JAKARTA – Penguasaan negara atas tanah perlu dipertanggungjawabkan melalui manfaat yang diterima masyarakat. Bagi hakim, pengujian keputusan pertanahan memerlukan penelusuran riwayat penguasaan, hubungan warga dengan tanah, serta akibat pembangunan terhadap kehidupan mereka. Jaminan kemakmuran rakyat dalam konstitusi menjadi dasar untuk menilai bagaimana kewenangan negara dijalankan.
Pokok tersebut disampaikan Yance Arizona, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam materi “Hak atas Tanah dalam Perspektif Hukum Nasional dan HAM” di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Materi itu merupakan Sesi kelima Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”.
Sesi yang dipandu Andhy Panca, Pendiri WatchDoc, berlangsung setelah pemutaran film “Tanah Moyangku” dan diskusi kelompok. Persoalan yang dihimpun peserta menjadi pengantar untuk membahas hubungan hukum pertanahan, kewenangan pemerintah, dan perlindungan hak warga dalam praktik peradilan.
Tanah sebagai Ruang Hidup dan Tanggung Jawab Negara
Yance mengawali paparan dengan menjelaskan bagaimana hubungan masyarakat dengan tanah tumbuh melalui pekerjaan dan pengelolaan yang berlangsung lama. Dalam banyak komunitas, penguasaan terbentuk ketika warga membuka, mengusahakan, dan mewariskan tanah dengan pengakuan lingkungan sosialnya. Riwayat tersebut penting untuk memahami dasar hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati.
Ia menjelaskan bahwa tanah turut membentuk pola kekerabatan dan pembagian peran dalam masyarakat. Hubungan itu mencakup kepemilikan, akses, dan hak memperoleh manfaat dari sumber daya. Karena bentuknya beragam, penilaian terhadap penguasaan tanah memerlukan pemahaman tentang aturan serta praktik yang hidup di masing-masing komunitas.
Paparan kemudian menelusuri warisan penguasaan agraria kolonial dan perubahan yang diperkenalkan Undang-Undang Pokok Agraria. Yance membedakan domein verklaring yang menempatkan negara sebagai pemilik dengan hak menguasai negara sebagai kewenangan publik. Menurutnya, perubahan tersebut harus dibaca dalam semangat melepaskan penguasaan kolonial dan menggunakan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam menjelaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Yance menekankan keterkaitan antara frasa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menguraikan lima fungsi penguasaan negara yang berkembang dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yakni kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Pelaksanaan fungsi tersebut, menurutnya, perlu dihubungkan dengan kemanfaatan bagi masyarakat, pemerataan manfaat, partisipasi, serta penghormatan terhadap hak yang telah berlangsung secara turun-temurun. Dengan ukuran itu, penguasaan negara dapat diperiksa dari tujuan dan akibatnya terhadap warga.
Yance juga menyoroti pemaknaan fungsi sosial tanah. Ia mengingatkan bahwa asas tersebut menghendaki tanah memberi manfaat sosial bagi masyarakat. Penggunaannya sebagai dasar kebijakan perlu tetap memperhatikan perlindungan terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal atau sumber penghidupan.
Menelusuri Riwayat Tanah dan Batas Penguasaan
Dalam diskusi, Endri, S.H. salah satu peserta mengangkat contoh tanah di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara yang sebelumnya diserahkan untuk kepentingan konservasi, kemudian diarahkan bagi pengembangan pariwisata. Ia menanyakan cara menilai hubungan hukum masyarakat dengan tanah ketika tujuan penggunaannya berubah, termasuk implikasinya terhadap kedudukan hukum warga untuk menggugat.
Menanggapi persoalan itu, Yance menjelaskan bahwa kesediaan masyarakat mendukung konservasi perlu dibaca bersama pemahaman mereka atas wilayah yang dilindungi. Dalam kehidupan masyarakat, menjaga hutan dapat menjadi bagian dari pengaturan ruang untuk melindungi pasokan air dan kegiatan pertanian. Perubahan peruntukan karena itu dapat memunculkan keberatan yang berkaitan dengan tujuan awal penyerahan dan aturan yang hidup dalam komunitas.
Ia mendorong hakim menggali sejarah penguasaan dan data sosial mengenai hubungan masyarakat dengan tanah. Pemahaman tersebut diperlukan untuk menilai makna tindakan yang pernah dilakukan warga, termasuk ketika konsepsi penguasaan mereka berbeda dari pengertian yang digunakan dalam dokumen administrasi atau hubungan keperdataan.
Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H., kemudian menanyakan pengadaan tanah yang menyentuh penguasaan kolektif, termasuk tanah pusaka tinggi dan wakaf. Pertanyaannya menyangkut pihak yang berhak mewakili kepentingan atas tanah serta menerima ganti kerugian. Ia juga mengangkat hubungan pengadaan tanah dengan pengaturan pencabutan hak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
Dalam tanggapannya mengenai tanah adat, Yance menjelaskan keragaman subjek penguasaan di berbagai daerah. Tanah dapat berada dalam penguasaan nagari, suku, kaum, atau marga sesuai sistem setempat. Penentuan pihak yang berhak perlu memperhatikan struktur tersebut, termasuk cara komunitas mengambil keputusan secara kolektif. Ia menyoroti persoalan ketika proses pengadaan tanah menghadapi penguasaan bersama dengan pendekatan yang bertumpu pada individu.
Muhammad Bagus Tri Prasetyo, S.H., melanjutkan diskusi dengan pertanyaan tentang pembatasan hak atas tanah dengan alasan keamanan dan pertahanan negara. Ia mengangkat persoalan tanah yang pernah digunakan untuk kepentingan pertahanan, lalu menanyakan dasar penilaian HAM ketika penguasaan itu terus berlangsung. Ia turut menanyakan pilihan istilah pengadaan tanah dan ekspropriasi dalam perkembangan hukum.
Yance menekankan perlunya kejelasan dasar dan status kedaruratan ketika negara menggunakan kewenangan darurat untuk membatasi hak. Status tersebut membawa konsekuensi hukum yang luas sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan ini memperlihatkan pentingnya memeriksa alasan penguasaan tanah beserta keadaan yang melandasinya.
Perhatian terhadap kejelasan status juga muncul dalam uraian Yance mengenai kawasan hutan. Ia mengingatkan perlunya menelusuri tahapan pengukuhan, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Menurutnya, persoalan administrasi dalam proses tersebut perlu diperiksa secara cermat agar akibatnya terhadap hak masyarakat dapat dinilai dengan tepat.
Menguji Manfaat Proyek dan Perlindungan Warga
Salah satu peserta, Arie Guntoro, S.H., menanyakan ukuran kesejahteraan yang dapat digunakan hakim ketika menilai pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Ia mengangkat kesulitan mempertemukan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan hak masyarakat, terutama ketika proyek tetap didorong untuk berjalan di tengah keberatan warga.
Yance menjawab dengan menempatkan keadaan masyarakat terdampak sebagai titik perhatian. Hakim, menurutnya, perlu mencermati apakah warga memperoleh manfaat dan bagaimana kehidupan mereka setelah dipindahkan. Nilai ganti kerugian perlu dilihat bersama kemampuan warga mendapatkan tempat tinggal serta melanjutkan penghidupannya.
Ia menyoroti keterbatasan pendekatan yang menganggap pembayaran sebagai penyelesaian seluruh persoalan. Yance mengemukakan perlunya mengembangkan bentuk perlindungan dan pembagian manfaat yang berkelanjutan. Dalam hubungan investasi, ia juga membahas kemungkinan pengaturan yang tetap menjaga hubungan masyarakat dengan tanah dan melindungi lingkungan tempat mereka hidup.
Mr. Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, melengkapi diskusi dengan pertanyaan mengenai perbedaan kepentingan dan sikap di dalam masyarakat. Ia mengingatkan bahwa warga dalam suatu konflik tidak selalu berada pada posisi yang seragam. Ada pihak yang memperoleh manfaat dan ada pula yang menanggung kerugian, sehingga keadaan di lapangan perlu dipahami lebih rinci.
Menanggapi hal itu, Yance membahas peran perantara lokal dan perbedaan sikap warga dalam proses masuknya perusahaan. Ia mengaitkannya dengan mekanisme perolehan tanah yang dapat memunculkan konflik antarkelompok masyarakat. Menurutnya, pengembangan model investasi yang lebih menjamin keamanan penguasaan tanah masyarakat perlu menjadi bagian dari pembenahan.
Indra Jaya Nata, S.H., kemudian menanyakan perluasan kategori pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya kawasan yang diprakarsai atau dikuasai pemerintah maupun badan usaha negara, tetapi melibatkan pengelolaan swasta. Ia meminta penjelasan mengenai cara membaca pengaturan tersebut dalam hubungannya dengan fungsi penguasaan negara.
Yance menjelaskan adanya perdebatan mengenai cakupan kepentingan umum dan manfaat pembangunan yang dinikmati secara langsung maupun melalui dampaknya terhadap kegiatan masyarakat. Ia mengingatkan perlunya mencermati batas antara kepentingan publik dan kepentingan usaha. Pelibatan swasta dalam suatu proyek tetap perlu dibaca bersama tujuan pembangunan serta manfaat yang hendak diwujudkan.
Diskusi sesi ini memperlihatkan kebutuhan hakim terhadap informasi yang utuh mengenai tanah dan masyarakat yang menguasainya. Riwayat penyerahan, perubahan peruntukan, bentuk penguasaan kolektif, serta keberlanjutan penghidupan menjadi bahan penting dalam menilai keputusan pemerintah. Melalui pemeriksaan atas keadaan tersebut, ukuran kemakmuran rakyat dalam konstitusi memperoleh tempat yang konkret dalam pertimbangan perkara pertanahan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


