Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026 · 14:45 WIB

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 27, 2026 · 14:45 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Penguasaan negara atas tanah perlu dipertanggungjawabkan melalui manfaat yang diterima masyarakat. Bagi hakim, pengujian keputusan pertanahan memerlukan penelusuran riwayat penguasaan, hubungan warga dengan tanah, serta akibat pembangunan terhadap kehidupan mereka. Jaminan kemakmuran rakyat dalam konstitusi menjadi dasar untuk menilai bagaimana kewenangan negara dijalankan.

Pokok tersebut disampaikan Yance Arizona, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam materi “Hak atas Tanah dalam Perspektif Hukum Nasional dan HAM” di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Materi itu merupakan Sesi kelima Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”.

Sesi yang dipandu Andhy Panca, Pendiri WatchDoc, berlangsung setelah pemutaran film “Tanah Moyangku” dan diskusi kelompok. Persoalan yang dihimpun peserta menjadi pengantar untuk membahas hubungan hukum pertanahan, kewenangan pemerintah, dan perlindungan hak warga dalam praktik peradilan.

Tanah sebagai Ruang Hidup dan Tanggung Jawab Negara

Yance mengawali paparan dengan menjelaskan bagaimana hubungan masyarakat dengan tanah tumbuh melalui pekerjaan dan pengelolaan yang berlangsung lama. Dalam banyak komunitas, penguasaan terbentuk ketika warga membuka, mengusahakan, dan mewariskan tanah dengan pengakuan lingkungan sosialnya. Riwayat tersebut penting untuk memahami dasar hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati.

Ia menjelaskan bahwa tanah turut membentuk pola kekerabatan dan pembagian peran dalam masyarakat. Hubungan itu mencakup kepemilikan, akses, dan hak memperoleh manfaat dari sumber daya. Karena bentuknya beragam, penilaian terhadap penguasaan tanah memerlukan pemahaman tentang aturan serta praktik yang hidup di masing-masing komunitas.

Paparan kemudian menelusuri warisan penguasaan agraria kolonial dan perubahan yang diperkenalkan Undang-Undang Pokok Agraria. Yance membedakan domein verklaring yang menempatkan negara sebagai pemilik dengan hak menguasai negara sebagai kewenangan publik. Menurutnya, perubahan tersebut harus dibaca dalam semangat melepaskan penguasaan kolonial dan menggunakan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam menjelaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Yance menekankan keterkaitan antara frasa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menguraikan lima fungsi penguasaan negara yang berkembang dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yakni kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Pelaksanaan fungsi tersebut, menurutnya, perlu dihubungkan dengan kemanfaatan bagi masyarakat, pemerataan manfaat, partisipasi, serta penghormatan terhadap hak yang telah berlangsung secara turun-temurun. Dengan ukuran itu, penguasaan negara dapat diperiksa dari tujuan dan akibatnya terhadap warga.

Yance juga menyoroti pemaknaan fungsi sosial tanah. Ia mengingatkan bahwa asas tersebut menghendaki tanah memberi manfaat sosial bagi masyarakat. Penggunaannya sebagai dasar kebijakan perlu tetap memperhatikan perlindungan terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal atau sumber penghidupan.

Menelusuri Riwayat Tanah dan Batas Penguasaan

Baca Juga  Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

Dalam diskusi, Endri, S.H. salah satu peserta mengangkat contoh tanah di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara yang sebelumnya diserahkan untuk kepentingan konservasi, kemudian diarahkan bagi pengembangan pariwisata. Ia menanyakan cara menilai hubungan hukum masyarakat dengan tanah ketika tujuan penggunaannya berubah, termasuk implikasinya terhadap kedudukan hukum warga untuk menggugat.

Menanggapi persoalan itu, Yance menjelaskan bahwa kesediaan masyarakat mendukung konservasi perlu dibaca bersama pemahaman mereka atas wilayah yang dilindungi. Dalam kehidupan masyarakat, menjaga hutan dapat menjadi bagian dari pengaturan ruang untuk melindungi pasokan air dan kegiatan pertanian. Perubahan peruntukan karena itu dapat memunculkan keberatan yang berkaitan dengan tujuan awal penyerahan dan aturan yang hidup dalam komunitas.

Ia mendorong hakim menggali sejarah penguasaan dan data sosial mengenai hubungan masyarakat dengan tanah. Pemahaman tersebut diperlukan untuk menilai makna tindakan yang pernah dilakukan warga, termasuk ketika konsepsi penguasaan mereka berbeda dari pengertian yang digunakan dalam dokumen administrasi atau hubungan keperdataan.

Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H., kemudian menanyakan pengadaan tanah yang menyentuh penguasaan kolektif, termasuk tanah pusaka tinggi dan wakaf. Pertanyaannya menyangkut pihak yang berhak mewakili kepentingan atas tanah serta menerima ganti kerugian. Ia juga mengangkat hubungan pengadaan tanah dengan pengaturan pencabutan hak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.

Dalam tanggapannya mengenai tanah adat, Yance menjelaskan keragaman subjek penguasaan di berbagai daerah. Tanah dapat berada dalam penguasaan nagari, suku, kaum, atau marga sesuai sistem setempat. Penentuan pihak yang berhak perlu memperhatikan struktur tersebut, termasuk cara komunitas mengambil keputusan secara kolektif. Ia menyoroti persoalan ketika proses pengadaan tanah menghadapi penguasaan bersama dengan pendekatan yang bertumpu pada individu.

