Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ancaman Deepfake Dalam Persidangan, Alat Bukti Elektronik dan Perspektif Pembuktian di Lingkungan Peradilan Agama

October 24, 2026

Sewindu PA Soreang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Pemkab Bandung

October 24, 2026

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

October 23, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

Aulia Rochmani LazuardiBy Aulia Rochmani LazuardiMarch 13, 2026 · 20:03 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di era globalisasi saat ini, kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi, khususnya media sosial dan dunia digital. Menurut Nasrullah (2015), media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual. (Rafiq, 2020) Media sosial merupakan salah satu wadah bagi individu untuk berkomunikasi, bekerja, belajar hingga membangun relasi sosial. Media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah menjadi ruang publik baru tempat bertukar informasi, membentuk opini, bahkan mencari dukungan emosional dan sosial.

Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam ranah hukum dan peradilan. Hampir seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan media sosial, tidak terkecuali para pejabat publik seperti hakim.

Sebagai penegak hukum yang memegang peranan penting dalam menegakkan keadilan, hakim dituntut untuk menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas dalam setiap tindakan dan keputusannya. Namun, keterlibatan hakim dalam media sosial menimbulkan tantangan tersendiri. Aktivitas di ruang digital, baik berupa unggahan, komentar, maupun interaksi lainnya, berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap netralitas dan profesionalitas hakim. Bahkan, tanpa disadari, penggunaan media sosial dapat menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik apabila tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 menetapkan 10 prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung oleh setiap hakim antara lain (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut berlaku baik dalam dunia nyata dan dunia maya. Penggunaan media sosial oleh hakim harus selalu berlandaskan prinsip dasar yang tercantum dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Integritas menuntut hakim untuk menjaga kejujuran dan profesionalitasnya, sehingga setiap interaksi atau unggahan di media sosial tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Kehati-hatian diperlukan agar hakim tidak secara sembarangan menanggapi isu hukum atau perkara yang sedang berjalan, karena hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap netralitas dan independensi peradilan. Selain itu, tanggung jawab hakim dalam bermedia sosial tercermin dalam upaya menjaga tutur kata, simbol, dan konten visual yang dipublikasikan. Hal ini mencakup pemilihan kata yang sopan, menghindari konten yang provokatif, serta memastikan simbol atau gambar yang dibagikan tidak menimbulkan kesan partisan atau merendahkan pihak lain. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, hakim dapat menggunakan media sosial secara etis, tetap menjaga wibawa lembaga peradilan, dan memastikan bahwa citra profesionalnya tidak ternodai di ruang publik digital.

Baca Juga  Ketika Hukum Tidak Cukup: Integrasi Etika dalam Putusan Hakim untuk Mewujudkan Keadilan Substantif

Berikut hal-hal yang diperbolehkan bagi hakim dalam menggunakan media sosial menurut penulis, antara lain:

