“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.” (Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi secara nyata dan tanpa keraguan harus terlihat ditegakkan). Adagium hukum yang masyhur dari Lord Chief Justice Hewart (1924), ini menjadi prinsip dasar universal mengenai independensi, ketidakberpihakan dan transparansi peradilan. Intisari dari adagium ini menekankan bahwa keputusan yang adil saja tidak cukup—proses peradilan juga harus bebas dari kecurigaan atau persepsi prasangka (appearance of bias) agar kepercayaan publik terhadap kehakiman tetap terjaga, ketika muncul persepsi atau prasangka saja maka lembaga Peradilan sudah cukup dikhawatirkan kebenaran hal tersebut, karena bilamana ada asumsi itu muncul tentu adalah memang ada perihal yang berkonotasi negatif yang memang muncul.
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dari sistem peradilan konvensional berbasis kehadiran fisik (in-person adjudication) menuju sistem peradilan berbasis elektronik (e-court dan e-litigation). Konvergensi antara asas keterbukaan persidangan (open justice principle) dan digitalisasi peradilan merepresentasikan rekonseptualisasi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas informasi (constitutional right to information). Artikel ini mencoba melakukan analisis transformasi yuridis doktrinal asas keterbukaan peradilan, dengan maraknya adaptasi digitalisasi peradilan, penyeimbangan (balancing test) antara transparansi yudisial dengan pelindungan data pribadi, serta implikasi konstitusionalnya terhadap akseseibilitas keadilan (access to justice).
Landasan Konstitusionalisme Hak atas Informasi dan Asas Open Justice
Dalam doktrin konstitusionalisme modern, keabsahan kekuasaan negara termasuk kekuasaan kehakiman (judicial power) diukur dari sejauh mana kekuasaan tersebut dijalankan secara akuntabel, transparan, dan dapat diawasi oleh publik (public scrutiny). Asas peradilan terbuka untuk umum (open court principle) bukan sekadar aturan prosedural hukum acara, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah kesewenang-wenangan (arbitrary action) dan menjamin hak atas persidangan yang adil (right to a fair trial).
Di Indonesia, hak atas informasi dan keterbukaan peradilan memiliki landasan konstitusional dan normatif yang saling mengikat:
- Pasal 28F UUD NRI 1945: Menjamin hak fundamental setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menggariskan bahwa sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, dan putusan pengadilan hanya sah serta mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pelanggaran terhadap asas ini berimplikasi absolut: putusan batal demi hukum (nietig van rechtswege).
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Memposisikan lembaga peradilan sebagai Badan Publik yang berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
Era Digitalisasi Peradilan (E-Court) Transformasi Akses dan Transparansi
Implementasi peradilan berbasis elektronik melalu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA No. 1 Tahun 2019 jo. PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik) serta optimalisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membawa perubahan paradigma:
- Demokratisasi Akses Informasi Perkara (Democratization of Judicial Information): Informasi mengenai tahapan administrasi, jadwal persidangan (e-summons), status perkara, hingga salinan putusan tidak lagi terkurung dalam dinding fisik gedung pengadilan, melainkan dapat diakses secara real-time oleh publik dan para pihak.
- Penguatan Akuntabilitas Yudisial (Strengthening Judicial Accountability): E-litigasi dan penuangan proses persidangan secara digital meminimalisasi potensi interaksi tertutup (unauthorized contact) antara pencari keadilan dengan aparat peradilan, sehingga mereduksi ruang praktik korupsi yudisial dan mafia peradilan.
- Peningkatan Efisiensi Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Digitalisasi memangkas hambatan geografis dan biaya administrasi (cost barrier), sejalan dengan mandat konstitusional untuk menyelenggarakan peradilan yang efektif dan efisien.
Transformasi digital menghadapkan peradilan pada dilema konstitusional: bagaimana menjaga transparansi peradilan tanpa mengorbankan hak atas privasi dan pelindungan data pribadi warga negara yang memang sudah berperkara pada pengadilan;
Hak atas informasi publik dalam perkara peradilan bersifat derogable right dan diimbangi oleh hak konstitusional atas pelindungan diri pribadi dan keluarga (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).
Hambatan Implementasi: Kesenjangan Digital dan Literasi Hukum
Meskipun digitalisasi menjanjikan transparansi mutlak, dalam praktiknya masih timbul kerentanan terhadap hak konstitusional warga negara:
- Kesenjangan Akses Digital Masyarakat di daerah terpencil atau kelompok rentan yang memiliki keterbatasan infrastruktur internet dan literasi teknologi berisiko mengalami eksklusi digital (digital exclusion) dalam mengakses informasi perkara mereka.
- Keamanan Siber (Cybersecurity) dan Integritas Data, risiko peretasan atau manipulasi data perkara elektronik pada SIPP/Direktori Putusan yang berpotensi merusak kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem peradilan.
Meskipun penerapan asas Open Justice dan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 secara normatif ditujukan untuk menjaga integritas dan transparansi lembaga peradilan, implementasinya dalam tataran empiris masih menghadapi berbagai hambatan struktural yang kompleks, termasuk kesenjangan digital dan rendahnya literasi hukum. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi tantangan dalam mewujudkan keterbukaan peradilan tanpa mengurangi independensi peradilan.