Muhammad Bagus Tri Prasetyo, S.H., melanjutkan diskusi dengan pertanyaan tentang pembatasan hak atas tanah dengan alasan keamanan dan pertahanan negara. Ia mengangkat persoalan tanah yang pernah digunakan untuk kepentingan pertahanan, lalu menanyakan dasar penilaian HAM ketika penguasaan itu terus berlangsung. Ia turut menanyakan pilihan istilah pengadaan tanah dan ekspropriasi dalam perkembangan hukum.

Yance menekankan perlunya kejelasan dasar dan status kedaruratan ketika negara menggunakan kewenangan darurat untuk membatasi hak. Status tersebut membawa konsekuensi hukum yang luas sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan ini memperlihatkan pentingnya memeriksa alasan penguasaan tanah beserta keadaan yang melandasinya.

Perhatian terhadap kejelasan status juga muncul dalam uraian Yance mengenai kawasan hutan. Ia mengingatkan perlunya menelusuri tahapan pengukuhan, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Menurutnya, persoalan administrasi dalam proses tersebut perlu diperiksa secara cermat agar akibatnya terhadap hak masyarakat dapat dinilai dengan tepat.

Baca Juga  Seni Memimpin dan Kejujuran : Catatan Penting Diklat Sengketa Pertanahan Hakim PTUN

Menguji Manfaat Proyek dan Perlindungan Warga

Salah satu peserta, Arie Guntoro, S.H., menanyakan ukuran kesejahteraan yang dapat digunakan hakim ketika menilai pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Ia mengangkat kesulitan mempertemukan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan hak masyarakat, terutama ketika proyek tetap didorong untuk berjalan di tengah keberatan warga.

Yance menjawab dengan menempatkan keadaan masyarakat terdampak sebagai titik perhatian. Hakim, menurutnya, perlu mencermati apakah warga memperoleh manfaat dan bagaimana kehidupan mereka setelah dipindahkan. Nilai ganti kerugian perlu dilihat bersama kemampuan warga mendapatkan tempat tinggal serta melanjutkan penghidupannya.

Ia menyoroti keterbatasan pendekatan yang menganggap pembayaran sebagai penyelesaian seluruh persoalan. Yance mengemukakan perlunya mengembangkan bentuk perlindungan dan pembagian manfaat yang berkelanjutan. Dalam hubungan investasi, ia juga membahas kemungkinan pengaturan yang tetap menjaga hubungan masyarakat dengan tanah dan melindungi lingkungan tempat mereka hidup.

Mr. Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, melengkapi diskusi dengan pertanyaan mengenai perbedaan kepentingan dan sikap di dalam masyarakat. Ia mengingatkan bahwa warga dalam suatu konflik tidak selalu berada pada posisi yang seragam. Ada pihak yang memperoleh manfaat dan ada pula yang menanggung kerugian, sehingga keadaan di lapangan perlu dipahami lebih rinci.

Menanggapi hal itu, Yance membahas peran perantara lokal dan perbedaan sikap warga dalam proses masuknya perusahaan. Ia mengaitkannya dengan mekanisme perolehan tanah yang dapat memunculkan konflik antarkelompok masyarakat. Menurutnya, pengembangan model investasi yang lebih menjamin keamanan penguasaan tanah masyarakat perlu menjadi bagian dari pembenahan.

Indra Jaya Nata, S.H., kemudian menanyakan perluasan kategori pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya kawasan yang diprakarsai atau dikuasai pemerintah maupun badan usaha negara, tetapi melibatkan pengelolaan swasta. Ia meminta penjelasan mengenai cara membaca pengaturan tersebut dalam hubungannya dengan fungsi penguasaan negara.

Yance menjelaskan adanya perdebatan mengenai cakupan kepentingan umum dan manfaat pembangunan yang dinikmati secara langsung maupun melalui dampaknya terhadap kegiatan masyarakat. Ia mengingatkan perlunya mencermati batas antara kepentingan publik dan kepentingan usaha. Pelibatan swasta dalam suatu proyek tetap perlu dibaca bersama tujuan pembangunan serta manfaat yang hendak diwujudkan.

Diskusi sesi ini memperlihatkan kebutuhan hakim terhadap informasi yang utuh mengenai tanah dan masyarakat yang menguasainya. Riwayat penyerahan, perubahan peruntukan, bentuk penguasaan kolektif, serta keberlanjutan penghidupan menjadi bahan penting dalam menilai keputusan pemerintah. Melalui pemeriksaan atas keadaan tersebut, ukuran kemakmuran rakyat dalam konstitusi memperoleh tempat yang konkret dalam pertimbangan perkara pertanahan.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia hukum agraria Kemakmuran rakyat Kepentingan Umum Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Yance Arizona
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

October 27, 2026

Guru Besar FH Unpad: Prinsip Human Oversight dalam Penggunaan AI oleh Hakim

October 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

By Dharma Setiawan NegaraOctober 27, 20260

Pangkalan Balai, 27 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas IB merayakan hari ulang…

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026 · 14:45 WIB

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026

5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

October 27, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai
  • Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah
  • Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
  • 5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan
  • Guru Besar FH Unpad: Prinsip Human Oversight dalam Penggunaan AI oleh Hakim

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.