  1. Berbagi informasi yang bersifat edukatif. Hakim diperbolehkan menggunakan media sosial untuk membagikan konten yang bersifat edukatif dan informatif, selama tidak menyinggung perkara tertentu atau pihak-pihak yang terkait dengan tugas peradilannya. Misalnya konten mengenai ilmu di bidang hukum, keagamaan, artikel ilmiah, kegiatan seminar atau pelatihan, atau tentang instansi dan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana positif untuk edukasi masyarakat tanpa mengorbankan wibawa dan independensi peradilan.
  2. Menjalin komunikasi sosial secara wajar. Dalam salah satu prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan bahwa Hakim harus menghindari hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan serta Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat. Pada dasarnya berteman di media sosial dengan pengacara/advokat/penuntut diperbolehkan, dalam hal pertukaran informasi umum, diskusi hukum yang bersifat edukatif, dengan catatan tidak menunjukkan kedekatan yang bisa menimbulkan dugaan keberpihakan. Serta hindari percakapan atau komentar yang menyangkut perkara yang sedang ditangani, karena hal ini dapat merusak imparsialitas hakim.
  3. Mengungkap kegiatan profesional tanpa menyinggung perkara tertentu. Aktivitas ini termasuk menghadiri seminar hukum, workshop, pelatihan, konferensi, atau kegiatan sosial dan publik yang sifatnya edukatif dan netral.
  4. Menunjukkan opini pribadi yang netral dan tidak kontroversial. Kemudahan akses internet di era digital membuat informasi menyebar dengan cepat, termasuk kasus-kasus yang menjadi viral di media sosial. Hakim sebagai penegak hukum dan pejabat publik, diperbolehkan memiliki opini pribadi, tetapi harus selalu netral, tidak kontroversial, dan tidak menyinggung pihak manapun. Hal ini menjadi sangat penting mengingat apabila terjadi kasus yang viral di media sosial, masyarakat seringkali menuntut komentar atau pandangan dari berbagai pihak.
  5. Tidak melakukan “flexing” atau pamer kekayaan/status. Aktivitas di media sosial yang menampilkan barang mewah, gaya hidup berlebihan, atau hal-hal yang terkesan sombong dapat menurunkan citra profesional seorang hakim di mata publik. Misalnya, mengunggah foto mobil mewah, perhiasan mahal, liburan mewah, atau gaya hidup konsumtif dapat menimbulkan persepsi negatif, bahkan bisa memunculkan dugaan bahwa hakim tidak sensitif terhadap masyarakat atau tidak menjalankan tugas dengan profesional. Integritas seorang hakim tidak hanya bergantung pada perilaku pribadinya, tetapi juga dipengaruhi oleh aktivitas keluarga dekat di media sosial. Oleh karena itu, hakim wajib mengingatkan dan menegaskan kepada pasangan, orang tua, maupun anak agar tidak memamerkan kekayaan, gaya hidup mewah, atau konten yang dapat menimbulkan kesan sombong di media sosial.
  6. Netralitas dalam Pemilu. Namun, hakim dilarang menyatakan dukungan publik kepada kandidat, partai, atau kelompok politik tertentu, baik melalui komentar, unggahan, tanda suka, maupun berbagi konten yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Baca Juga  Mentoring sebagai Pilar Kepemimpinan dan Integritas Hakim Perempuan

Penggunaan media sosial oleh hakim membawa peluang sekaligus tanggung jawab besar. Setiap unggahan, komentar, atau interaksi digital tidak hanya mencerminkan pribadi hakim, tetapi juga marwah dan wibawa lembaga peradilan. Oleh karena itu, hakim harus selalu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi sebagai individu dan tanggung jawab profesionalnya sebagai penegak hukum.

Dengan menerapkan prinsip integritas, imparsialitas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, hakim dapat memanfaatkan media sosial secara positif, misalnya untuk edukasi hukum, literasi digital, dan kegiatan sosial, tanpa menimbulkan persepsi keberpihakan atau merusak citra peradilan. Kesadaran bahwa setiap unggahan mencerminkan institusi menjadi kunci agar hakim dan keluarganya tetap menjaga etika, profesionalitas, dan kepercayaan publik di era digital.

Aulia Rochmani Lazuardi
Kontributor
Aulia Rochmani Lazuardi
Hakim Pengadilan Agama Batulicin

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Digital Etika Hakim integritas Media Sosial Netralitas peradilan Profesionalitas
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

October 23, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

October 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Ancaman Deepfake Dalam Persidangan, Alat Bukti Elektronik dan Perspektif Pembuktian di Lingkungan Peradilan Agama

By Muhamad Deni SaputraOctober 24, 20260

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam dunia peradilan. Salah satunya adalah…

Sewindu PA Soreang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Pemkab Bandung

October 24, 2026

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

October 23, 2026

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ancaman Deepfake Dalam Persidangan, Alat Bukti Elektronik dan Perspektif Pembuktian di Lingkungan Peradilan Agama
  • Sewindu PA Soreang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Pemkab Bandung
  • Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025
  • PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023
  • Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Rocky Gerung
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.