Pendahuluan
Mahkamah Agung dengan panduan “Cetak Biru/Blue Print” Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035, mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh. Tujuannya untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Mahkamah Agung bergerak cepat berbenah diri dengan keempat badan peradilannya sampai yang terendah di tingkat pertama dengan membawa misi:
- Menjaga kemandirian badan peradilan;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Dengan harapan, Mahkamah Agung dengan keempat Badan Peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewajibannya hanya berpihak kepada hukum untuk menciptakan keadilan yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia.
Pembangunan peradilan ini kemudian berpadu dengan keinginan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Zona Integritas (ZI) ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Peradilan Umum juga telah banyak membuat regulasi untuk kepentingan peradilan dan para pencari keadilan. Khusus untuk hukum perdata, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempersingkat jalannya perkara-perkara yang mempunyai nilai nominal kurang dari Rp500.000.000,00 yang sifatnya sederhana, di mana pihak-pihaknya berada dalam satu daerah dan bukan merupakan perkara sengketa tanah. Tetapi tetap saja untuk perkara-perkara di luar itu, harus mengikuti hukum acara perdata pada umumnya, yang memerlukan waktu yang panjang dalam perjalanannya, mulai dari pengajuan gugatan sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Belum lagi kalau perkara yang diajukan itu tidak cukup secara formal, perkara akan dinyatakan dapat diterima, kemudian diajukan gugatan lagi, sehingga menambah lamanya waktu penyelesaian perkara tersebut sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bahkan bertambah panjang sampai pelaksanaan eksekusi. Hal ini seperti diuraikan pepatah minang, “Menang jadi arang kalah jadi abu”. Para pihak yang terlibat dalam perkara perdata semua menjadi habis tidak ada yang diuntungkan mulai dari rugi waktu, rugi tenaga, rugi uang dan rugi pikiran.
Di samping itu, selama Penulis menjadi Hakim di Pengadilan Negeri, melihat ada beberapa perkara dimana subjek dan objek perkaranya tidak berubah tetap diperiksa di persidangan, terkesan ada pihak-pihak yang sengaja ingin menyulitkan pihak lainnya, agar tidak berhasil dalam berusaha. Sudah cukup banyak perkaranya yang telah diputus dengan putusan gugatan tidak dapat diterima, bahkan ada yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi masih juga gugatan diajukan oleh pihak tersebut. Hal ini tidak dapat ditolak oleh pengadilan dan tetap harus disidangkan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.
Permasalahan
Dari hal-hal yang dikemukan di atas Penulis mempunyai 2 (dua) masalah yang cukup sulit yang sampai saat ini belum dapat pemecahannya:
- Perjalanan suatu perkara yang memerlukan waktu lama mulai dari gugatan sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap bahkan sampai eksekusi.
- Membatasi perkara yang diajukan berulang-ulang dengan subjek hukum dan objek hukum yang hampir sama.
Dua masalah ini seharusnya dapat diatasi dengan cara merubah hukum acara perdata yang ada, agar suatu perkara dapat cepat memperoleh kekuatan hukum yang tetap sehingga dapat cepat pula untuk dieksekusi. Begitu pula harus ada aturan yang dapat menghalangi suatu perkara digugat berulang-ulang dengan para pihak yang hampir sama dan objek yang sama pula.
Alternatif Pembatasan Pemeriksaan Perkara Perdata
Untuk kedua masalah di atas, Penulis menemukan alternatif pemecahannya, yaitu dengan pembatasan perkara dengan cara klasifikasi perkara (dalam perkara perdata), dengan mengubah sedikit hukum beracara memakai model perkara Tata Usaha Negara (dismissal process) dan model pemilihan Hakim pada perkara Arbitrase serta mediasi.
Garis besarnya bila ada gugatan perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan Panitera Pengadilan Negeri (PPN) menunjuk seorang Hakim dan seorang Panitera Pengganti (PP). Hakim yang ditunjuk ini dibantu Panitera Pengganti memanggil kedua belah pihak yang berperkara selanjutnya menentukan apakah perkara gugatan yang diajukan sudah benar kewenangan mengadilinya, dan apakah sudah benar secara formal baik subjek maupun objek sengketanya. Pada fase ini Hakim diberikan kewenangan untuk membatasi atau mengembalikan perkara yang sudah pernah diajukan gugatan dengan para pihak yang hampir sama dan objek sengketa yang sama pula, sehingga tidak ada gugatan yang diajukan berulang-ulang dengan subjek dan objek hukum yang hampir sama.
