja mengingatkan arahan Ketua Mahkamah Agung RI bahwa penggunaan teknologi AI pada prinsipnya diizinkan untuk membantu efisiensi, namun hakim dan aparat peradilan sama sekali tidak boleh menggantungkan keputusan sepenuhnya pada AI. Selain teknologi AI, perbaikan menyeluruh terhadap manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) teknis peradilan menjadi perhatian utama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Dr. Hasanudin, S.H., M.H.
Hasanudin menyoroti belum adanya keseragaman standar Analisis Beban Kerja (ABK) serta indikator penilaian kinerja bagi hakim dan panitera di empat lingkungan peradilan. Ia menilai bahwa manajemen kinerja hakim selama ini kerap terjebak pada angka-angka kualitatif semata. Padahal, profesi hakim membutuhkan penilaian komprehensif yang mencakup judicial standard, integritas, etik, serta kualitas penalaran hukum dalam menyusun putusan. Standardisasi kompetensi hakim dari level 1 hingga level 4 perlu segera dirumuskan secara seragam. Penyesuaian regulasi juga dinilai penting untuk menyelaraskan Peraturan Komisi Yudisial (Perky No. 2/2016) dan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan No. 28/2017). Hasanudin juga menggarisbawahi perlunya penyelarasan hierarki regulasi internal MA, seperti Keputusan Ketua MA (SK KMA) dan Peraturan Dirjen. Menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 8, aturan yang berdampak luas, seperti sistem promosi dan mutasi, idealnya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Prinsip kesejahteraan dan kesehatan mental hakim (judicial well-being) turut diusulkan agar dimasukkan dalam kajian naskah kebijakan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga produktivitas serta independensi hakim di seluruh Indonesia.
Di sektor tata kelola administrasi dan kepegawaian, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Puji Mulyani, S.E., M.M., bersama Kepala Bagian Umum, Indra Kurniawan, S.E., M.M., memaparkan sejumlah permasalahan teknis. Di antaranya mengenai urgensi mekanisme mutasi dari jabatan struktural ke fungsional, serta penyesuaian regulasi terkait hak fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat fungsional dan panitera.

Isu kendaraan dinas ini sempat menjadi temuan audit BPK pada tahun 2025. Hal ini lantaran adanya ketidakselarasan antara aturan internal MA (SK SEKMA No. MA/SEK/07/SK/III/2006) dan ketentuan Kementerian Keuangan mengenai eselonisasi dan hak fasilitas jabatan.
Dari sudut pandang pembinaan administrasi, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. (Ibu Liza), mendorong percepatan kebijakan digitalisasi berkas perkara tingkat banding. Pengelolaan berkas perkara berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam bentuk digital dinilai amat mendesak untuk mengatasi keterbatasan ruang arsip fisik di berbagai satuan kerja pengadilan. Ibu Liza juga menyoroti kebutuhan penyusunan road map pengembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Peningkatan kualitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu serta penataan peran mediator nonhakim sesuai Perma No. 1 Tahun 2014 turut diusulkan sebagai topik kajian strategis. Standardisasi nomenklatur nama satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia juga dinilai perlu untuk dirapikan demi tertib administrasi. Tak kalah penting, masalah pencatatan keuangan dana konsinyasi di pengadilan menjadi sorotan tajam. Persoalan klasik seperti sisa dana konsinyasi proyek Kedung Ombo yang belum terselesaikan pada masa lalu kerap menjadi catatan audit. Ibu Liza menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola dan kepastian status hukum atas uang konsinyasi yang dibekukan tersebut. Secara keseluruhan, Ditjen Badilum mengajukan 21 judul usulan naskah kebijakan untuk pembahasan Tahun Anggaran 2027.

Menanggapi usulan tersebut, Tim BSDK mengapresiasi keaktifan Ditjen Badilum dalam memetakan kendala operasional di lapangan. Hakim Tinggi Yustisial BSDK, Djoni Witanto, mendukung penuh pengkajian AI dan perbaikan regulasi promosi-mutasi. Namun, Djoni menyarankan agar beberapa usulan topik yang memiliki kemiripan dapat digabungkan agar proses penyusunan naskah lebih fokus dan efisien. Oloan Harianja menambahkan bahwa seluruh rancangan kebijakan ini nantinya akan disaring secara ketat. Pemilihan prioritas utama akan ditentukan oleh Kepala BSDK, Ketua Kamar Pembinaan MA RI, dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Oloan juga mengingatkan pentingnya menentukan klasifikasi jenis dokumen hukum yang tepat, apakah berbentuk Naskah Akademik, Naskah Urgensi, Policy Brief, atau Perubahan Peraturan. Pelibatan Lembaga Administrasi Negara (LAN) disarankan untuk memantapkan metodologi kajian tersebut. Kepala Bidang Strategi Kebijakan Peradilan BSDK, Benny Purwanto, S.E., M.M., menyarankan agar Ditjen Badilum segera menyusun urutan skala prioritas dari 21 judul yang diusulkan. Dengan penguatan pada isu-isu yang paling vital, diharapkan naskah kebijakan yang dihasilkan dapat segera dieksekusi menjadi peraturan yang operasional. Diskusi interaktif antara pejabat teknis Badilum dan tim peneliti BSDK berlangsung hangat hingga akhir sesi. Seluruh peserta bersepakat untuk mengawal proses ini hingga menjadi regulasi konkret.
Rapat koordinasi ditutup secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, dengan menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi dan komitmen seluruh pihak. Melalui penjaringan isu strategis ini, Mahkamah Agung RI membuktikan komitmennya untuk terus membenahi internal peradilan. Pemanfaatan teknologi modern seperti AI, perbaikan standar kompetensi hakim, hingga penataan administrasi yang akuntabel menjadi fondasi utama dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung dan tepercaya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


