Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan

9 June 2026 • 18:27 WIB

Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026

9 June 2026 • 16:13 WIB

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

9 June 2026 • 16:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reformasi Pembuktian dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya bagi Peradilan Militer
Berita

Reformasi Pembuktian dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya bagi Peradilan Militer

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan20 April 2026 • 14:31 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perubahan hukum acara pidana pada dasarnya tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga mencerminkan pergeseran cara pandang terhadap keadilan. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan bahwa yang diperbarui bukan semata-mata rumusan pasal, melainkan juga paradigma pembuktian, keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum, serta standar perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Pembuktian dalam perkara pidana merupakan titik paling menentukan. Pada tahap inilah kebebasan seseorang dipertaruhkan, integritas lembaga peradilan diuji, dan tanggung jawab hakim mencapai puncaknya. Dalam lingkungan peradilan militer, kompleksitas tersebut semakin terasa, mengingat perkara yang dihadapi sering berkaitan dengan struktur komando, disiplin keprajuritan, serta penggunaan teknologi dan dokumen elektronik sebagai sarana pembuktian utama.

Berdasarkan urgensi tersebut, pada tanggal 20 April 2026 telah diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial terkait implementasi Undang-Undang Peradilan Militer pasca KUHAP baru. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. yang menguraikan secara komprehensif dinamika pembaruan hukum pembuktian pidana. Dalam forum tersebut, fasilitator turut berpartisipasi mendampingi narasumber sekaligus berdiskusi dengan para hakim militer mengenai implikasi perubahan tersebut, baik dari sisi normatif maupun praktik peradilan.

Pembuktian sebagai Inti Pemeriksaan Perkara

Pembuktian merupakan inti dari proses peradilan pidana. Melalui pembuktian, hakim menentukan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, atau sebaliknya harus dibebaskan maupun dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu, proses pembuktian harus dilaksanakan secara objektif, bebas dari prasangka, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

Tujuan hukum acara pidana tetap tidak berubah, yaitu menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya mengenai suatu peristiwa pidana, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP membawa konsekuensi penting terhadap cara pembuktian dilakukan di persidangan.

Pergeseran Sistem Pembuktian

Secara teoritis, sistem pembuktian mengenal beberapa model, antara lain keyakinan hakim semata, sistem pembuktian menurut undang-undang, hingga standar pembuktian yang rasional. KUHAP sebelumnya menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, yang mensyaratkan keyakinan hakim didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Baca Juga  Di Tengah Semangat Training Center, Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Peringati Hari Ulang Tahun Ke-80 Peradilan Militer dengan Penuh Khidmat

KUHAP 2025 masih mempertahankan dasar tersebut, namun menunjukkan kecenderungan ke arah sistem yang lebih terbuka. Hal ini terlihat dari tidak lagi ditegaskannya batas minimum pembuktian secara eksplisit di persidangan, serta adanya perluasan jenis alat bukti dan penguatan prinsip bahwa alat bukti harus diperoleh secara sah.

Perubahan ini mengarah pada model pembuktian yang lebih fleksibel, namun tetap terkontrol, di mana hakim memiliki ruang yang lebih luas untuk menilai alat bukti, sepanjang didasarkan pada rasionalitas dan legalitas.

Perluasan dan Penguatan Alat Bukti

Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2025 adalah perluasan jenis alat bukti. Selain alat bukti klasik seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa, kini diakui pula barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta berbagai bentuk lain yang relevan sepanjang diperoleh secara sah.

Barang bukti tidak lagi hanya dipandang sebagai objek sitaan, melainkan sebagai alat bukti tersendiri. Namun demikian, kedudukannya tetap memerlukan dukungan alat bukti lain, mengingat sifatnya sebagai “saksi bisu”.

Bukti elektronik juga memperoleh penguatan signifikan. Dalam praktiknya, validitas bukti elektronik sangat bergantung pada integritas proses pengumpulan dan analisisnya, termasuk kejelasan rantai penguasaan (chain of custody), keaslian data, serta relevansinya dengan peristiwa pidana. Hakim dituntut untuk memahami aspek teknis ini agar dapat menilai kekuatan pembuktiannya secara tepat.

Prinsip Legalitas dan Exclusionary Rules

KUHAP 2025 menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian. Prinsip ini dikenal dengan doktrin fruit of the poisonous tree, yang pada dasarnya melarang penggunaan bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Pengaturan ini memperkuat prinsip due process of law serta menjadi mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tujuan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan cara yang digunakan untuk memperoleh bukti.

Baca Juga  Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

Keterangan Saksi, Ahli, dan Terdakwa

Pengaturan mengenai saksi mengalami penyempurnaan, termasuk pengakuan terhadap kesaksian melalui sarana audio-visual serta penguatan perlindungan bagi saksi dengan kondisi tertentu. Prinsip bahwa satu saksi bukan saksi tetap dipertahankan, kecuali didukung oleh alat bukti lain.

Keterangan ahli juga diatur lebih tegas, termasuk kemungkinan dilakukannya penelitian ulang apabila terdapat keberatan yang beralasan terhadap pendapat ahli. Hal ini menunjukkan upaya untuk menjaga objektivitas dan akurasi dalam proses pembuktian.

Adapun keterangan terdakwa tetap memiliki keterbatasan, yaitu hanya berlaku bagi dirinya sendiri dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian tanpa didukung alat bukti lain.

Implikasi bagi Peradilan Militer

Bagi hakim dalam lingkungan peradilan militer, perubahan ini membawa konsekuensi yang tidak ringan. Hakim dituntut untuk lebih aktif dalam menggali kebenaran materiil, memahami perkembangan alat bukti modern, khususnya bukti elektronik, serta menyusun pertimbangan putusan secara lebih argumentatif dan komprehensif.

Selain itu, hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan disiplin militer dan perlindungan hak asasi manusia. Profesionalisme peradilan militer justru diuji melalui kemampuan menjaga standar pembuktian yang sah dan adil.

Penutup

Reformasi pembuktian dalam KUHAP 2025 pada akhirnya merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas peradilan. Perubahan ini menandai pergeseran dari pendekatan yang cenderung formalistik menuju pendekatan yang lebih menekankan keabsahan perolehan bukti, rasionalitas penilaian, dan keadilan prosedural.

Bagi hakim, perubahan ini bukan hanya menuntut pemahaman terhadap norma baru, tetapi juga kemampuan untuk menginternalisasi nilai-nilai yang mendasarinya. Pembuktian pidana bukan sekadar proses teknis, melainkan ruang di mana hak asasi manusia, kehormatan institusi, dan kredibilitas negara hukum dipertaruhkan.

Dengan demikian, implementasi KUHAP baru, khususnya dalam lingkungan peradilan militer, diharapkan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil yang berkeadilan.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hukum pidana kuhap 2025 Pelatihan Hakim Peradilan Militer
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan

9 June 2026 • 18:27 WIB

Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026

9 June 2026 • 16:13 WIB

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

9 June 2026 • 11:02 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan

By Cik Basir9 June 2026 • 18:27 WIB0

Mega Mendung, Bogor – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H.…

Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026

9 June 2026 • 16:13 WIB

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

9 June 2026 • 16:00 WIB

Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya

9 June 2026 • 11:02 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dirjen Badilag: Tekankan Peran Strategis Panitera Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Peradilan
  • Kadilmiltama Tutup Training Center  dan Lepas Kontingen Tim Tenis PTWP Peradilan Militer Menuju Malang 2026
  • KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri
  • Perdana! Sambut KUHAP Baru, Sentuhan Restorative Justice Redam Konflik Tanaman Cengkeh Antara Radja Vs. Warganya
  • Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.