Apabila kewenangan mengadili bukan pada Pengadilan Negeri setempat, maka Hakim yang bersangkutan membuat putusan bahwa perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negerinya. Demikian pula Hakim tersebut juga memeriksa subjek dan objek perkaranya apakah sudah tepat, jika diperlukan Hakim bersama Panitera Pengganti yang bersangkutan mengadakan pemeriksaan setempat untuk perkara sengketa tanah menentukan betul tidaknya gugatan yang diajukan (sekarang ini pemeriksaan setempat biasa dilakukan setelah masuk tahap pembuktian). Bila belum tepat secara formal maka Hakim yang bersangkutan membuat putusan bahwa perkara tersebut belum tepat secara formal dan mengembalikan perkara tersebut kepada Penggugat, serta Hakim yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri/KPN.
Bila gugatan terpenuhi secara formal maka Hakim yang memeriksa perkara memberitahukan kepada KPN bahwa perkara siap untuk diperiksa materinya. Atas laporan ini KPN mempersilahkan kepada pihak-pihak untuk menentukan masing-masing 1 (satu) orang Hakim untuk pihak Penggugat dan 1 (satu) orang Hakim untuk pihak Tergugat yang akan memeriksa materi perkara tersebut, sehingga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berjumlah 3 (tiga) orang. Namun untuk gugatan-gugatan yang pihak Tergugat tidak hadir di persidangan walau telah dipanggil dengan patut maka penunjukan hakimnya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan cara seperti ini perkara gugatan yang masuk bila tidak benar secara formal tidak perlu diperiksa berlama-lama dengan cara mengembalikan perkara tersebut kepada penggugat. Begitu juga dengan penunjukan seorang Hakim dari masing-masing pihak yang berperkara, diharapkan dapat memuaskan para pihak tersebut dalam putusan perkara nantinya.
Awal proses pemeriksaan perkara pada sidang hari pertama, Majelis akan mendamaikan para pihak, maka majelis untuk sementara menghentikan pemeriksaan dan Majelis akan menjembatani atau menjadi mediator perdamaian, dengan masing-masing Hakim menjadi mediator sesuai pilihan para pihaknya tadi, dan seorang Hakim lainnya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis membantu proses perdamaian tersebut. Tenggang waktu masa perdamaian selama satu bulan.
Apabila perdamaian berhasil, maka Majelis akan membuat putusan perdamaian dan perkara telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jika perdamaian tidak tercapai, maka persidangan dilanjutkan sampai tahap pembuktian, setelah selesai tahap pembuktian majelis menawarkan kembali untuk berdamai kepada para pihak dengan tenggang waktu selama 2 (dua) minggu dengan harapan akan terjadi perdamaian sebelum putusan dibacakan. Bila perdamaian berhasil, dibuatlah putusan perdamaian, jika perdamaian tidak berhasil, Majelis membuat putusan sesuai pemeriksaan perkara di persidangan.
Proses perdamaian dapat pula dilakukan oleh Mediator dari luar yang ditunjuk pihak Penggugat dan Tergugat yang akan memberitahukan Hakim masalah-masalah dan solusi-solusi agar perdamaian dapat tercapai, namun untuk mediasi yang kedua sebelum putusan tetap harus dilakukan oleh mediator hakim yang ditunjuk oleh pihak-pihak tersebut, karena mediator yang hakim majelis ini sudah mengetahui betul duduk perkaranya sehingga dapat memberikan solusi-solusi yang baik agar para pihak dapat berdamai.
Dalam pembatasan perkara diperlukan juga klasifikasi untuk membatasi perkara kasasi.
Pertama, perkara yang bersifat lokal atau kedaerahan seperti sengketa tanah di daerah tertentu, sengketa warisan, perjanjian antara pihak-pihak yang satu daerah atau satu provinsi. Untuk perkara-perkara lokal kedaerahan ini dibatasi hanya sampai pengadilan tingkat banding perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bukankah sebetulnya para pihak telah diberi kebebasan untuk memilih Hakim yang dipercayainya untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan harapan para pihak cukup puas dengan putusan majelis.
Kedua, perkara-perkara perdata yang bersifat nasional dan internasional, misalnya perjanjian perdagangan antar provinsi, perjanjian yang salah satu pihaknya Badan Hukum Perdata, baik yang berskala nasional ataupun berskala internasional, untuk sengketa perdata ini diperbolehkan sampai tingkat kasasi baru mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap para pihaknya dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai syarat-syarat PK.
Kearifan Lokal
Indonesia adalah negara yang besar terdiri banyak suku adat. Menurut hasil sensus penduduk Badan Pusat Stastik (BPS), Indonesia memiliki 1.340 suku adat yang tersebar di ribuan pulau. Setiap suku mempunyai kebudayaan masing-masing yang berbeda bahasa daerah, rumah adat, pakaian tradisional, kesenian dan tata kehidupan yang berbeda. Pada tata kehidupan yang berbeda ini melahirkan hukum-hukum adat atau kearifan lokal yang berbeda pula.
