Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., atau yang akrab dipanggil dengan Pak Uncu itu sedang menjalani sesi Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung (CHA) untuk Kamar Pidana di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam wawancara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini, Syamsul Arief memaparkan visi, komitmen, dan pemahamannya tentang berbagai isu hukum, mulai dari independensi peradilan, persoalan integritas dan lain sebagainya. Sebagai calon yang saat ini masih berusia 49 tahun, Syamsul Arief menjadi salah satu kandidat termuda yang mengikuti seleksi. Ia mengawali pernyataannya dengan menyatakan keseriusannya untuk menjadi hakim agung. “Saya ingin menunjukkan kepada teman-teman hakim muda di seluruh Indonesia bahwa mereka bisa untuk itu. Momentumnya memang seperti ini. Kita tahu seluruh jabatan publik saat ini dijabat oleh banyak anak muda,” ujarnya.
Visi: Hakim Agung yang Menghasilkan Putusan Landmark
Syamsul Arief menegaskan bahwa jika terpilih, ia akan menjadi hakim agung yang menghasilkan putusan-putusan dengan logika yang baik, memiliki dasar pertimbangan fakta, filosofi, dan kemanfaatan yang bisa diterima dengan akal sehat. Putusan-putusan tersebut akan menjadi rujukan bagi seluruh hakim di tingkat bawah dan menjadi landmark decision.
“Tentu ketika menjadi hakim agung, saya tentu menjadi bagian yang berupaya untuk terus-menerus bekerja sama dan saling mendukung agar terwujudnya seluruh visi Mahkamah Agung, terwujudnya peradilan yang agung, dengan keteladanan yang baik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi putusan di Mahkamah Agung. “Masing-masing hakim harus membaca setiap putusan yang ada di antara kalangan hakim agung itu sendiri dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan baru, seperti KUHP baru dan KUHAP baru,” katanya.
Mengenai peran hakim, Syamsul Arief mengutip anekdot tentang Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes yang menunjukkan bahwa hakim adalah personifikasi hukum, ilmu hukum, dan destinasi hukum. “Menjadi hakim bukan cuma dibutuhkan menjadi seorang pekerja, tapi hakim itu adalah negarawan,” tegasnya.
Integritas: Bilangan Bulat yang Tak Bisa Dipecah
Dalam menjawab pertanyaan tentang integritas, Syamsul Arief memberikan definisi yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa integritas berasal dari kata integer dalam bahasa matematika, yang berarti bilangan bulat yang tak bisa dipecah. “Integritas itu ada kesatuan antara ucapan, pikiran, dan tindakan,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa selama 24 tahun berkarier sebagai hakim, ia telah menghadapi berbagai ujian, termasuk ancaman fisik, tekanan massa, dan godaan suap. “Pengalaman panjang itu membentuk diri saya untuk selalu siap dan selalu tahan. Kemampuan untuk berdiri lagi dan menghadapi hari-hari ke depan itulah yang diapresiasi sebagai bagian integritas,” ungkapnya.
Mengenai strategi menjaga integritas, Syamsul Arief menyampaikan bahwa ia selalu diajarkan oleh orang tuanya untuk cukup mengetahui batas. “Makan itu dibatasi, jangan terlalu banyak. Sehingga untuk apa orang menawarkan sesuatu jika saya hanya makan sekali sehari?” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kode etik dan perilaku hakim, tiga prinsip yang paling rawan dilanggar adalah integritas, independensi, dan ketidakberpihakan. “Hakim hidup di masyarakat, berteman dengan banyak orang. Yang mesti dipastikan adalah teman, kolega, keluarga tidak bisa memasuki wilayah dia ketika memutus dari aspek yudisial,” jelasnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Kepala BSDK, Syamsul Arief menginisiasi berbagai program untuk menginternalisasi nilai-nilai integritas tersebut. Salah satu program yang ia banggakan adalah pelatihan Filsafat Hukum dan Keadilan yang diikuti oleh 500–600 hakim per gelombang. “Metodenya mengajarkan tentang aspek-aspek di dalam kode etik itu tidak mengajarkan kaku tapi mengajarkan itu di dalam imaji yang luas, di dalam pengetahuan historis, yang pada akhirnya mengarahkan mereka memproyeksi banyak hal pada dirinya dan banyak hal di luar dirinya,” jelasnya.
Menjaga Independensi di Era No Viral No Justice
Menjawab pertanyaan publik tentang fenomena no viral no justice, Syamsul Arief menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak boleh didasarkan pada viralitas suatu kasus. “Pengadilan menerima berkas perkara, bukan viralnya. Ke depan, hukum Indonesia tidak perlu lagi viral untuk bisa bersikap adil,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini hakim-hakim di tingkat pertama sudah diisi oleh generasi muda yang dididik dengan prinsip kecerdasan dan integritas. “Mereka bisa memutus perkara adil meskipun tanpa tekanan pers, tanpa mob, tanpa intervensi, tanpa viral,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya hakim tetap memiliki keberanian dan integritas meskipun tekanan terhadap perkara begitu besar. “Mereka tetap berpegangan dan berkiblat pada nilai-nilai etik, pengetahuan, dan keadilan,” pungkasnya.
Suara BSDK: Media Internalisasi Nilai dan Pengetahuan
Dalam menjalankan perannya sebagai Kepala BSDK, Syamsul Arief juga menginisiasi media suarabsdk.com sebagai sarana untuk mendiseminasikan pengetahuan dan nilai-nilai keadilan. “Seluruh pengetahuan yang diketuk-tularkan melalui medium pelatihan-pelatihan ini semuanya ditulis dan diinformasikan melalui media ini. Seluruh produk, termasuk jurnal-jurnal dan setiap kinerja yang dibuat kita highlight di media ini,” jelasnya.
Wawancara terbuka yang dijalani Syamsul Arief di Komisi Yudisial ini bukan sekadar proses seleksi formal, melainkan momentum untuk menegaskan kembali komitmennya dalam membangun peradilan yang agung, independen, dan berintegritas. Visinya melahirkan putusan-putusan landmark yang menjadi rujukan, pemahamannya tentang integritas sebagai bilangan bulat yang tak bisa dipecah, serta ketegasannya dalam menjaga independensi di tengah arus no viral no justice, menjadi cermin dari nilai-nilai yang selama ini ia tanamkan melalui berbagai program di BSDK, termasuk pelatihan Filsafat Hukum dan Keadilan serta media suarabsdk.com. Melalui suarabsdk.com, ia membuktikan bahwa membangun peradilan tidak cukup hanya dengan putusan, tetapi juga dengan menyebarluaskan pengetahuan, nilai-nilai etik, keteladanan kepada seluruh insan peradilan dan yang terpenting adalah mematahkan istilah “bad news is good news” dengan mempopulerkan istilah” good news is good news”.
Dari balik layar Suara BSDK, seluruh kontributor dan pegiat media ini turut memanjatkan doa dan restu untuk perjuangan Syamsul Arief. Semoga langkahnya dimudahkan, prosesnya dilancarkan, dan hasil akhir yang maksimal dapat diraih. Semoga tahun ini menjadi momentum lahirnya sosok-sosok muda progresif di Mahkamah Agung, mereka yang tidak hanya cakap secara intelektual tetapi juga berani berpikir berbeda dari arus utama, tidak gentar menghadapi godaan dan tekanan, berintegritas, dan yang utama mampu membawa angin segar bagi insan peradilan Indonesia. Karena ketika satu jalan terbuka, jalan-jalan pikiran lain akan mengikuti, dan perubahan besar selalu dimulai dari keberanian untuk melangkah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


