Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

21 April 2026 • 14:12 WIB

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan
Features

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

Aulia Rochmani LazuardiAulia Rochmani Lazuardi13 March 2026 • 20:03 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di era globalisasi saat ini, kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi, khususnya media sosial dan dunia digital. Menurut Nasrullah (2015), media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual. (Rafiq, 2020) Media sosial merupakan salah satu wadah bagi individu untuk berkomunikasi, bekerja, belajar hingga membangun relasi sosial. Media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah menjadi ruang publik baru tempat bertukar informasi, membentuk opini, bahkan mencari dukungan emosional dan sosial.

Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam ranah hukum dan peradilan. Hampir seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan media sosial, tidak terkecuali para pejabat publik seperti hakim.

Sebagai penegak hukum yang memegang peranan penting dalam menegakkan keadilan, hakim dituntut untuk menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas dalam setiap tindakan dan keputusannya. Namun, keterlibatan hakim dalam media sosial menimbulkan tantangan tersendiri. Aktivitas di ruang digital, baik berupa unggahan, komentar, maupun interaksi lainnya, berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap netralitas dan profesionalitas hakim. Bahkan, tanpa disadari, penggunaan media sosial dapat menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik apabila tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 menetapkan 10 prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung oleh setiap hakim antara lain (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut berlaku baik dalam dunia nyata dan dunia maya. Penggunaan media sosial oleh hakim harus selalu berlandaskan prinsip dasar yang tercantum dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Integritas menuntut hakim untuk menjaga kejujuran dan profesionalitasnya, sehingga setiap interaksi atau unggahan di media sosial tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Kehati-hatian diperlukan agar hakim tidak secara sembarangan menanggapi isu hukum atau perkara yang sedang berjalan, karena hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi peradilan. Selain itu, tanggung jawab hakim dalam bermedia sosial tercermin dalam upaya menjaga tutur kata, simbol, dan konten visual yang dipublikasikan. Hal ini mencakup pemilihan kata yang sopan, menghindari konten yang provokatif, serta memastikan simbol atau gambar yang dibagikan tidak menimbulkan kesan partisan atau merendahkan pihak lain. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, hakim dapat menggunakan media sosial secara etis, tetap menjaga wibawa lembaga peradilan, dan memastikan bahwa citra profesionalnya tidak ternodai di ruang publik digital.

Baca Juga  Integritas itu Kebutuhan Pokok!

Berikut hal-hal yang diperbolehkan bagi hakim dalam menggunakan media sosial menurut penulis, antara lain:

