Manado – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) menyelenggarakan Pelatihan Singkat Penguatan Kapasitas Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam Kerangka Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (30/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam mempersiapkan sumber daya manusia peradilan menghadapi agenda integrasi Pengadilan Pajak ke dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Pelatihan yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia tersebut dibuka oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., setelah diawali sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yuwono Agung Nugroho.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa proses integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung merupakan amanat yang harus dipersiapkan secara matang, baik dari aspek regulasi, kelembagaan maupun sumber daya manusia. Menurutnya, saat ini proses penyusunan Peraturan Presiden mengenai penyatuan satu atap Pengadilan Pajak telah memasuki tahap pembahasan lintas kementerian, meskipun masih terdapat sejumlah isu strategis yang memerlukan penyelesaian, terutama berkaitan dengan status kepegawaian, jenjang karier, serta konversi status hakim pajak yang memiliki latar belakang kepegawaian yang beragam.
Dirjen Badilmiltun menjelaskan bahwa Mahkamah Agung membagi proses integrasi tersebut ke dalam dua tahapan. Tahap jangka pendek diarahkan pada penyatuan sistem pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang masih berlaku. Adapun tahap jangka panjang dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak guna membangun desain kelembagaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., mengajak seluruh peserta melihat integrasi Pengadilan Pajak dari perspektif yang lebih mendasar, yakni sebagai bagian dari penguatan negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, pajak merupakan instrumen utama pembiayaan negara untuk memenuhi kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, sengketa pajak tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis perpajakan, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari hubungan hukum antara negara dan warga negara yang memerlukan penyelesaian oleh peradilan yang independen.
Mengutip amanat Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketua Kamar TUN menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Karena itu, integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung bukan sekadar persoalan pemindahan organisasi, melainkan upaya memperkuat sistem kekuasaan kehakiman yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Beliau juga mengingatkan agar diskursus mengenai integrasi tidak semata-mata terfokus pada bentuk organisasi atau nomenklatur kelembagaan. Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun sistem peradilan yang kuat, mempersiapkan kualitas hakim, serta memastikan proses transisi berlangsung secara bertahap dan terukur.
“Yang pertama harus kita satukan adalah cara pandang terhadap fungsi peradilan. Integrasi bukan hanya memindahkan organisasi, tetapi memperkuat filosofi kekuasaan kehakiman,” ungkapnya.
Selama lima hari pelaksanaan, peserta akan memperoleh pembekalan mengenai karakteristik sengketa perpajakan, praktik administrasi perpajakan, hukum acara Pengadilan Pajak, hingga simulasi penyelesaian perkara (mock trial). Selain meningkatkan kapasitas hakim, kegiatan ini juga diharapkan menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari para pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengadilan Pajak yang saat ini tengah disusun oleh Mahkamah Agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

