Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso
Berita

Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig5 March 2026 • 08:58 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Pertanyaan ini menjadi relevan terutama ketika suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan konflik sosial yang lebih luas.

Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso tertanggal 4 Maret 2026 memberikan ilustrasi menarik mengenai bagaimana Majelis Hakim menempatkan hukum pidana dalam konteks konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal dan Badan Bank Tanah. Dalam perkara ini, Majelis Hakim  yang terdiri dari Pande Tasya S.H, Gerry Putra Suwardi S.H.,M.H, dan Arga Febrian, S.H.,M.H, menyatakan terdakwa Christian Toibo alias Chris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan perusakan, namun tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan mekanisme pemaafan hakim (judicial pardon).

Putusan ini menjadi menarik karena Majelis Hakim tidak hanya menilai unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan hak konstitusional warga negara, konteks konflik agraria, serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern.

Posisi Perkara

Perkara ini berawal dari pemasangan patok batas dan plang oleh Badan Bank Tanah pada lahan eks Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari yang kemudian berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL).

Sebagian masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian menyampaikan keberatan terhadap pemasangan patok tersebut karena dianggap belum menyelesaikan persoalan batas penguasaan lahan antara masyarakat dan Badan Bank Tanah.

Pada tanggal 31 Juli 2024 masyarakat Desa Watutau berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat yang kemudian diikuti oleh pergerakan sejumlah warga menuju lokasi pemasangan patok dan plang milik Badan Bank Tanah.

Dalam peristiwa tersebut masyarakat mencabut sejumlah patok batas tanah dan plang milik Badan Bank Tanah dan kemudian membawanya ke kantor kecamatan setempat.

Atas peristiwa tersebut Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dihubungkan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

Kebebasan Berekspresi dan Batas Konstitusional

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menilai tindakan terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan konstitusional kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang guna menjamin penghormatan atas hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga  Tim Tenis Beregu Peratun Putra dan Putri Sapu Bersih Kemenangan di Hari Pertama

Dalam konteks perkara ini, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan pencabutan patok milik Badan Bank Tanah tanpa dasar hukum yang sah tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Konflik Agraria dan Reaksi Sosial

Meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa sebagian masyarakat Desa Watutau menggantungkan sumber penghidupan dari lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Pemasangan patok oleh Badan Bank Tanah dipersepsikan oleh masyarakat sebagai ancaman terhadap akses mereka terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa muncul dari kekecewaan masyarakat terhadap pemasangan patok tanpa adanya penyelesaian batas penguasaan lahan secara tuntas antara masyarakat dan Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipandang sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.

Namun demikian, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila masyarakat merasa haknya atas tanah dirampas secara sepihak, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur hukum, antara lain dengan mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.

Judicial Pardon dan Ultimum Remedium

Setelah menilai seluruh keadaan perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tidak lagi sejalan dengan tujuan pemidanaan.

Dalam doktrin hukum pidana modern, pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan apabila sarana hukum lain tidak lagi memadai untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa bukan merupakan aktor utama dalam peristiwa tersebut dan tindakannya lebih dipengaruhi oleh situasi sosial yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon).

Catatan

Putusan Pengadilan Negeri Poso ini menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa pidana.

Melalui penerapan judicial pardon, Majelis Hakim berupaya menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta tujuan pemidanaan yang menempatkan pidana sebagai sarana terakhir.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam negara hukum, perjuangan atas hak tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Namun dalam kondisi tertentu, respons hukum tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Signifikansi Putusan terhadap Praktik

Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso memiliki signifikansi tertentu bagi praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam tiga aspek, penerapan judicial pardon, penafsiran delik penghasutan dalam konteks kebebasan berekspresi, serta pendekatan peradilan pidana terhadap konflik agraria.

Baca Juga  Hakim Muda Progresif dalam Kepengurusan IKAHI 2025-2028

Pertama, putusan ini menunjukkan bagaimana mekanisme judicial pardon dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini Majelis Hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, namun memilih untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selalu harus diidentikkan dengan penghukuman, melainkan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan hukum yang lebih proporsional.

Kedua, putusan ini memberikan ilustrasi mengenai bagaimana delik penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dapat ditempatkan dalam konteks kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional. Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada saat yang sama, hak tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan setiap orang menghormati hak pihak lain serta menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, putusan ini memperlihatkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana secara proporsional dalam relasinya dengan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, putusan ini memperlihatkan pendekatan peradilan pidana yang mempertimbangkan konteks sosial dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria. Majelis Hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana secara normatif, tetapi juga memperhatikan latar belakang sosial yang melatarbelakangi tindakan terdakwa, yaitu adanya ketegangan antara masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut dengan kebijakan pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipahami sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa perjuangan atas hak tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, antara lain melalui pengajuan gugatan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah ke pengadilan. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan penegakan ketertiban hukum.

Secara lebih luas, putusan ini memperlihatkan kecenderungan pendekatan pemidanaan yang lebih kontekstual dalam praktik peradilan pidana. Hakim tidak hanya menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga menilai apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Dalam konteks tersebut, penerapan judicial pardon dalam perkara ini mencerminkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian suatu konflik sosial.

Dengan demikian, putusan ini memberikan pelajaran penting bagi praktik peradilan bahwa dalam menegakkan hukum pidana, hakim tidak hanya berperan sebagai penerap norma, tetapi juga sebagai penimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

agraria asas hukum agraria berita hukum agraria Judicial Pardon
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

By Yoshito Siburian18 June 2026 • 20:17 WIB0

Jakarta, 18 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kegiatan “Focus Group…

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB

Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

18 June 2026 • 15:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang
  • Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)
  • Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum
  • Wisata Literasi Digital Tim Roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi pada Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.