Kearifan lokal atau hukum adat ini sudah ada sejak zaman dahulu bahkan jauh sebelum Belanda menguasai Indonesia. Seperti di Sumatera Selatan misalnya, sistem waris adat “Tunggu Tubang” pada “Suku Semende” yang memberikan hak pengelolaan harta pusaka utama kepada anak perempuan tertua, meliputi rumah induk, sawah dan kebun keluarga. Ada lagi Adat Sindang Mardika sengketa tanah ulayat dan batas wilayah yang dipengaruhi kitab hukum adat kuno seperti Undang-Undang Simbur Cahaya. Dalam struktur sosial masyarakat Sumatera Selatan didaerah-daerah, jika terjadi perkara perdata terlebih dahulu diselesaikan melalui Lembaga Adat Desa atau Pemuka Adat yang mengutamakan perdamaian.
Di Bali ada yang namanya awig-awig berupa kearifan lokal baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat di Desa Adat atau Banjar di Bali untuk mengatur tata krama, kehidupan sosial dan hubungan antarwarga. Awig awig mengatur kehidupan sosial dan menjaga keseimbangan antaranggota masyarakat, lingkungan dan alam.
Budaya Bakar Batu di Papua dan mekanisme hukum adat di tanah Papua secara sosiologis yuridis berfungsi untuk memediasikan konflik, rekonsiliasi dan menyelesaikan sengketa baik berupa sengketa bernuansa pidana maupun bernuansa perdata. Di Sulawesi Selatan hukum adat berasal dari Kitab Kuno Amanna Gappa yang mengatur hukum pelayaran dan perdagangan antar pulau bagi masyarakat Bugis, Pasang ri Kajang pedoman masyarakat adat Ammatoa Kajang Bulukumba yang mengatur keseimbangan alam, moral dan kesederhanaan, serta naskah kuno lain yang memuat falsafah hidup, norma sosial serta sistem peradilan adat tradisional.
Daerah Aceh juga mempunyai keistimewaan dalam hukum adatnya yang sudah terlaksana sejak beratus-ratus tahun dengan perangkat peradilannya. Hal tersebut berlaku sejak dahulu bahkan jauh sebelum bangsa asing menjejakkan kakinya di bumi Nusantara dan keberadaannya juga diakui oleh pemerintah penjajahan. Karenanya Pemerintah Pusat memberi keistimewaan untuk Aceh melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian Helsenki. Pemerintah Aceh beserta para ulama dan tokoh adat telah menyusun ketentuan atau hukum untuk masyarakat lewat qanun-qanun yang mengatur tentang syariah dan aturan adat yang akan diterapkan di tiap gampong di seluruh wilayah Aceh. Untuk perkara pidana, ada Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Aceh, Kapolda dan Ketua Masyarakat Adat Aceh (MAA) di mana untuk perkara-perkara pidana tertentu tidak langsung dibawa ke ranah hukum tetapi diselesaikan dulu pada tingkat adat atau masyarakat desa.
Di Sumatera Barat ada yang disebut Kerapatan Adat Nagari yang disingkat KAN, yaitu sebuah lembaga musyawarah dan perwakilan tokoh adat di tingkat Nagari atau Desa. KAN berfungsi untuk melestarikan nilai adat dan budaya Minangkabau menangani masalah sengketa tanah adat dan mengambil keputusan untuk mengatur tatanan hukum adat dan urusan masyarakat Nagari, yang sampai sekarang masih diberlakukan di Sumatera Barat.
Penulis memperkirakan, masih banyak di daerah-daerah lain kearifan-kearifan lokal yang masih hidup, kearifan-kearifan lokal ini harusnya diberikan peluang dalam tata hukum negara kita agar kearifan lokal ini terus hidup dan berkembang sesuai dengan adat dan budaya lingkungan setempat untuk memperkaya khazanah tata hukum kita.
Dengan banyaknya kearifan lokal di nusantara ini, seharusnya Negara memasukkan hal tersebut ke dalam tata hukum kita agar setiap sengketa yang ada pada masyarakat diselesaikan lebih dahulu secara adat atau budaya kearifan lokal tersebut, sebelum sengketa tersebut dibawa ke ranah hukum perdata sebagai gugatan. Harapannya, sengketa tersebut dapat selesai dengan kearifan dan kebijakan lokal daerah tersebut. Jika tidak dapat selesai juga, barulah sengketa tersebut dibawa ke ranah hukum, tentu dengan keterangan dari perangkat daerah bahwa sengketa tersebut tidak berhasil diselesaikan pada kearifan lokal. Jadi tidak setiap sengketa harus dibawa ke ranah hukum perdata.
Demikianlah tulisan ini dibuat untuk memperkaya khazanah dalam pembentukan Hukum Acara Perdata Nasional ke depan.
Bagan Perubahan Hukum Acara Perdata

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


