Setiap tahun, statistik perkara yang ditangani Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya terus menunjukkan tren peningkatan. Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang dapat diakses publik memperlihatkan kenyataan bahwa beban kerja hakim semakin berat. Di balik angka-angka tersebut, sesungguhnya terdapat manusia yang setiap hari dituntut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan paripurna.
Patut apabila Mahkamah Agung kemudian menghadirkan jabatan Asisten Hakim Agung untuk membantu pekerjaan Yang Mulia Hakim Agung. Kebijakan tersebut merupakan pengakuan bahwa beban perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali memang sangat besar.
Namun pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah hanya Hakim Agung yang membutuhkan asisten? Atau secara a contrario, apakah beban kerja Hakim dan Hakim Tinggi tidak berat/banyak?
Hakim Tinggi dan Hakim pada pengadilan tingkat pertama juga menghadapi dinamika yang tidak kalah kompleks. Memang benar, beban perkara setiap pengadilan berbeda-beda. Misalnya jumlah perkara antar peradilan (umum, agama, TUN dan militer) hingga jumlah perkara antar pengadilan negeri pasti sangat beragam. Tidak semua hakim menerima jumlah perkara yang sama. Akan tetapi, sulit rasanya menutup mata terhadap realitas di berbagai Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus yang setiap hari bergelut dengan ratusan bahkan ribuan perkara dalam setahun.
Persoalannya bukan semata-mata soal banyaknya perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana seorang hakim masih memiliki ruang untuk membaca berkas secara utuh, menelaah fakta secara mendalam, mendiskusikan persoalan hukum bersama majelis, memeriksa kembali konsep putusan, hingga tetap memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat.
Pada akhirnya, kualitas putusan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan hakim, tetapi juga oleh waktu yang tersedia untuk berpikir. Hakim adalah manusia. Kelelahan berkepanjangan tentu akan memengaruhi konsentrasi, ketelitian, bahkan kesehatan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan peradilan.
Karena itu, sudah saatnya muncul keberanian untuk mengkaji pembentukan jabatan Asisten Hakim pada pengadilan tingkat pertama, setidaknya melalui pilot project di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus. Gagasan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi independensi hakim. Justru sebaliknya, agar hakim dapat lebih fokus menjalankan fungsi utamanya.
Sebab sejatinya, hakim bukanlah juru ketik. Hakim adalah konseptor keadilan.
Tugas utama hakim adalah menimbang fakta, menafsirkan hukum, menyusun argumentasi hukum yang logis, dan melahirkan amar putusan yang memberikan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan. Ironisnya, dalam praktik sehari-hari tidak sedikit energi hakim justru tersita untuk memastikan tidak ada kesalahan pengetikan identitas, salah penyebutan nama saksi, salah nomor bukti, ataupun kekeliruan administratif lainnya. Bahkan ketika terjadi clerical error, hakimlah yang harus mempertanggungjawabkannya.
Tentu ketelitian tetap penting. Akan tetapi, layakkah seorang hakim menghabiskan sebagian besar waktunya untuk pekerjaan administratif yang sesungguhnya dapat didelegasikan?
Bukankah jauh lebih bernilai apabila energi intelektual hakim dicurahkan untuk memperkuat pertimbangan hukum daripada mengoreksi satu atau dua huruf yang tertukar?
Di sinilah peran Asisten Hakim menjadi relevan. Mereka dapat membantu pekerjaan administratif, penyusunan awal dokumen, pengecekan konsistensi identitas, hingga memastikan tidak terdapat kesalahan teknis dalam putusan. Sementara itu, substansi pertimbangan hukum dan amar putusan tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab hakim.
Di sisi lain, terdapat gagasan yang lebih progresif. Jika pembentukan Asisten Hakim dipandang sebagai pendekatan konvensional atau old school, maka pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dapat menjadi lompatan menuju peradilan modern.
Bukan untuk menggantikan hakim. Melainkan menjadi asisten digital bagi hakim.
Sejumlah negara telah lebih dahulu memanfaatkan AI dalam sistem peradilannya. Di Tiongkok, misalnya, teknologi AI digunakan untuk menjelaskan proses persidangan kepada masyarakat, mengubah rekaman persidangan menjadi transkrip secara real time, hingga membantu pengelolaan dokumen perkara.
Lebih jauh lagi, AI dapat membantu menyusun bagian faktual putusan berdasarkan berita acara persidangan, memeriksa konsistensi identitas para pihak, mendeteksi potensi kesalahan pengetikan, mengelompokkan perkara, mencari yurisprudensi yang relevan, memberikan rekomendasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan, bahkan membantu menjaga konsistensi putusan terhadap perkara sejenis.
Seluruh pekerjaan tersebut bersifat membantu, bukan mengambil alih kewenangan hakim. Hakim tetap menjadi pengambil keputusan akhir. Hakim tetap menjadi pihak yang menilai alat bukti, mempertimbangkan argumentasi hukum, dan menjatuhkan putusan.
Justru dengan dukungan teknologi, hakim memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan apa yang tidak dapat dilakukan oleh mesin: menggunakan nurani, kebijaksanaan, dan rasa keadilan.
Tentu saja, penerapan AI di lingkungan peradilan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan regulasi yang jelas, standar keamanan data, batasan penggunaan, mekanisme pengawasan, hingga kode etik agar teknologi benar-benar menjadi alat bantu, bukan ancaman bagi independensi peradilan. Demikian pula pembentukan Asisten Hakim tentu membutuhkan sumber daya manusia, anggaran, dan penyesuaian organisasi yang tidak sedikit. Namun setiap pembaruan besar selalu diawali oleh sebuah gagasan.
Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung telah lama mengarahkan peradilan Indonesia menuju lembaga yang modern, efektif, dan berbasis teknologi. Karena itu, pembentukan Asisten Hakim maupun legalisasi pemanfaatan AI sebagai asisten hakim bukanlah gagasan yang utopis. Keduanya justru dapat menjadi bagian dari tahapan pembaruan tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan “Quo Vadis” bukan sekadar judul tulisan ini. Ia adalah pertanyaan bagi masa depan peradilan Indonesia. Apakah kita akan terus membebani hakim dengan pekerjaan administratif yang menyita energi, ataukah mulai mengembalikan hakim pada hakikat profesinya sebagai konseptor keadilan? Sebab masyarakat tidak datang ke pengadilan untuk mencari putusan yang sekadar bebas salah ketik. Masyarakat datang ke pengadilan untuk mencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


