Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

October 26, 2026 · 14:50 WIB

Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan

October 26, 2026

BSDK–LeIP–NCHR Bersinergi Memperkuat Hakim Berbasis HAM

October 26, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

“It takes a village to raise a child”
Syailendra Anantya PrawiraBy Syailendra Anantya PrawiraOctober 26, 2026 · 14:50 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pemberitaan media massa dan linimasa media sosial di Indonesia belakangan ini kerap diwarnai oleh pemberitaan mengenai tindak pidana berat yang melibatkan anak sebagai pelaku. Kasus-kasus pembunuhan berencana, perundungan berujung kematian, hingga kekerasan seksual berkelompok yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah dasar dan menengah telah mengguncang kesadaran moral masyarakat. Situasi ini melahirkan reaksi emosional massal yang mewujud dalam bentuk populisme pemidanaan (penal populism). Masyarakat secara agresif menuntut agar anak yang berkonflik dengan hukum dijatuhi hukuman berat dan diadili menggunakan skema peradilan orang dewasa.

Di tengah kepedihan atas jatuhnya korban jiwa dan rusaknya masa depan anak, narasi publik mulai bergeser ke arah yang keliru dan berbahaya. Muncul anggapan esensialis yang meyakini bahwa terdapat anak-anak tertentu yang secara kodrati terlahir jahat, memiliki kelainan nurani bawaan, dan tidak lagi dapat diselamatkan melalui rehabilitasi. Pandangan ini tidak hanya mencederai prinsip dasar keadilan restoratif, tetapi juga meruntuhkan bangunan peradaban hukum modern yang memposisikan anak sebagai subjek yang wajib dilindungi.

Tabula Rasa dan Mitos Kejahatan Kodrati

Secara filosofis, pandangan mengenai jiwa anak-anak berakar pada konsep tabula rasa yang dipopulerkan oleh John Locke. Konsep ini memandang bahwa jiwa manusia lahir dalam keadaan kosong; jiwa seorang anak bagaikan selembar kertas putih yang bersih. Karakter, moralitas, pola pikir, empati, serta kecenderungan perilaku sosial anak sama sekali bukan bawaan genetik yang bersifat mutlak (innate malice), melainkan goresan-goresan tinta yang dibentuk secara perlahan oleh lingkungan, pengalaman hidup, serta interaksi sosial di sekitarnya.

Ketika seorang anak melakukan tindak pidana yang berat, perbuatan tersebut bukanlah manifestasi dari kejahatan yang lahir dari takdir kodrati. Perbuatan menyimpang tersebut adalah akumulasi dari goresan-goresan destruktif yang diterima anak sepanjang proses perkembangannya. Ketika anak dibesarkan di dalam lingkungan yang menormalisasi kekerasan, terpapar penelantaran emosional, atau dikelilingi oleh disfungsi struktural tanpa adanya intervensi nilai-nilai kebajikan, maka kertas putih tersebut perlahan-lahan dipenuhi oleh pola perilaku destruktif.

Oleh karena itu, menghukum anak dengan pandangan bahwa ia adalah entitas jahat yang harus dimusnahkan merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas sosiologis dan psikologis manusia. Doktrin hukum modern dan ilmu kognitif sepakat bahwa kapasitas mental anak belum matang secara sempurna. Membebankan kesalahan mutlak pada anak tanpa mau melihat secara lebih jauh bagaimana lingkungan telah membentuknya adalah sebuah bentuk ketidakadilan epistemik yang mengabaikan akar persoalan yang sebenarnya.

Peribahasa “It takes a village to raise a child” dan Kegagalan Ekosistem

Kebijaksanaan universal yang terangkum dalam peribahasa “it takes a village to raise a child” (butuh seluruh desa untuk membesarkan seorang anak), menyuarakan kebenaran fundamental bahwa pengasuhan dan perlindungan anak bukanlah tanggung jawab yang hanya dipikul oleh kedua orang tuanya. Pembentukan karakter seorang anak melibatkan ekosistem yang luas: keluarga inti, kerabat, lingkungan tetangga, institusi pendidikan, komunitas keagamaan, media, hingga negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas kebijakan publik.

