Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia peradilan menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam kegiatan Pelatihan Kecerdasan AI: Batas Etika dan Kemanfaatan, Senin (26/10/2026), pukul 13.00 sd 15.00 WIB.yang dilaksanakan oleh BSDK.
Kegiatan ini menghadirkan Ruby Alamasyah sebagai narasumber dengan moderator Febby Fajurrahman, Hakim Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.
Dalam salah satu pemaparannya, Ruby Alamasyah menjelaskan tentang “Batas AI dalam Analisis dan Penalaran Yudisial”. Materi tersebut mengulas bagaimana kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pekerjaan hukum dan proses analisis peradilan, sekaligus mengingatkan adanya batas etika dan tanggung jawab manusia dalam penggunaannya.
Narasumber menjelaskan empat tingkatan pemanfaatan AI, mulai dari AI sebagai alat bantu (AI as Tool), asisten analisis (AI as Analytical Assistant), pemberi rekomendasi (AI as Recommender), hingga pengambil keputusan (AI as Decision Maker).
Pada tingkat awal, AI dapat membantu pencarian bahan hukum, meringkas dokumen, mengklasifikasikan informasi, dan membandingkan berbagai data. Kemampuan tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi pekerjaan aparatur peradilan.
Selanjutnya, AI juga dapat membantu mengidentifikasi pola, menemukan inkonsistensi, serta menghasilkan berbagai kemungkinan analisis. Namun, ketika penggunaannya mulai memasuki wilayah pemberian rekomendasi interpretasi hukum, argumentasi, dan kemungkinan hasil perkara, diperlukan kehati-hatian yang lebih tinggi.
Terlebih apabila AI ditempatkan sebagai pengambil keputusan. Maka hal tersebut memiliki risiko tinggi karena penalaran yudisial tidak semata-mata merupakan proses pengolahan informasi, melainkan juga membutuhkan penilaian, validasi, pertimbangan, dan tanggung jawab manusia (hakim).
Materi tersebut juga menekankan bahwa penalaran yudisial jangan hanya bertumpu pada informasi. Terdapat sejumlah aspek penting yang harus tetap menjadi perhatian, yaitu konteks perkara (context), alat bukti (evidence), interpretasi hukum (legal interpretation), keadilan (fairness), pertimbangan prosedural (procedural consideration), independensi hakim (judicial independence), serta akuntabilitas (accountability).
Ketujuh aspek tersebut menjadi pengingat bahwa teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan sebagai pengganti proses berpikir kritis dan tanggung jawab hakim.
Diskusi Interaktif, Peserta Tunjukkan Antusiasme
Pemaparan materi berlangsung semakin menarik ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan dari empat lingkungan Peradilan, baik melalui fitur Raise Hand maupun kolom chat.
Diantara Sejumlah peserta turut aktif menyampaikan pertanyaan, di antaranya Rahmat Hasibuan dari Pengadilan Negeri Wakatobi, Gerry Geovav dari Pengadilan Negeri Wamena, serta Fajar Hermawan dari Pengadilan Agama Wonosari.
Partisipasi peserta dari berbagai satuan kerja peradilan tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap perkembangan kecerdasan buatan dan relevansinya dengan pelaksanaan tugas peradilan. Diskusi tidak hanya menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman atas materi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menguji berbagai persoalan praktis terkait pemanfaatan AI dalam pekerjaan hukum.
Interaksi antara narasumber dan peserta memperlihatkan bahwa penggunaan AI di lingkungan peradilan membutuhkan pemahaman yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek etika, kehati-hatian, independensi, dan pertanggungjawaban.
Teknologi Mendukung, Manusia Tetap Bertanggung Jawab
Salah satu pesan penting dari materi ini adalah semakin tinggi tingkat penggunaan AI dalam proses analisis dan penalaran yudisial, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap pengawasan manusia (human oversight).
AI memang memiliki kemampuan mengolah informasi dalam jumlah besar dan waktu yang relatif singkat. Namun, hasil analisis teknologi tetap harus diperiksa, diverifikasi, dan dinilai secara kritis oleh manusia.
Dalam konteks peradilan, independensi hakim, objektivitas dalam menilai alat bukti, serta tanggung jawab atas pertimbangan dan putusan merupakan prinsip yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi teknologi.
Pelatihan ini memberikan perspektif penting bahwa transformasi digital di lingkungan peradilan bukan sekadar tentang kemampuan menguasai teknologi baru, melainkan juga tentang kesiapan menjaga etika, integritas, dan kualitas pelayanan keadilan.
Kecerdasan buatan dapat membantu manusia bekerja lebih cepat dan efektif. Namun, tanggung jawab untuk memastikan keadilan tetap berada pada manusia yang menjalankan fungsi peradilan.
Dengan demikian, pemanfaatan AI di lingkungan peradilan harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (hakim dan aparatur Peradilan), pengawasan yang memadai, dan komitmen untuk menjaga independensi serta martabat lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


