Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

October 27, 2026 · 16:11 WIB

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

Muhammad FadllullahBy Muhammad FadllullahOctober 27, 2026 · 16:11 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.” (Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi secara nyata dan tanpa keraguan harus terlihat ditegakkan). Adagium hukum yang masyhur dari Lord Chief Justice Hewart (1924),  ini menjadi prinsip dasar universal mengenai independensi, ketidakberpihakan dan transparansi peradilan. Intisari dari adagium ini menekankan bahwa keputusan yang adil saja tidak cukup—proses peradilan juga harus bebas dari kecurigaan atau persepsi prasangka (appearance of bias) agar kepercayaan publik terhadap kehakiman tetap terjaga, ketika muncul persepsi atau prasangka saja maka lembaga Peradilan sudah cukup dikhawatirkan kebenaran hal tersebut, karena bilamana ada asumsi  itu muncul tentu adalah memang ada perihal yang berkonotasi negatif yang memang muncul.

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dari sistem peradilan konvensional berbasis kehadiran fisik (in-person adjudication) menuju sistem peradilan berbasis elektronik (e-court dan e-litigation). Konvergensi antara asas keterbukaan persidangan (open justice principle) dan digitalisasi peradilan merepresentasikan rekonseptualisasi pemenuhan hak konstitusional warga negara atas informasi (constitutional right to information). Artikel ini mencoba melakukan analisis transformasi yuridis doktrinal asas keterbukaan peradilan, dengan maraknya adaptasi digitalisasi peradilan, penyeimbangan (balancing test) antara transparansi yudisial dengan pelindungan data pribadi, serta implikasi konstitusionalnya terhadap akseseibilitas keadilan (access to justice).

Landasan Konstitusionalisme Hak atas Informasi dan Asas Open Justice

Dalam doktrin konstitusionalisme modern, keabsahan kekuasaan negara termasuk kekuasaan kehakiman (judicial power) diukur dari sejauh mana kekuasaan tersebut dijalankan secara akuntabel, transparan, dan dapat diawasi oleh publik (public scrutiny). Asas peradilan terbuka untuk umum (open court principle) bukan sekadar aturan prosedural hukum acara, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah kesewenang-wenangan (arbitrary action) dan menjamin hak atas persidangan yang adil (right to a fair trial).

Di Indonesia, hak atas informasi dan keterbukaan peradilan memiliki landasan konstitusional dan normatif yang saling mengikat:

  • Pasal 28F UUD NRI 1945: Menjamin hak fundamental setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menggariskan bahwa sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, dan putusan pengadilan hanya sah serta mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pelanggaran terhadap asas ini berimplikasi absolut: putusan batal demi hukum (nietig van rechtswege).
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Memposisikan lembaga peradilan sebagai Badan Publik yang berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.

Era Digitalisasi Peradilan (E-Court) Transformasi Akses dan Transparansi

Implementasi peradilan berbasis elektronik melalu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA No. 1 Tahun 2019 jo. PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik) serta optimalisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung membawa perubahan paradigma:

  1. Demokratisasi Akses Informasi Perkara (Democratization of Judicial Information): Informasi mengenai tahapan administrasi, jadwal persidangan (e-summons), status perkara, hingga salinan putusan tidak lagi terkurung dalam dinding fisik gedung pengadilan, melainkan dapat diakses secara real-time oleh publik dan para pihak.
  2. Penguatan Akuntabilitas Yudisial (Strengthening Judicial Accountability): E-litigasi dan penuangan proses persidangan secara digital meminimalisasi potensi interaksi tertutup (unauthorized contact) antara pencari keadilan dengan aparat peradilan, sehingga mereduksi ruang praktik korupsi yudisial dan mafia peradilan.
  3. Peningkatan Efisiensi Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Digitalisasi memangkas hambatan geografis dan biaya administrasi (cost barrier), sejalan dengan mandat konstitusional untuk menyelenggarakan peradilan yang efektif dan efisien.
Baca Juga  Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepulauan Riau: Peradilan Cepat, Transparan, dan Adaptif Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Transformasi digital menghadapkan peradilan pada dilema konstitusional: bagaimana menjaga transparansi peradilan tanpa mengorbankan hak atas privasi dan pelindungan data pribadi warga negara yang memang sudah berperkara pada pengadilan;

Hak atas informasi publik dalam perkara peradilan bersifat derogable right dan diimbangi oleh hak konstitusional atas pelindungan diri pribadi dan keluarga (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi).

