Dalam kerangka Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim pada Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara serta Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang II, yang diselenggarakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil (BSDK), materi mengenai Republikanisme, Demokrasi, dan Negara Hukum disampaikan oleh Dr. Robertus Robet, M.A. Dalam kegiatan tersebut, saya bertindak sebagai fasilitator yang mengawal jalannya proses pembelajaran, sekaligus memastikan bahwa gagasan-gagasan filosofis yang disampaikan dapat ditangkap secara reflektif dan kontekstual oleh para peserta.
Materi ini tidak sekadar menghadirkan uraian konseptual, melainkan juga mengajak para hakim untuk menimbang kembali fondasi etis dan institusional dari praktik peradilan di tengah dinamika sosial-politik Indonesia kontemporer. Persoalan yang dihadapi bangsa saat ini tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kekuasaan yang ditandai oleh klientelisme di tingkat bawah, kartel politik di tingkat menengah, serta oligarki di tingkat atas. Dalam konteks demikian, hukum dan peradilan tidak berada dalam ruang hampa, melainkan bersinggungan langsung dengan realitas kekuasaan yang berpotensi memengaruhi independensi dan integritasnya.
Republikanisme, sebagaimana dijelaskan dalam materi ini, berakar pada tradisi klasik Yunani yang memandang polis sebagai ruang deliberasi public suatu arena di mana warga secara aktif terlibat dalam pencarian kebaikan bersama. Konsep ini menempatkan manusia sebagai zoon politikon, yakni makhluk yang menemukan kualitas keberadaannya melalui keterlibatan dalam kehidupan politik. Dalam perspektif ini, hukum dan keadilan tidak semata-mata dipahami sebagai instrumen normatif, melainkan sebagai hasil dari proses rasional kolektif yang berorientasi pada kepentingan umum.
Namun demikian, perkembangan dalam tradisi Romawi memperkenalkan dimensi baru, di mana republikanisme tidak lagi semata bertumpu pada partisipasi moral warga, melainkan juga pada konstruksi legal yang mengatur relasi antara manusia, tindakan, dan benda. Dalam kerangka ini, status kewargaan ditentukan oleh pengakuan hukum, yang sekaligus memberikan jaminan kebebasan dan perlindungan. Pergeseran ini menandai lahirnya homo legalis, yaitu manusia yang eksistensinya dimediasi oleh hukum.
Lebih lanjut, dalam perkembangan pemikiran modern, republikanisme mengalami transformasi melalui tradisi civic humanism yang menekankan pentingnya kebajikan kewargaan (civic virtue), partisipasi aktif, serta perlawanan terhadap korupsi sebagai musuh utama republik. Tokoh-tokoh seperti Machiavelli menegaskan bahwa keberlangsungan republik sangat ditentukan oleh kualitas moral warganya. Dalam kondisi di mana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan kolektif, hukum yang paling sempurna sekalipun dapat kehilangan daya kerjanya. Oleh karena itu, ketegangan antara rule of law dan rule of man menjadi isu yang tidak dapat dihindari dalam praktik ketatanegaraan.
Dalam konteks negara hukum modern, gagasan republikanisme menemukan relevansinya melalui konsep kebebasan sebagai non-domination, sebagaimana dikemukakan oleh Philip Pettit. Kebebasan tidak lagi dipahami sekadar sebagai ketiadaan intervensi, melainkan sebagai kondisi di mana individu tidak berada di bawah dominasi kehendak sewenang-wenang pihak lain. Dengan demikian, keberadaan institusi hukum, mekanisme partisipasi, transparansi, serta sistem pengawasan menjadi prasyarat mutlak untuk menjamin kebebasan tersebut.
Bagi para hakim, refleksi atas gagasan ini menjadi sangat penting. Peradilan tidak cukup hanya berpegang pada teks hukum secara formal, tetapi juga harus mampu menangkap semangat republikanisme yang menuntut keberpihakan pada kepentingan publik, penolakan terhadap dominasi yang sewenang-wenang, serta komitmen terhadap integritas moral. Hakim, dalam hal ini, bukan sekadar penafsir hukum, melainkan juga penjaga rasionalitas publik dan keadilan substantif.
Dengan demikian, pelatihan ini pada akhirnya tidak hanya bertujuan untuk memperkaya wawasan teoritis, tetapi juga untuk membangun kesadaran reflektif bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan tanpa fondasi etis yang kuat dan keberanian untuk menjaga independensi di tengah tekanan struktural. Dalam kerangka republikanisme, keadilan adalah hasil dari keterlibatan aktif, kebajikan kewargaan, serta institusi yang mampu mencegah dominasi. Di titik inilah, peran hakim menjadi krusial sebagai penjaga terakhir dari nilai-nilai tersebut dalam praktik bernegara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