  1. Berbagi informasi yang bersifat edukatif. Hakim diperbolehkan menggunakan media sosial untuk membagikan konten yang bersifat edukatif dan informatif, selama tidak menyinggung perkara tertentu atau pihak-pihak yang terkait dengan tugas peradilannya. Misalnya konten mengenai ilmu di bidang hukum, keagamaan, artikel ilmiah, kegiatan seminar atau pelatihan, atau tentang instansi dan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana positif untuk edukasi masyarakat tanpa mengorbankan wibawa dan independensi peradilan.
  2. Menjalin komunikasi sosial secara wajar. Dalam salah satu prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan bahwa Hakim harus menghindari hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan serta Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat. Pada dasarnya berteman di media sosial dengan pengacara/advokat/penuntut diperbolehkan, dalam hal pertukaran informasi umum, diskusi hukum yang bersifat edukatif, dengan catatan tidak menunjukkan kedekatan yang bisa menimbulkan dugaan keberpihakan. Serta hindari percakapan atau komentar yang menyangkut perkara yang sedang ditangani, karena hal ini dapat merusak imparsialitas hakim.
  3. Mengungkap kegiatan profesional tanpa menyinggung perkara tertentu. Aktivitas ini termasuk menghadiri seminar hukum, workshop, pelatihan, konferensi, atau kegiatan sosial dan publik yang sifatnya edukatif dan netral.
  4. Menunjukkan opini pribadi yang netral dan tidak kontroversial. Kemudahan akses internet di era digital membuat informasi menyebar dengan cepat, termasuk kasus-kasus yang menjadi viral di media sosial. Hakim sebagai penegak hukum dan pejabat publik, diperbolehkan memiliki opini pribadi, tetapi harus selalu netral, tidak kontroversial, dan tidak menyinggung pihak manapun. Hal ini menjadi sangat penting mengingat apabila terjadi kasus yang viral di media sosial, masyarakat seringkali menuntut komentar atau pandangan dari berbagai pihak.
  5. Tidak melakukan “flexing” atau pamer kekayaan/status. Aktivitas di media sosial yang menampilkan barang mewah, gaya hidup berlebihan, atau hal-hal yang terkesan sombong dapat menurunkan citra profesional seorang hakim di mata publik. Misalnya, mengunggah foto mobil mewah, perhiasan mahal, liburan mewah, atau gaya hidup konsumtif dapat menimbulkan persepsi negatif, bahkan bisa memunculkan dugaan bahwa hakim tidak sensitif terhadap masyarakat atau tidak menjalankan tugas dengan profesional. Integritas seorang hakim tidak hanya bergantung pada perilaku pribadinya, tetapi juga dipengaruhi oleh aktivitas keluarga dekat di media sosial. Oleh karena itu, hakim wajib mengingatkan dan menegaskan kepada pasangan, orang tua, maupun anak agar tidak memamerkan kekayaan, gaya hidup mewah, atau konten yang dapat menimbulkan kesan sombong di media sosial.
  6. Netralitas dalam Pemilu. Namun, hakim dilarang menyatakan dukungan publik kepada kandidat, partai, atau kelompok politik tertentu, baik melalui komentar, unggahan, tanda suka, maupun berbagi konten yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Baca Juga  “Putusan Pengadilan Itu Kini Disimak, Dianalisis, Dan Diperdebatkan Di Ruang Publik Luas Maka Pertimbangan Hakim Harus Jelas, Logis Dan Bermanfaat Sebagai Ciri Keadilan” (Pesan Pembinaan Ketua MA)

Penggunaan media sosial oleh hakim membawa peluang sekaligus tanggung jawab besar. Setiap unggahan, komentar, atau interaksi digital tidak hanya mencerminkan pribadi hakim, tetapi juga marwah dan wibawa lembaga peradilan. Oleh karena itu, hakim harus selalu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi sebagai individu dan tanggung jawab profesionalnya sebagai penegak hukum.

Dengan menerapkan prinsip integritas, imparsialitas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, hakim dapat memanfaatkan media sosial secara positif, misalnya untuk edukasi hukum, literasi digital, dan kegiatan sosial, tanpa menimbulkan persepsi keberpihakan atau merusak citra peradilan. Kesadaran bahwa setiap unggahan mencerminkan institusi menjadi kunci agar hakim dan keluarganya tetap menjaga etika, profesionalitas, dan kepercayaan publik di era digital.

Aulia Rochmani Lazuardi
Kontributor
Aulia Rochmani Lazuardi
Hakim Pengadilan Agama Batulicin

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Digital Etika Hakim integritas Media Sosial Netralitas peradilan Profesionalitas
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perkokoh Integritas, Kabawas MA RI: “Jangan Pernah Menggerogoti Rumah Besar Kita Sendiri!”

21 April 2026 • 06:42 WIB

BSDK MA Respon Cepat, Gelar Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah bagi Hakim Peradilan Agama

20 April 2026 • 09:31 WIB

Resmi Dilantik, Sekretaris PTA Kepri Siap Perkuat Tata Kelola Peradilan

16 April 2026 • 15:05 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

By Hermanto21 April 2026 • 14:12 WIB0

Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E. (Ketua Pengadilan Agama Mentok) A. Pendahuluan Perkembangan lembaga keuangan syariah di…

Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan

21 April 2026 • 12:06 WIB

Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan

21 April 2026 • 11:59 WIB

Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah

21 April 2026 • 11:54 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  • Ketua MA: Pemidanaan Bukan Lagi Sekadar Pembalasan
  • Penyesuaian Pidana di Era KUHP Baru: Antara Fleksibilitas Norma dan Ancaman Disparitas Putusan
  • Pelatihan Niaga Syariah Hari Kedua: Dekan FH UI Soroti Harmonisasi Regulasi Niaga Syariah
  • Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Recent Comments

  1. tadalafil cost goodrx on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. tadalafil 5mg directions on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.