Perkembangan hukum acara pidana nasional menuntut hakim untuk terus meningkatkan kualitas penalaran hukum dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi yudisial. Tuntutan tersebut semakin terasa pada pemeriksaan perkara di tingkat banding, mengingat hakim tidak hanya dituntut memeriksa kembali ketepatan penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama, tetapi juga memastikan bahwa putusan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang. Dalam konteks peradilan militer, tanggung jawab tersebut menjadi semakin kompleks karena hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, disiplin keprajuritan, serta perlindungan terhadap hak-hak prajurit sebagai warga negara.
Atas dasar kebutuhan tersebut, Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Hotel Mercure Kuta, Denpasar, Bali. Kegiatan ini menghadirkan YM Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn., Hakim Agung Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai narasumber yang menyampaikan materi “Teknik dan Etika Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding.” Penulis berkesempatan mendampingi kegiatan tersebut sebagai fasilitator sekaligus memperoleh banyak pemahaman yang memperkaya perspektif mengenai tugas hakim pada tingkat banding.
Materi yang disampaikan tidak hanya membahas teknik penyusunan putusan secara normatif, melainkan juga menekankan perubahan paradigma berpikir hakim. Hakim tingkat banding tidak lagi dipandang sebagai pihak yang sekadar mengoreksi kesalahan administratif atau formal dalam putusan tingkat pertama, tetapi berperan sebagai judex facti yang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap fakta hukum, alat bukti, serta penerapan norma hukum yang menjadi dasar putusan sebelumnya. Dengan demikian, pemeriksaan banding bukan sekadar proses konfirmasi, melainkan mekanisme koreksi untuk memastikan bahwa putusan benar-benar dibangun di atas fakta persidangan dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu gagasan penting yang menjadi penekanan narasumber adalah perubahan paradigma hakim sebagai ratio summa, yaitu nalar hukum tertinggi yang mengendalikan keseluruhan proses pembuktian. Paradigma ini menempatkan hakim pada posisi yang aktif dalam memastikan setiap fakta diuji secara objektif dan setiap alat bukti dinilai secara proporsional. Hakim tidak boleh hanya menerima konstruksi pembuktian para pihak secara pasif, melainkan harus mampu mengidentifikasi persoalan hukum, mengklarifikasi fakta yang belum terang, serta menjaga agar proses persidangan tetap berjalan dalam koridor hukum acara yang adil.

Dalam praktik peradilan, kualitas suatu putusan sangat ditentukan oleh kualitas pertimbangan hukumnya. Oleh karena itu, narasumber menegaskan bahwa putusan tidak boleh disusun hanya dengan mengulang uraian dakwaan, tuntutan, ataupun memori banding. Hakim wajib membangun pertimbangan hukum secara mandiri berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap selama pemeriksaan perkara. Pertimbangan hukum yang dangkal atau tidak memberikan alasan yang memadai akan berpotensi menimbulkan putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan bahkan membuka peluang untuk dibatalkan pada upaya hukum berikutnya.
Pada tingkat banding, penyusunan pertimbangan hukum harus dilakukan secara sistematis. Pemeriksaan diawali dengan menilai aspek formal, seperti tenggang waktu pengajuan banding dan syarat administratif lainnya. Selanjutnya hakim mengkaji memori banding maupun kontra memori banding untuk mengetahui pokok keberatan para pihak. Setelah itu dilakukan pengujian terhadap pertimbangan hakim tingkat pertama dengan menilai kesesuaian antara fakta yang terbukti, alat bukti yang diajukan, dan penerapan norma hukum. Tahapan tersebut kemudian bermuara pada kesimpulan apakah putusan perlu dikuatkan, diubah, atau dibatalkan serta diputus sendiri oleh pengadilan tingkat banding.
Aspek lain yang memperoleh perhatian khusus adalah teknik penalaran hukum. Menurut narasumber, hakim harus mampu membangun argumentasi hukum yang logis, konsisten, dan bebas dari kekeliruan berpikir. Penalaran deduktif melalui silogisme hukum tetap menjadi metode utama dalam penyusunan putusan, yaitu dengan menghubungkan norma hukum sebagai premis mayor dengan fakta hukum sebagai premis minor untuk menghasilkan konklusi yang tepat. Selain itu, hakim juga perlu menguasai berbagai metode interpretasi hukum, baik gramatikal, sistematis, historis, teleologis, maupun restriktif dan ekstensif, sehingga penerapan hukum tidak berhenti pada pemaknaan tekstual semata, tetapi mampu menjawab kebutuhan keadilan dalam perkara konkret.
Menariknya, narasumber juga memperkenalkan pendekatan penyusunan argumentasi hukum melalui metode IRAC maupun CREAC. Kedua metode tersebut membantu hakim menyusun alur pertimbangan hukum secara runtut, mulai dari identifikasi isu hukum, penentuan dasar hukum, analisis terhadap fakta yang terbukti, hingga penyusunan kesimpulan yang logis. Pendekatan demikian tidak hanya memperkuat kualitas akademik suatu putusan, tetapi juga memudahkan para pencari keadilan memahami alasan di balik amar putusan yang dijatuhkan.