Hambatan Implementasi: Kesenjangan Digital dan Literasi Hukum

Meskipun digitalisasi menjanjikan transparansi mutlak, dalam praktiknya masih timbul kerentanan terhadap hak konstitusional warga negara:

  • Kesenjangan Akses Digital Masyarakat di daerah terpencil atau kelompok rentan yang memiliki keterbatasan infrastruktur internet dan literasi teknologi berisiko mengalami eksklusi digital (digital exclusion) dalam mengakses informasi perkara mereka.
  • Keamanan Siber (Cybersecurity) dan Integritas Data, risiko peretasan atau manipulasi data perkara elektronik pada SIPP/Direktori Putusan yang berpotensi merusak kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem peradilan.

Meskipun penerapan asas Open Justice dan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 secara normatif ditujukan untuk menjaga integritas dan transparansi lembaga peradilan, implementasinya dalam tataran empiris masih menghadapi berbagai hambatan struktural yang kompleks, termasuk kesenjangan digital dan rendahnya literasi hukum. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi tantangan dalam mewujudkan keterbukaan peradilan tanpa mengurangi independensi peradilan.

Mengacu pada Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman,  efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh norma hukum, melainkan sangat bergantung pada kelembagaandan perilaku/pemahaman masyarakat (legal culture). Dalam konteks transparansi peradilan modern di Indonesia, dua kendala utama yang menghambat tercapainya keadilan substantif adalah kesenjangan dan rendahnya literasi hukum.

Untuk mengatasi hambatan aksesibilitas pengembangan platform digital seperti  e-Court, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan penyiaran persidangan secara  live streaming  merupakan langkah maju dalam menjamin hak warga negara atas informasi (Pasal 28F UUD 1945).

Namun, efektivitas sistem ini terbentur oleh ketimpangan infrastruktur dan ekonomi,  serta ketimpangan infrastruktur wilayah (geografis): terjadinya jurang pemisah antara wilayah perkotaan (pusat) dan daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Keterbatasan akses internet di daerah terpencil mengakibatkan Open Justice berbasis digital hanya dinikmati secara eksklusif oleh masyarakat urban. Akses terhadap dokumen putusan tebal atau rekaman sidang membutuhkan media dan kuota data yang memadai. Kondisi ini berpotensi mengubah hak atas informasi peradilan menjadi sesuatu yang komersial,  hanya terjangkau oleh kelompok sosio-ekonomi menengah ke atas. Akibat dari kesenjangan digital ini adalah terciptanya asimetri informasi, di mana pengawasan publik terhadap pengadilan di daerah terpencil tetap minim, sehingga potensi terjadinya korupsi yudisial di wilayah luar pusat pemerintahan tetap tinggi.

Baca Juga  Dari Akses, Eksekusi hingga HAM

Rendahnya literasi hukum dan ancaman hiperrealitas persidangan serta ketersediaan akses informasi tanpa diimbangi oleh literasi hukum yang memadai, justrru melahirkan persepsi negatif bagi independensi peradilan. Ketika masyarakat awam mengonsumsi informasi hukum yang kompleks tanpa pemahaman doktrinal, terjadi beberapa pergeseran  Distorsi Bahasa Hukum vs. Konsumsi Publik. Dokumen peradilan umumnya memang menggunakan bahasa teknis-juridis (Ratio Decidendi beyond a reasonable doubt,  statutory rape) yang tidak dipahami publik secara utuh. Ketidakmampuan mencerna pertimbangan hukum ini memicu salah tafsir terhadap putusan hakim.