Mengacu pada Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh norma hukum, melainkan sangat bergantung pada kelembagaandan perilaku/pemahaman masyarakat (legal culture). Dalam konteks transparansi peradilan modern di Indonesia, dua kendala utama yang menghambat tercapainya keadilan substantif adalah kesenjangan dan rendahnya literasi hukum.
Untuk mengatasi hambatan aksesibilitas pengembangan platform digital seperti e-Court, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan penyiaran persidangan secara live streaming merupakan langkah maju dalam menjamin hak warga negara atas informasi (Pasal 28F UUD 1945).
Namun, efektivitas sistem ini terbentur oleh ketimpangan infrastruktur dan ekonomi, serta ketimpangan infrastruktur wilayah (geografis): terjadinya jurang pemisah antara wilayah perkotaan (pusat) dan daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Keterbatasan akses internet di daerah terpencil mengakibatkan Open Justice berbasis digital hanya dinikmati secara eksklusif oleh masyarakat urban. Akses terhadap dokumen putusan tebal atau rekaman sidang membutuhkan media dan kuota data yang memadai. Kondisi ini berpotensi mengubah hak atas informasi peradilan menjadi sesuatu yang komersial, hanya terjangkau oleh kelompok sosio-ekonomi menengah ke atas. Akibat dari kesenjangan digital ini adalah terciptanya asimetri informasi, di mana pengawasan publik terhadap pengadilan di daerah terpencil tetap minim, sehingga potensi terjadinya korupsi yudisial di wilayah luar pusat pemerintahan tetap tinggi.
Rendahnya literasi hukum dan ancaman hiperrealitas persidangan serta ketersediaan akses informasi tanpa diimbangi oleh literasi hukum yang memadai, justrru melahirkan persepsi negatif bagi independensi peradilan. Ketika masyarakat awam mengonsumsi informasi hukum yang kompleks tanpa pemahaman doktrinal, terjadi beberapa pergeseran Distorsi Bahasa Hukum vs. Konsumsi Publik. Dokumen peradilan umumnya memang menggunakan bahasa teknis-juridis (Ratio Decidendi beyond a reasonable doubt, statutory rape) yang tidak dipahami publik secara utuh. Ketidakmampuan mencerna pertimbangan hukum ini memicu salah tafsir terhadap putusan hakim.
Fenomena Hiperrealisme dan Trial by Media
Dalam era media sosial, masyarakat dengan tingkat literasi hukum yang rendah cenderung mengonsumsi potongan video singkat, seperti TikTok dan Instagram Reels, yang telah terlepas dari konteks pembuktian dalam suatu perkara. Potongan informasi tersebut dapat membentuk pemahaman yang tidak utuh terhadap fakta hukum, terlebih ketika narasi emosional lebih dominan daripada penjelasan mengenai konteks dan proses hukum.
Dalam perspektif Jean Baudrillard, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai pembentukan simulasi realitas (simulacra), ketika representasi suatu peristiwa di media sosial justru dipersepsikan publik sebagai kebenaran. Opini publik yang terbentuk dari fakta yang terdistorsi kemudian berpotensi mendorong terjadinya penghakiman sosial (trial by press) bahkan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam kondisi tertentu, fenomena tersebut dapat berkembang menjadi tekanan massa (mob justice) dan tindakan yang mengarah pada contempt of court.
Gelombang tekanan publik semacam ini berpotensi memengaruhi bahkan mengintimidasi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, diperlukan strategi rekonstruksi kebijakan untuk mengatasi kesenjangan digital dan meningkatkan literasi hukum masyarakat, sehingga penerapan asas Open Justice tetap mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga integritas, transparansi, dan independensi peradilan.
Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh lembaga peradilan adalah menyediakan ringkasan perkara (case summary) dengan bahasa yang sederhana, lugas, dan mudah dipahami masyarakat, khususnya untuk perkara-perkara yang menarik perhatian publik. Penyediaan informasi yang akurat dan kontekstual diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada potongan informasi di media sosial serta mencegah terbentuknya opini publik yang didasarkan pada fakta yang tidak utuh.
Penutup
Digitalisasi peradilan di Indonesia merupakan keniscayaan era modern yang secara signifikan memperkuat dan merealisasikan asas keterbukaan pengadilan (open justice) sesuai dengan mandat Pasal 28F UUD NRI 1945. Namun, transformasi ini harus berjalan secara seimbang dengan pelindungan hak-hak dasar lainnya, terutama hak atas privasi dan data pribadi. Untuk memastikan bahwa digitalisasi peradilan benar-benar mewujudkan access to justice bagi seluruh warga negara, Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum perlu terus memperkuat infrastruktur keamanan siber, menyediakan afirmasi bagi masyarakat terdampak kesenjangan digital, serta menyusun pedoman anonimisasi dokumen peradilan secara ketat dan terstandarisasi.
Akses informasi publik terhadap informasi akurat mengenai peradilan merupakan keniscayaan sebagai instrument Pengawasan Publik Sah. Masyarakat dan media mampu mengawasi proses secara objektif, mencegah intervensi, dan meningkatkan kualitas peradilan, sehingga otomatis meminimalisir peluang terjadinya korupsi dan munculnya tekanan politik dengan tujuan akhir kepercayaan publik tetap terjaga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