Dalam perkara pidana militer, kualitas putusan tidak hanya diukur dari ketepatan penerapan pasal, tetapi juga dari kemampuan hakim menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga nilai tersebut harus hadir secara proporsional dalam setiap putusan. Penjatuhan pidana yang terlalu berat maupun terlalu ringan sama-sama berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, hakim tingkat banding memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pidana yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan tingkat kesalahan pelaku, dampak yang ditimbulkan, serta kondisi konkret yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana.
Pembahasan mengenai keadilan substantif menjadi bagian yang sangat relevan dalam materi ini. Hakim diingatkan agar tidak terjebak pada pendekatan formalistik yang hanya berorientasi pada bunyi norma. Sebaliknya, hakim harus berani menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam lingkungan peradilan militer, pendekatan tersebut menjadi penting karena setiap perkara tidak hanya berkaitan dengan individu prajurit, tetapi juga menyangkut kepentingan organisasi, disiplin militer, dan kepentingan pertahanan negara. Dengan demikian, putusan yang baik adalah putusan yang mampu menjaga keseimbangan seluruh kepentingan tersebut secara proporsional.
Selain membahas teknik penyusunan putusan, narasumber juga menguraikan pentingnya etika dalam musyawarah majelis hakim, khususnya berkaitan dengan dissenting opinion. Perbedaan pendapat dalam musyawarah merupakan bagian yang wajar dalam proses peradilan selama didasarkan pada argumentasi hukum yang objektif dan disampaikan secara profesional. Dissenting opinion tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan sesama hakim, melainkan menjadi bentuk akuntabilitas intelektual yang dapat memperkaya perkembangan hukum serta menunjukkan independensi hakim dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Sebagai fasilitator yang mengikuti keseluruhan rangkaian pembelajaran, penulis memandang bahwa materi ini memiliki nilai strategis bagi peningkatan kompetensi hakim militer, khususnya hakim yang menjalankan fungsi pemeriksaan pada tingkat banding. Penyampaian materi dilakukan secara sistematis dengan mengombinasikan teori, pengalaman praktik, serta perkembangan hukum acara pidana yang sedang berkembang. Pendekatan tersebut memberikan pemahaman bahwa kualitas putusan tidak semata-mata ditentukan oleh penguasaan norma hukum, melainkan juga oleh kemampuan berpikir kritis, bernalar secara logis, menjaga integritas, serta memahami nilai keadilan yang hendak diwujudkan melalui putusan pengadilan.

Pada akhirnya, pelatihan ini mempertegas bahwa hakim tingkat banding memegang peranan penting sebagai penjaga kualitas putusan pengadilan. Setiap pertimbangan hukum harus lahir dari proses analisis yang mendalam, dibangun atas fakta persidangan, disusun dengan argumentasi yang rasional, serta diarahkan untuk mewujudkan keadilan substantif. Profesionalisme hakim tidak hanya tercermin dari kemampuannya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari keberanian mengambil putusan yang adil, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Melalui penguatan kompetensi seperti yang diselenggarakan dalam pendidikan dan pelatihan ini, diharapkan kualitas putusan di lingkungan Peradilan Militer semakin meningkat sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen, profesional, dan berintegritas.
~Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Militer – Denpasar, 05 s.d. 09 Juli 2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