Fenomena Hiperrealisme dan Trial by Media

Dalam era media sosial, masyarakat dengan tingkat literasi hukum yang rendah cenderung mengonsumsi potongan video singkat, seperti TikTok dan Instagram Reels, yang telah terlepas dari konteks pembuktian dalam suatu perkara. Potongan informasi tersebut dapat membentuk pemahaman yang tidak utuh terhadap fakta hukum, terlebih ketika narasi emosional lebih dominan daripada penjelasan mengenai konteks dan proses hukum.

Dalam perspektif Jean Baudrillard, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai pembentukan simulasi realitas (simulacra), ketika representasi suatu peristiwa di media sosial justru dipersepsikan publik sebagai kebenaran. Opini publik yang terbentuk dari fakta yang terdistorsi kemudian berpotensi mendorong terjadinya penghakiman sosial (trial by press) bahkan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam kondisi tertentu, fenomena tersebut dapat berkembang menjadi tekanan massa (mob justice) dan tindakan yang mengarah pada contempt of court.

Gelombang tekanan publik semacam ini berpotensi memengaruhi bahkan mengintimidasi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, diperlukan strategi rekonstruksi kebijakan untuk mengatasi kesenjangan digital dan meningkatkan literasi hukum masyarakat, sehingga penerapan asas Open Justice tetap mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga integritas, transparansi, dan independensi peradilan.

Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh lembaga peradilan adalah menyediakan ringkasan perkara (case summary) dengan bahasa yang sederhana, lugas, dan mudah dipahami masyarakat, khususnya untuk perkara-perkara yang menarik perhatian publik. Penyediaan informasi yang akurat dan kontekstual diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada potongan informasi di media sosial serta mencegah terbentuknya opini publik yang didasarkan pada fakta yang tidak utuh.

Penutup

Digitalisasi peradilan di Indonesia merupakan keniscayaan era modern yang secara signifikan memperkuat dan merealisasikan asas keterbukaan pengadilan (open justice) sesuai dengan mandat Pasal 28F UUD NRI 1945. Namun, transformasi ini harus berjalan secara seimbang dengan pelindungan hak-hak dasar lainnya, terutama hak atas privasi dan data pribadi. Untuk memastikan bahwa digitalisasi peradilan benar-benar mewujudkan access to justice bagi seluruh warga negara, Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum perlu terus memperkuat infrastruktur keamanan siber, menyediakan afirmasi bagi masyarakat terdampak kesenjangan digital, serta menyusun pedoman anonimisasi dokumen peradilan secara ketat dan terstandarisasi.

Akses informasi publik terhadap informasi akurat mengenai peradilan merupakan keniscayaan sebagai instrument Pengawasan Publik Sah. Masyarakat  dan media mampu mengawasi proses secara objektif, mencegah intervensi, dan meningkatkan kualitas peradilan, sehingga otomatis meminimalisir peluang terjadinya korupsi  dan  munculnya tekanan politik dengan tujuan akhir kepercayaan publik tetap terjaga.

Muhammad Fadllullah
Kontributor
Muhammad Fadllullah
Hakim Pengadilan Negeri Bitung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Access To Justice Digitalisasi Peradilan e-Court Hak Atas Informasi Open Justice perlindungan data pribadi Trial by Media
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026

Guru Besar FH Unpad: Prinsip Human Oversight dalam Penggunaan AI oleh Hakim

October 27, 2026

Prof. Jimly Asshiddieqy: Menenun Kebijakan di Atas Pusaran Hukum

October 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

By Muhammad FadllullahOctober 27, 2026 · 16:11 WIB0

“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be…

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi
  • Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai
  • Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah
  • Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
  • 5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.