Kondisi aktual di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa “desa” atau ekosistem yang seharusnya merawat dan menjaga anak telah mengalami kelumpuhan fungsional. Hubungan sosial di tengah masyarakat modern kerap kali menjadi individualistis, abai, dan terfragmentasi. Di tingkat mikro, banyak keluarga terjebak dalam kemiskinan struktural, KDRT, serta disfungsi komunikasi yang membuat anak terabaikan secara psikologis. Di tingkat meso, institusi sekolah sering kali gagal mendeteksi dini tanda-tanda tekanan mental (mental distress) pada siswa dan terjebak pada administratif nilai semata. Di tingkat makro, negara kerap absen dalam menyediakan ruang publik yang ramah anak, gagal membentengi anak dari paparan konten digital yang merusak, serta membiarkan maraknya normalisasi kekerasan di ruang sosial.

Baca Juga  Diversi sebagai Tanggung Jawab Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Peran Bantuan Hukum dan Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2014 

Ketika ekosistem ini runtuh, anak menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya. Anak yang melakukan tindak pidana berat di ruang publik pada hakikatnya adalah produk gagal dari ekosistem sosial yang membiarkannya tumbuh tanpa arah, tanpa pengawasan moral, dan tanpa perlindungan kasih sayang.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban Adalah Korban Sistem

Aparat penegak hukum dan masyarakat cenderung menarik garis tegas yang memisahkan secara dikotomis antara pihak yang bersalah (pelaku) dan pihak yang menderita (korban). Pendekatan retributif menuntut hanya berfokus menghukum pelaku seberat-beratnya, dan di saat yang sama hanya melihat korban sebagai satu-satunya pihak yang layak dikasihani. Namun, dalam konteks tindak pidana anak, dikotomi yang kaku ini gagal menangkap realitas sosiologis yang komprehensif.

Dalam setiap kasus kejahatan berat yang melibatkan anak, sesungguhnya terjadi fenomena viktimisasi ganda: baik anak yang berkonflik dengan hukum maupun anak korban pada hakikatnya sama-sama merupakan korban dari kegagalan sistemik.

Anak korban adalah korban primer yang menderita secara fisik, psikologis, dan sosial akibat perbuatan kejahatan. Hak-hak anak korban atas pemulihan, restitusi, dan perlindungan rasa aman mutlak harus diprioritaskan tanpa kompromi. Negara dan sistem peradilan wajib memastikan pemulihan total bagi anak korban.

Namun, di sisi lain, anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh dilihat secara simplistik semata-mata sebagai monster kecil yang lahir dengan niat jahat. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah korban sekunder dari ekosistem yang buruk. Sebagian besar anak pelaku kejahatan berat memiliki latar belakang Adverse Childhood Experiences (ACEs)/pengalaman masa kecil yang buruk, seperti menjadi saksi KDRT, korban penelantaran, korban kekerasan di rumah, atau anak yang dibiarkan hidup di jalanan tanpa perlindungan hukum.

Ketika masyarakat secara membabi buta menghujat dan menuntut pembalasan mutlak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, masyarakat sering kali lupa untuk mempertanyakan: di mana negara, di mana tetangga, dan di mana sistem perlindungan sosial ketika anak ini disiksa, ditelantarkan, atau dibiarkan terjerumus dalam lingkaran hitam kejahatan sejak usia dini? menghukum anak tersebut tanpa memperbaiki ekosistem yang melahirkannya ibarat memadamkan api di ujung jerami sementara sumber apinya terus membakar dari dalam.

Urgensi Penguatan Vicarious Liability dan Undang-Undang Pengasuhan Anak

Kelemahan mendasar dalam sistem peradilan pidana anak saat ini adalah sifat pertanggungjawaban pidana yang terlalu individualistik. Hukum pidana kita cenderung membebankan seluruh konsekuensi hukum dan beban moral kesalahan ke pundak anak yang secara biologis dan psikologis belum matang, sementara pihak-pihak dewasa di sekitarnya, yang memiliki kewajiban hukum untuk mengasuh dan mengawasi sering kali melenggang bebas dari tanggung jawab hukum.

Guna merespons kondisi aktual ini, hukum pidana anak di Indonesia harus berani melakukan lompatan progresif dengan mengadopsi dan memperkuat prinsip vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) serta merealisasikan pembentukan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang komprehensif.

Vicarious liability dalam konteks pidana anak berarti bahwa negara harus berani membebankan sanksi administratif, perdata, atau bahkan kewajiban rehabilitasi hukum kepada orang tua atau wali yang terbukti melakukan kelalaian berat (gross negligence) dalam mengasuh, mendidik, dan mengawasi anaknya, hingga kelalaian tersebut secara langsung memicu anak melakukan tindak pidana berat.

