Jakarta, (27/10) Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi sebagai salah satu narasumber dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II. Pelatihan diselenggarakan secara daring pada 25–30 Oktober 2026 oleh Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, yang diikuti oleh Hakim dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, secara daring. Menyampaikan materi yang bertajuk AI Dalam Peradilan.
Dalam sistem peradilan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) merupakan suatu peluang untuk meningkatkan efisiensi kerja, mendukung pengolahan data hukum, hingga membantu penelusuran dan analisis putusan pengadilan. Yang harus digaris bawahin adalah bagaimana penggunaan teknologi tersebut harus tetap menempatkan manusia sebagai pemegang kendali utama, khususnya dalam proses penalaran hukum dan pengambilan keputusan yudisial.
Pedoman UNESCO “Guidelines for the Use of AI Systems in Courts and Tribunals” tertanggal 3 Desember 2025, menekankan pentingnya penggunaan sistem kecerdasan artifisial di lingkungan peradilan secara bertanggung jawab. AI pada dasarnya bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas peradilan, bukan untuk menggantikan penilaian yudisial yang menjadi kewenangan hakim. Pemanfaatan AI sangat perlu diarahkan sebagai instrumen pendukung yang membantu pekerjaan manusia, bukan sebagai pengganti pertimbangan hukum yang harus dilakukan secara mandiri dan bertanggung jawab oleh hakim.
Penggunaan teknologi bukan hanya diukur seberapa cepat dan kemampuannya mengelola data, namun juga dari kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Aspek etika menjadi landasan penting dalam memastikan penerapan AI tidak akan mengabaikan hak-hak para pencari keadilan, prinsip nondiskriminasi, independensi hakim, hingga tuntutan transparansi dan akuntabilitas.
European Ethical Charter on the Use of Artificial Intelligence in Judicial Systems and Their Environment yang diterbitkan oleh European Commission for the Efficiency of Justice (CEPEJ), bagian dari Dewan Eropa, menjadi salah satu rujukan internasional yang relevan mengenai AI ini, piagam tersebut menetapkan 5 (lima) prinsip utama yang menjadi pedoman etis dalam pengembangan dan penggunaan AI pada sistem peradilan.
Pertama, prinsip penghormatan terhadap hak-hak fundamental. AI harus selaras dengan hak-hak fundamental yang dijamin dalam kerangka hukum yang berlaku dalam merancang dan menerapkan perangkat serta layanan. Penggunaan AI tetap harus memperhatikan perlindungan hak individu, termasuk hak atas proses peradilan yang adil dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Kedua, prinsip nondiskriminasi. Dalam penggunaan AI juga harus mengidentifikasi data secara teliti karena proses yang diolah oleh AI dapat mengandung bias yang berpotensi memengaruhi hasil analisis dan rekomendasi yang dihasilkan oleh sistem. Sehingga dapat mencegah timbulnya maupun penguatan diskriminasi terhadap individu atau kelompok masyarakat.
Ketiga, prinsip kualitas dan keamanan. Sumber yang relevan hingga data yang berkualitas dalam pemrosesan putusan pengadilan tersebut perlu berlangsung dalam lingkungan teknologi yang aman untuk menjaga integritas, kerahasiaan, dan keandalan informasi yang digunakan.
Keempat, prinsip transparansi, imparsialitas, dan keadilan. Metode pemrosesan data oleh sistem AI perlu dapat dipahami dan disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Transparansi diperlukan agar penggunaan teknologi dapat dipertanggungjawabkan, dan imparsialitas dan keadilan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap penerapannya di lingkungan peradilan.
Kelima, prinsip kendali pengguna (under user control). Penggunanya tidak boleh seolah-olah harus mengikuti hasil dari AI. Sebaliknya, pengguna harus memperoleh informasi yang memadai mengenai kemampuan dan keterbatasan sistem, memahami hasil yang diberikan, serta tetap memiliki kendali atas keputusan yang diambil. Dalam peradilan, prinsip ini menegaskan bahwa hakim harus tetap melakukan penilaian secara mandiri dan tidak menyerahkan sepenuhnya kewenangan yudisial kepada sistem AI.
Kelima prinsip tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital dalam peradilan membutuhkan keseimbangan antara inovasi teknologi dengan tetap memperhatikan perlindungan nilai-nilai fundamental hukum. AI bisa membantu hakim menemukan informasi yang relevan, mengelola dokumen, mengidentifikasi pola dalam putusan, hingga mempercepat pekerjaan administratif. Namun, hasil pemrosesan dari AI tersebut tetap perlu diperiksa dan diuji lagi secara kritis, terutama ketika digunakan untuk mendukung analisis yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam perkara.
Penerapan AI di lingkungan peradilan perlu disertai tata kelola yang jelas, pengawasan, perlindungan data, pengujian terhadap potensi bias, serta mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban. Penguatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan juga menjadi bagian penting agar teknologi digunakan secara tepat, dengan pemahaman yang memadai mengenai keterbatasan dan risiko yang menyertainya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


