Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig5 March 2026 • 08:58 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Pertanyaan ini menjadi relevan terutama ketika suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan konflik sosial yang lebih luas.

Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso tertanggal 4 Maret 2026 memberikan ilustrasi menarik mengenai bagaimana Majelis Hakim menempatkan hukum pidana dalam konteks konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal dan Badan Bank Tanah. Dalam perkara ini, Majelis Hakim  yang terdiri dari Pande Tasya S.H, Gerry Putra Suwardi S.H.,M.H, dan Arga Febrian, S.H.,M.H, menyatakan terdakwa Christian Toibo alias Chris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan perusakan, namun tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan mekanisme pemaafan hakim (judicial pardon).

Putusan ini menjadi menarik karena Majelis Hakim tidak hanya menilai unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan hak konstitusional warga negara, konteks konflik agraria, serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern.

Posisi Perkara

Perkara ini berawal dari pemasangan patok batas dan plang oleh Badan Bank Tanah pada lahan eks Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari yang kemudian berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL).

Sebagian masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian menyampaikan keberatan terhadap pemasangan patok tersebut karena dianggap belum menyelesaikan persoalan batas penguasaan lahan antara masyarakat dan Badan Bank Tanah.

Pada tanggal 31 Juli 2024 masyarakat Desa Watutau berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat yang kemudian diikuti oleh pergerakan sejumlah warga menuju lokasi pemasangan patok dan plang milik Badan Bank Tanah.

Dalam peristiwa tersebut masyarakat mencabut sejumlah patok batas tanah dan plang milik Badan Bank Tanah dan kemudian membawanya ke kantor kecamatan setempat.

Atas peristiwa tersebut Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dihubungkan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

Kebebasan Berekspresi dan Batas Konstitusional

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menilai tindakan terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan konstitusional kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang guna menjamin penghormatan atas hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga  Pelantikan Panitera MA: Amanah, Integritas, dan Sejarah Baru

Dalam konteks perkara ini, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan pencabutan patok milik Badan Bank Tanah tanpa dasar hukum yang sah tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Konflik Agraria dan Reaksi Sosial

Meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa sebagian masyarakat Desa Watutau menggantungkan sumber penghidupan dari lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Pemasangan patok oleh Badan Bank Tanah dipersepsikan oleh masyarakat sebagai ancaman terhadap akses mereka terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa muncul dari kekecewaan masyarakat terhadap pemasangan patok tanpa adanya penyelesaian batas penguasaan lahan secara tuntas antara masyarakat dan Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipandang sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.

Namun demikian, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila masyarakat merasa haknya atas tanah dirampas secara sepihak, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur hukum, antara lain dengan mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.

Judicial Pardon dan Ultimum Remedium

Setelah menilai seluruh keadaan perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tidak lagi sejalan dengan tujuan pemidanaan.

Dalam doktrin hukum pidana modern, pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan apabila sarana hukum lain tidak lagi memadai untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa bukan merupakan aktor utama dalam peristiwa tersebut dan tindakannya lebih dipengaruhi oleh situasi sosial yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon).

Catatan

Putusan Pengadilan Negeri Poso ini menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa pidana.

Melalui penerapan judicial pardon, Majelis Hakim berupaya menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta tujuan pemidanaan yang menempatkan pidana sebagai sarana terakhir.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam negara hukum, perjuangan atas hak tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Namun dalam kondisi tertentu, respons hukum tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Signifikansi Putusan terhadap Praktik

Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso memiliki signifikansi tertentu bagi praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam tiga aspek, penerapan judicial pardon, penafsiran delik penghasutan dalam konteks kebebasan berekspresi, serta pendekatan peradilan pidana terhadap konflik agraria.

Baca Juga  Republikanisme, Demokrasi, dan Negara Hukum

Pertama, putusan ini menunjukkan bagaimana mekanisme judicial pardon dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini Majelis Hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, namun memilih untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selalu harus diidentikkan dengan penghukuman, melainkan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan hukum yang lebih proporsional.

Kedua, putusan ini memberikan ilustrasi mengenai bagaimana delik penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dapat ditempatkan dalam konteks kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional. Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada saat yang sama, hak tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan setiap orang menghormati hak pihak lain serta menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, putusan ini memperlihatkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana secara proporsional dalam relasinya dengan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, putusan ini memperlihatkan pendekatan peradilan pidana yang mempertimbangkan konteks sosial dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria. Majelis Hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana secara normatif, tetapi juga memperhatikan latar belakang sosial yang melatarbelakangi tindakan terdakwa, yaitu adanya ketegangan antara masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut dengan kebijakan pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipahami sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa perjuangan atas hak tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, antara lain melalui pengajuan gugatan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah ke pengadilan. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan penegakan ketertiban hukum.

Secara lebih luas, putusan ini memperlihatkan kecenderungan pendekatan pemidanaan yang lebih kontekstual dalam praktik peradilan pidana. Hakim tidak hanya menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga menilai apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Dalam konteks tersebut, penerapan judicial pardon dalam perkara ini mencerminkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian suatu konflik sosial.

Dengan demikian, putusan ini memberikan pelajaran penting bagi praktik peradilan bahwa dalam menegakkan hukum pidana, hakim tidak hanya berperan sebagai penerap norma, tetapi juga sebagai penimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

agraria asas hukum agraria berita hukum agraria Judicial Pardon
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB

Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

9 August 2026 • 13:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.