Baca Juga  PN Merauke Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

Kelalaian berat ini dapat berupa pembiaran anak memegang senjata tajam, pengabaian total terhadap pergaulan anak yang berisiko tinggi, pembiaran anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa pengawasan, pengabaian anak dalam hal akses terhadap gadget dan durasi screen time yang berlebihan yang dapat memicu perubahan hormon yang begitu cepat dan akhirnya menyebabkan pubertas dini, hingga penelantaran emosional dan fisik di dalam rumah tangga.

Negara tidak boleh lagi mentoleransi argumen bahwa pengasuhan anak adalah kerja-kerja domestik semata. Apabila orang tua gagal menjalankan fungsi dasar pengasuhan hingga melahirkan malapetaka sosial berupa kejahatan berat yang dilakukan anak, maka orang tua tersebut wajib ditarik ke dalam kerangka pertanggungjawaban hukum. Bentuk pertanggungjawaban ini bukan berarti memenjarakan orang tua secara serampangan, melainkan mewajibkan mereka untuk ikut serta dalam program rehabilitasi keluarga atau memikul kewajiban finansial pemulihan restitusi korban secara tanggung renteng.

Penguatan mekanisme vicarious liability ini harus dilembagakan melalui payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Pengasuhan Anak (Child Rearing and Parenting Act). Undang-undang ini nantinya berfungsi sebagai instrumen preventif yang menegaskan standar minimum hak anak atas pengasuhan yang layak, menetapkan parameter hukum atas kelalaian orang tua, serta memberikan mandat kepada lembaga negara dan pekerja sosial untuk melakukan intervensi paksa terhadap keluarga yang terbukti membahayakan masa depan psikososial anak. Dengan cara ini, beban kejahatan anak tidak lagi ditimpakan sepenuhnya kepada pundak anak, melainkan dipikul secara proporsional bersama oleh orang tua, keluarga, dan negara.

Penutup

Keyakinan bahwa tidak ada anak yang terlahir jahat merupakan kompas moral yang harus terus dijaga di tengah badai populisme pemidanaan yang serba punitif. Kasus-kasus kejahatan berat yang melibatkan anak di Indonesia hari ini adalah alarm darurat yang menandakan runtuhnya ekosistem pengasuhan sosial kita. Baik anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum adalah sama-sama korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan.

Melalui perbaikan perspektif penegakan hukum, penerapan keadilan restoratif, serta keberanian hukum pidana anak Indonesia untuk memberlakukan vicarious liability serta Undang-Undang Pengasuhan Anak, negara dapat mengembalikan esensi perlindungan anak ke jalan yang benar: menyelamatkan masa depan korban, merehabilitasi jiwa anak yang tersesat, dan memperbaiki “desa” atau ekosistem sosial kita agar tidak ada lagi anak yang terjerumus ke dalam gelapnya jurang kejahatan.

Daftar Referensi

  1. Felitti, V. J., et al. (1998). Relationship of Childhood Abuse and Household Dysfunction to Many of the Leading Causes of Death in Adults: The Adverse Childhood Experiences (ACE) Study. American Journal of Preventive Medicine, 14(4), 245-258.
  2. Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
  3. Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
  4. Steinberg, L. (2008). A Social Neuroscience Perspective on Adolescent Risk-Taking. Developmental Review, 28(1), 78-106.
  5. United Nations Convention on the Rights of the Child (1989).
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hak anak hukum pidana indonesia Keadilan Restoratif Pengasuhan Anak Perlindungan Anak Populisme Pemidanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Tindak Pidana Anak Vicarious Liability
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan

October 26, 2026

KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

October 26, 2026

Batas Kekuasaan Mengadili

October 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

By Syailendra Anantya PrawiraOctober 26, 2026 · 14:50 WIB0

Pendahuluan Pemberitaan media massa dan linimasa media sosial di Indonesia belakangan ini kerap diwarnai oleh…

Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan

October 26, 2026

BSDK–LeIP–NCHR Bersinergi Memperkuat Hakim Berbasis HAM

October 26, 2026

KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

October 26, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat
  • Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan
  • BSDK–LeIP–NCHR Bersinergi Memperkuat Hakim Berbasis HAM
  • KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  • Transformasi Peradilan Modern: Hakim Dituntut Kuasai Perspektif Teknologi dan Keabsahan Alat Bukti Elektronik

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.